Jumat, 19 Jun 2026
light_mode

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
  • print Cetak

Jakarta ( Mandailing Online )- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada Senin (9/3/2026). Dividen tersebut setara 65% dari laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp20,04 triliun.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan keputusan tersebut mencerminkan komitmen Perseroan untuk tetap memberikan nilai optimal kepada pemegang saham sekaligus menjaga fundamental perusahaan melalui penguatan struktur permodalan.

“Sejumlah keputusan strategis yang disepakati dalam RUPST ini merupakan bagian dari upaya menjaga kinerja berkelanjutan serta memperkuat fondasi permodalan Perseroan ke depan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menyetujui alokasi 35% laba bersih atau sekitar Rp7,01 triliun sebagai saldo laba ditahan. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis serta memperkuat kapasitas permodalan BNI di tengah dinamika industri perbankan.

Selain pembagian dividen, RUPST juga menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai transaksi maksimal Rp905,48 miliar, termasuk biaya transaksi. Buyback akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku di pasar modal.

Okki menjelaskan langkah buyback ini menjadi salah satu instrumen Perseroan dalam menjaga stabilitas harga saham sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal perusahaan.

“Keputusan buyback ini menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang Perseroan sekaligus memberikan ruang fleksibilitas dalam penguatan permodalan,” kata Okki.

Saham hasil buyback nantinya akan disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock) yang dapat dialihkan melalui penjualan kembali di Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa. Saham tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai dan/atau Pengurus Perseroan.

Dalam RUPST yang sama, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait reklasifikasi saham Seri B milik BP BUMN menjadi saham Seri A Dwiwarna. Reklasifikasi dilakukan terhadap 223.783.877 lembar saham sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Okki mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bentuk kepatuhan Perseroan terhadap regulasi terbaru sekaligus upaya memperkuat tata kelola perusahaan sebagai BUMN.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kepatuhan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memastikan tata kelola perusahaan tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Selain agenda penggunaan laba bersih, buyback saham, dan perubahan Anggaran Dasar, RUPST juga menyetujui sejumlah mata acara lainnya, antara lain pengesahan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025, penetapan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2026, penunjukan akuntan publik untuk tahun buku 2026, serta pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) 2026–2030 dan RKAP 2027.

Rapat juga menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Sustainability Bond Tahap I Tahun 2025 serta penegasan kembali pelimpahan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris terkait perubahan peraturan Dana Pensiun Perseroan.

Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RUPST tersebut diharapkan dapat memperkuat fundamental bisnis BNI sekaligus menjaga momentum pertumbuhan perusahaan di tengah dinamika industri keuangan yang semakin kompetitif.

Dengan strategi penguatan permodalan, tata kelola yang adaptif, serta kebijakan korporasi yang berorientasi pada keberlanjutan, BNI optimistis dapat terus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahalnya Rasa Aman, Penculikan Anak Merajalela

    Mahalnya Rasa Aman, Penculikan Anak Merajalela

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Herliana Tri M Maraknya kasus penculikan di negeri ini merupakan alarm PR keamanan yang belum terselesaikan. “Mahalnya” rasa aman menjadikan  pemilik uang saja yang dapat mendampingi buah hati dengan babysitter yang siap mengawal ke mana pun buah hati akan bermain. Mencuatnya kasus penculikan balita berinisial BR yang hilang sempat menghebohkan publik. Penculikan BR bermula […]

  • Mahasiswa Harus Kritisi Sektor Ekonomi

    Mahasiswa Harus Kritisi Sektor Ekonomi

    • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change) harus kritis pada berbagai sektor, termasuk sektor ekonomi dan wirausaha. Hal itu disampaikan Ketua BPC HIPMI Mandailing Natal (Madina) Mhd. Zainal Arifin dalam seminar “Trik Jitu Menjadi Pengusaha Muda” yang diselenggarakan mahasiswa program studi Manajemen Bisnis Syariah (MBS) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) […]

  • DPRD Sorot Dinas Kesehatan

    DPRD Sorot Dinas Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 21 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tak Hadir Di Musrenbang Panyabungan (MO) – Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kena sorot. Pasalnya utusan instansi yang mengurus kesehatan masyarakat ini, tak hadir di kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatyan Siabu pada Senin kemarin. Sorotan datang dari anggota DPRD Madina, Iskandar Hasibuan. Kepada wartawan, Selasa (21/2), Iskandar menilai ketidak hadiran Dinas Kesehatan […]

  • Istri Menggandeng Nama Suami, Bolehkah?

    Istri Menggandeng Nama Suami, Bolehkah?

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jika ini bertujuan mengubah nasab maka dilarang. Polemik di atas pernah memanas pada 2008. Ketika itu, seseorang mengajukan pertanyaan ke Lembaga Fatwa Dar al-Ifta Mesir perihal boleh tidaknya perempuan yang telah menikah menggunakan nama suami atau keluarga suami di belakang nama sang istri. Pemandangan ini banyak dijumpai dalam tradisi negara-negara Barat. Wacana ini pun menjadi […]

  • Atika Wakili Indonesia di Internasional Economic Developmen di Amerika Serikat

    Atika Wakili Indonesia di Internasional Economic Developmen di Amerika Serikat

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara, Atika Azmi Utammi Nasution terpilih sebagai perwakilan Indonesia dalam forum Internasional Economic Development and the Environment for ASEAN Municipal Leaders yang diselenggarakan di Amerika Serikat. Forum yang berlangsung di kota Washington DC, Boise, dan Seattle ini diikuti satu perwakilan dari masing-masing negara ASEAN. Atika mengaku […]

  • Panwaslu Adakan Sosialisasi Di Lapas Klas IIB Panyabungan

    Panwaslu Adakan Sosialisasi Di Lapas Klas IIB Panyabungan

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2014
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Panyabungan, Untuk memperkecil pelanggaran Pemilu serta memberikan pengetahuan terkait tata cara pemilu kepada masyarakat binaan (narapidana) , Pengawas Pemilu Mandailing Natal (Panwaslu Madina) melakukan sosialisasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Panyabungan, selasa (4/2) Ketua Panwaslu Madina, Hendri Pulungan, S.sos yang didampingi anggotanya Ahmad Husein, SH dan Sekretaris Panwaslu Madina, Sarman Nasution, Sag dihadapan para anak […]

expand_less