Jumat, 17 Apr 2026
light_mode

Mantan Walikota Tanjungbalai Kembalikan Uang Negara Rp 500 Juta ke Kejari

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
  • print Cetak


Tanjungbalai, Tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan biaya operasional kepala daerah, mantan Walikota Tanjungbalai Dr.H SH SpOG mengembalikan uang negara sebesar Rp 500 juta dari total Rp 947 juta yang diduga diambil secara melawan hukum dari APBD Tanjungbalai 2001-2004 kepada tim penyidik Kejari Tanjungbalai, Kamis (23/12).

Informasi diperoleh di kantor Kejari Tanjungbalai menyebutkan, seyogianya penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada ter mantan walikota itu, namun hal itu tidak dilakukan karena tersangka tidak dapat menghadiri pemanggilan jaksa dengan alas an sakit atau masih dalam perawatan medis.

Berdasarkan surat RSU Dr Prigandi Medan no. 9304/Tulip 2/2010/XII disebutkan, tersangka sedang menjalani perawatan di kamar 618 karena mengalami berbagai penyakit seperti penurunan HB, diabetes dan kanker prostate stadium lanjut.

Namun, tersangka mengirimkan penasehat hukumnya Oloan Hutapea SH dan anaknya Wahyu Junaidi SP mengahadap penyidik.

Sesuai dengan janji tersangka kepada penyidik akan mengembalikan jumlah biaya operasional kepala daerah sejak tahun 2001-2004 sebesar Rp 947 juta, tersangka melalui penasehat hukum dan anaknya mengembalikan dana itu sebesar Rp 500 juta, sedang sisanya akan diserahkan pada pemeriksaan selanjutnya.

“Kami tidak bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan walikota, karena ia tidak hadir lantaran sakit tapi penasehat hukum dan anaknya menitipkan sebanyak Rp 500 juta dari total dugaan dana dugaan korupsi Rp 947 Juta biaya operasional kepala daerah,” ungkap Kajari Tanjungbalai Herry Sunaryo SH didampingi Kasi Intel Kifli Harahap SH

Menurut Kajari, sikap koferatif tersangka menitipkan uang negara ini serta ada surat tanda dirawat, penyidik menilai masih ada niat baik dari tersangka terhadap proses hukum, penyidik belum melakukan penahanan.

Sikap tidak melakukan penahanan ini, kata Kajari bukan berarti ada keistimewaan yang diberikan penyidik kepada tersangka tapi dilakukan masih sebatas prosedur hukum. Bila tersangka tetap mempertahankan sikap baik maka akan menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat penuntutan.

“Kita tidak serta merta membebaskan tersangka dari tuntutan hukum dengan pengembalian uang negara ini, tapi hal ini bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam membuat penuntutannya,” ujarnya. (gsp)
Sumber : Analisa

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Madina Gagal Jadwalkan Perhitungan APBD

    DPRD Madina Gagal Jadwalkan Perhitungan APBD

    • calendar_month Sabtu, 11 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Badan Musyawarah (Manmus) DPRD Madina, Jum’at (10/8) gagal menggelar rapat menyusun jadwal agenda pembahasan Perhitungan APBD 2011. Pasalanya jumlah anggota yang hadir tidak mencapai kuorum. Sejumlah anggota dewan menyatakan, kelompok yang pro bupati di DPRD Madina tidak mampu menghadirkan mayoritas anggota Banmus agar rapat banmus mencapai kuorum. Draf Perhitunghan APBD 2011 ini […]

  • Kekerasan Seksual Merajalela, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

    Kekerasan Seksual Merajalela, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Mariani Siregar M.Pd.I Dosen Pendidikan Islam Warga Kota Padangsidimpuan digemparkan dengan kasus seorang siswi SMU yang dikabarkan menjadi korban kekerasan seksual (pemerkosaan) oleh seorang supir angkot di dalam angkot tersangka/pelaku. Menurut keterangan ataupun laporan Kasi Humas, Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa siswi SMU tersebut ketika pulang sekolah menaiki angkot […]

  • Pernyataan Gubsu Tidak Adil Buat Golkar

    Pernyataan Gubsu Tidak Adil Buat Golkar

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPD Partai Golkar Mandailing Natal (Madina) angkat bicara terkait statement (pernyataan) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang mengatakan Partai Golkar tidak pro pembangunan. Sekretaris Golkar Erwin Efendi Nasution menyebutkan, Gubsu berlaku tidak adil dengan statemen tersebut dan terkesan mengabaikan keikutsertaan fraksi Golkar Sumut mendukung pembangunan. “Gubernur harus mengingat bahwa fraksi […]

  • KPK Perluas Pengawasan Penggunaan APBD

    KPK Perluas Pengawasan Penggunaan APBD

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperluas pengawasan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) karena tingkat penyalahgunaan tertinggi saat ini justru berada di daerah. “Saat ini tindak penyalahgunaan korupsi justru lebih banyak berada di daerah, karena itu tugas KPK ke depan akan memperluas pengawasananya di berbagai daerah,” kata Deputi Informasi dan Data KPK, Ade Raharja, […]

  • Petani Madina Belum Seriusi Jangung

    Petani Madina Belum Seriusi Jangung

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga kini petani di Madina (Mandailing Natal) belum serius menggeluti budidaya jagung. Padahal, trend industri dan pakan ternak yang meningkat telah memberi peluang makin tingginya pasaran jagung sebagai bahan baku. Ketua Perhimpunan Petani Jagung Indonesia (Hipjagin) Madina, Drs.Motinggo Buse Nasution kepada waratawan, Rabu (17/4) mengungkapkan animo petanoi terhadap budidaya jagung masih […]

  • DPD seolah tak berperan di daerah

    DPD seolah tak berperan di daerah

    • calendar_month Kamis, 25 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih terpasung dengan Undang-Undang (UU), sehingga belum mampu berperan banyak dalam proses pembuatan UU, dan proses lainnya yang menyangkut masyarakat daerah. Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, UU yang mengatur DPD sebenarnya bertentangan dengan Konstitusi, dan berakibat peran legislasi dari DPD tidak terlaksana dengan baik. “Inkonstitusionalitas itu membuat […]

expand_less