PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Bupati Mandailing Natal (Madina) membekukan Badan Pemangku Adat (BPA) melalui Surat Keputusan Nomor : 224/614/K/2014.
Dampaknya, pengurus BPA Madina Priode 2012-2017 berang. Mereka menilai bahwa surat keputusan bupati Madina tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan anggaran dasar BPA Madina.
“Kita sangat kecewa keluarnya surat keputusan bupati Madina yang ditanda tangani oleh Dahlan Hasan Nasution ini,” kata Ketua BPA Madina, Baginda Mangaraja Soaloon Nasution kepada wartawan, Senin (10/11) di Panyabungan.
Disebutkannya, salah satu poin dalam SK itu mengatakan BPA Madina sudah uzur dan lanjut usia/tidak bisa melaksanakan tugas.
“Kita tak pernah diundang ataupun diikutsertakan untuk musyawarah,” katanya.
Ditekankannya, pembekuan BPA Madina oleh bupati ini sifatnya sepihak, dan kepengurusan ataupun kegiatan BPA sendiri tidak pernah vakum sebagaimana yang dituduhkan dalam SK bupati tersebut.
Peliput: Maradotang Pulungan
Editor: Dahlan Batubara