Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

KPU Seharusnya Membatalkan Penetapan Ali makmur Nasution

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 25 Jun 2014
  • print Cetak

foto: As Imran Khatamy Daulay SH

PANYABUNGAN (Mandailing Online)- KPU Mandailing Natal (Madina) harusnya segera membatalkan penetapan Ir.Ali Makmur Nasution sebagai calon terpilih anggota DPRD Madina dikarenakan keputusan KPU batal demi hukum sesuai dengan pasal 220 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan pasal 53 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013.

Itu dikatakan Ketua DPRD Madina, As Imran Khatamy Daulay SH menjawab wartawan, Rabu (25/6/2014) terkait sudah adanya surat DPRD Madina kepada bupati terkait status kepastian hukum bagi calon terpilih anggota DPRD.

Surat DPRD Madina itu ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, KPU Propinsi, KPU Madina, Bawaslu, Bawaslu Propinsi serta Panwas Madina.

Dikatakanya, berdasar UU dan peraturan yang disebut diatas menmyebabkan Keputusan KPU Madina tertanggal 12 Mei 2014 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Madina hasil Pemilu 2014 bata demi hukum. Dan bila tak dievaluasi atau diperbaharui KPU Madina dikhawatirkan akan terjadinya tindak pidana Pemilu.

Dikatakan Imran, semua pihak telah mengetahui bahwa Ali makmur Nasution saat ini masih berstatus terpidana berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1842 K/Pid/2012.

“Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 51 ayat 1 huruf (J) yang menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah warga negara Indoensia dan harus memenuhi persyaratan bersedia bekerja sepenuh waktu. Jadi mengingat ketentuan itu kan yang bersangkutan tidak memungkinkan menjalankan tugasnya dan akan berdampak menimbulkan kerugian negara,” ungkap Imran.

Kemudian lanjut Imran, pasal 220 ayat (1) pergantian calon terpilih anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota dilakukan apabila tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/kota dan digantikan oleh calon dari daftar calon tetap partai politik peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihannya berdasarkan urutan suara terbanyak.

Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 menyebutkan bahwa seseorang tidak bisa menjadi angota DPRD apabila meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak lagi memenuhi syarat dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) baik sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU,KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/kota maupun sebelum pengucapan sumpah/janji anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Kasus yang terjadi Ali Makmur Nasution adalah tidak mampu menjalankan tugasnya karena tak memenuhi persyaratan bekerja penuh waktu, karena Ali Makmur berada di dalam penjara.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Korpri ke-39 Pemko Santuni Anak Yatim dan Gelar Pengobatan Gratis

    HUT Korpri ke-39 Pemko Santuni Anak Yatim dan Gelar Pengobatan Gratis

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-39, Pemerintah Kota Padangsidimpuan (Psp), menggelar upacara di Stadion HM Nurdin, Senin (29/11). Lalu, dirangkai dengan berbagai kegiatan. Di antaranya, penyerahan santunan kepada anak yatim yang orangtuanya terdaftar sebagai anggota Korpi Psp, memberikan bingkisan kepada 63 PNS golongan I yang berprestasi di bidangnya, dan […]

  • Rumah Quran Al Mumtaz dan BQS Panyabungan Barat Gelar Ramadan Ceria

    Rumah Quran Al Mumtaz dan BQS Panyabungan Barat Gelar Ramadan Ceria

    • calendar_month Minggu, 17 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    LONGAT (Mandailing Online) – Rumah Quran Al Mumtaz Kelurahan Longat bekerja sama dengan Baitul Quran Salimah (BQS) menggelar acara Ramadan Ceria dalam memeriahkan bulan suci Ramadan dan Nuzulul Quran di halaman sekretariat FP2L Kelurahan Longat. Acara yang digelar dari Sabtu-Minggu (16-17/4) ini menampilkan beberapa perlombaan, yakni tahfiz quran, sirah Rasulullah, kaligrafi, fashion show, dan bazar […]

  • PAW Anggota DPRD Madina Dari Partai PKB Berlangsung Hikmat

    PAW Anggota DPRD Madina Dari Partai PKB Berlangsung Hikmat

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN : Secara resmi Hj Riadoh Rangkuti telah duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal periode 2009-2014 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pelantikan Riadoh dilakukan melalui proses Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Alm H Abdurahman Mustofa Nasution , yang telah meninggal dunia beberapa waktu ya lewat. Pengambilan sumpah janji Hj Riadoh berlangsung di ruang sidang […]

  • Jalur Darat Sudah Bisa Dilalui

    Jalur Darat Sudah Bisa Dilalui

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Banjir Bandang Tongging KARO- Setelah sempat terputus total pascalongsor dan banjir bandang, jalur transportasi darat antara Tongging-Paropo, Sikodon-kodon, Silalahi dan sejumlah desa tetangga di Kabupate Dairi sudah dapat dilalui. “Tadi sore, lima dari delapan titik longsoran di badan jalan telah kita bersihkan. Sebenarnya target, Jumat (4/2) sore jalan sudah dapat dilalui kenderaan roda empat. Namun […]

  • Bantu Korban Aceh, Kementerian PU Sebar 8 Mobil Tangki Air

    Bantu Korban Aceh, Kementerian PU Sebar 8 Mobil Tangki Air

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ikut berpartisipasi dalam tanggap darurat gempa Aceh pada 2 Juli 2013. Mereka menyebar 8 mobil tangki air. 8 Mobil tangki air (MTA) disebar hingga Senin (8/7) lalu. Sebanyak 46 hidran umum telah disebar oleh Kementerian PU di dua kabupaten yaitu, Aceh Tengah dan Bener Meriah. Selain itu, PU juga […]

  • Rapel Gaji Guru Ditahan Disdik

    Rapel Gaji Guru Ditahan Disdik

    • calendar_month Jumat, 7 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIMALUNGUN-Rapel gaji guru 100 persen PNS angkatan 2009 selama 3 bulan yang seharusnya dibayar Januari, diduga ditahan Dinas Pendidikan Simalungun. Salah seorang guru PNS di salah satu SMP di Raya, Kamis (6/1), mengatakan, dia heran kenapa gaji tidak kunjung dibayarkan. Ironisnya, seluruh guru PNS seangkatannya di sekolah lain sudah dibayarkan. “Teman-teman kami PNS angkatan 2009 […]

expand_less