Senin, 9 Mar 2026
light_mode

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

Jakarta ( Mandailing Online )- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada Senin (9/3/2026). Dividen tersebut setara 65% dari laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp20,04 triliun.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan keputusan tersebut mencerminkan komitmen Perseroan untuk tetap memberikan nilai optimal kepada pemegang saham sekaligus menjaga fundamental perusahaan melalui penguatan struktur permodalan.

“Sejumlah keputusan strategis yang disepakati dalam RUPST ini merupakan bagian dari upaya menjaga kinerja berkelanjutan serta memperkuat fondasi permodalan Perseroan ke depan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menyetujui alokasi 35% laba bersih atau sekitar Rp7,01 triliun sebagai saldo laba ditahan. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis serta memperkuat kapasitas permodalan BNI di tengah dinamika industri perbankan.

Selain pembagian dividen, RUPST juga menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai transaksi maksimal Rp905,48 miliar, termasuk biaya transaksi. Buyback akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku di pasar modal.

Okki menjelaskan langkah buyback ini menjadi salah satu instrumen Perseroan dalam menjaga stabilitas harga saham sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal perusahaan.

“Keputusan buyback ini menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang Perseroan sekaligus memberikan ruang fleksibilitas dalam penguatan permodalan,” kata Okki.

Saham hasil buyback nantinya akan disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock) yang dapat dialihkan melalui penjualan kembali di Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa. Saham tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai dan/atau Pengurus Perseroan.

Dalam RUPST yang sama, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait reklasifikasi saham Seri B milik BP BUMN menjadi saham Seri A Dwiwarna. Reklasifikasi dilakukan terhadap 223.783.877 lembar saham sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Okki mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bentuk kepatuhan Perseroan terhadap regulasi terbaru sekaligus upaya memperkuat tata kelola perusahaan sebagai BUMN.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kepatuhan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memastikan tata kelola perusahaan tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Selain agenda penggunaan laba bersih, buyback saham, dan perubahan Anggaran Dasar, RUPST juga menyetujui sejumlah mata acara lainnya, antara lain pengesahan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025, penetapan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2026, penunjukan akuntan publik untuk tahun buku 2026, serta pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) 2026–2030 dan RKAP 2027.

Rapat juga menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Sustainability Bond Tahap I Tahun 2025 serta penegasan kembali pelimpahan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris terkait perubahan peraturan Dana Pensiun Perseroan.

Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RUPST tersebut diharapkan dapat memperkuat fundamental bisnis BNI sekaligus menjaga momentum pertumbuhan perusahaan di tengah dinamika industri keuangan yang semakin kompetitif.

Dengan strategi penguatan permodalan, tata kelola yang adaptif, serta kebijakan korporasi yang berorientasi pada keberlanjutan, BNI optimistis dapat terus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegawai Ngamuk, Pecahkan Kaca, Obok-obok Kursi, Uang Operasional Dilarikan,  PLN Putuskan Arus Litrik ke Gedung Disperindag Madina

    Pegawai Ngamuk, Pecahkan Kaca, Obok-obok Kursi, Uang Operasional Dilarikan, PLN Putuskan Arus Litrik ke Gedung Disperindag Madina

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejumlah pegawai di Dinas Perindustrian Perdagangan Pasar UKM Penanaman Modal Kabupaten Mandailing Natal, dikabarkan mengamuk akibat oknum Bendahara di instasi itu diduga melarikan uang operasional. Peristiwa hari Selasa (28/6/2016) ini mengindikasikan kepemimpinan  di dalam internal Pemkab Mandailing Natal mulai menunjukkan kerapuhan serta merosotnya moralitas para pejabat. Aksi ngamuk para pegawai itu […]

  • DPRD: Segera tetapkan jadwal pencoblosan

    DPRD: Segera tetapkan jadwal pencoblosan

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Mandailing Natal, untuk segera menetapkan jadwal serta dimulainya tahapan, lanjutan pelaksanaan Pencoblosan ulang Pemilukada di Kabupaten Mandailing Natal. Hal tersebut karena telah tercantumnya mata anggaran Pencoblosan ulang Pemilukada Madina pada APBD Madina tahun anggaran 2011. Hal tersebut disampaikan seluruh Fraksi di DPRD Madina […]

  • Peserta InasSEC 2014 Ditantang Buat Produk Atasi Persoalan Nyamuk

    Peserta InasSEC 2014 Ditantang Buat Produk Atasi Persoalan Nyamuk

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dalam acara Indonesian Science Enterprise Challenge (InaSEC)‎ 2014, 60 siswa-siswi ditantang untuk menawarkan produk atau service  yang bisa menjadi solusi terkait masalah tingginya penyakit atau kematian oleh nyamuk‎. Siswa-siswi yang berasal dari 16 sekolah di Jakarta, Sumatera Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur itu ‎diberikan waktu 24 jam […]

  • Kangkangi LAHP Ombudsman, Gubernur Bakal Tolak Surat DPRD Terkait Penetapan Komisioner KPID Sumut

    Kangkangi LAHP Ombudsman, Gubernur Bakal Tolak Surat DPRD Terkait Penetapan Komisioner KPID Sumut

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online)  – Kuasa hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 Ranto Sibarani yakin Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menolak surat penetapan 7 nama komisioner KPID Sumut 2021-2024 yang kabarnya sudah disetujui dan diteken lima pimpinan DPRD Sumut. Ranto menyatakan Gubernur memiliki kewenangan menolak dan mengembalikan surat penetapan nama-nama terpilih dari DPRD jika mengacu pada […]

  • Basarnas Kirim Heli Ke Lokasi

    Basarnas Kirim Heli Ke Lokasi

    • calendar_month Jumat, 8 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Satu unit helikopter terlihat terbang menuju lokasi tambang yang runtuh di Huta Bargot, Mandailing Natal, Jum’at (8/2). Heli ini dikirim Basarnas Sumut untuk membantu tim Basarnas yang sejak Kamis kemarin berupaya melakukan evakuasi korban dari dalam lobang tambang sedalam 150 meter di dalam tanah. Menjawab wartawan, Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara […]

  • USU Tak Masuk 10 Besar di Indonesia Versi Webometrics

    USU Tak Masuk 10 Besar di Indonesia Versi Webometrics

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Berdasarkan data Webometrics pada Januari 2015, Universitas Sumatera Utara (USU) tidak masuk dalam peringkat 10 besar perguruan tinggi (PT) di Indonesia. Versi Webometrics, USU berada di peringkat 34. Tidak hanya kalah dengan perguruan tinggi di Jawa, USU peringkat USU juga lebih rendah dibanding sejumlah PT lainnya di Sumatera. Sementara untuk peringkat dunia, USU yang beralamat […]

expand_less