Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
  • print Cetak


Sidang Kasus Terorisme

JAKARTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris Abu Bakar Ba’asyir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (2/2). Saat disidang nanti, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini akan dijerat tujuh pasal yang terkait aksi terorisme sekaligus.

“Dari kajian jaksa, akan ada tujuh pasal (dakwaan),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap kemarin (3/2).

Disinggung soal tempat persidangan, jaksa senior yang pekan depan akan dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau ini menyebutkan, hal itu sepenuhnya kewenangan PN Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M Yusuf yang dihubungi terpisah, juga mengemukakan pernyatan yang sama. “(Pemindahan lokasi sidang) itu kewenangan pengadilan,” kata Yusuf.

Dipihak lain, Kepala Keamanan Dalam PN Jakarta Selatan, Kamari mengatakan, persidangan kemungkinan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Pertimbangannya, selain karena faktor keamanan sebab Ba’asyir memiliki banyak pengikut, ruang pengadilan juga tak mampu menampungnya pengunjung yang diprediksi bakal membludak.

Sementara itu, tim pengacara Baasyir dan Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan pengujian pasal 21 ayat 1 dan penjelasan pasal 95 ayat 1 UU No 8/1981 tentang KUHAP, ke MK, Rabu (2/2). “Uji UU ini intinya tentang alasan penahanan yang selama ini ditafsirkan semaunya, dan menjadi upaya transaksional jual-beli (oleh penyidik),” ungkap Mahendradatta mewakili tim pengacara di Gedung MK, Rabu.

Menurut Mahendradatta, pasal 21 UU No 8/1981 berisi tentang alasan subjektivitas penahanan, tetapi selama ini ditafsirkan semaunya oleh aparat penegak hukum, dengan melakukan penahanan tanpa alasan yang jelas. “Yang namanya alasan itu harus dibuktikan, bukan sekadar kemauan semaunya,” katanya lagi.

Padahal, menurut Mahendradatta lagi, dalam UU No 8/1981 sudah dijelaskan, dalam melakukan penahanan (penyidik) tidak boleh semaunya. Karena menurutnya, harus ada penjelasan tentang tiga hal yang jelas, (yakni) alasan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Dilanjutkannya, kejadian semacam itu tidak hanya pada kasus penahanan Abu Bakar Baasyir. Namun, kasus Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, juga merupakan salah satu bukti bahwa aparat penegak hukum telah semaunya sendiri melakukan penahanan, yakni dengan alasan sering melakukan konferensi pers. “Bahkan seseorang (bisa) ditahan dengan alasan tidak kooperatif,” lanjutnya.

“Sama halnya dengan penahanan 19 politisi (mantan anggota DPR) sekarang. Ini bukti bahwa penahanan selama ini dilakukan sewenang-wenang untuk kepentingan subyektif penyidik,”tandas Mahendradatta. (kyd/jpnn/agm/jpnn)
Sumber : Sumut Pos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontraktor Bandara Madina Bantah Pakai Galian C Tanpa Izin, Berikut Progres Pembangunannya

    Kontraktor Bandara Madina Bantah Pakai Galian C Tanpa Izin, Berikut Progres Pembangunannya

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) : PT. Modern Widya Technical menjelaskan semua supplier atau penyedia material kontruksi untuk Bandara Malintang Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) memiliki izin. Hal ini diungkapkan oleh Raharjo, salah seorang tim material dari PT. Modern Widya Technical. Menurut Raharjo, semua supplier yang diberikan tanggung jawab menyediakan material memiliki izin, sehingga dia […]

  • Pemkab Madina Bangun Ratusan Sarpras Sekolah Selama Tiga Tahun

    Pemkab Madina Bangun Ratusan Sarpras Sekolah Selama Tiga Tahun

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejak 2021, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melalui Dinas Pendidikan telah membangun sarana dan prasarana (Sarpras) pendidikan berupa ratusan gedung baru di sekolah-sekolah yang ada di kabupaten ini. Termasuk gedung laboratorium komputer, UKS, ruang kelas inklusif, dan jamban. Kepala Dinas Pendidikan Madina Rahmad Hidayat mengungkapkan hal itu ketika dimintai keterangan […]

  • Tetapkan Tahapan Pemilukada Ulang!

    Tetapkan Tahapan Pemilukada Ulang!

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Badan Otonom (Banom) Nahdhatul Ulama (NU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yakni GP Ansor mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Madina agar segera menetapkan tahapan-tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) ulang. Hal ini mengingat dana untuk pelaksanaan pemilukada ulang Madina telah ditetapkan oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina, yakni sebesar Rp12,2 miliar. […]

  • Penduduk Miskin di Tapsel Bertambah

    Penduduk Miskin di Tapsel Bertambah

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Tapsel –  Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Tapanuli Selatan (Tapsel), jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tapsel tahun 2013 bertambah 0,23 persen bila dibandingkan tahun 2012 sebesar 11,10 persen. "Jika dibandingkan dengan 4 wilayah kabupaten/kota di kawasan Tabagsel, yaitu Kabupaten Paluta, Palas, Madina dan Kota Padangsidimpuan, jumlah penduduk miskin di Tapsel jauh lebih tinggi," […]

  • Seto Mulyadi Hadiri Sidang Kasus Sandal Jepit

    Seto Mulyadi Hadiri Sidang Kasus Sandal Jepit

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KASUS PENCURIAN SANDAL : Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi (kanan) berbincang dengan terdakwa kasus pencurian sandal AAL (15) sebelum berlangsungnya sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/1). AAL didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP terkait aksi pencurian sandal jepit bekas milik Briptu Ahmad […]

  • Etnis Mandailing Desak Pemerintah Cabut Batak Mandailing di Sensus Penduduk 2020

    Etnis Mandailing Desak Pemerintah Cabut Batak Mandailing di Sensus Penduduk 2020

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Pemuka-pemuka Mandailing lintas profesi menerbitkan penolakan identitas “Batak Mandailing” di Sensus Penduduk 2020 oleh BPS. Pemerintah Indonesia melalui BPS diminta mencabut label Batak Mandailing di lembaran sensus tersebut. Penolakan itu tertuang dalam Surat Keberatan tanggal 11 Pebruari 2020 dari Koalisi Masyarakat Mandailing Peduli Identitas ditujukan kepada pemerintah Indonesia khususnya Badan Pusat […]

expand_less