Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Budak di Mandailing Sebelum Abad 19

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 22 Sep 2013
  • print Cetak

Oleh: Basyral Hamidi Harahap

Laporan pendahulu Godon dan fakta di lapangan menyatakan bahwa perbudakan masih merajalela di Mandailing dan Angkola. Budak menjadi dagangan utama selain emas. Hampir sepertiga penduduk Mandailing, Angkola dan Padang Lawas ketika itu adalah budak atau orang yang berhutang (Castles,1972:20;Harahap, 1996b:37).

Asisten Residen T.J. Willer mencatat daftar harga-harga budak dan ternak di pasar Panyabungan yang berlaku pada masa sebelum Perang Paderi. Informasi itu dikumpulkannya dari tokoh-tokoh masyarakat yang sudah tua sebagai saksi mata keadaan tersebut.

Golongan budak Ampong Dalam memiliki perwakilan di dalam tatanan masyarakat yang disebut natoras ampong dalam, sedangkan tiga golongan budak lainnya (pangkundangi, hatoban dan parsingiran) tidak memiliki perwakilan tersebut (Willer, 1846:7-12).

Menurut Willer, harga budak di wilayah Barumun dan Padang Lawas jauh lebih murah dibandingkan dengan di wilayah Mandailing (Madina).

Standar harga–harga di pasar ditentukan dengan satuan berat emas menurut tahil. Satu tahil sama dengan 37,8 gram atau sama dengan 620 grein menurut ukuran timbangan obat. Satuan tahil itu setara dengan ukuran-ukuran sebagai berikut:
1 tahil =4 pha =12 angka samas = 24 bela samas =48 opang = 96 bela berampat = 192 padoeain = 576 bare.

Harga harga berdasarkan standar emas itu berlaku di wilayah Madina, termasuk harga budak dan hewan di pasar hewan Panyabungan sebelum Perang Paderi.

Tabel di bawah ini menggambarkan betapa perdagangan budak pernah merajalela di wilayah ini.

Yang Diperjual Belikan

Standar Emas

Gulden Perak

Budak gadis remaja

Budak perempuan dewasa

Budak remaja laki-laki

Kerbau jantan

Kerbau betina

Anak kerbau

Sapi

Anak sapi

Babi

Anak babi

Kambing dewasa

Anjing gemuk

Anjing kurus

1 ¼ tahil

1/12 tahil

6/12 tahil

9/24 tahil

5/12 tahil

1/6 tahil

1/6 tahil

1/12 tahil

1/12 tahil

1/48 tahil

1/12 tahil

6/576 tahil

4/576 tahil

75

25

30

22,50

25

10

10

5

5

1,25

5

0,62

1,41

 

 

Budak atau hatoban adalah milik pribadi, bukan milik pemerintah. Kalangan raja-raja pada masa itu memasukkan hatoban termasuk barang antaran yang dipersembahkan oleh pihak pengantin perempuan yang jumlahnya mencapai 49 orang.

Dahulu, hal itu jelas dilaksanakan. Kini sisa-sisa alam pikiran perbudakan itu masih diucapkan dalam upacara mangupa. Keberadaan ke 49 orang budak diganti dengan uang. Hal ini diucapkan (Harahap ,1993:284-285) sebagai berikut:

“dibaen madung dapot bagian hamu sude na markahanggi, sannari lehen hamu ma na tu batang boban, ima na tu suhut sihabolanan. Mangihutkon adat dohot ugari na nipungka ni ompungta na jumolo sundut i lehen hamu ma halak hundangan, halak bujing, dohot halak parampuan, pitu noli manaek pitu noli mijur. Anso diboto hamu boru na mora do on. Anggo di son angkon pataridahomunu ma na nicari munu i. Tangkas do di boto hamu sanga na songon jia borat ni sibaenon disi”

(berhubung kami semua kahanggi sudah mendapat bagian, sekarang kalian berilah beban yang harus di pikul, yaitu untuk suhut sihabolanan (tuan rumah). Menurut adat dan hukum kebiasaan yang telah dibuat oleh leluhur kita yang telah wafat itu, kalian berikanlah halak hundangan, halak bujing, halak parampuan,tujuh kali naik tujuh kali turun. Agar kalian ketahui bahwa ini adalah puteri raja. Kalian tunjukkanlah di sini hasil pencaharian kalian. Jelas kalian ketahui, bagaimana beratnya melaksanakan perhelatan ini.

Yang di maksud dengan halak hundangan ialah budak laki laki dewasa, halak bujing berarti budak yang masih gadis,dan halak parampuan adalah budak ibu-ibu atau perempuan dewasa sebanyak 7 X 7 yang seluruhnya berjumlah 49 orang. Semuanya kini di nilai dengan uang.

Masalah perbudakan yang ditulis oleh pendahulu Godon itu, menjadi bahan penelitian Godon dalam pembangunan masyarakat. Pada tahun 1855 Godon melakukan sensus perbudakan di Madina dan Angkola. Hasil sensus menunjukkan bahwa jumlah budak di Madina dan Angkola ada 5.344 orang. Tetapi menurut Godon pastilah jumlah yang sebenarnya lebih dari itu. Godon bertekad untuk menyelesaikan masalah perbudakan ini sebijaksana mungkin tanpa membahayakan para pemilik budak. Ini merupakan gerakan emansipasi bagi masyarakat budak (Godon,1862:26.

Godon melakukan pendekatan kultural, antara lain mengadakan pertemuan dengan raja-raja sebagai pemilik budak di wilayah itu. Godon menyakinkan mereka betapa perbudakan melawan hak asasi manusia.

Gerakan anti perbudakan yang dilancarkan Godon ini 20 tahun mendahului kebijakan pemerintah Hindia Belanda yang baru menetapkan penghapusan perbudakan pada tahun 1876.

Gerakan emansipasi Godon semasa dengan gerakan anti perbudakan di Amerika yang gencar setelah pada tahun 1852 terbit sebuah buku berjudul Uncle Tom’s Cabin yang di tulis oleh Harriet Beecher Stowe (14 Juni 1811-1 Juli 1896 .

Buku ini berasal dari tulisan bersambung tahun 1850 dalam National Era, satu surat kabar yang terbit di Washington. Judulnya semula adalah Uncle Tom’s Cabin, or, Life Among The Lowly. Tulisan ini telah menyadarkan dunia betapa kejamnya perbudakan. Karena bertentangan dengan hak asasi manusia, maka perbudakan harus di hapuskan.

Harriet Beecher Stowe kemudian memperkuat misi buku Uncle Tom’s Cabin dengan menerbitkan buku lain berjudul The Key to Uncle Tom’s Cabin yang terbit tahun 1853. Buku ini berisi banyak dokumen dan pengakuan menentang perbudakan. Pada tahun 1856 Harriet Beecher Stowe menerbitkan lagi sebuah buku tentang pengaruh buruk perbudakan terhadap masyarakat berjudul Dred: A Tale of the Great Dismal Swamp. Buku-buku Herriet Beecher Stowe telah menggemparkan dunia pada masa–masa hebatnya perbudakan di Amerika.

Gerakan nyata anti perbudakan dilancarkan oleh Godon. Pada tanggal 18 Februari 1856 Godon kembali menyelenggarakan rapat besar raja-raja Madina di Panyabungan. Permasalahan yang dibahas dalam rapat besar itu adalah upaya–upaya mengikis perbudakan di Madina.

Ada delapan butir keputusan pertemuan besar itu. Kedelapan keputusan itu pada pokoknya berisi keinginan untuk menghapus perbudakan , ialah:

Pertama, pemilik budak harus berlaku baik terhadap budaknya, termasuk mengusahakan pengobatan jika budaknya sakit.

Kedua, pemilik budak yang bertindak sewenang-wenang kepada budaknya akan disidang dalam rapat. Jika terbukti bersalah, ia didenda dan kemudian budaknya dibebaskan.

Ketiga, pemasokan budak dari Padang Lawas tidak dilarang. Sebaliknya tidak boleh ada budak dari Mandailing ke daerah manapun kecuali bagi budak yang baru menikah, maka pasangannya boleh mengikutinya.

Keempat, pembelian seseorang yang sudah berstatus budak dapat di lakukan secara bebas melalui sidang dalam rapat.

Kelima, orang yang berhutang akan bebas, jika sudah melunasi hutangnya.

Keenam, hutang yang berasal dari permainan atau meninggalkan permaianan dianggap tidak ada.

Ketujuh, tidak seorang pun bebas dari hutang-hutang, keculi dibicarakan dan diputuskan dalam rapat besar.

Kedelapan, jika diketahui ada seseorang yang berhutang, maka sesuai dengan pasal 7 diatas, seorang anggota masyarakat yang merdeka yang menjaminnya atau membelinya harus dihukum. Jika kuria atau kepala kampung melakukannya, didenda 2 tahil dan satu paun atau setara dengan 135 gulden ditambah seekor kerbau, jika orang biasa melakukannya didenda sebesar satu tahil dan satu paun atau setara dengan 75 gulden.

Segala urusan yang behubungan dengan perbudakan harus diputuskan oleh pengadilan. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kesewenang-wenangan.

Rapat besar ini merupakan peristiwa kemanusiaan yang penting dalam sejarah masyarakat Madina. Tiga bulan kemudian Mei 1856, Yang Dipertuan Hutasiantar mengumumkan secara resmi pengadopsian dua orang gadis budaknya menjadi saudara perempuannya sendiri.

Salah satu diantara gadis itu menikah dengan seorang raja di Mandailing Julu. Ini benar-benar gerakan emansipasi yang luar biasa. Dampak positif gerakan ini sangat besar dalam mengangkat martabat kaum perempuan Mandailing. (disadur dari buku Madina Madani)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Calo Sidang Tilang Menghadang

    Calo Sidang Tilang Menghadang

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Praktik jasa tak resmi atau percaloan hampir terjadi dalam segala bidang, termasuk di bidang pengadilan. Akibatnya, wibawa pengadilan makin terpuruk, seiring terus terjadinya percaloan sidang. Pihak pengadilan tak mampu berbuat banyak karena belum menerima keluhan dari pihak berperkara. Suasana lalu-lintas ibukota Jakarta yang sangat sibuk menuntut perilaku tertib dan santun saat berkendaraan. Jika tidak, para […]

  • “Mayat” Ikut Mencoblos Pilkada Madina di Banjar Lancat

    “Mayat” Ikut Mencoblos Pilkada Madina di Banjar Lancat

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Borok Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2020 terus bermunculan. Di Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina seorang yang sudah meninggal dunia dipastikan “ikut” mencobolos. “Jenazah” yang ikut mencoblos itu bernama Rohan dan tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS-002 Desa Banjar Lancat. Rohan mengembuskan nafas terakhir pada usia 59 tahun […]

  • Kontras Minta Kapolda Sumut Diganti

    Kontras Minta Kapolda Sumut Diganti

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Kontras menilai Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Amat Sastro tidak tegas dalam mengambil tindakan terhadap anggota yang dinilai melakukan tindakan kekerasan di lapangan. Bisa dilihat banyaknya jumlah kasus yang terjadi, namun sangat disayangkan belum ada pelaku (oknum) sampai ke meja persidangan. “Kapolda dibawah kepemimpinan Wisnu tidak reformis dan tegas dalam mengambil tindakan terhadap […]

  • Maksimalkan Pelayanan, RSUD Panyabungan Tambah 2 Unit Ambulans

    Maksimalkan Pelayanan, RSUD Panyabungan Tambah 2 Unit Ambulans

    • calendar_month Senin, 20 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PUNYABUNGAN (Mandailing Online) – memberi rasa aman bagi pasien khusus nya evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu, BLU RSUD Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) menambah 2 unit ambulans. Pertambahan ambulan itu pun diserahkan langsung oleh Bupati Madina H.M.Jakfar Sukhari Nasution secara simbolis kepada Direktur RSUD […]

  • Bupati Madina Harus Bisa Jadikan BUMD Traktor PAD

    Bupati Madina Harus Bisa Jadikan BUMD Traktor PAD

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pj Bupati Mandailing Natal, Ir Aspan Sofyan Batubara MM harus memutar balik keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Madina sebagai perusahaan plat merah yang di biayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun menjadi tractor Penghasilan Asli Daerah (PAD). “BUMD Madina harus punya SOP (Standar Operasional Prosedur) dan punya pemimpin yang punya kualifikasi dan […]

  • Tak Tersentuh Hukum, Alat Berat Penambang Emas Ilegal di Sipogu Beroperasi Terang Terangan

    Tak Tersentuh Hukum, Alat Berat Penambang Emas Ilegal di Sipogu Beroperasi Terang Terangan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal ||Mandailing Online– Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, kembali mencuat. Dua unit alat berat dilaporkan beroperasi bebas di kawasan Seberang Batu Sompit, bahkan terlihat jelas dari jalan raya. Lokasi aktivitas alat berat itu disebut berjarak sekitar 30 meter dari aliran Sungai Batang Natal. Kedekatan dengan sungai memicu kekhawatiran warga akan […]

expand_less