Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Kangkangi LAHP Ombudsman, Gubernur Bakal Tolak Surat DPRD Terkait Penetapan Komisioner KPID Sumut

  • account_circle Roy Adam
  • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
  • print Cetak

MEDAN (Mandailing Online)  – Kuasa hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 Ranto Sibarani yakin Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menolak surat penetapan 7 nama komisioner KPID Sumut 2021-2024 yang kabarnya sudah disetujui dan diteken lima pimpinan DPRD Sumut.

Ranto menyatakan Gubernur memiliki kewenangan menolak dan mengembalikan surat penetapan nama-nama terpilih dari DPRD jika mengacu pada Pasal 26 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia

“Dalam Pasal 26 PKPI No 01/2014 pada ayat 1 jelas disebutkan DPRD Provinsi menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan untuk ditetapkan secara administratif dengan Keputusan Gubernur. Di ayat 2, hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur paling lambat 30 hari kerja setelah selesainya uji kelayakan dan kepatutan,” terangnya.

“Di ayat 3 Keputusan Gubernur diterbitkan setelah hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur. Di Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 ini lah semua akar masalah kisruh seleksi KPID terang-benderang di depan mata Pak Gubernur,” tambahnya.

Ranto menyebutkan Pasal 26 Peraturan KPI ibarat portal besi yang mustahil diterabas jika pimpinan DPRD nekad mengirimkan surat penetapan ke Gubernur dengan mengangkangi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Sumut.

“Tiga ayat di Pasal 26 itu semuanya akan menghamparkan banyaknya maladministrasi dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Sumut pada 21 dan 22 Januari 2022 lalu. Ini belum termasuk catatan maladministrasi terhadap surat Sekda Provsu kepada Ketua KPID Sumut 2016-209 yang diklaim sebagai SK perpanjangan oleh 2 calon petahana yaitu Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang. Maka kelihatanlah rusaknya barang itu,” katanya.

Ranto yakin pertimbangan Biro Hukum Pemprov terhadap Gubernur akan mengarah pada dikembalikannya surat penetapan itu ke DPRD Sumut.

“Ada yang diistilahkan diskresi dalam kewenangan jabatan. Pak Gubernur pasti menggunakan diskresinya dengan menolak surat penetapan tersebut. Dalam UU Pemda posisi gubernur dan DPRD itu kan sama-sama pemerintah daerah, tak ada model tekan-menekan sebagaimana DPR dan Presiden di pusat,” katanya.

Lanjut Ranto, dia yakin Gubernur tak akan mau melantik orang-orang yang bermasalah. Bermasalah karena maladministrasi dalam uji kelayakan dan kepatutan, serta bermasalah karena SK perpanjangan 2 calon petahana cacat hukum.

“Gubernur kan juga ditembuskan LAHP dan surat monitoring oleh Kepala Ombudsman. Ada juga tembusan ke Mendagri dan Menkopolhukam. Terlalu berisiko saya pikir Gubernur untuk menerima surat penetapan dari DPRD begitu saja,” ujarnya.

“Toh, Pak Gubernur tak punya kepentingan apapun di sini. Di satu sisi secara jabatan beliau kan harus mempertimbangkan Ombudsman sebagai mitra pemerintah untuk mewujudkan good governance,” lanjutnya.

Kata Ranto, DPRD Sumut akan sia-sia mengirimkan surat penetapan 7 nama komisioner itu karena akan terbentur aturan dan pertimbangan yang mengikat Gubernur untuk mencermati seluruh hasil pemeriksaan dalam LAHP Ombudsman dan Tindakan Korektif yang harus dilakukan.

“Saya yakin Pak Gubernur akan taat asas melihat masalah ini. Pasti beliau minta semuanya clear and clean dulu, baru melakukan finalisasi. LAHP itu lembaran negara yang dihasilkan kelembagaan yang diamanatkan UU untuk mengkoreksi kekeliruan administrasi dalam pemerintahan. Itu pada prinsipnya berimplikasi pada laporan kinerja Pemprov Sumut, WTP, anggaran zona bebas korupsi, dan lain sebagainya,” pungkas Ranto. (Rls)

  • Penulis: Roy Adam

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lubuk Larangan di Madina Ikon Wisata Tahunan

    Lubuk Larangan di Madina Ikon Wisata Tahunan

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Lubuk Larangan diberbagai sungai di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dibuka setiap hari Raya Idul Fitri bisa dijadikan sebagai ikon wisata tahunan, terutama bagi mereka yang mudik dari tanah rantau. Tokoh pemuda Mandailing Julu, Lokot Husda Lubis S.Ag, Selasa (12/8/2014) mengatakan, hampir seluruh kecamatan di Madina memiliki lubuk larangan. “Lubuk larangan […]

  • Kasus Sibanggor, DPR Lebih Resfon Dibanding DPRD Madina

    Kasus Sibanggor, DPR Lebih Resfon Dibanding DPRD Madina

    • calendar_month Rabu, 3 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPR RI lebih resfon dibanding DPRD Mandailing Natal terkait kasus keracunan warga Sibanggor menewaskan 5 orang di lokasi PT SMGP. Buktinya, hingga kini pihak DPRD Mandailing Natal belum melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT SMGP. Sementara Komisi VII DPR RI hari ini, Rabu (3/2/2020) telah melakukan RDP dengan memanggil […]

  • Ical Sambangi Amru Daulay

    Ical Sambangi Amru Daulay

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Sebelum kembali ke Jakarta usai membuka Rakerda Partai Golkar Sumut di Hotel Polonia, Medan, Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie singgah ke kediaman Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sumut Amru Daulay di Jalan Samanhudi, Medan, Sabtu (27/11/2010). Aburizal yang biasa disapa Ical itu tampak akrab dengan mantan Bupati Mandailing Natal tersebut. Didampingi […]

  • Butuh perhatian Serius Dari Pemerintah Daerah

    Butuh perhatian Serius Dari Pemerintah Daerah

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Muara Batang gadis yakni, Desa Aek Godang, Panunggulan dan Desa Tagilang sangat mendambakan perhatian Pemerintah Daerah Mandailing Natal khusunya pembangunan jalur Transportasi Jalan. Seperti terlihat pada gambar warga yang memasarkan hasilnya terpaksa berjam-jam melewati jalan yang penuh dengan lobang dan lumpur. (MOL)

  • Aku Ingin Diratukan, Tapi Sistem Telah Merampasnya

    Aku Ingin Diratukan, Tapi Sistem Telah Merampasnya

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nesty Laila Sari   Sejak awal menikah, aku punya impian sederhana: ingin diratukan. Sebagai seorang istri, aku hanya ingin taat kepada suami, merawat anak-anakku, dan membangun rumah tangga dengan penuh kebahagiaan, ketenangan, dan kedamaian. Namun, kenyataannya berbeda jauh. Setelah melewati hari demi hari, aku merasakan bahwa jalan ini tidak mudah. Terlebih setelah memiliki anak, […]

  • Dualisme di Tubuh PPP Madina Berakhir

    Dualisme di Tubuh PPP Madina Berakhir

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dualisme kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mandailing Natal telah berakhir pasca putusan Mahkamah Agung. Itu dikatakan Ketua DPC PPP Mandailing Natal (Madina), Ahmad Rijal Lubis didampingi Sekretaris M. Ridwan Lubis kepada wartawan, kemarin. “Kami jelaskan, bahwa semua kisruh atau apapun namanya yang terjadi selama setahun ini sudah berakhir dan […]

expand_less