Kamis, 21 Mei 2026
light_mode

Budak di Mandailing Sebelum Abad 19

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 22 Sep 2013
  • print Cetak

Oleh: Basyral Hamidi Harahap

Laporan pendahulu Godon dan fakta di lapangan menyatakan bahwa perbudakan masih merajalela di Mandailing dan Angkola. Budak menjadi dagangan utama selain emas. Hampir sepertiga penduduk Mandailing, Angkola dan Padang Lawas ketika itu adalah budak atau orang yang berhutang (Castles,1972:20;Harahap, 1996b:37).

Asisten Residen T.J. Willer mencatat daftar harga-harga budak dan ternak di pasar Panyabungan yang berlaku pada masa sebelum Perang Paderi. Informasi itu dikumpulkannya dari tokoh-tokoh masyarakat yang sudah tua sebagai saksi mata keadaan tersebut.

Golongan budak Ampong Dalam memiliki perwakilan di dalam tatanan masyarakat yang disebut natoras ampong dalam, sedangkan tiga golongan budak lainnya (pangkundangi, hatoban dan parsingiran) tidak memiliki perwakilan tersebut (Willer, 1846:7-12).

Menurut Willer, harga budak di wilayah Barumun dan Padang Lawas jauh lebih murah dibandingkan dengan di wilayah Mandailing (Madina).

Standar harga–harga di pasar ditentukan dengan satuan berat emas menurut tahil. Satu tahil sama dengan 37,8 gram atau sama dengan 620 grein menurut ukuran timbangan obat. Satuan tahil itu setara dengan ukuran-ukuran sebagai berikut:
1 tahil =4 pha =12 angka samas = 24 bela samas =48 opang = 96 bela berampat = 192 padoeain = 576 bare.

Harga harga berdasarkan standar emas itu berlaku di wilayah Madina, termasuk harga budak dan hewan di pasar hewan Panyabungan sebelum Perang Paderi.

Tabel di bawah ini menggambarkan betapa perdagangan budak pernah merajalela di wilayah ini.

Yang Diperjual Belikan

Standar Emas

Gulden Perak

Budak gadis remaja

Budak perempuan dewasa

Budak remaja laki-laki

Kerbau jantan

Kerbau betina

Anak kerbau

Sapi

Anak sapi

Babi

Anak babi

Kambing dewasa

Anjing gemuk

Anjing kurus

1 ¼ tahil

1/12 tahil

6/12 tahil

9/24 tahil

5/12 tahil

1/6 tahil

1/6 tahil

1/12 tahil

1/12 tahil

1/48 tahil

1/12 tahil

6/576 tahil

4/576 tahil

75

25

30

22,50

25

10

10

5

5

1,25

5

0,62

1,41

 

 

Budak atau hatoban adalah milik pribadi, bukan milik pemerintah. Kalangan raja-raja pada masa itu memasukkan hatoban termasuk barang antaran yang dipersembahkan oleh pihak pengantin perempuan yang jumlahnya mencapai 49 orang.

Dahulu, hal itu jelas dilaksanakan. Kini sisa-sisa alam pikiran perbudakan itu masih diucapkan dalam upacara mangupa. Keberadaan ke 49 orang budak diganti dengan uang. Hal ini diucapkan (Harahap ,1993:284-285) sebagai berikut:

“dibaen madung dapot bagian hamu sude na markahanggi, sannari lehen hamu ma na tu batang boban, ima na tu suhut sihabolanan. Mangihutkon adat dohot ugari na nipungka ni ompungta na jumolo sundut i lehen hamu ma halak hundangan, halak bujing, dohot halak parampuan, pitu noli manaek pitu noli mijur. Anso diboto hamu boru na mora do on. Anggo di son angkon pataridahomunu ma na nicari munu i. Tangkas do di boto hamu sanga na songon jia borat ni sibaenon disi”

(berhubung kami semua kahanggi sudah mendapat bagian, sekarang kalian berilah beban yang harus di pikul, yaitu untuk suhut sihabolanan (tuan rumah). Menurut adat dan hukum kebiasaan yang telah dibuat oleh leluhur kita yang telah wafat itu, kalian berikanlah halak hundangan, halak bujing, halak parampuan,tujuh kali naik tujuh kali turun. Agar kalian ketahui bahwa ini adalah puteri raja. Kalian tunjukkanlah di sini hasil pencaharian kalian. Jelas kalian ketahui, bagaimana beratnya melaksanakan perhelatan ini.

Yang di maksud dengan halak hundangan ialah budak laki laki dewasa, halak bujing berarti budak yang masih gadis,dan halak parampuan adalah budak ibu-ibu atau perempuan dewasa sebanyak 7 X 7 yang seluruhnya berjumlah 49 orang. Semuanya kini di nilai dengan uang.

Masalah perbudakan yang ditulis oleh pendahulu Godon itu, menjadi bahan penelitian Godon dalam pembangunan masyarakat. Pada tahun 1855 Godon melakukan sensus perbudakan di Madina dan Angkola. Hasil sensus menunjukkan bahwa jumlah budak di Madina dan Angkola ada 5.344 orang. Tetapi menurut Godon pastilah jumlah yang sebenarnya lebih dari itu. Godon bertekad untuk menyelesaikan masalah perbudakan ini sebijaksana mungkin tanpa membahayakan para pemilik budak. Ini merupakan gerakan emansipasi bagi masyarakat budak (Godon,1862:26.

Godon melakukan pendekatan kultural, antara lain mengadakan pertemuan dengan raja-raja sebagai pemilik budak di wilayah itu. Godon menyakinkan mereka betapa perbudakan melawan hak asasi manusia.

Gerakan anti perbudakan yang dilancarkan Godon ini 20 tahun mendahului kebijakan pemerintah Hindia Belanda yang baru menetapkan penghapusan perbudakan pada tahun 1876.

Gerakan emansipasi Godon semasa dengan gerakan anti perbudakan di Amerika yang gencar setelah pada tahun 1852 terbit sebuah buku berjudul Uncle Tom’s Cabin yang di tulis oleh Harriet Beecher Stowe (14 Juni 1811-1 Juli 1896 .

Buku ini berasal dari tulisan bersambung tahun 1850 dalam National Era, satu surat kabar yang terbit di Washington. Judulnya semula adalah Uncle Tom’s Cabin, or, Life Among The Lowly. Tulisan ini telah menyadarkan dunia betapa kejamnya perbudakan. Karena bertentangan dengan hak asasi manusia, maka perbudakan harus di hapuskan.

Harriet Beecher Stowe kemudian memperkuat misi buku Uncle Tom’s Cabin dengan menerbitkan buku lain berjudul The Key to Uncle Tom’s Cabin yang terbit tahun 1853. Buku ini berisi banyak dokumen dan pengakuan menentang perbudakan. Pada tahun 1856 Harriet Beecher Stowe menerbitkan lagi sebuah buku tentang pengaruh buruk perbudakan terhadap masyarakat berjudul Dred: A Tale of the Great Dismal Swamp. Buku-buku Herriet Beecher Stowe telah menggemparkan dunia pada masa–masa hebatnya perbudakan di Amerika.

Gerakan nyata anti perbudakan dilancarkan oleh Godon. Pada tanggal 18 Februari 1856 Godon kembali menyelenggarakan rapat besar raja-raja Madina di Panyabungan. Permasalahan yang dibahas dalam rapat besar itu adalah upaya–upaya mengikis perbudakan di Madina.

Ada delapan butir keputusan pertemuan besar itu. Kedelapan keputusan itu pada pokoknya berisi keinginan untuk menghapus perbudakan , ialah:

Pertama, pemilik budak harus berlaku baik terhadap budaknya, termasuk mengusahakan pengobatan jika budaknya sakit.

Kedua, pemilik budak yang bertindak sewenang-wenang kepada budaknya akan disidang dalam rapat. Jika terbukti bersalah, ia didenda dan kemudian budaknya dibebaskan.

Ketiga, pemasokan budak dari Padang Lawas tidak dilarang. Sebaliknya tidak boleh ada budak dari Mandailing ke daerah manapun kecuali bagi budak yang baru menikah, maka pasangannya boleh mengikutinya.

Keempat, pembelian seseorang yang sudah berstatus budak dapat di lakukan secara bebas melalui sidang dalam rapat.

Kelima, orang yang berhutang akan bebas, jika sudah melunasi hutangnya.

Keenam, hutang yang berasal dari permainan atau meninggalkan permaianan dianggap tidak ada.

Ketujuh, tidak seorang pun bebas dari hutang-hutang, keculi dibicarakan dan diputuskan dalam rapat besar.

Kedelapan, jika diketahui ada seseorang yang berhutang, maka sesuai dengan pasal 7 diatas, seorang anggota masyarakat yang merdeka yang menjaminnya atau membelinya harus dihukum. Jika kuria atau kepala kampung melakukannya, didenda 2 tahil dan satu paun atau setara dengan 135 gulden ditambah seekor kerbau, jika orang biasa melakukannya didenda sebesar satu tahil dan satu paun atau setara dengan 75 gulden.

Segala urusan yang behubungan dengan perbudakan harus diputuskan oleh pengadilan. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kesewenang-wenangan.

Rapat besar ini merupakan peristiwa kemanusiaan yang penting dalam sejarah masyarakat Madina. Tiga bulan kemudian Mei 1856, Yang Dipertuan Hutasiantar mengumumkan secara resmi pengadopsian dua orang gadis budaknya menjadi saudara perempuannya sendiri.

Salah satu diantara gadis itu menikah dengan seorang raja di Mandailing Julu. Ini benar-benar gerakan emansipasi yang luar biasa. Dampak positif gerakan ini sangat besar dalam mengangkat martabat kaum perempuan Mandailing. (disadur dari buku Madina Madani)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 11 Poin Kesepakatan Penyelesaian Polemik Sorikmas Mining

    11 Poin Kesepakatan Penyelesaian Polemik Sorikmas Mining

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pada Kamis (27/2/2014) lalu dilakukan pertemuan tiga pihak di aula kantor bupati Mandailing Natal (Madina) antara Muspida, PT.Sorikmas Mining dan perwakilan Naga Juang. Dalam pertemuan itu dilahirkan 11 poin penyelesaian masalah yang diyakini menjadi titik awal membangun formula-formula baru dalam menyelesaikan masalah kontrak karya pertambangan yang menguntungkan semua pihak. Ke- 11 […]

  • GPI Madina Dukung Peningkatan Status STAIN Madina Jadi Institut

    GPI Madina Dukung Peningkatan Status STAIN Madina Jadi Institut

    • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Kab Madina mendukung upaya Ketua STAIN Madina Dr. Sumper Mulia Harahap, M.Ag untuk meningkatkan status sekolah tinggi tersebut menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Demikian disampaikan Ketua PD GPI Kab Madina Al-Hasan Nasution, S.Pd melalui Ketua Bidang Keagamaan Samsul Hidayat Borotan, S.PdI kepada Mandailing […]

  • Kisah Bocah Amerika Masuk Islam

    Kisah Bocah Amerika Masuk Islam

    • calendar_month Kamis, 16 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Rasulullah saw bersabda: ”Setiap bayi yang dilahirkan dalam keadaan fitrah. Maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari) Kisah bocah Amerika ini tidak lain adalah sebuah bukti yang membenarkan hadits tersebut di atas. Alexander Pertz dilahirkan dari kedua orang tua Nasrani pada tahun 1990 M. Sejak awal ibunya telah memutuskan […]

  • Pembunuh Guru SD Ditangkap

    Pembunuh Guru SD Ditangkap

    • calendar_month Senin, 20 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Tersangka pembunuh Eliza (45), Guru SD di Desa Bandar Panjang, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), akhirnya ditangkap polisi. Pelaku ternyata mantan murid korban berinisial HA (21) yang juga warga Bandar Panjang. Kapolres Madina AKBP Hirbak Wahyu Setiawan yang dikonfirmasi wartawan di kantornya di Panyabungan, Kamis (16/12/2010), mengatakan awalnya polisi sangat kesulitan mengungkap […]

  • AMPG Madina Serahkan Bantuan Modal Usaha kepada Mantan Pemakai Narkoba

    AMPG Madina Serahkan Bantuan Modal Usaha kepada Mantan Pemakai Narkoba

    • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    KOTASIANTAR (Mandailing Online) – Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyerahkan bantuan modal usaha bagi mantan pemakai narkoba di wilayah Kotasiantar, Panyabungan, Rabu (16/2) sore. Penyerahan bantuan dilakukan di wisata Sawah 3 Dimensi Silangitkoi Hutasiantar. Adapun bantuan modal yang diserahkan kepada sepuluh mantan pemakai narkoba tersebut berupa uang, semen dan riol serta […]

  • Dinkes Madina Cek Kesehatan TKA Tiongkok di PT. SMGP

    Dinkes Madina Cek Kesehatan TKA Tiongkok di PT. SMGP

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas Kesehatan Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap TKA asal Tiogkok yang bekerja di PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), Selasa (28/01). Pemeriksaan kesehatan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang saat ini jadi isu internasional. Kepala Dinas Kesehatan Madina, dr Syarifuddin kepada wartawan menyatakan, selain melakukan pemeriksaan, dinas […]

expand_less