Selasa, 3 Mar 2026
light_mode

Kabid Naker Dinsos

UMK Palas Rp1.605.000

UMK Palas Rp1.605.000

  • calendar_month Jumat, 20 Des 2013
  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • 0Komentar

PALAS – Sesuai kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang diwakili berbagai Serikat Pekerja, Pengusaha bersama Dinas Sosial Rabu (20/11) yang lalu, telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten Padang Lawas (Palas) sebesar Rp1.605.000. Kabid Naker Dinsos Palas Haris Partaonan Siregar mengatakan, terkait hal penetapan UMK tersebut dimana dikatakannya sudah ditetapkan. “Besaran upah yang kita tetapkan adalah kesepakatan […]

expand_less