Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

Dugaan Rekayasa Penyerahaan Lahan ke PT.ALN Mulai Terbongkar

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2014
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan perkebunan kepada PT. ALN mulai terbongkar, dan sejumlah oknum patut diduga terlibat sebagai aktor intelektual dibalik pemalsuan itu.

“Kuat dugaan surat dasar lahan yang diserahkan kepada PT. ALN dipalsukan dan direkayasa oleh oknum Kades Tabuyung, oknum Pj. Kades Suka Makmur dan oknum Kades Singkuang II, bekerjasama dengan oknum Camat Muara Batang Gadis,” ungkap Korwil VII Tabagsel Lumbung Informasi Rakyat, Abdul Muis Pulungan kepada wartawan, Rabu (29/1/2014) di Panyabungan.

Muis menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi ke lapangan dan telah mengetahui kronologis penyerahan lahan tersebut.

“Pertama oknum kepala desa bersama jajarannya membagikan uang secara bervariasi kepada masyarakat yakni 300.000 hinggga 1.000.000 rupiah dengan alasan sebagai uang pago-pago, meskipun berdasarkan data yang ada tidak semua masyarakat Tabuyung, Suka Makmur dan Singkuang II menerima,” bebernya.

“Kedua oknum kepala desa dari tiga desa menyuruh jajarannya atau orang suruhan untuk menyebarkan surat yang dibuat oleh oknum kades agar ditanda tangani masyarakat dengan iming-iming akan diberikan kebun plasma 2 hektar per kepala keluarga,” lanjutnya.

Dan sejumlah penduduk Tabuyung yang ikut menandatangani surat itu menyatakan bahwa penduduk tak mengetahui penyertaan memiliki seluas 2 hektar serta pernyataan kepemilikian lahan, termasuk tidak diketahui batas-batas lahan.

Berdasar tandatangan warga itu menghasilkan munculnya klaim dari koperasi desa memiliki lahan ribuan hektar di desa Tabuyung.

“Koperasi lalu menyerahkan lahan tersebut kepada PT.ALN. Lalu PT.ALN bersama notaris yang didampingi Kadishutbun Madina Drs. Mara Ondak Harahap datang ke Desa Tabuyung untuk melakukan sosialisasi tentang penyerahan lahan dan rencana PT.ALN membuka perkebunan diatas lahan yang telah dikuasai dan usahai KP. USU,” kata Muis.

Sementara itu, tokoh pemuda Tabuyung Edi Tanjung menilai tindak tanduk oknum kepala desa Tabuyung sudah sangat keterlaluan karena mengklaim memiliki lahan ribuan hektar dan ingin memberikan seribu hektar siap tanam kepada PT. ALN.

“Dimana lahan yang dimiliki oknum Kades Tabuyung bersama koperasinya itu? Mana batas dan titik koordinatnya?” ujar Edi.

Disebutkanya, lahan yang diklaim oknum Kades dan beberapa Koperasi di Desa Taguyung, Suka Makmur dan Singkuang II itu adalah lahan Negara, dan tidak ada yang berhak menyerahkannya kecuali negara,” tegas Edi.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Pembangunan dan Pengawasan Madina,Subur Siregar SH menyatakan bahwa dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan tersebut sudah bisa dipidanakan sebagai kejahatan pemalsuan surat. Sementara surat lahan yang diduga dibuat oknum kepala desa dan disebarkan oleh orang suruhannya merupakan lahan negara yang sudah dukuasai dan diusahai oleh pihak lain, dalam hal ini KP USU.

“Merujuk KUHP, peristiwa itu dapat dituduhkan pasal 263 ayat (1) yang berbunyi ‘barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban ) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud dan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli atau dipalsukan maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian hukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” jelas Subur.

“Selanjutnya pasal 266 ayat (1) ‘barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah- olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun,” sebut Subur.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Ranperda Inisiatif DPRD Dibahas

    5 Ranperda Inisiatif DPRD Dibahas

    • calendar_month Kamis, 29 Okt 2015
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sedang dibahas DPRD Madina. Kelima Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Madina, Dodi mengungkapkan bahwa dari kelima Ranperda ini terdapat beberapa Ranperda yang memiliki kekhasan tersendiri yang disesuaikan dengan kekhasan dan kebutuhan daerah secara aktual. “Seperti Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan […]

  • Dongkrak Elektabilitas, Cabup Madina Harun Mustafa Terus Lakukan Strategi Jemput Aspirasi Tanpa Batas

    Dongkrak Elektabilitas, Cabup Madina Harun Mustafa Terus Lakukan Strategi Jemput Aspirasi Tanpa Batas

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online) : Elektabilitas calon Bupati Madina Harun Mustafa Nasution dan wakil Bupati Harun Ichwan Husein Nasution nampaknya terus melejit. Strategi jemput aspirasi tanpa batas dengan pemilih terus dilakukan. Setelah absen beberapa hari, Cabup Madina nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution kembali ke akar rumput untuk serap aspirasi. Pagi ini ia makan lontong […]

  • Usul Pemberkasan CPNS Dibatasi Akhir Februari

    Usul Pemberkasan CPNS Dibatasi Akhir Februari

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 2Komentar

    JAKARTA – Masih cukup banyak pemda yang belum menetapkan dan mengumumkan kelulusan CPNS 2013, sehingga hingga saat ini belum mengajukan usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS baru. Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih memberikan kesempatan meski waktu pemberkasan tinggal sebulan lagi. “Kalau sekarang, masih ada waktu sebulan lagi. Jadi daerah punya waktu menetapkan kelulusan dan […]

  • Aparatur Desa: Budiman Sudjatmiko Palsukan Sejarah UU Desa

    Aparatur Desa: Budiman Sudjatmiko Palsukan Sejarah UU Desa

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Prabowo Subianto tidak pernah memalsukan sejarah Undang-Undang Desa. Justru, capres nomor urut 1 itu telah terlebih dahulu menandatangi komitmen dengan para aparatur desa yang tergabung dalam Parade (Persatuan Rakyat Desa) Nusantara. Demikian disampaikan Ketua Parade Nusantara Sudir Santoso  kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/6). "Prabowo Subianto adalah satu-satunya capres yang memiliki andil dan kontribusi dalam […]

  • Alumni dan Civitas Akademis SMAN 2 PLUS Halal bi Halal dan Reuni Akbar

    Alumni dan Civitas Akademis SMAN 2 PLUS Halal bi Halal dan Reuni Akbar

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dalam suasana bulan syawal ini, tentu masih hangat suasana idul fitri, yaitu saling bersilaturrahim dan bermaaf-mafan. Momentum inilah yang dimanfaatkan alumni dan civitas akademis SMAN 2 PLUS untuk mengadakan acara halal bi halal dan reuni akbar di SMAN 2 PLUS Panyabungan, Rabu (27/7). Acara ini selain diikuti alumni, siswa dan […]

  • DPRD dan Pemkab Madina Diminta Lindungi Rakyat Batahan Menghadapi PTPN IV

    DPRD dan Pemkab Madina Diminta Lindungi Rakyat Batahan Menghadapi PTPN IV

    • calendar_month Senin, 28 Mar 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD dan Pemkab Mandailing Natal (Madina) diharapkan mampu melindungi hak-hak rakyat di Batahan yang berhadapan dengan PTPN IV. Itu dikatakan kuasa hukum warga Desa Sikapas, Kecamatan Batahan, Ridwan Rangkuti, SH.MH menjawab Mandailing Online di gedung DPRD Madina usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (28/3/2022). Persoalan lahan-lahan warga yang ditengarai diserobot […]

expand_less