Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

BPJS Bikin Panik Lagi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 23 Des 2021
  • print Cetak

Oleh: Devita Deandra
Pemerhati Kebijakan, tinggal di Balikpapan

Dilansir dari kompas.com (12/12/21), pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar. Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B. Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien mengatakan bahwa penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN. Hal yang menjadi amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) adalah kelas rawat inap standar. Pihaknya dengan kementerian terkait saat ini, masih merumuskan kelas rawat inap tunggal tersebut. Masih adanya rumah sakit yang mendahulukan pasien umum atau berbayar dibandingkan peserta JKN membuat pasien JKN kesulitan untuk mengakses ruang perawatan. Termasuk pasien JKN yang harus pulang dalam kondisi belum layak, diminta membeli obat sendiri dan lainnya.

Penerapan kelas standar, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI ini akan mulai berlaku pada 2022 atau paling lambat Januari 2023. Sementara soal iuran, saat ini masih dilakukan pengkajian dan berproses kata Muttaqien. Besaran iuran BPJS akan diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan, inflasi, dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan. Adanya peluang kenaikan tarif iuran BPJS memang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali. Mengingat peninjauan terakhir sudah dilakukan pada tahun 2020 termasuk terkait iuran BPJS Kesehatan mandiri tahun 2021, maka akan ada kemungkinan penyesuaian pada iuran BPJS Kesehatan di tahun 2022.

Bingung dan gelisah. Mungkin itu yang masyarakat rasakan, sebab adanya kabar tersebut. Pasalnya peraturan dari BPJS sendiri yang sering berubah-ubah, terbukti menciptakan kekhawatiran masyarakat, terutama harapan untuk mendapatkan fasilitas dan layanan kesehatan yang layak, menjadi semakin sulit didapatkan. Padahal adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selama ini belum sepenuhnya membantu dan menyasar seluruh rakyat.

Berubah-ubahnya prosedur dan pemberian fasilitas kesehatan menunjukkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terkesan kurang serius. Padahal BPJS sendiri tidak sepenuhnya gratis, melainkan ada premi/iuran yang harus dibayar setiap bulan. Dari sinilah maka BPJS sendiri belumnya menjadi jaminan kesehatan nasional secara sempurna.

Namun wajar saja semua ini terjadi, pasalnya memang itulah watak kapitalisme, dalam ideologi ini tidak ada yang gratis, termasuk hajat publik. Baik kesehatan, pendidikan dan fasilitas lainnya. Kalau pun bisa didapat dengan gratis maka pelayanan pun tidaklah maksimal. Rakyat harus menerima apa adanya pelayanan yang diberikan, padahal hak sebagai warga negaran, baik itu miskin atau kaya tetaplah sama. Namun dalam kehidupan hari ini, yang kaya bagai raja yang miskin semakin sengsara. Pelayanan kesehatan yang didapat bagi pengguna BPJS pun dianggap belumlah maksimal, demi mendapat pelayanan pun harus mengantri panjang, hingga mondar-mandir meminta rujukan. Ini membuktikan bahwa jaminan ini pun terkesan setengah-setengah, kemudahan dan kenyamanan penggunanya pun kurang mendapat perhatian.

Inilah akibat dari pengurusan yang diserahkan kepada swasta. Polemik ini akan terus terjadi selama kepengurusan pelayanan kesehatan hanya dinilai dengan materi, bukan ketulusan melayani masyarakat sebagai bentuk tanggungjawab negara.

Padahal, menyediakan  layanan kesehatan untuk rakyatnya menjadi tugas negara, sebab ini merupakan kebutuhan umum, bahkan penting bagi rakyat. Sehingga kesehatan tak boleh dijadikan ladang bisnis dan ajang untuk meraup keuntungan. Namun inilah yang terjadi dalam sistem kapitalisme hari ini, sehingga berharap negara memberikan pelayanan kesehatan secara berkualitas, gratis, merata, tanpa membedakan kelas, ataupun besaran biaya kesehatan, menjadi hal yang amat jauh dari harapan.

Kesehatan sebagai kebutuhan dasar manusia dipandang sebagai sektor jasa yang harus diliberalisasi. Artinya, dalam mengelola pelayanan kesehatan untuk rakyat, peran pemerintah sangat minim, yakni hanya sebagai regulator. Sedangkan pelayanan kesehatan akan dilemparkan kepada mekanisme pasar. Tentu yang paling diuntungkan atas hal ini adalah para pemilik kekuatan kapital yang memiliki peran paling dominan dalam memainkan bisnis kesehatan.

Alhasil, pelayanan kesehatan pun menjelma sebagai barang komersil, jasa yang bisa diperjualbelikan sebagai ladang bisnis yang menggiurkan, bukan lagi menjadi sebuah kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kesehatan yang gratis serta berkualitas untuk rakyat. Kapitalisme tak mengenal riayah, untung-rugi lah yang ada, penguasa pun perhitungan dalam hal pengurusan. Sehingga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, rakyat diwajibkan membayar dan tak bisa mendapatkannya secara cuma-cuma. Dalam kata lain, rakyat bisa mendapatkan pelayanan gratis namun bersyarat. Ketika premi tidak dibayar rakyat pun tidak bisa menggunakan, ketika ingin pelayanan yang baik maka harus siap bayar, sungguh rakyat bak ladang bisnis.

Padahal, saat ini jaminan kesehatan dan jaminan kebutuhan pokok rakyat lainnya adalah urgen, mengingat kini kita pun masih hidup di tengah-tengah pandemi. Tentu layanan kesehatan yang memiliki fasilitas dan pelayanan terbaiklah yang dibutuhkan mengingat pandemi belum juga usai, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk. Jangankan untuk membayar premi, untuk makan sehari-hari saja sulit.

Kebijakan yang seharusnya diambil oleh negeri ini adalah kebijakan yang tepat, sebagai bentuk pe-riayah-an atas amanah yang telah Allah berikan.

Bahwa sesungguhnya semua kebutuhan rakyat merupakan tanggungjawab yang harus dipenuhi negara. Terlebih kesehatan yang merupakan kebutuhan pokok rakyat, hal ini tidak boleh diabaikan sebab ini pula menyangkut nyawa. Selain itu pengurusan di dalam Islam, mengatur bahwasanya pelayanan kesehatan tidak boleh dilimpahkan kepada pihak lain, termasuk kepada individu atau swasta, apalagi dijadikan sumber bisnis untuk meraup keuntungan. Di dalam Islam pemimpinlah yang akan mengatur hal ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.

Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw: “Imam adalah pemelihara dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya.” (HR al-Bukhari).

Maka dari itulah, tak boleh negara berbisnis dengan rakyatnya. Mencari untung sebanyak-banyaknya.

Tengoklah bagaimana ketika negara itu menerapkan sistem Islam, tentu jangankan jaminan kesehatan, jaminan pendidikan dan lainnya juga akan didapat secara mudah dan berkwalitas.

Begitupun dalam sejarah kekhilafahan, Khalifah Umar juga telah menggratiskan dan menjamin kesehatan rakyatnya. Beliau mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikit pun imbalan dari rakyatnya (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, 2/143).

Selain itu khalifah/pemimpin di dalam Islam telah menjamin dalam menyiapkan berbagai rumah sakit yang layak, sekaligus memenuhi keperluannya. Sebagai contoh Bimaristan yang dibangun oleh Nuruddin di Damaskus tahun 1160, telah bertahan selama tiga abad dalam merawat orang sakit, tanpa bayaran dan menyediakan obat-obatan secara gratis. Para sejarawan berkata, bahwa cahayanya tetap bersinar tidak pernah padam selama 267 tahun,” (Will Durant dalam The Story of Civilization).

Luar biasa bukan? sejarah Islam dalam membangun dan memberikan layanan kesehatan. Itu semua adalah fakta sejarah yang terangkai apik, maka sudah sepatutnya semua berupaya untuk mengulang kembali sejarah beradaban Islam. Sebab dalam sistem atau ideologi inilah jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat, baik muslim, non muslim, miskin, kaya. Semua sama rata, tidak ada perbedaan diantaranya selama dia warga daulah maka kewajiban khalifah untuk meriayahnya. Masyaa Allah

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pencairan Dana Desa Menunggu Peraturan Bupati

    Pencairan Dana Desa Menunggu Peraturan Bupati

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      PANYABUNGAN  (Mandailing Online) – Pencairan Dana Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub).  “Saat ini masih persiapan Perbub,  dan kalau Perbub-nya sudah selesai Dana Desa akan dicairkan,”  ujar Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Madina, Zulhairi Pulungan menjawab Mandailing Online,  Jumat (8/5). Dana Desa (DD) berbeda dengan Anggaran Dana Desa (ADD). Jika […]

  • AS Sadap Ratusan Juta Email Jerman

    AS Sadap Ratusan Juta Email Jerman

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BERLIN – Dinas rahasia Amerika serikat telah menyadap setengah miliar panggilan telepon, email atau sms di Jerman dalam sebulan. Ini membuat Jerman menjadi negara bidikan dinas rahasia AS yang tertinggi, lapor koran Jerman Der Spiegel seperti dikutip AFP. Laporan Der Spiegel yang mengutip dokumen-dokumen rahasia ini diperkirakan akan kian mempertegang hubungan Jerman dengan Amerika. Jerman […]

  • Upaya PK Ali Makmur

    Upaya PK Ali Makmur

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim kuasa hukum Ali Makmur Nasution mulai menempuh upaya hukum terakhir, yakni Pengajuan Kembali. Itu setelah Ali Makmur Nasution memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Panyabungan untuk mentaati putusan Mahkamah Agung tentang vonis 2 tahun. Ali Makmur memenuhi panggilan jaksa pada Rabu pekan lalu (12/2) sesuai putusan kasasai Mahkamah Agung tanggal 12 September […]

  • Puasa dan Kepedulian Sosial

    Puasa dan Kepedulian Sosial

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Puasa bagi ummat Islam, adalah pengabdian  sekaligus training mental. Puasa tidak hanya mengajarkan kepada kita menahan diri dari makan, minum, tapi juga menahan nafsu-nafsu pancaindera, dan hati. Puasa Ramadhan tidak hanya sekadar masalah ubudiyah yang mendatangkan pahala dan ganjaran di akhirat kelak, tapi juga mendatangkan pengaruh yang langsung dalam kehidupan dunia ini. Dari segi […]

  • Tragedi Pemerkosaan di Madina, Sejumlah Wartawan dan Pengacara Siap Dampingi Korban

    Tragedi Pemerkosaan di Madina, Sejumlah Wartawan dan Pengacara Siap Dampingi Korban

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejumlah wartawan dan pengacara di Kabupaten Mandailing Natal menyatakan siap mendampingi korban pemerkosaan SN (20) Wanita asal Panyabungan yang terjadi beberapa waktu lalu oleh sejumlah pemuda di salah satu gedung kosong di Taman Raja Batu Panyabungan pada Rabu (06/11) sekitar pukul 15.00 Wib. Kejadian ini sontak membuat sejumlah wartawan dan pengacara […]

  • KEBUDAYAAN MANDAILING (Bagian I)

    KEBUDAYAAN MANDAILING (Bagian I)

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

        Oleh : ASKOLANI NASUTION     PENGANTAR Harus diakui, amat sedikit referensi tentang kebudayaan Mandailing secara utuh. Beberapa sumber antropologi yang ada selama ini lebih menekankan Mandailing dari pendekatan ilmuan Barat yang memposisikan kebudayaan Mandailing sebagai sub kebudayaan Batak. Antropolog Kuntjoroningrat misalnya masih juga menyebut Mandailing dalam pendekatan orientalis seperti itu. Juga artikel-artikel […]

expand_less