ULU PUNGKUT (Mandailing Online) – Sebanyak 13 di Kecamatan Ulupungkut, Mandailing Natal (Madina) menolak pembuatan tanda batas hutan lindung di kawasan itu yang dilakukan pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I (BPKH W-I) Sumut.
Alasan penolakan karena pihak BPKH tidak melakukan koordinasi dengan masyarakat 13 desa dalam program pemancangan batas hutan lindung.
Tapal batas yang dibuat BPKHW I tersebut berada 500 meter dari garis jalan raya. Batas-batas patok yang dipasang BPKH telah memasukan lahan perkebunan warga masuk ke dalam wilayah hutan lindung yang otomatis menyebabkan tercabutnya hak-hak petani terhadap lahannnya sendiri.
“Kami menolak sepenuhnya apa yang telah dibuat BPKHW- I di Kecamatan Ulupungkut. Warga tidak bisa memperjualbelikan lahan yang susah dimiliki secara turun temurun atau dari nenek moyang, karena saat ini seolah-olah menjadi lahan yang tidak dapat dimiliki sepenuhnya,” ujar tokoh masyarakat Ulupungkut, Iswar Matondang, Kamis (13/2/2014) di Ulu Pungkut.
Ke tiga belas desa yang melakukan penolakan terhadap pematongan itu adalah Desa Simpang Bayak Julu, Simpang Banyak Jae, Huta Padang, Habincaran, Hutagodang, Alahankae, Simpang Duhu Dolok, Simpang Duhu Lombang, Simpang Pining, Muara Saladi, Tolang, Hutarimbaru dan Desa Pata Hajang.
“Masalah ini sudah kami sampaikan kepada Plt. Bupati Madina, tujuannya agar tapal batas yang sudah terpasang dicabut kembali, karena tidak ada koordinasi dengan masyarakat,” katanya.
Peliput : Lokot Husda Lubis
Editor : Dahlan Batubara