Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Terdakwa Kasus Taman Raja Batu Bebas Dari Seluruh Dakwaan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 28 Jan 2020
  • print Cetak

 

Persidangan kasus TRB di PN Medan, Senin (27/1/2020).

 

MEDAN (Mandailing Online) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu (TRB) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Pasalnya dua dari tiga orang tim majelis hakim yang menangani perkara ini di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/1/2020) menyatakan tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa tidak dapat diterima.

Ketiga terdakwa yakni Plt Kadis Perkim Kabupaten Mandailing Natal, Rahmadsyah Lubis; Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Majelis hakim diketuai Irwan Effendi menyatakan tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa tidak dapat diterima karena pengajuan berkas perkara para terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Raja Batu dianggap prematur.

“Seharusnya sebelum berkas dlimpahkan, terlebih dahulu ada kajian apakah diperbolehkan atau tidak membangun di aliran sungai Aek Singolot. Ini kan tidak ada,” kata Hakim Irwan Effendi usai sidang dilansir Indomedia.

Atas tidak diterimanya tuntutan, Hakim Irwan Effendi memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Amar putusan Hakim Irwan Effendi senada dengan Hakim Anggota Mian Munthe.

Namun berbeda dengan Hakim Anggota Deni Iskandar. Ia berpendapat, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Taman Raja Batu telah terjadi penyelewengan kewenangan yang dilakukan ketiga terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar menuntut Plt Kadis Perkim Kabupaten Mandailing Natal Rahmadsyah Lubis, dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek objek wisata Taman Raja Batu.

Selain pidana penjara, terdakwa Rahmadsyah Lubis, juga dibebankan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara dua terdakwa lain, Khairul Akhyar Rangkuti, dan Edy Djunaedi dituntut jaksa masing-masing dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para terdakwa, dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD Tahun 2017 tersebut.

Sumber : Indomedia
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bandara Bukit Malintang Diharap Genjot Investasi dan Pariwisata

    Bandara Bukit Malintang Diharap Genjot Investasi dan Pariwisata

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bandar udara di Bukit Malintang, Mandailing Natal diharapkan akan menggenjot laju pertumbuhan investasi dan sektor pariwisata. Start pembangunan bandar udara yang akan diberi nama Bandara Abdul Haris Nasution ini dimulai awal 2018 ini untuk tahap konstruksi. Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi telah menandatangani prasasti pembangunan bandara itu pada 22 Desember 2017 […]

  • KPK Awasi Dana BOS 2011

    KPK Awasi Dana BOS 2011

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Guna menghindari penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2011, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyaluran serta penggunaannya. “Bagaimana bentuk perngawasannya, KPK lebih tahu,” kata Menteri Pendidikan Nasional Muhamad Nuh seusai bertemu pimpinan KPK di kantor KPK, Jakarta, Rabu (22/12). Selama ini, dana BOS disalurkan dari Kemenkeu ke […]

  • Tak Berkategori

    Mendagri: Ditetapkan Terdakwa, Bupati Madina Segera Dinonaktifkan

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Bantuan Dana Bawahan Rabu (15/5) malam, setelah KPK menetapkan terlebih dahulu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Khairil Anwar dan pengusaha kontraktor, Surung Panjaitan, Rabu (15/5) sebagai tersangka. Namun hingga kini, Hidayat yang […]

  • Kisah Pria Korea Selatan Menemukan Kebenaran Islam

    Kisah Pria Korea Selatan Menemukan Kebenaran Islam

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    “Aku menemukan harapan dalam Islam, kemudian saya menjadi muslim,” ujar seorang mualaf dari Korea Selatan, Park Dong Shin yang kini mengubah namanya menjadi Abd Ar-Ra’oof. Park memeluk Islam saat usiannya 24 tahun. Sebelum memeluk Islam, ia merasa hidupnya hanya dipenuhi kegelapan, keraguan, kebingungan dan luka. “Aku menulis ini (artikel kisah perjalanannya menuju Islam) untuk berbagi […]

  • Operasi Kotanopan: Basa-basi atau Titik Balik Penegakan Hukum dan Reformasi Tambang Rakyat?

    Operasi Kotanopan: Basa-basi atau Titik Balik Penegakan Hukum dan Reformasi Tambang Rakyat?

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Tim Mandailing Episentrum     Operasi penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kotanopan patut diapresiasi. Negara memang tidak boleh kalah terhadap aktivitas yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan mengabaikan hukum. Namun, apresiasi tidak boleh mematikan daya kritis. Justru karena operasi ini penting, publik berhak mengajukan sebuah hipotesis: apakah operasi ini akan menjadi […]

  • STAIN Madina Gelar Diskusi Ilmiah Revitalisasi Kebudayaan

    STAIN Madina Gelar Diskusi Ilmiah Revitalisasi Kebudayaan

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle Supardi
    • 0Komentar

    … PANYABUNGAN (Mandailing Online) – STAIN Madina menggelar Diskusi Ilmiah bertopik “Revitalisasi Budaya Mandailing di Tengah Disrupsi Informasi”, Kamis (1/10/2026). Budaya adalah aset yang harus terus dilestarikan karena sarat dengan nilai. Revitalisasi diperlukan sebagai upaya menghidupkan kembali, memperkuat, dan mengembangkan kebudayaan yang mulai melemah, atau kehilangan fungsi dalam kehidupan masyarakat, tanpa menghilangkan nilai dan identitas […]

expand_less