Berita Sumut

Sekda Langkat Tersangka Penilep Kelebihan Pajak PNS Rp1 Miliar


LANGKAT-Penanganan kasus dugaan korupsi di bumi ’Langkat Berseri’ terus dikuak. Setelah mantan Bupati Langkat dua periode Syamsul Arifin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Langkat TA 2000-2007 senilai Rp102, 7 miliar, kali ini giliran Sekdakab Langkat Surya Djahisa (SD) yang hukum. SD berstatus tersandung kasus dugaan korupsi dana kelebihan pajak PNS tahun 2001-2002 senilai Rp1 miliar di Kejaksaan Negri (Kejari) Stabat. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kabag Keuangan di Pemkab Langkat.

“Kaususnya dugaan korupsi penghitungan kelebihan pajak gaji PNS tahun 2001-2002 senilai Rp1 miliar lebih. Saat ini kita masih terus mendalami kasusnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Stabat Firmansyah SH.
Status ini disematkan setelah pihaknya meninta ketarangan sejumlah saksi. Yang bersangkutan pun sudah dua kali dipanggil. Kejari Stabat juga menetapkan status tersangka kepada konsultan pengerjaan biaya pajak berinisial HN.
Kasus kelebihan pajak ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadaan tenaga konsultan pembuat anggaran pajak gaji PNS ini tidak sesuai dengan Keppres 80 tahun 2002 tentang pengadaan barang dan jasa, sehingga terindikasi adanya penyimpangan kelebihan anggaran dari jumlah pajak yang seharusnya.

“Anggarannya kan Rp1 miliar lebih, tapi dikerjakan oleh konsultan tanpa ada penenderan. Berartikan ada pelanggaran di situ. Ditambah lagi, ada kelebihan penghitungan jumlah pajak sehingga tidak sesuai anggaran semestinya,” beber Firman.

Untuk memastikan jumlah kerugian negara akibat penghitungan yang diduga menyimpang itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP). “Berapa kerugiannya? Kita akan koordinasi dengan BPKP,” ucap dia.

Terkait sejumlah saksi yang dimintai keterangan, Firman menyebutkan, saksi yang sudah dimintai keterangan berasal dari kalangan PNS dan petugas dari Dirjen Pajak. “Kita sudah memeriksa 6 orang saksi terdiri dari PNS dan petugas Dirjen Pajak,” jelasnya.

Mengenai pemanggilan ulang, Firman tidak bias memastikan waktu pemanggilan tersebut. Pasalnya, saat ini yang bersangkutan juga tengah menjalani pemerksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 dengan tersangka Syamsul Arifin.

Sekdakab Langkat Surya Djahisa kepada wartawan terkait permasalahan tersebut mengaku, pihaknya siap memberikan klarisifikasi jika nantinya dibutuhkan.

“Kita siap memberikan klarisifikasi tentang dugaan itu, didukung pembuktian yang lengkap. Sebab, secara umum semuanya sudah diatur melalui ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini direktorat jenderal pajak,” papar Surya.

Selaku pihak disangkakan melakukan pemotongan gaji PNS, mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat tersebut mengaku, tidak ingin berpolemik dengan dugaan dilayangkan kepada pihaknya. (ndi)
“Ketentuan itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah, undang-undang atau surat edaran dirjend pajak. Pemotongan tersebut bukan kita melakukannya, tetapi negaralah yang membayarkannya,” tangkisnya. (ndi)
Sumber : Sumut Pos

Comments

Komentar Anda