Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
  • print Cetak


Sidang Kasus Terorisme

JAKARTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris Abu Bakar Ba’asyir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (2/2). Saat disidang nanti, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini akan dijerat tujuh pasal yang terkait aksi terorisme sekaligus.

“Dari kajian jaksa, akan ada tujuh pasal (dakwaan),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap kemarin (3/2).

Disinggung soal tempat persidangan, jaksa senior yang pekan depan akan dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau ini menyebutkan, hal itu sepenuhnya kewenangan PN Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M Yusuf yang dihubungi terpisah, juga mengemukakan pernyatan yang sama. “(Pemindahan lokasi sidang) itu kewenangan pengadilan,” kata Yusuf.

Dipihak lain, Kepala Keamanan Dalam PN Jakarta Selatan, Kamari mengatakan, persidangan kemungkinan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Pertimbangannya, selain karena faktor keamanan sebab Ba’asyir memiliki banyak pengikut, ruang pengadilan juga tak mampu menampungnya pengunjung yang diprediksi bakal membludak.

Sementara itu, tim pengacara Baasyir dan Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan pengujian pasal 21 ayat 1 dan penjelasan pasal 95 ayat 1 UU No 8/1981 tentang KUHAP, ke MK, Rabu (2/2). “Uji UU ini intinya tentang alasan penahanan yang selama ini ditafsirkan semaunya, dan menjadi upaya transaksional jual-beli (oleh penyidik),” ungkap Mahendradatta mewakili tim pengacara di Gedung MK, Rabu.

Menurut Mahendradatta, pasal 21 UU No 8/1981 berisi tentang alasan subjektivitas penahanan, tetapi selama ini ditafsirkan semaunya oleh aparat penegak hukum, dengan melakukan penahanan tanpa alasan yang jelas. “Yang namanya alasan itu harus dibuktikan, bukan sekadar kemauan semaunya,” katanya lagi.

Padahal, menurut Mahendradatta lagi, dalam UU No 8/1981 sudah dijelaskan, dalam melakukan penahanan (penyidik) tidak boleh semaunya. Karena menurutnya, harus ada penjelasan tentang tiga hal yang jelas, (yakni) alasan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Dilanjutkannya, kejadian semacam itu tidak hanya pada kasus penahanan Abu Bakar Baasyir. Namun, kasus Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, juga merupakan salah satu bukti bahwa aparat penegak hukum telah semaunya sendiri melakukan penahanan, yakni dengan alasan sering melakukan konferensi pers. “Bahkan seseorang (bisa) ditahan dengan alasan tidak kooperatif,” lanjutnya.

“Sama halnya dengan penahanan 19 politisi (mantan anggota DPR) sekarang. Ini bukti bahwa penahanan selama ini dilakukan sewenang-wenang untuk kepentingan subyektif penyidik,”tandas Mahendradatta. (kyd/jpnn/agm/jpnn)
Sumber : Sumut Pos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madina Galang Dana Untuk Palestina

    Pemkab Madina Galang Dana Untuk Palestina

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan pengajian akbar sekaligus penggalangan dana bagi perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina, Selasa (9/12) di mesjid Agung Nur Ala Nur, Panyabungan. Pengajian akbar tersebut menampilkan Sekretaris Umum Ulama Council of Palestina, Al Ustadz Syekh Ahmad Muqbil selaku pembicara di Sekda Madina M. Yusuf Msi, MUI Madina, […]

  • Bupati Buka Festival Nasyid dan Qasidah

    Bupati Buka Festival Nasyid dan Qasidah

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution membuka Festival Nasyid dan Qasidah ke-19 di Gedung Serbaguna, Desa Parbangunan, Panyabungan, Selasa (13/9/2022). Festival digelar selama 2 hari dari tanggal 13-14 September 2022. Sebanyak 305 peserta mengikuti festival nasyid dan qasidah tingkat Kabupaten Madina terdiri dari cabang rebana klasik 9 group Putra […]

  • RPJM Madina Tahap Konsultasi Publik

    RPJM Madina Tahap Konsultasi Publik

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Mandailing Natal saat ini berada di tahap konsultasi publik. Kegiatan konsultasi berlangsung di aula hotel Madina Sejahtera, Kamis (23/9/2021) dibuka Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution. Dalam pidatonya, Atika menekankan bahwa kebijakan publik yang dilahirkan pemerintah daerah harus berdasarkan data yang relevan. […]

  • Rokok Dari Lintingan Daun Emas

    Rokok Dari Lintingan Daun Emas

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ada-ada saja ulah orang kaya untuk memenuhi obsesinya terhadap emas. Setelah makanan mengandung emas, kini ada rokok yang terbalut emas 24 karat. Rokok bernama Shine Papers ini diklaim terbuat dari lintingan daun emas 24 karat yang aman dikonsumsi. Satu pack berisi 12 batang rokok dihargai USD 65 atau setara Rp752 ribu dan bisa dipesan online. […]

  • Dipimpin Brigjen, Polisi Parlemen Perlu Seribuan Personel

    Dipimpin Brigjen, Polisi Parlemen Perlu Seribuan Personel

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pengamanan komplek gedung parlemen dirancang lebih ketat. Rencananya tempat berkantornya para wakil rakyat, MPR, DPR dan DPD itu dijaga oleh seribuan lebih polisi di bawah komando perwira berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).  Ini tergambar dalam desain dan konsep Peraturan DPR tentang polisi parlemen (Parlementary Police). Dalam dokumen tersebut dijelaskan pertimbangan membentuk struktur […]

  • Jalankan Fungsi Pengawasan, Kejari Madina Pastikan Proyek Dinas PUPR Dilaksanakan

    Jalankan Fungsi Pengawasan, Kejari Madina Pastikan Proyek Dinas PUPR Dilaksanakan

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Jalankan fungsi pengawasan, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ( Madina ) didampingi Kepala Dinas PUPR Elpiyanti Harahap lekukan pengawasan proyek Dinas PUPR tahun 2023 khusus bidang Jalan dan Jembatan. Selasa 21/11/2023. Ada 4 Kecamatan yang dilakukan pengawasan oleh tim Kejaksaan, kesemuaan bidang jalan dan jembatan. Selain melakukan pengukuran terhadap proyek yang […]

expand_less