Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Aturan Makan dan Minum

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
  • print Cetak

Dalam tradisi Islam, makan dan minum tak sekadar memenuhi kebutuhan jasmani akan asupan nutrisi dan gizi. Aktivitas itu di satu sisi juga memiliki dimensi ibadah transendental. Karena itu, ada berbagai macam aturan dan prinsip penting yang harus diperhatikan dan dijaga oleh Muslim saat makan atau minum.

Aturan itu seperti dikemukakan pada abad ketujuh dalam Alquran didasarkan pada prinsip suci, terbebas dari najis, memenuhi kriteria halal, dan tidak termasuk perkara haram.

Menurut John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, meskipun secara historis berkaitan dengan aturan makan orang Arab dan Yahudi pra-Islam, aturan Islam tidak sepenuhnya berkaitan dengan aturan kesucian dan kekotoran dalam peribadatan tempat suci.

Juga secara inheren bukan bagian dari skema kosmologis simpati dan antipati, seperti dijumpai dalam tradisi keagamaan Asia Timur dan Hellenistis. Bukan pula seperti aturan di Hindu yang mengenal hierarki kasta.

Aturan itu seperti soal kehalalan daging yang dikonsumsi, Alquran menegaskan daging-daging tersebut berasal dari hewan yang halal, bukan seperti daging yang didapat dari hewan haram, atau disembelih dengan metode yang berseberangan dengan kaidah syariat.

Ini seperti tertuang di surah al-Maidah ayat 3 dan al-An’am ayat 145. Larangan meminum minuman yang memabukkan juga tertulis di surah al-Maidah ayat 90-91.

Sejak abad kesembilan, para ahli fikih berusaha keras mengurangi ambiguitas dalam aturan makan dan menguraikan penerapannya pada makanan dan situasi yang tidak secara tersurat disebutkan dalam Alquran.

Mereka berperan penting dalam mengodifikasi dan menguraikan aturan makan menurut Alquran, dengan menggunakan hadis, praktik Muslim lokal, dan analogi sebagai pedoman mereka. Karena itu, kerap muncul perbedaan soal sejumlah aturan.

Dalam hal penyembelihan, misalnya, mereka berbeda dalam detail teknik menyembelih. Mazhab Hanafi mengharuskan pemotongan kerongkongan, batang tenggorokan, dan sebagian besar pembuluh darah utama di leher. Mazhab Syafii mensyaratkan pemotongan dua urat merih dan seterusnya.

Pada era modern abad ke-20, terjadi upaya penilaian ulang terhadap nilai-nilai yang terdapat dalam aturan itu. Sejumlah kalangan mencoba mencari alternatif Islam terhadap nilai, ideologi, dan gaya hidup Barat.

Ini berlangsung paling tidak di dua lingkungan, yaitu di kalangan budaya pascapenjajahan di negeri Islam tradisional dan para imigran Muslim, terutama yang berdomisili di Barat. Bahkan, aturan tersebut sering kali menjadi titik fokus gerakan Islamisasi dan penegasan identitas Muslim.

Soal legalisasi aturan tersebut, sejumlah pemerintah negara Islam bersikap resmi memberlakukan larangan konsumsi makanan atau minuman yang haram. Ini sebagai bentuk konkret dari penerapan syariat di kawasan tersebut.

Terkait minuman beralkohol, misalnya. Pemerintah Arab Saudi yang bermazhab Wahabi, mengharamkan minuman keras atas Muslim pada 1929 dan melarang alkohol bagi warga asing sejak 1952.

Implementasi khusus syariat di Libia, di bawah Qadzafi (1971) dan Sudan di bawah Nimeiri (1983), antara lain berupa pelarangan resmi alkohol.

Untuk kasus Sudan, bahkan pemerintah mengenyahkan minuman keras bernilai jutaan dolar serta penghukuman atas non-Muslim yang melanggar. Di Pakistan dan Iran, minuman haram tersebut resmi dilarang pada 1980-an.

Untuk kasus imigran Muslim, berbeda dengan generasi awal, saat ini muncul kecenderungan menjadikan patuh pada larangan Alquran sebagai identitas utama di negara baru mereka, seperti di wilayah Eropa dan Amerika Serikat.

Ini memunculkan polemik tentang berbagai hal, seperti boleh tidaknya bekerja di tempat penjual makanan atau minuman haram. Melarang minuman keras juga merupakan salah satu agenda Gerakan Black Muslim dan cabang-cabangnyya di Afro-Amerika.

Penguatan identitas imigran Muslim di Barat itu berkaitan pula soal konsumsi daging. Sebagian besar imigran Muslim yang berada di Eropa dan AS selama 1980-an dan 1990-an, menempatkan larangan konsumsi babi sebagai aturan utama.

Mereka banyak menyembelih dan menjual daging-daging halal sendiri. Ini ditambah dengan pelabelan halal pada produk tertentu.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arsitektur Rumah di Mandailing: Satu Kajian Sejarah

    Arsitektur Rumah di Mandailing: Satu Kajian Sejarah

    • calendar_month Rabu, 29 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Muhammad Falah Nasution Guru Sejarah SMAN 2 Plus Panyabungan Kawasan Mandailing pada abad ke-14 sudah disebut dalam kitab Negarakertagama, ditulis Mpu Prapanca, sejarawan dari Majapahit. Mandailing menjadi salah satu daerah eksvansinya di luar pulau Jawa. Masuknya Majapahit di kawasan Mandailing menunjukkan bahwa pada masa itu Mandailing sudah memiliki peradaban, bahkan jauh sebelum Majapahit datang. […]

  • SUKA Gugat Hasil Pilkada Mandailing Natal ke MK

    SUKA Gugat Hasil Pilkada Mandailing Natal ke MK

    • calendar_month Sabtu, 9 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima beberapa sengketa Pilkada Serentak 2020 di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Salah satunya Pemilihan Bupati (Pilbup) Mandailing Natal (Madina). Gugatan tersebut dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Muhammad Jafar Sukhairi-Atika Azmi Uttami kepada KPU Madina. Jafar-Atika menilai keputusan KPU Madina yang memutuskan pemenang Pilkada yakni paslon nomor 02 Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin Parinduri tidak sah. […]

  • Kafir Politis

    Kafir Politis

    • calendar_month Sabtu, 15 Sep 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Esai : Emha Ainun Najib Kafir Politis     Kalau menjelaskan pada jemaah-jemaah kecil kaum muslimin yang awam tentang kufur atau kafir, biasanya saya memakai entry point soal bersih atau kebersihan. Misalnya begini: sepanjang seseorang masih mandi dan makan tiap hari, maka ia tak bisa disebut sebagai kafir dalam arti total. Orang mandi, ightisal alias […]

  • Kenaikkan Tarif Angkot di Madina Tidak Sepihak

    Kenaikkan Tarif Angkot di Madina Tidak Sepihak

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Mandailing Natal (Madina) menyatakan keputusan kenaikan ongkos angkutan umum bukan sepihak alias tidak keputusan Organda Madina sendiri, melainkan berdasar keputusan Organda Sumut. Demikian dikatakan Wakil Ketua Organda Madina, Palit Nasution menjawab wartawan, Sabtu (29/6/2013) terkait kenaikan tarif angkutan umum sebesar 20 persen yang diberlakukan Organda meski belum […]

  • Kasus korupsi Poltekes rampung

    Kasus korupsi Poltekes rampung

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Poltekes senilai Rp9,3 miliar, kepada Jermias Sinaga sudah tuntas, kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, pagi ini. “Sudah selesai tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan, ” tambah Dharmabella Tymbasz. Begitu tersangka pulih dari sakitnya, lanjut Dharmabella, langsung dilimpahkan. Dharmabelle menegaskan, timnya telah sudah menuntaskan penyelidikan […]

  • Empat Hari Pasca Lebaran, Korban Lakalantas Penuhi RSU Panyabungan

    Empat Hari Pasca Lebaran, Korban Lakalantas Penuhi RSU Panyabungan

    • calendar_month Rabu, 15 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Empat hari pasca lebaran, Rumah Sakit Umum (RSU) Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menampung sedikitnya 49 pasien dengan berbagai penyakit. Namun, didominasi pasien korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas), yakni berjumlah 18 orang. Hal ini disampaikan Direktur RSU Panyabungan, Hj Bidasari, melalui Kepala Tata Usaha (KTU) Rusdi Nasution Aptk, saat ditemui METRO, Selasa (14/9). Menurut Rusdi, […]

expand_less