Sabtu, 12 Sep 2026
light_mode
Tak Berkategori

Sorikmas Mining Harus Patuhi Keputusan Muspida Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 30 Apr 2013
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti 260313aabcPANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak PT. Sorikmas Mining (SM) harus mematuhi keputusan muspida plus Madina tentang penghentian sementara kegiatan perusahaan itu di areal kontrak karya.

Demikian dikatakan Ketua PERADI Tabagsel, Ridwan Rangkuti SH.MH, Selasa (30/4/2013) terkait keluarnya rekomendasi muspida plus Madina ke pemerintah pusat untuk renegosiasi kontrak karya PT. SM.

“Perusahaan harus menghormati keputusan muspida, yakni bupati, pimpinan DPRD, kepala Kejaksaan Negeri , kepala Kepolisian Resort dan Ketua Pengadilan Negeri Madina, harus dihormati PT.SM,” katanya.

Rekomendasi itu sebagai upaya muspida plus Madina mencipatakan stabilitas daerah, serta untuk melindungi kepentingan pihak yang bertikai antara PT.SM dengan masyarakat Naga Juang, Huta Bargot dan sekitarnya.

PT.SM harus men-stanpass-kan segala kegiatannya satu dan lain hal untuk menghindari kerugian yang lebih besar di kemudian hari, lanjut Ridwan.

“Soal renegosiasi atau peninjauan ulang kontrak karya PT.SM dengan pemerintah RI sudah berulang kali saya sampaikandi media bahwa kontrak karya bukan kitab suci yang tidak bisa dirubah,” katanya.

“Hal itu dibuktikan Presiden SBY telah menerbitkan Keppres No.3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara,” imbuhnya.

Keppres tersebut didasarkan kepada PP No. 22 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Pengusahaan Pertambangan Minerba, yang mewajibkan setiap pengusaha tambang melibatkan masyarakat sekitar tambang, dan memperhatikan pemangku kepentingan terhadap areal tambang.

Untuk itu, sangat terbuka peluang renegosiasi kontrak karya tersebut dengan menyesuaikannya dengan PP No. 22 Tahun 2010, PP No. 21 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Atas nama pribadi selaku putra Madina saya meminta kepada Bupati dan DPRD Madina selaku pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pemangku kepentingan terhadap areal tambang atau muspida plus agar fokus dan serius menindaklanjuti, mengikuti, mendesak proses renegosiasi kontrak karya PT.SM tersebut ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Hal itu agar keputusan muspida plus Madina tersebut berharga serta menjadi pertimbangan pokok dan serius bagi pemerintah RI.

“Saya himbau kepada warga Naga Juang, Huta Bargot sekitarnya, jika PT.SM menghentikan segala kegiatannya, maka warga juga harus menghentikan seluruh aktivitas pertambangan rakyat, sampai kontrak karya ini direnegosiasi ulang dengan kontrak karya baru,” tambah Ridwan.

Ridwan berharap, kontrak karya yang baru nantinya sebisa mungkin mengeluarkan kawasan Naga Juang dan Huta Bargot sekitar dari areal konsesi pertambangan PT.SM.

Dan untuk itu Pemkab Madina harus segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah Madina, dengan memasukkan Kecamatan Naga Juang dan Huta Bargot menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam Wilayah Pertambangan (WP) Madina.

Pemkab Madina juga harus berfikir ke sana, tidak cukup hanya mengajukan rekomendasi renegosiasi konytrak karya, tetapi Pemkab.Madina harus bertindak cepat merevisi RTRW Madina tersebut, sebagai dasar melegalkan kawasan Naga Juang dan Huta Bargot menjadi areal Wilayah Pertambangan Rakyat. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pulau Unggeh

    Pulau Unggeh

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pulau unggeh di Kecamatan Natal Kabupaten mandailing natal Propinsi Sumatera Utara

  • Tambang Emas Ilegal Pake Alat Berat Mulai Rambah Hutan di Siulangaling

    Tambang Emas Ilegal Pake Alat Berat Mulai Rambah Hutan di Siulangaling

    • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Muara Batang Gadis ( Mandailing Online )– Sebanyak enam unit excavator setiap hari beroperasi menambang emas secara ilegal di daerah Sungai Lolo Siulangaling, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, yang menyebabkan sungai dan air bersih ke empat desa di kecamatan itu jadi keruh. Dikutip dari lama berita StartNews Selama tiga […]

  • Fahrizal Efendi Nasution Reses di Madina, Holong Mangalap Domu

    Fahrizal Efendi Nasution Reses di Madina, Holong Mangalap Domu

    • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Anggota DPRD Sumatera Utara, H Fahrizal Efendi Nasution,SH melakukan reses di Mandailing Natal, sejak 21 Pebruari 2021. Banyak keluhan dan aspirasi rakyat mencuat dari enam desa lokasi reses itu. Antara lain persoalan infrastruktur dan kebutuhan alsintan pertanian, ekonomi dan sosial. Sama dengan reses-reses sebelumnya, reses di penghujung Pebruari ini juga sangat […]

  • Rini Tak Menduga Rencana Jual Kantor Bikin Heboh

    Rini Tak Menduga Rencana Jual Kantor Bikin Heboh

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno tak menyangka bahwa rencananya untuk menjual kantor yang saat ini ditempatinya menjadi heboh. Padahal menurut Rini, niatnya untuk menjual gedung karena ingin melakukan efisiensi. Ia menilai gedung kantor BUMN berlantai 21 itu terlampau besar bila hanya dimanfaatkan oleh 250-an karyawannya, untuk itu ia berencana menjualnya. […]

  • Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten

    Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu di Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur persyaratan calon legislatif, baik persyaratan menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, mapun DPRD Kabupaten/Kota. “Karena persyaratan untuk menjadi anggota legislatif telah ditetapkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Ketua DPC Perhimpunan […]

  • Massa di Tabuyung Bakar Rumah Terduga Pengedar Narkoba. JAMPI Sumut Nilai Sebagai Akumulasi Kekesalan Masyarakat

    Massa di Tabuyung Bakar Rumah Terduga Pengedar Narkoba. JAMPI Sumut Nilai Sebagai Akumulasi Kekesalan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Muara Batang Gadis ( Mandailing Online ): bentuk kekecewaan terhadap Kepolisian, emak emak di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batanggadis, Kabupaten Mandailing Natal terus bersuara. Mereka menilai polisi tidak mampu memberantas para pelaku pengedar narkoba di wilayah nya. ” bagai mana kami yakin pada polisi, para pelaku pengedar narkoba terus merusak anak anak kami di desa […]

expand_less