Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati & Wakil Bupati Madina 2015

  • account_circle webmaster
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2015
  • print Cetak

kpu

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL

PENGUMUMAN
Nomor: 200/KPU -Kab-002.43482/VII/2015
Tentang
PENDAFTARAN  PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL TAHUN 2015

Berdasarkan:

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentan Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang  Pemilihan  Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi  Undang­undang;
2.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota;
3.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota;
4.  Keputusan    Komisi    Pemilihan    Umum    Kabupaten    Mandailing    Natal    Nomor: 28/Kpts/KPU-Kab-002,434826/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2015;
5.  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 711Kpts/KPU­ Kab-002,434826/2015 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2015;
6.  Keputusan    Komisi    Pemilihan    Umum    Kabupaten    Mandailing    Natal    Nomor: 70/Kpts/KPU-Kab-002,434826/VII2015  tentang  Persyaratan  Pencalonan  untuk  Partai Politik  atau  Gabungan  Partai  Politik  dalam  Penyelenggaraan  Pemilihan  Bupati  dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015.
7.  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIIII2015;
8.  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42IPUU-XIII/2015;
9.  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46IPUU-XIIII2015;

Bersama ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Waktu dan Tempat Pendaftaran
a. Waktu Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dibuka mulai tanggal 26 Juli dan ditutup pada tanggal 28 Juli 2015.
b. Jam pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB;
c. Tempat pendaftaran dan penyerahan persyaratan di Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal, Jl.Merdeka No.2 Kayujati Panyabungan.
II. Persyaratan Calon
Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015 dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. Berusia paling rendah dan 25 (dua puluh lima) tahun;
e. Marmpu secara jasmani dan rohani• berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f. Tidak pemah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancarn dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;*
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. Tidak pemah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukurn tetap;
l. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. Belurn pemah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;

n. Belum pemah menjabat sebagai Gubemur dan Wakil Gubemur untuk calon Bupati serta belum pemah menjabat sebagai Gubemur, Wakil Gubemur, Bupati dan Walikota untuk Calon Wakil Bupati;
o. Berhenti dari jabatannya bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubemur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
q. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan Petahana;**
r. Memberitahukan pencalonannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; ***
s. Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon;****
t. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;*****
u. Berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas KabupateniKota sebelum pembentukan PPK dan PPS.

Keterangan:
* Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42/PUU-XIII/2015);
** Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:33/PUU-XIIII2015);
*** Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPUIKIP sebagai Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIII/2015);
**** Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri sejak ealon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPUIKIP sebagai Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:46/PUU-XIIII2015);
***** Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri sejak ealon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPUIKIP sebagai Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
46/PUU-XIIII20 15).

III. Persyaratan Pencalonan

Persyaratan Pencalonan:
a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon apabila memperoleh paling sedikit 8 (delapan) Kursi di Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal atau memperoleh paling sedikit 56.036 (lima puluh enam ribu tiga puluh enam) suara sah pada Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2014;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon;
c. Partai Politik dapat bersepakat dengan Partai Politik lain untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan Pasangan Calon;
d. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan kesepakatan dengan Pasangan Calon untuk didaftarkan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2015;
e. Pasangan Calon yang telah didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua tidak dapat dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya;
f. Partai Politk atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran;
g. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan, dan atau menarik calon danJatau Pasangan Calon yang telah didaftarkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan atau Pasangan Calon pengganti;
h. Calon dan atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
Demikian Pengumuman ini untuk diketahui masyarakat luas.

Panyabungan, 14 Juli 2015

Ketua Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Mandailing Natal

Agus Salam

N/b: Formulir pencalonan harus sesuai dengan yang ditentukan pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Lampiran sesuai dengan Aslinya dapat di Download

  • Penulis: webmaster

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabut Asap Datang Lagi

    Kabut Asap Datang Lagi

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Setelah sempat hilang selama setu pekan akibat diguyur hujan, kabut asap kembali menyelimuti udara Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pantaun wartawan, Jum’at (28/3/2014) kembalinya kabut asap membuat masyarakat kembali mengeluh. “Dalam satu pekan ini masyarakat sudah kembali senang karena kabut asap sudah hilang, namun dengan datangnya kembali kita pun harus antsipasi agar […]

  • Rem Blong, Trailer Tabrak Sepeda Motor

    Rem Blong, Trailer Tabrak Sepeda Motor

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIANTAR- Akibat rem blong, mobil trailer pengangkut peti kemas menabrak pengendara sepeda motor Yamaha Mio BK 6924 TAB di Lampu Merah Jalan Medan-Ahmad Yani Selasa (8/3) sekira pukul 13.30 WIB. Akibatnya, pengendara sepeda motor Charles James Lubis (53) warga Jalan Serumpun, Siantar Utara tewas di lokasi kejadian dengan luka kepala yang cukup parah. Usai menabrak […]

  • JANJI YANG TERLUPAKAN

    JANJI YANG TERLUPAKAN

    • calendar_month Selasa, 25 Sep 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Cerpen JANJI YANG TERLUPAKAN Karya : WAHYUNI LUBIS     Entah apa yang paling menyakitkan dari janji yang terlupakan. Awalnya saja yang meyakinkan. Namun akhirnya berahir juga dengan kata selamat tinggal. Untukmu nama yang pernah kusebut dalam do’a. Kau sungguh ahli dalam luka. Dengan sengaja kau membuat hatiku patah untuk yang kedua. Aku tidak tau […]

  • Dialog Percepatan Pembangunan Madina dan Apresiasi Bupati

    Dialog Percepatan Pembangunan Madina dan Apresiasi Bupati

    • calendar_month Jumat, 24 Feb 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika tidak ada halangan, dialog percepatan pembangunan daerah akan dilangsungkan di Jakarta, Senin depan (27/2/2023). Ini akan menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara dalam upaya percepatan pembangunan di semua sektor. Dialog ini melibatkan para tokoh-tokoh besar Mandailing di perantauan yang tergabung dalam Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) […]

  • Ironi Korupsi, Ibarat Gelar di Antara Pejabat

    Ironi Korupsi, Ibarat Gelar di Antara Pejabat

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Dewi Nasution Pegiat Literasi   Disebutkan dalam riwayat Imam At-Turmudzi: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami […]

  • PT KIJ Langgar Kontrak Kerja

    PT KIJ Langgar Kontrak Kerja

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    NATAL  (Mandailing Online) – Proyek lanjutan pembangunan pengamanan pantai Muara Batang Natal di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga melewati batas waktu kontrak kerja. Hingga 1 Desember, PT.Kartika Indah Jaya (KIJ) selaku perusahaan pelaksana kegiatan proyek, masih belum menuntaskan pekerjaan dan tetap beraktivitas. Padahal, berdasar perjanjian kontrak kerja antara Kementrian Pekerjaan Umum  melalui Satker […]

expand_less