Jumat, 9 Okt 2026
light_mode

Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
  • print Cetak


Sidang Kasus Terorisme

JAKARTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris Abu Bakar Ba’asyir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (2/2). Saat disidang nanti, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini akan dijerat tujuh pasal yang terkait aksi terorisme sekaligus.

“Dari kajian jaksa, akan ada tujuh pasal (dakwaan),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap kemarin (3/2).

Disinggung soal tempat persidangan, jaksa senior yang pekan depan akan dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau ini menyebutkan, hal itu sepenuhnya kewenangan PN Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M Yusuf yang dihubungi terpisah, juga mengemukakan pernyatan yang sama. “(Pemindahan lokasi sidang) itu kewenangan pengadilan,” kata Yusuf.

Dipihak lain, Kepala Keamanan Dalam PN Jakarta Selatan, Kamari mengatakan, persidangan kemungkinan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Pertimbangannya, selain karena faktor keamanan sebab Ba’asyir memiliki banyak pengikut, ruang pengadilan juga tak mampu menampungnya pengunjung yang diprediksi bakal membludak.

Sementara itu, tim pengacara Baasyir dan Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan pengujian pasal 21 ayat 1 dan penjelasan pasal 95 ayat 1 UU No 8/1981 tentang KUHAP, ke MK, Rabu (2/2). “Uji UU ini intinya tentang alasan penahanan yang selama ini ditafsirkan semaunya, dan menjadi upaya transaksional jual-beli (oleh penyidik),” ungkap Mahendradatta mewakili tim pengacara di Gedung MK, Rabu.

Menurut Mahendradatta, pasal 21 UU No 8/1981 berisi tentang alasan subjektivitas penahanan, tetapi selama ini ditafsirkan semaunya oleh aparat penegak hukum, dengan melakukan penahanan tanpa alasan yang jelas. “Yang namanya alasan itu harus dibuktikan, bukan sekadar kemauan semaunya,” katanya lagi.

Padahal, menurut Mahendradatta lagi, dalam UU No 8/1981 sudah dijelaskan, dalam melakukan penahanan (penyidik) tidak boleh semaunya. Karena menurutnya, harus ada penjelasan tentang tiga hal yang jelas, (yakni) alasan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Dilanjutkannya, kejadian semacam itu tidak hanya pada kasus penahanan Abu Bakar Baasyir. Namun, kasus Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, juga merupakan salah satu bukti bahwa aparat penegak hukum telah semaunya sendiri melakukan penahanan, yakni dengan alasan sering melakukan konferensi pers. “Bahkan seseorang (bisa) ditahan dengan alasan tidak kooperatif,” lanjutnya.

“Sama halnya dengan penahanan 19 politisi (mantan anggota DPR) sekarang. Ini bukti bahwa penahanan selama ini dilakukan sewenang-wenang untuk kepentingan subyektif penyidik,”tandas Mahendradatta. (kyd/jpnn/agm/jpnn)
Sumber : Sumut Pos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadi Sekolah Penggerak Berkompeten, SMA 3 Panyabungam Jadi Tujuan Studi Tiru

    Jadi Sekolah Penggerak Berkompeten, SMA 3 Panyabungam Jadi Tujuan Studi Tiru

    • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )-SMA Negeri 3 Panyabungan merupakan salah satu sekolah penggerak berkompoten yang ada di Kabupaten Mandailing Natal (  Madina ) Melalui program program yang diajarkan di sekolah ini. Beragam keunggulan dan juga banyaknya inovasi serta kreasi talenta yang dimiliki SMA Negeri 3 Panyabungan menjadikan pihak sekolah lain mengambil pelajaran dan mengikuti keunggulan […]

  • APBD Madina Diatas 1 Triliun, Jalanan Masih Banyak Amburadul

    APBD Madina Diatas 1 Triliun, Jalanan Masih Banyak Amburadul

    • calendar_month Jumat, 4 Jan 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN BARAT (Mandailing Online) – Di tengah dana APBD Mandailing Natal yang sudah di atas angka 1 triliun rupiah, justru ruas-ruas jalan antar kecamatan masih banyak yang amburadul. Besaran dana APBD itu terkesan tak berbanding lurus dengan perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Mandailing Natal. Padahal, jalan merupakan urat nadi aktifitas perekonomian rakyat serta sarana mobilitas […]

  • Kasus Perusakan Aset Oleh Kades Jambur Baru Batangnatal Masuk Tahap Akhir. Inspektorat Segera Serahkan Rekomendasi Ke Bupati

    Kasus Perusakan Aset Oleh Kades Jambur Baru Batangnatal Masuk Tahap Akhir. Inspektorat Segera Serahkan Rekomendasi Ke Bupati

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ||Mandailing Online– Nasib Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Riswan Haedy, bakal ditentukan dalam waktu dekat. Inspektorat Madina tengah merampungkan hasil penyelidikan terkait dugaan perusakan aset daerah yang melibatkan sang kades. Plt Kepala Inspektorat Madina Munawar, S.H., M.H. menyebut timnya kini menelaah keterangan saksi dan bukti yang sudah dikumpulkan. “Saat ini sedang berproses. […]

  • Ramadan dan Covid-19: Meneguhkan Iman dan Imun

    Ramadan dan Covid-19: Meneguhkan Iman dan Imun

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag   “Dan mereka tidak mengagungkan Allah sebagaimana mestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Dia dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka sekutukan.”(QS. Az-Zumar 39: Ayat 67). Ayat di atas menjadikan titik pangkal iman dan sikap […]

  • Terpisah Ratusan Tahun, Akhirnya Keluarga Ini Bertemu di Mandailing

    Terpisah Ratusan Tahun, Akhirnya Keluarga Ini Bertemu di Mandailing

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      JEJAK KASIH 100 TAHUN (1) Catatan : RAMLI BIN ABDUL KARIM HASIBUAN – Kuala Lumpur, Malaysia   DATUK Habibah Zon Lubis, Datuk Mohd. Shuhaili Mohd. Taufek Nasution, Nurmah Mahiram Batubara dan Mastiara Abu Nawar Hasibuan selama ini tidak pernah meletak harapan tinggi dapat berjumpa sanak saudara di Sumatera Utara, Indonesia. Apa tidaknya. Keempat-empat mereka […]

  • Mantan Wagubsu: KPK dan Polri Harus Periksa Bupati Madina

    Mantan Wagubsu: KPK dan Polri Harus Periksa Bupati Madina

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Lundu Panjaitan meminta KPK dan Mabes Polri segera turun menelusuri keputusan Bupati Mandailing Natal (Madina) yang dinilai mengangkangi putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Ia juga mendorong pengurus KP USU untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bupati Dahlan Hasan Nasution ke […]

expand_less