Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

KPU Seharusnya Membatalkan Penetapan Ali makmur Nasution

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 25 Jun 2014
  • print Cetak

foto: As Imran Khatamy Daulay SH

PANYABUNGAN (Mandailing Online)- KPU Mandailing Natal (Madina) harusnya segera membatalkan penetapan Ir.Ali Makmur Nasution sebagai calon terpilih anggota DPRD Madina dikarenakan keputusan KPU batal demi hukum sesuai dengan pasal 220 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan pasal 53 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013.

Itu dikatakan Ketua DPRD Madina, As Imran Khatamy Daulay SH menjawab wartawan, Rabu (25/6/2014) terkait sudah adanya surat DPRD Madina kepada bupati terkait status kepastian hukum bagi calon terpilih anggota DPRD.

Surat DPRD Madina itu ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, KPU Propinsi, KPU Madina, Bawaslu, Bawaslu Propinsi serta Panwas Madina.

Dikatakanya, berdasar UU dan peraturan yang disebut diatas menmyebabkan Keputusan KPU Madina tertanggal 12 Mei 2014 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Madina hasil Pemilu 2014 bata demi hukum. Dan bila tak dievaluasi atau diperbaharui KPU Madina dikhawatirkan akan terjadinya tindak pidana Pemilu.

Dikatakan Imran, semua pihak telah mengetahui bahwa Ali makmur Nasution saat ini masih berstatus terpidana berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1842 K/Pid/2012.

“Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 51 ayat 1 huruf (J) yang menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah warga negara Indoensia dan harus memenuhi persyaratan bersedia bekerja sepenuh waktu. Jadi mengingat ketentuan itu kan yang bersangkutan tidak memungkinkan menjalankan tugasnya dan akan berdampak menimbulkan kerugian negara,” ungkap Imran.

Kemudian lanjut Imran, pasal 220 ayat (1) pergantian calon terpilih anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota dilakukan apabila tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/kota dan digantikan oleh calon dari daftar calon tetap partai politik peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihannya berdasarkan urutan suara terbanyak.

Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 menyebutkan bahwa seseorang tidak bisa menjadi angota DPRD apabila meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak lagi memenuhi syarat dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) baik sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU,KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/kota maupun sebelum pengucapan sumpah/janji anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Kasus yang terjadi Ali Makmur Nasution adalah tidak mampu menjalankan tugasnya karena tak memenuhi persyaratan bekerja penuh waktu, karena Ali Makmur berada di dalam penjara.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tympanum dan Nila Sari Pro Garap Film “Si Bisuk Na Oto”

    Tympanum dan Nila Sari Pro Garap Film “Si Bisuk Na Oto”

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tympanum Novem Multimedia kembali memproduksi film Mandailing. Film yang diproduksi ini berjudul “Si Bisuk Na Oto”. Ini merupakan film ke-9 yang diproduksi Tympanum Novem Multimedia. Kali ini Tympanum tak sendirian, tetapi menggandeng Nila Sari Pro, sebuah production house milik penyanyi Nila Sari. Shooting perdananya dilakukan  Minggu (29/3/2015) lalu di […]

  • 11 Ranperda Disahkan DPRD Madina

    11 Ranperda Disahkan DPRD Madina

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mensahkan 11 Rancangan Peraturan Daerah menjadiu Perda pada rapat paripurna, Kamis (31/10/2013). Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Madina As Imran Kahaitamy Daulay SH, dihadiri fraksi-fraksi, Plt.Bupati Dahlan Hasan, sekda, asisten, para kepala SKPD, camat dan undangan lainnya. Ketua Badan Legislasi DPRD Madina, Dodi Martua dalam laporannya […]

  • Jika ini Ramadan Terakhirku

    Jika ini Ramadan Terakhirku

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Nurhabibah   Tuhan…. Aku bersimpuh di hadapanmu Aku takut dengan semua dosa dosaku Jika ini Ramadan terakhirku Terimalah amalanku Tuhan… Terimalah linangan air mataku Tanda keinsyafan atas segala salahku Aku takut ini Ramadan terakhirku Berilah aku ampunan-Mu Tuhan… Aku bersimpuh di hadapan-Mu Bersimpuh dengan balutan salah dan dosa Aku menghadap memohon ampunan-Mu Ampunan […]

  • Bupati Buka Turnamen Futsal IMA Madina Cup

    Bupati Buka Turnamen Futsal IMA Madina Cup

    • calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina), HM Ja’far Sukhairi Nasution membuka pertandingan semi open olahraga futsal Ikatan Mahasiswa Madina STAIN Cup I di lapangan Nurin Futsal, Komplek Pinago Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan, Sabtu (12/11/2022). Bupati didampingi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Madina, Miswaruddin Daulay dan beberapa organisasi perangkat daerah.Kemudian dari […]

  • Panyabungan-Natal Rusak Parah

    Panyabungan-Natal Rusak Parah

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Dinas Jalan dan Jembatan Provinsi Sumtera Utara diminta supaya mengalokasikan anggaran Tahun 2011 untuk peningkatan jalan penghubung mulai dari Panyabungan Selatan hingga Pantai Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hal itu disampaikan Anggota DPRD Madina dari Fraksi Golkar Wildan kepada wartawan di Panyabungan, Ahad (02/01/2011). Dikatakannya, jalan provinsi tersebut sudah seharusnya diperbaiki sebab kondisi jalan […]

  • Georgette Lepaulle Tak Pernah Merasa Terlambat Ucapkan Syahadat

    Georgette Lepaulle Tak Pernah Merasa Terlambat Ucapkan Syahadat

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Ia memutuskan menjadi seorang Muslimah karena tertarik dengan keramahan Muslim di sekelilingnya. Dalam usianya yang menginjak 91 tahun, Georgette Lepaulle memutuskan masuk Islam. Meski sudah tua nan renta, ia tidak pernah merasa terlambat dalam membuat langkah terbaik dalam hidupnya. Georgette sebenarnya sudah lama tahu tentang Islam karena ia mempunyai tetangga Muslim. Rumahnya yang berada di […]

expand_less