Minggu, 25 Okt 2026
light_mode

Aturan Makan dan Minum

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
  • print Cetak

Dalam tradisi Islam, makan dan minum tak sekadar memenuhi kebutuhan jasmani akan asupan nutrisi dan gizi. Aktivitas itu di satu sisi juga memiliki dimensi ibadah transendental. Karena itu, ada berbagai macam aturan dan prinsip penting yang harus diperhatikan dan dijaga oleh Muslim saat makan atau minum.

Aturan itu seperti dikemukakan pada abad ketujuh dalam Alquran didasarkan pada prinsip suci, terbebas dari najis, memenuhi kriteria halal, dan tidak termasuk perkara haram.

Menurut John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, meskipun secara historis berkaitan dengan aturan makan orang Arab dan Yahudi pra-Islam, aturan Islam tidak sepenuhnya berkaitan dengan aturan kesucian dan kekotoran dalam peribadatan tempat suci.

Juga secara inheren bukan bagian dari skema kosmologis simpati dan antipati, seperti dijumpai dalam tradisi keagamaan Asia Timur dan Hellenistis. Bukan pula seperti aturan di Hindu yang mengenal hierarki kasta.

Aturan itu seperti soal kehalalan daging yang dikonsumsi, Alquran menegaskan daging-daging tersebut berasal dari hewan yang halal, bukan seperti daging yang didapat dari hewan haram, atau disembelih dengan metode yang berseberangan dengan kaidah syariat.

Ini seperti tertuang di surah al-Maidah ayat 3 dan al-An’am ayat 145. Larangan meminum minuman yang memabukkan juga tertulis di surah al-Maidah ayat 90-91.

Sejak abad kesembilan, para ahli fikih berusaha keras mengurangi ambiguitas dalam aturan makan dan menguraikan penerapannya pada makanan dan situasi yang tidak secara tersurat disebutkan dalam Alquran.

Mereka berperan penting dalam mengodifikasi dan menguraikan aturan makan menurut Alquran, dengan menggunakan hadis, praktik Muslim lokal, dan analogi sebagai pedoman mereka. Karena itu, kerap muncul perbedaan soal sejumlah aturan.

Dalam hal penyembelihan, misalnya, mereka berbeda dalam detail teknik menyembelih. Mazhab Hanafi mengharuskan pemotongan kerongkongan, batang tenggorokan, dan sebagian besar pembuluh darah utama di leher. Mazhab Syafii mensyaratkan pemotongan dua urat merih dan seterusnya.

Pada era modern abad ke-20, terjadi upaya penilaian ulang terhadap nilai-nilai yang terdapat dalam aturan itu. Sejumlah kalangan mencoba mencari alternatif Islam terhadap nilai, ideologi, dan gaya hidup Barat.

Ini berlangsung paling tidak di dua lingkungan, yaitu di kalangan budaya pascapenjajahan di negeri Islam tradisional dan para imigran Muslim, terutama yang berdomisili di Barat. Bahkan, aturan tersebut sering kali menjadi titik fokus gerakan Islamisasi dan penegasan identitas Muslim.

Soal legalisasi aturan tersebut, sejumlah pemerintah negara Islam bersikap resmi memberlakukan larangan konsumsi makanan atau minuman yang haram. Ini sebagai bentuk konkret dari penerapan syariat di kawasan tersebut.

Terkait minuman beralkohol, misalnya. Pemerintah Arab Saudi yang bermazhab Wahabi, mengharamkan minuman keras atas Muslim pada 1929 dan melarang alkohol bagi warga asing sejak 1952.

Implementasi khusus syariat di Libia, di bawah Qadzafi (1971) dan Sudan di bawah Nimeiri (1983), antara lain berupa pelarangan resmi alkohol.

Untuk kasus Sudan, bahkan pemerintah mengenyahkan minuman keras bernilai jutaan dolar serta penghukuman atas non-Muslim yang melanggar. Di Pakistan dan Iran, minuman haram tersebut resmi dilarang pada 1980-an.

Untuk kasus imigran Muslim, berbeda dengan generasi awal, saat ini muncul kecenderungan menjadikan patuh pada larangan Alquran sebagai identitas utama di negara baru mereka, seperti di wilayah Eropa dan Amerika Serikat.

Ini memunculkan polemik tentang berbagai hal, seperti boleh tidaknya bekerja di tempat penjual makanan atau minuman haram. Melarang minuman keras juga merupakan salah satu agenda Gerakan Black Muslim dan cabang-cabangnyya di Afro-Amerika.

Penguatan identitas imigran Muslim di Barat itu berkaitan pula soal konsumsi daging. Sebagian besar imigran Muslim yang berada di Eropa dan AS selama 1980-an dan 1990-an, menempatkan larangan konsumsi babi sebagai aturan utama.

Mereka banyak menyembelih dan menjual daging-daging halal sendiri. Ini ditambah dengan pelabelan halal pada produk tertentu.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silangitkoi Pengejawantahan Green Economy

    Silangitkoi Pengejawantahan Green Economy

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Silangitkoi merupakan pengejawantahan dari green economy seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada pertemuan Group of Twenty (G20) beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara (Sumut) H. Ivan Iskandar saat berkunjung ke Silangitkoi Hutasiantar, Panyabungan, Jumat (4/2). “Saya melihat apa yang dilakukan oleh owner […]

  • Anggota DPRD Terancam Penjara

    Anggota DPRD Terancam Penjara

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tapsel, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan diharapkan melakukan proses hukum terhadap sejumlah anggota DPRD Tapanuli Selatan masa bakti 2004-2009 yang hingga saat ini belum melakukan pengembalian dana tunjangan komunikasi intensif tahun 2006. “Batas toleransi pengembalian dana tersebut sudah lebih setahun, karena itu anggota DPRD Tapsel periode 2004 -2009 yang hingga saat ini belum mengembalikan dana TKI […]

  • Pemkab Madina Layangkan Teguran Ke-2 Kepada PT. Palmaris

    Pemkab Madina Layangkan Teguran Ke-2 Kepada PT. Palmaris

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) melayangkan surat teguran kedua terkait indikasi kebandelan PT. Palmaris Raya menyelesaikan persoalan sengketa lahan dengan warga Transmigrasi UPT 3 dan 4 desa lainnya di Kecamatan Batahan. “Kita sudah berikan surat tegoran kedua kepada perusahaan itu, batas tegoran kita berikan sampai pada 27 Desember 2013 ini agar mereka […]

  • Massa Demo ke DPRD Madina, Menyegel 3 Ruangan Fraksi

    Massa Demo ke DPRD Madina, Menyegel 3 Ruangan Fraksi

    • calendar_month Kamis, 27 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ratusan elemen masyarakat Mandailing Natal (Madina) yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Madina berunjukrasa ke DPRD Madina, Rabu (27/9), menuntut agar segera mungkin lembaga wakil rakyat menghentikan kisruh politik karena sudah membahayakan daerah. Aksi demo ini berlangsung disaat belum mulainya rapat paripurna DPRD Madina akibat belum cukup quorum. Kelompok 18 terdiri […]

  • Keturunan Mandailing Malaysia Kembali Menginjakkan Kaki di Tanah Leluhur

    Keturunan Mandailing Malaysia Kembali Menginjakkan Kaki di Tanah Leluhur

    • calendar_month Minggu, 3 Des 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebanyak 12 orang keturunan Mandailing di Malaysia melakukan muhibah ke tanah leluhur. Rombongan yang bertajuk “Mulak Tu Huta” itu berlangsung dari tanggal 27 November hingga 2 Desemeber 2017. Mereka mengunjungi berbagai tempat bersejarah di kawasan Padang Lawas, Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. “Di Mandailing Natal, mereka kami bawa ke Bagas Godang […]

  • Kades yang Rusak Aset Pemkab Madina di Desa Jambur Baru Mulai Kumpulkan Material Dari Warga

    Kades yang Rusak Aset Pemkab Madina di Desa Jambur Baru Mulai Kumpulkan Material Dari Warga

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal||Mandailing Online- Warga Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Madina, Sumatera Utara, digulung emosi. Kepala Desa (Kades) mereka, Riswan Haedy, yang menghancurkan jalan lingkungan yang dibangun Dinas Perkim pada 2022 senilai Rp147.674.010 kini menjadi beban dimasyarakat. Warga kini diminta membawa 2 batu per orang untuk memperbaiki jalan yang dirusak itu. ” Kades yang merusak, masyarakat […]

expand_less