Senin, 16 Mar 2026
light_mode

terosime

Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal

Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal

  • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • 0Komentar

Sidang Kasus Terorisme JAKARTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris Abu Bakar Ba’asyir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (2/2). Saat disidang nanti, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini akan dijerat tujuh pasal yang terkait aksi terorisme sekaligus. “Dari kajian jaksa, akan ada tujuh pasal […]

expand_less