Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Kangkangi LAHP Ombudsman, Gubernur Bakal Tolak Surat DPRD Terkait Penetapan Komisioner KPID Sumut

  • account_circle Roy Adam
  • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
  • print Cetak

MEDAN (Mandailing Online)  – Kuasa hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 Ranto Sibarani yakin Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menolak surat penetapan 7 nama komisioner KPID Sumut 2021-2024 yang kabarnya sudah disetujui dan diteken lima pimpinan DPRD Sumut.

Ranto menyatakan Gubernur memiliki kewenangan menolak dan mengembalikan surat penetapan nama-nama terpilih dari DPRD jika mengacu pada Pasal 26 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia

“Dalam Pasal 26 PKPI No 01/2014 pada ayat 1 jelas disebutkan DPRD Provinsi menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan untuk ditetapkan secara administratif dengan Keputusan Gubernur. Di ayat 2, hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur paling lambat 30 hari kerja setelah selesainya uji kelayakan dan kepatutan,” terangnya.

“Di ayat 3 Keputusan Gubernur diterbitkan setelah hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur. Di Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 ini lah semua akar masalah kisruh seleksi KPID terang-benderang di depan mata Pak Gubernur,” tambahnya.

Ranto menyebutkan Pasal 26 Peraturan KPI ibarat portal besi yang mustahil diterabas jika pimpinan DPRD nekad mengirimkan surat penetapan ke Gubernur dengan mengangkangi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Sumut.

“Tiga ayat di Pasal 26 itu semuanya akan menghamparkan banyaknya maladministrasi dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Sumut pada 21 dan 22 Januari 2022 lalu. Ini belum termasuk catatan maladministrasi terhadap surat Sekda Provsu kepada Ketua KPID Sumut 2016-209 yang diklaim sebagai SK perpanjangan oleh 2 calon petahana yaitu Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang. Maka kelihatanlah rusaknya barang itu,” katanya.

Ranto yakin pertimbangan Biro Hukum Pemprov terhadap Gubernur akan mengarah pada dikembalikannya surat penetapan itu ke DPRD Sumut.

“Ada yang diistilahkan diskresi dalam kewenangan jabatan. Pak Gubernur pasti menggunakan diskresinya dengan menolak surat penetapan tersebut. Dalam UU Pemda posisi gubernur dan DPRD itu kan sama-sama pemerintah daerah, tak ada model tekan-menekan sebagaimana DPR dan Presiden di pusat,” katanya.

Lanjut Ranto, dia yakin Gubernur tak akan mau melantik orang-orang yang bermasalah. Bermasalah karena maladministrasi dalam uji kelayakan dan kepatutan, serta bermasalah karena SK perpanjangan 2 calon petahana cacat hukum.

“Gubernur kan juga ditembuskan LAHP dan surat monitoring oleh Kepala Ombudsman. Ada juga tembusan ke Mendagri dan Menkopolhukam. Terlalu berisiko saya pikir Gubernur untuk menerima surat penetapan dari DPRD begitu saja,” ujarnya.

“Toh, Pak Gubernur tak punya kepentingan apapun di sini. Di satu sisi secara jabatan beliau kan harus mempertimbangkan Ombudsman sebagai mitra pemerintah untuk mewujudkan good governance,” lanjutnya.

Kata Ranto, DPRD Sumut akan sia-sia mengirimkan surat penetapan 7 nama komisioner itu karena akan terbentur aturan dan pertimbangan yang mengikat Gubernur untuk mencermati seluruh hasil pemeriksaan dalam LAHP Ombudsman dan Tindakan Korektif yang harus dilakukan.

“Saya yakin Pak Gubernur akan taat asas melihat masalah ini. Pasti beliau minta semuanya clear and clean dulu, baru melakukan finalisasi. LAHP itu lembaran negara yang dihasilkan kelembagaan yang diamanatkan UU untuk mengkoreksi kekeliruan administrasi dalam pemerintahan. Itu pada prinsipnya berimplikasi pada laporan kinerja Pemprov Sumut, WTP, anggaran zona bebas korupsi, dan lain sebagainya,” pungkas Ranto. (Rls)

  • Penulis: Roy Adam

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konflik Internal DPRD Madina  Sebaiknya Tempuh Jalur Hukum

    Konflik Internal DPRD Madina Sebaiknya Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Minggu, 11 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Gerakan Kelompok 18 DPRD Madina diharapkan tidak terperangkap pada bentuk gerakan provokatif yang dikhawatirkan dapat mengganggu perjalanan agenda-agenda pembangunan daerah. Kita menghimbau agar Kelompok 18 bisa merubah pola gerakan ke arah yang lebih bijaksana agar tidak menggangu agenda pembangunan daerah. Di sisi lain, Ketua DPRD Madina selaku pimpinan tertinggi diharap juga untuk lebih sinergis mendorong […]

  • Upayakan Legalitas Tambang Rakyat

    Upayakan Legalitas Tambang Rakyat

    • calendar_month Minggu, 10 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejauh ini pemerintah Mandailing Natal masih mengalami kendala dalam melegalkan tambang rakyat di Huta Bargot. Sebab, memiliki dilema yang rumit. Di satu sisi, titik tambang itu berada di wilayah Kontrak Karya PT.Sorikmas Mining yang diberikan pemerintah Indonesia. Di sisi lain, ribuan rakyat Mandailing Natal sudah terlanjur menggantungkan pendapatan keluarga dari bertambang […]

  • Merebut Kembali Sumberdaya Alam Indonesia

    Merebut Kembali Sumberdaya Alam Indonesia

    • calendar_month Selasa, 9 Mei 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        Dikutip dari : website Hizbut Tahrir Indonesia Banyak warga Indonesia yang tidak menyadari bahwa negeri ini telah lama dicengkeram oleh sistem ekonomi neoliberalisme. Mereka hanya tahu kalau ekonomi Indonesia adalah ekonomi kerakyatan. Itu hanyalah slogan kosong. Apakah neoliberalisme itu? Neoliberalisme adalah wujud pembaruan dari paham ekonomi liberalisme yang telah ada sebelumnya. Ekonomi neoliberalisme […]

  • Moral Penduduk Madina Kian Merosot

    Moral Penduduk Madina Kian Merosot

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) – Saat ini kondisi pengamalan keagamaan di Mandailing Natal (Madina) cukup memprihatinkan. Akhlak dan moral manusianya sudah jauh dari ajaran Islam yang haikiki. Ini terlihat dari minimnya warga yang memakmurkan masjid, pengajian pengajian yang dilaksanakan warga sudah jauh berkurang. Rasa persaudaraan dan silaturrahmi sudah mulai pupus dan maraknya pelanggaran agama baik yang […]

  • Madina Sudah Memperoleh Wilayah Tambang

    Madina Sudah Memperoleh Wilayah Tambang

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akhirnya memiliki kawasan Wilayah Tambang (WP). Dilema tambang rakyat di Madina selama ini terkait belum adanya penghunjukan WP yang diperlukan bagi tahapan awal bagi proses legalitas usaha tambang mineral maupun logam di suatu kawasan. Tambang rakyat yang banyak tersebar di Madina masih berstatus tambang liar berdampak pada […]

  • 5 Tahun, Petani di Tambangan Tonga Tak Dapat Jatah Air

    5 Tahun, Petani di Tambangan Tonga Tak Dapat Jatah Air

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    TAMBANGAN ( Mandailing Online ): 5 tahun sudah petani sawah di daerah Tambangan Tongan, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) tidak lagi bisa menanam padi. Pasalnya sungai batang aek tambangan yang biasa mengairi persawahan warga sudah tidak berfungsi baik akibat tanggul yang jebol. Ada sekitar 15 hektar lahan persawahan warga tidak dapat jatah […]

expand_less