Selasa, 16 Jun 2026
light_mode

Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
  • print Cetak


Sidang Kasus Terorisme

JAKARTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris Abu Bakar Ba’asyir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (2/2). Saat disidang nanti, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini akan dijerat tujuh pasal yang terkait aksi terorisme sekaligus.

“Dari kajian jaksa, akan ada tujuh pasal (dakwaan),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap kemarin (3/2).

Disinggung soal tempat persidangan, jaksa senior yang pekan depan akan dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau ini menyebutkan, hal itu sepenuhnya kewenangan PN Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M Yusuf yang dihubungi terpisah, juga mengemukakan pernyatan yang sama. “(Pemindahan lokasi sidang) itu kewenangan pengadilan,” kata Yusuf.

Dipihak lain, Kepala Keamanan Dalam PN Jakarta Selatan, Kamari mengatakan, persidangan kemungkinan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Pertimbangannya, selain karena faktor keamanan sebab Ba’asyir memiliki banyak pengikut, ruang pengadilan juga tak mampu menampungnya pengunjung yang diprediksi bakal membludak.

Sementara itu, tim pengacara Baasyir dan Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan pengujian pasal 21 ayat 1 dan penjelasan pasal 95 ayat 1 UU No 8/1981 tentang KUHAP, ke MK, Rabu (2/2). “Uji UU ini intinya tentang alasan penahanan yang selama ini ditafsirkan semaunya, dan menjadi upaya transaksional jual-beli (oleh penyidik),” ungkap Mahendradatta mewakili tim pengacara di Gedung MK, Rabu.

Menurut Mahendradatta, pasal 21 UU No 8/1981 berisi tentang alasan subjektivitas penahanan, tetapi selama ini ditafsirkan semaunya oleh aparat penegak hukum, dengan melakukan penahanan tanpa alasan yang jelas. “Yang namanya alasan itu harus dibuktikan, bukan sekadar kemauan semaunya,” katanya lagi.

Padahal, menurut Mahendradatta lagi, dalam UU No 8/1981 sudah dijelaskan, dalam melakukan penahanan (penyidik) tidak boleh semaunya. Karena menurutnya, harus ada penjelasan tentang tiga hal yang jelas, (yakni) alasan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Dilanjutkannya, kejadian semacam itu tidak hanya pada kasus penahanan Abu Bakar Baasyir. Namun, kasus Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, juga merupakan salah satu bukti bahwa aparat penegak hukum telah semaunya sendiri melakukan penahanan, yakni dengan alasan sering melakukan konferensi pers. “Bahkan seseorang (bisa) ditahan dengan alasan tidak kooperatif,” lanjutnya.

“Sama halnya dengan penahanan 19 politisi (mantan anggota DPR) sekarang. Ini bukti bahwa penahanan selama ini dilakukan sewenang-wenang untuk kepentingan subyektif penyidik,”tandas Mahendradatta. (kyd/jpnn/agm/jpnn)
Sumber : Sumut Pos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aceh Terkorup Kedua, Gubernur: Pejabat Korupsi Seharusnya Malu

    Aceh Terkorup Kedua, Gubernur: Pejabat Korupsi Seharusnya Malu

    • calendar_month Selasa, 27 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, (MO) – Aceh yang dinobatkan sebagai provinsi terkorup nomor dua di Indonesia membuat Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah merasa sangat terpukul. Karena itu ia bertekad untuk membersihkan pejabat Aceh dari korupsi agar Aceh bisa lebih baik ke depan. “Pejabat yang korupsi di Aceh seharusnya malu kepada rakyat dan Allah. Apalagi Aceh Serambi Mekkah […]

  • Senin, Musda KNPI Madina

    Senin, Musda KNPI Madina

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA, Musda KNPI Madina akan digelar Senin (7/2) mendatang. Dari sejumlah kandidat yang mencalon Muhammad Alhasan Nasution SPdI dinilai sejumlah OKP merupakan figur yang layak untuk memimpin DPD KNPI Madina untuk periode selanjutnya. Sejumlah OKP tersebut, yakni PC GP Ansor Madina, PC PMII Madina, PC Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Madina, PC Generasi Muda Pembangunan Indonesia […]

  • Bupati Bekukan Badan Pemangku Adat, Raja-Raja Protes

    Bupati Bekukan Badan Pemangku Adat, Raja-Raja Protes

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Bupati Mandailing Natal (Madina) membekukan Badan Pemangku Adat (BPA) melalui Surat Keputusan Nomor : 224/614/K/2014. Dampaknya, pengurus BPA Madina Priode 2012-2017 berang. Mereka menilai bahwa surat keputusan bupati Madina tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan anggaran dasar BPA Madina. “Kita sangat kecewa keluarnya surat keputusan bupati Madina yang […]

  • Resepsi Kenegaraan: Bupati dan Ketua DPRD Sumbangkan Suara Emas

    Resepsi Kenegaraan: Bupati dan Ketua DPRD Sumbangkan Suara Emas

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar Malam Resepsi Kenegaraan di Rumah Dinas Bupati, Desa Parbangunan, Panyabungan, Rabu (17/8/2022) malam. Kegiatan berlangsung seru dan menarik. Kegiatan Malam Resepsi Kenegaraan itu dimulai dengan pemotongan tumpeng bersama Paskibraka dan dilanjutkan dengan hiburan dari Forkopimda Madina. Hiburan yang dipersembahkan oleh Forkopimda tersebut sebuah […]

  • Kadisbun Madina: Pemberian Izin PT.ALN Sesuai Prosedur

    Kadisbun Madina: Pemberian Izin PT.ALN Sesuai Prosedur

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengakuan Bupati Mandailing Natal non aktif Hidayat Batubara bahwa dia tidak pernah mengeluarkan izin lokasi perkebunan kepada PT. Agro Lintas Nusantara (ALN), membuat Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Madina, Mara Ondak membela diri. Kepada wartawan di sela-sela pembahasan R.APBD Madina, Selasa (10/12/2013) Mara Ondak membantah pemberian izin kepada PT.ALN sebagai prosedur terburu-buru. […]

  • Fokus ke Bisnis, Zubeir Lubis Mundur dari DPRD Madina

    Fokus ke Bisnis, Zubeir Lubis Mundur dari DPRD Madina

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ir.H.Zubeir Lubis mengundurkan diri dati anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumut. Surat pengunduran diri itu diterbitkan Zubeir Lubis tanggal 11 Pebruari 2020. Politisi PKB dari Daerah Pemilihan Madina II itu hanya menduduki kursi anggota dewan selama 6 bulan hasil Pemilu 2019. Priode 2014-2019 lalu Zubeir menduduki jabatan wakil ketua DPRD Madina […]

expand_less