Sabtu, 15 Agu 2026
light_mode

Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kelalaian Terkait LHKPN Saipullah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasdution (SAHATA) menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan/atau kelalaian yang dilakukan KPU Mandailing Natal (Madina) dalam memverfikasi dokumen Paslon SAHATA.

Menurut tim kuasa hukum, seluruh verifikasi dokumen telah dilakukan dengan mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagai hukum acara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Jadi, sudah seharusnya laporan saudara Arsidin Batubara dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil, karena KPU telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” kata Ahmad Sofyan Hussein Rambe, SH, MH, kuasa hukum Paslon SAHATA dari Kantor Hukum Union Law Firm Legal Solution di Medan, Jumat (15/11/2024).

Dalam siaran persnya, Hussein bersama rekannya, Dr. Doni Hendra Lubis, SH, MH, dan Dees Alwi, SH menanggapi laporan Arsidin Batubara, sekretaris Tim Pemenangan Paslon nomor 1, dengan tuduhan KPU lalai dalam melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) huruf i jo Pasal 20 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomo 8 Tahun 2024 adalah bentuk kekeliruan dan tidak bersesuaian dengan doktrin/aturan hukum yang terdapat dalam PKPU No. 8 Tahun2024 dan Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024.

Hussein menjelaskan, aturan hukum yang berkaitan dengan LHKPN dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i yang menyebutkan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Dia menambahkan, dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan, “Surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i.”

“Berkaitan dengan pemenuhan syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran sesuai dengan aturan tersebut, Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Saipullah Nasution telah menyampaikan dokumen persyaratan Tanda Terima Laporan Kekayaan tertanggal 4 Februari 2021 sesuai dengan dokumen tanda terima yang diterbitkan KPK,” papar Hussein.

Perlu dipahami, kata Hussein, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 20 ayat (2) huruf C, tidak mensyaratkan tanda terima LHKPN sebagai dokumen pencalonan adalah yang terbaru (tahun 2024). Sehingga, Calon Bupati Nomor Urut 2 Saipullah Nasution yang telah berkoordinasi dengan KPU Madina melalui tim penghubung (LO) mengajukan dokumen LHKPN terakhir (2021) sebagai penyelenggara negara ketika beliau masih menjabat Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat sebelum memasuki masa pensiun.

Hussein memaparkan, berkaitan dengan adanya tanda terima LHKPN tanggal 16 Oktober 2024 atas nama Saipullah Nasution selaku calon bupati nomor urut 2 adalah berawal dari permintaan KPK pada tanggal 11 Oktober 2024 kepada Tim Penghubung (LO) yang meminta untuk menyampaikan LHKPN terbaru tahun 2024.

“Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum atas permintaan KPK, kami menyampaikan LHKPN terbaru,” katanya.

Berdasarkan peristiwa hukum tersebut, lanjut Hussein, seharusnya dapat dibedakan norma hukum tentang persyaratan sebagai calon bupati sebagaimana yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Jo. Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 dengan surat edaran/aturan dari lembaga/instansi lain yang secara tegas tidak ada keterkaitan secara khusus sebagai acuan pelaksanaan proses tersebut. (rel)

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Putus Listrik Kantor DPRD Asahan

    PLN Putus Listrik Kantor DPRD Asahan

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KISARAN- Kantor DPRD Asahan yang dibiayai atas nama rakyat kembali tercemar. Pasalnya, di kantor para anggota dewan terhormat itu, PLN melakukan pemutusan listrik sebab menunggak pembayaran listrik sebesar Rp 27 juta selama tiga bulan terhitung Oktober hingga Desember. Hal itu membuat berang Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Asahan Darwin Tambunan SH. Kepada Bendahara DPRD Asahan […]

  • Pohon Besar Ancam Warga Dikhawatirkan Tumbang

    Pohon Besar Ancam Warga Dikhawatirkan Tumbang

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDEMPUAN-Keberadaan pohon besar yang tumbuh di pinggir Jalan Sudirman Kelurahan Timbangan, Kecamatan Psp Utara, sangat dicemaskan masyarakat Sigiring-giring. Selain besar, pertumbuhannya juga menyeramkan. Alasan warga yang bermukim di sekitar pohon besar ini, mereka takut jika nantinya hujan lebat dan angin kencang, akan menyebabkan ranting dan cabang pohon akan patah dan menimpa rumah, warga, dan pengendara […]

  • Tender DAK Disdik Madina di Duga Formalitas

    Tender DAK Disdik Madina di Duga Formalitas

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan – Tender yang dilakukan panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga hanya formalitas belaka, sebab kuat dugaan 78 paket di instansi tersebut sudah di kapling jauh-jauh hari. Buktinya, para kontraktor yang datang telah mengantongi lokasi kegiatan serta jenis kegiatan yang akan di daftarkannya. “Rp 35 miliar Dana […]

  • Poken Bante

    Poken Bante

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Dahlan Batubara Poken bante itu bahasa Mandailing. Jika di Indonesiakan berarti pasar daging. Poken (pasar), bante (daging). Belum diperoleh penjelasan mengapa bukan juhut (daging), mangapa harus bante. Sebab, orang Mandailing lebih sering menyebut juhut ketimbang bante dalam membahasakan daging. Misalnya : juhut ni orbo, juhut ni lombu, juhut ni ambeng, juhut ni manuk, […]

  • Sutan Puasa dan Kuala Lumpur (2-selesai)

    Sutan Puasa dan Kuala Lumpur (2-selesai)

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Oleh: Abdur-Razzaq Lubis (Pengamat etnis Mandailing tinggal di Malaysia) Penabalan Yah Ah Loy Sutan Puasa dan Raja Asal adalah “sahabat baik” dan “sahabat karib” dan rakan perkongsian Yap Ah Loy. Apabila Yap Ah Loy dipilih menjadi Kapitan Cina Kuala Lumpur yang ketiga, Sutan Puasa memberi sokongannya. Istiadat keramaian yang meriah telah diadakan untuk mengiktiraf perlantikan […]

  • Koruptor bahagia atas konflik KPK-Polri

    Koruptor bahagia atas konflik KPK-Polri

    • calendar_month Minggu, 7 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Kasus yang menyeret penyidik Komisi Pemerantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan, diyakini akan menganggu kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Untuk itu, perkara yang dituduhkan kepada Novel harus segera diselesaikan. “Mengganggu. Siapa bilang enggak menganggu?” kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, hari ini, ketika ditanya apakah perkara Novel akan […]

expand_less