Kamis, 22 Okt 2026
light_mode

Dugaan Rekayasa Penyerahaan Lahan ke PT.ALN Mulai Terbongkar

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2014
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan perkebunan kepada PT. ALN mulai terbongkar, dan sejumlah oknum patut diduga terlibat sebagai aktor intelektual dibalik pemalsuan itu.

“Kuat dugaan surat dasar lahan yang diserahkan kepada PT. ALN dipalsukan dan direkayasa oleh oknum Kades Tabuyung, oknum Pj. Kades Suka Makmur dan oknum Kades Singkuang II, bekerjasama dengan oknum Camat Muara Batang Gadis,” ungkap Korwil VII Tabagsel Lumbung Informasi Rakyat, Abdul Muis Pulungan kepada wartawan, Rabu (29/1/2014) di Panyabungan.

Muis menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi ke lapangan dan telah mengetahui kronologis penyerahan lahan tersebut.

“Pertama oknum kepala desa bersama jajarannya membagikan uang secara bervariasi kepada masyarakat yakni 300.000 hinggga 1.000.000 rupiah dengan alasan sebagai uang pago-pago, meskipun berdasarkan data yang ada tidak semua masyarakat Tabuyung, Suka Makmur dan Singkuang II menerima,” bebernya.

“Kedua oknum kepala desa dari tiga desa menyuruh jajarannya atau orang suruhan untuk menyebarkan surat yang dibuat oleh oknum kades agar ditanda tangani masyarakat dengan iming-iming akan diberikan kebun plasma 2 hektar per kepala keluarga,” lanjutnya.

Dan sejumlah penduduk Tabuyung yang ikut menandatangani surat itu menyatakan bahwa penduduk tak mengetahui penyertaan memiliki seluas 2 hektar serta pernyataan kepemilikian lahan, termasuk tidak diketahui batas-batas lahan.

Berdasar tandatangan warga itu menghasilkan munculnya klaim dari koperasi desa memiliki lahan ribuan hektar di desa Tabuyung.

“Koperasi lalu menyerahkan lahan tersebut kepada PT.ALN. Lalu PT.ALN bersama notaris yang didampingi Kadishutbun Madina Drs. Mara Ondak Harahap datang ke Desa Tabuyung untuk melakukan sosialisasi tentang penyerahan lahan dan rencana PT.ALN membuka perkebunan diatas lahan yang telah dikuasai dan usahai KP. USU,” kata Muis.

Sementara itu, tokoh pemuda Tabuyung Edi Tanjung menilai tindak tanduk oknum kepala desa Tabuyung sudah sangat keterlaluan karena mengklaim memiliki lahan ribuan hektar dan ingin memberikan seribu hektar siap tanam kepada PT. ALN.

“Dimana lahan yang dimiliki oknum Kades Tabuyung bersama koperasinya itu? Mana batas dan titik koordinatnya?” ujar Edi.

Disebutkanya, lahan yang diklaim oknum Kades dan beberapa Koperasi di Desa Taguyung, Suka Makmur dan Singkuang II itu adalah lahan Negara, dan tidak ada yang berhak menyerahkannya kecuali negara,” tegas Edi.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Pembangunan dan Pengawasan Madina,Subur Siregar SH menyatakan bahwa dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan tersebut sudah bisa dipidanakan sebagai kejahatan pemalsuan surat. Sementara surat lahan yang diduga dibuat oknum kepala desa dan disebarkan oleh orang suruhannya merupakan lahan negara yang sudah dukuasai dan diusahai oleh pihak lain, dalam hal ini KP USU.

“Merujuk KUHP, peristiwa itu dapat dituduhkan pasal 263 ayat (1) yang berbunyi ‘barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban ) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud dan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli atau dipalsukan maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian hukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” jelas Subur.

“Selanjutnya pasal 266 ayat (1) ‘barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah- olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun,” sebut Subur.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembolos, anggota DPR makan gaji buta
    Tak Berkategori

    Pembolos, anggota DPR makan gaji buta

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Daftar hadir anggota DPR dalam Rapat Paripurna diwarnai banyaknya para pembolos. Pengamat politik Charta Politika, Arya Fernandes, menilai mereka yang bolos Rapat Paripurna sama saja makan gaji buta. “Masyarakat harus memberikan perhatian kepada pembolos. Ini sama saja memakan gaji buta,” kata Arya kepada wartawan, hari ini. Menurutnya, untuk mengurangi banyaknya para pembolos harus […]

  • Lahan Pertanian Diserobot Ratusan Warga Madina Terancam Kehilangan Lahan

    Lahan Pertanian Diserobot Ratusan Warga Madina Terancam Kehilangan Lahan

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan. Sekitar 500-an warga di Dusun Bulung Gadung dan Dusun Bronjong Desa Selebaru Kecamatan Batang Gadis Kabupaten Madina, terancam kehilangan tempat tinggal dan lahan pertanian akibat aksi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pengusaha. Kepada MedanBisnis, Selasa (27/9) di Medan, Saroha Siregar (37) salah satu perwakilan masyarakat asal Madina yang ditemui mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan […]

  • Penahanan Syamsul diperpanjang 40 hari

    Penahanan Syamsul diperpanjang 40 hari

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, sejak Jumat (22/10) lalu remsi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat TA 2000-2007 sebesar Rp102,7 miliar. Rabu (10/11) mendatang, masa penahanan pertama Syamsul Arifin selama 20 hari akan habis. KPK sendiri akan memperpanjang masa penahanan kedua selama 40 hari terhadap Syamsul Arifin, […]

  • PANEN PADI DI MANDAILING JULU

    PANEN PADI DI MANDAILING JULU

    • calendar_month Kamis, 19 Apr 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Sejumlah petani di kawasan Mandailing Julu, Kabupaten Mandailing Natal. Sumut memanen padi yang sudah menguning, pertengahan April 2018. Mandailing Julu merupakan kawasan yang subur sehingga produksi padi reatif bagus. Foto : Kotanopan Madina

  • Tujuh Janin Menunggu Lamaran Kekasih, Potret Kian Suramnya Liberalisme Mencengkram Negeri

    Tujuh Janin Menunggu Lamaran Kekasih, Potret Kian Suramnya Liberalisme Mencengkram Negeri

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Mariani Siregar, S.Pd.I, M.Pd.I Dosen Pendidikan Islam Ambyar! Seram! Seorang wanita yang kini jadi perbincangan berita karena telah menjadi tersangka atas kasus ditemukannya janin sebanyak tujuh di kontrakannya. Janin yang ternyata digugurkan oleh satu wanita yang sama dan sepuluh tahun lamanya. Konon, janin-janin itu selalu dibawa kemanapun si wanita pergi pindah kontrakan. Kejadian mengerikan […]

  • Warna Warni Hut Kabupaten Mandailing Natal yang ke 16

    Warna Warni Hut Kabupaten Mandailing Natal yang ke 16

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

     Kegiatan Karnaval Minggu, (8/2) memeriahkan Hari Ulang Tahun Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) yang ke 16 di Panyabungan. (hol)    

expand_less