Jumat, 1 Mei 2026
light_mode

Dugaan Rekayasa Penyerahaan Lahan ke PT.ALN Mulai Terbongkar

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2014
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan perkebunan kepada PT. ALN mulai terbongkar, dan sejumlah oknum patut diduga terlibat sebagai aktor intelektual dibalik pemalsuan itu.

“Kuat dugaan surat dasar lahan yang diserahkan kepada PT. ALN dipalsukan dan direkayasa oleh oknum Kades Tabuyung, oknum Pj. Kades Suka Makmur dan oknum Kades Singkuang II, bekerjasama dengan oknum Camat Muara Batang Gadis,” ungkap Korwil VII Tabagsel Lumbung Informasi Rakyat, Abdul Muis Pulungan kepada wartawan, Rabu (29/1/2014) di Panyabungan.

Muis menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi ke lapangan dan telah mengetahui kronologis penyerahan lahan tersebut.

“Pertama oknum kepala desa bersama jajarannya membagikan uang secara bervariasi kepada masyarakat yakni 300.000 hinggga 1.000.000 rupiah dengan alasan sebagai uang pago-pago, meskipun berdasarkan data yang ada tidak semua masyarakat Tabuyung, Suka Makmur dan Singkuang II menerima,” bebernya.

“Kedua oknum kepala desa dari tiga desa menyuruh jajarannya atau orang suruhan untuk menyebarkan surat yang dibuat oleh oknum kades agar ditanda tangani masyarakat dengan iming-iming akan diberikan kebun plasma 2 hektar per kepala keluarga,” lanjutnya.

Dan sejumlah penduduk Tabuyung yang ikut menandatangani surat itu menyatakan bahwa penduduk tak mengetahui penyertaan memiliki seluas 2 hektar serta pernyataan kepemilikian lahan, termasuk tidak diketahui batas-batas lahan.

Berdasar tandatangan warga itu menghasilkan munculnya klaim dari koperasi desa memiliki lahan ribuan hektar di desa Tabuyung.

“Koperasi lalu menyerahkan lahan tersebut kepada PT.ALN. Lalu PT.ALN bersama notaris yang didampingi Kadishutbun Madina Drs. Mara Ondak Harahap datang ke Desa Tabuyung untuk melakukan sosialisasi tentang penyerahan lahan dan rencana PT.ALN membuka perkebunan diatas lahan yang telah dikuasai dan usahai KP. USU,” kata Muis.

Sementara itu, tokoh pemuda Tabuyung Edi Tanjung menilai tindak tanduk oknum kepala desa Tabuyung sudah sangat keterlaluan karena mengklaim memiliki lahan ribuan hektar dan ingin memberikan seribu hektar siap tanam kepada PT. ALN.

“Dimana lahan yang dimiliki oknum Kades Tabuyung bersama koperasinya itu? Mana batas dan titik koordinatnya?” ujar Edi.

Disebutkanya, lahan yang diklaim oknum Kades dan beberapa Koperasi di Desa Taguyung, Suka Makmur dan Singkuang II itu adalah lahan Negara, dan tidak ada yang berhak menyerahkannya kecuali negara,” tegas Edi.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Pembangunan dan Pengawasan Madina,Subur Siregar SH menyatakan bahwa dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan tersebut sudah bisa dipidanakan sebagai kejahatan pemalsuan surat. Sementara surat lahan yang diduga dibuat oknum kepala desa dan disebarkan oleh orang suruhannya merupakan lahan negara yang sudah dukuasai dan diusahai oleh pihak lain, dalam hal ini KP USU.

“Merujuk KUHP, peristiwa itu dapat dituduhkan pasal 263 ayat (1) yang berbunyi ‘barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban ) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud dan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli atau dipalsukan maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian hukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” jelas Subur.

“Selanjutnya pasal 266 ayat (1) ‘barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah- olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun,” sebut Subur.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Budak di Mandailing Sebelum Abad 19

    Budak di Mandailing Sebelum Abad 19

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 5Komentar

    Oleh: Basyral Hamidi Harahap Laporan pendahulu Godon dan fakta di lapangan menyatakan bahwa perbudakan masih merajalela di Mandailing dan Angkola. Budak menjadi dagangan utama selain emas. Hampir sepertiga penduduk Mandailing, Angkola dan Padang Lawas ketika itu adalah budak atau orang yang berhutang (Castles,1972:20;Harahap, 1996b:37). Asisten Residen T.J. Willer mencatat daftar harga-harga budak dan ternak di […]

  • Huzein Nasution Mundur Dari DPRD Madina

    Huzein Nasution Mundur Dari DPRD Madina

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pergantian antar waktu (PAW) terjadi di tubuh DPRD Mandailing Natal (Madina) pada keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan, Rabu (25/6/2013). H.Ahmad Huzein Nasution resmi melepaskan status keanggotaan legislatifnya dan menyerahkannya kepada rekan separtainya, Muhammad Irwansyah Lubis SH. Keduanya berasal dari Daerah Pemilihan Madina I. Pelakasanaan PAW sekaligus pelantikan itu melalui rapat paripurna khusus […]

  • Tak Lampirkan Print Out, Surat Lamaran CPNS Ditolak

    Tak Lampirkan Print Out, Surat Lamaran CPNS Ditolak

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-; Seluruh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang mengirimkan berkas lamaran tanpa melampirkan print out atau registerasi lewat internet, maka surat lamaran ditolak. “Tanpa print out itu berkas lamaran ditolak dan akan dikirim balasan surat lamarannya melalui Kantor Pos,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina, […]

  • DCS Dapil 1 PBB Madina

    DCS Dapil 1 PBB Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 3 BUlan Bintang Madina

  • Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis, RSUD Tapsel Kerja Sama dengan USU& UI

    Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis, RSUD Tapsel Kerja Sama dengan USU& UI

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK; Pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah Tapsel bekerja sama dengan Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Indonesia (UI) serta perorangan.Program ini untuk pemenuhan dokter spesialis rumah sakit tersebut. Demikian dikatakan Direktur RSUD Tapsel, dr Ismail Fahmi MKes melalui Kepala Tata Usaha (KTU), Nasrun Harahap SSos kepada METRO, Kamis (10/3). “Program itu juga untuk meningkatkan pelayanan […]

  • Tak Berkategori

    KPK: Bupati Madina Janjikan Satu Paket Proyek BDB ke Kontraktor

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Medan, – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyebut dari tiga proyek yang bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut yang didapatkan pemerintah kabupaten Mandailing Natal(Madina). Bupati Hidayat Batubara menjanjikan satu proyek untuk digiring pengerjaannya oleh kontraktor Surung Panjaitan. “Ada tiga paket proyek di APBD Madina yang bersumber dari BDB Pemprov Sumut. […]

expand_less