Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati & Wakil Bupati Madina 2015

  • account_circle webmaster
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2015
  • print Cetak

kpu

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL

PENGUMUMAN
Nomor: 200/KPU -Kab-002.43482/VII/2015
Tentang
PENDAFTARAN  PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL TAHUN 2015

Berdasarkan:

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentan Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang  Pemilihan  Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi  Undang­undang;
2.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota;
3.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota;
4.  Keputusan    Komisi    Pemilihan    Umum    Kabupaten    Mandailing    Natal    Nomor: 28/Kpts/KPU-Kab-002,434826/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2015;
5.  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 711Kpts/KPU­ Kab-002,434826/2015 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2015;
6.  Keputusan    Komisi    Pemilihan    Umum    Kabupaten    Mandailing    Natal    Nomor: 70/Kpts/KPU-Kab-002,434826/VII2015  tentang  Persyaratan  Pencalonan  untuk  Partai Politik  atau  Gabungan  Partai  Politik  dalam  Penyelenggaraan  Pemilihan  Bupati  dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015.
7.  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIIII2015;
8.  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42IPUU-XIII/2015;
9.  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46IPUU-XIIII2015;

Bersama ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Waktu dan Tempat Pendaftaran
a. Waktu Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dibuka mulai tanggal 26 Juli dan ditutup pada tanggal 28 Juli 2015.
b. Jam pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB;
c. Tempat pendaftaran dan penyerahan persyaratan di Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal, Jl.Merdeka No.2 Kayujati Panyabungan.
II. Persyaratan Calon
Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015 dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. Berusia paling rendah dan 25 (dua puluh lima) tahun;
e. Marmpu secara jasmani dan rohani• berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f. Tidak pemah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancarn dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;*
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. Tidak pemah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukurn tetap;
l. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. Belurn pemah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;

n. Belum pemah menjabat sebagai Gubemur dan Wakil Gubemur untuk calon Bupati serta belum pemah menjabat sebagai Gubemur, Wakil Gubemur, Bupati dan Walikota untuk Calon Wakil Bupati;
o. Berhenti dari jabatannya bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubemur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
q. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan Petahana;**
r. Memberitahukan pencalonannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; ***
s. Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon;****
t. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;*****
u. Berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas KabupateniKota sebelum pembentukan PPK dan PPS.

Keterangan:
* Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42/PUU-XIII/2015);
** Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:33/PUU-XIIII2015);
*** Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPUIKIP sebagai Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIII/2015);
**** Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri sejak ealon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPUIKIP sebagai Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:46/PUU-XIIII2015);
***** Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri sejak ealon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPUIKIP sebagai Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
46/PUU-XIIII20 15).

III. Persyaratan Pencalonan

Persyaratan Pencalonan:
a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon apabila memperoleh paling sedikit 8 (delapan) Kursi di Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal atau memperoleh paling sedikit 56.036 (lima puluh enam ribu tiga puluh enam) suara sah pada Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2014;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon;
c. Partai Politik dapat bersepakat dengan Partai Politik lain untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan Pasangan Calon;
d. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan kesepakatan dengan Pasangan Calon untuk didaftarkan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2015;
e. Pasangan Calon yang telah didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua tidak dapat dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya;
f. Partai Politk atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran;
g. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan, dan atau menarik calon danJatau Pasangan Calon yang telah didaftarkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan atau Pasangan Calon pengganti;
h. Calon dan atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
Demikian Pengumuman ini untuk diketahui masyarakat luas.

Panyabungan, 14 Juli 2015

Ketua Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Mandailing Natal

Agus Salam

N/b: Formulir pencalonan harus sesuai dengan yang ditentukan pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Lampiran sesuai dengan Aslinya dapat di Download

  • Penulis: webmaster

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5000-an Anak Yatim di Madina Dapat Santunan

    5000-an Anak Yatim di Madina Dapat Santunan

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebanyak sekitar 5000 anak yatim di seluruh penjuru Mandailing Natal (Madina) memperoleh santunan uang. Penyaluran santunan secara simbolis diberikan Bupati Madina, Ja’far Sukhairi Nasution dan Wabup Atika Azmi Utammi Nasution kepada ratusan anak yatim di masjid Nur Ala Nur, Panyabungan usai solat Jum’at (29/4/2022) untuk anak yatim yang berasal dari […]

  • Anggota KUD Kuala Tunak Sepakati Kepengurusan Koperasi Dilanjutkan Pengurus Lama. Sakwan Lubis : Pihak Luar Jangan Berupaya Provokasi

    Anggota KUD Kuala Tunak Sepakati Kepengurusan Koperasi Dilanjutkan Pengurus Lama. Sakwan Lubis : Pihak Luar Jangan Berupaya Provokasi

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    ndailing Online): Sesuai hasil rapat anggota tahunan ( RAT) Koperasi Kuala Tunak tahun 2024, pembahasan tentang akan berakhirnya masa jabatan pengurus dan pengawas sudah dilempar ke Forum Rapat Anggota. Hasil nya secara bulat anggota meminta pengurus saat ini untuk melanjutkan kepengurusan kedepan masa tugas 2025-2027. Hal ini dikatakan Sakwan Lubis selaku Ketua Pengawas KUD Kuala […]

  • Kampung Tambahtin, Kampung Berbahasa Mandailing di Malaysia

    Kampung Tambahtin, Kampung Berbahasa Mandailing di Malaysia

    • calendar_month Selasa, 5 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kampung Tambahtin ini berada di Pertang, Jelebu, Negeri Sembilan, Malaysia.  Satu dari tiga kampung yang berbahasa Mandailing di Negeri Sembilan. Penduduk kampung ini adalah etnis Mandailing yang bermigrasi dari Mandailing, Sumatera ke kawasan Negeri Perak di era 1800-an kemudian pindah ke kawasan Negeri Sembilan. Logat mereka berlanggam Mandailing Godang. Menurut Maznah Hasibuan, semua penduduk di […]

  • Fasilitas na Adong di Lapangan Pembangkit Listrik Panas Bumi

    Fasilitas na Adong di Lapangan Pembangkit Listrik Panas Bumi

    • calendar_month Kamis, 8 Jun 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Asrori Naposo Bulung Desa Sibanggor Tonga Pangartian Panas Bumi             Di Kabupatem Madina on adong rencana ni pemerintah ima get mambaen pembangkit listrik Panas Bumi (geothermal). Manurut informasi bahasona kapasitasna ima sekitar 240 MW. I bagasan ni i, indape sude alak mangarti botul mengenai pembangkit listrik panas bumi on, sanga aha sajodo bangunon […]

  • Pilkada Madina : Merobah Sikap Politik dan Cara Berpikir

    Pilkada Madina : Merobah Sikap Politik dan Cara Berpikir

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : Saifuddin Lubis Kabupaten Madina termasuk dalam 12 kab/kota di Sumut yang akan melaksanakan pilkada serentak di akhir 2015 ini. Udara bakal di gelar lagi perhelatan besar  di daerah ini sudah mulai terasa dan ramai di perbincangkan. Berbagai persiapan pun sudah di mulai diantaranya validasi data petugas PPS dan TPS. Namun hingga minggu […]

  • Pemkab Harus Gerak Cepat Stop Penularan AIDS di Madina

    Pemkab Harus Gerak Cepat Stop Penularan AIDS di Madina

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dihimbau melakukan langkah-langkah strategis menyetop penularan virus HIV (human immunodeficiency virus) penyebab penyakit AIDS. Langkah cepat dan tepat dibutuhkan agar virus itu tidak menyebar di daerah ini terkait ditemukannya 3 pria terindikasi HIV di Madina oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Madina saat proses pemeriksaan darah sebelum […]

expand_less