Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Panwas Madina Tolak Gugatan Ali Mutiara-Safron

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 26 Agt 2015
  • print Cetak

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Mandailing Natal (Madina) menolak secara keseluruhan gugatan pihak Ir.Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron,S.Psi dalam sidang pembacaan putusan terhadap sengketa Pilkada Madina, Rabu (26/8).

Sidang atau musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada itu digelar di aula Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIM), Panyabungan dihadiri pihak KPU Madina selaku termohon dan pihak Ali Mutiara-Safron selaku pemohon.

Sengketa ini terkait keputusan KPU Madina yang menolak menerima pendaftaran pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Madina Ir.Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron, S. Psi pada tahap pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati Pilkada Madina bulan Juli lalu.

Panwaslih Madina dalam putusannya menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Dan meminta kepada pihak pemohon dan pihak termohon untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Pertimbangan Pimpinan Musyawarah Panwaslih Madina dalam itu putusan itu berdasar fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan serta penilaian dan pendapat dari Pimpinan Musyawarah Panwaslih dikaitkan dengan aturan perundang-undangan.

Lebih rinci pertimbangan keputusan itu menyatakan bahwa KPU Madina telah menerima pendaftaran pasangan calon Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi-H. Imron Lubis,S.Pd.MM pada tanggal 26 Juli 2015 dengan partai pengusung Partai Hanura dan PBB.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengatur ketentuan sebagai berikut : “Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) calon, dan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik lainnya”.

Bahwa partai politik yang telah menyatakan dukungannya dan menandatangani formulir B, B1, B2 KWK tidak dapat menarik dukungan pasangan calon yang bersangkutan, hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 berbunyi : Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Bahwa pasangan calon Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi-H. Imron Lubis,S.Pd.MM didaftarkan terlebih dahulu ke KPU Madina pada tanggal 26 Juli 2015 sebelum pasangan calon Ir.Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron, S. Psi.

Bahwa Partai Hanura memenuhi syarat untuk mendukung pasangan calon Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi-H. Imron Lubis,S.Pd.MM.

Bahwa pada substansi persengketaan antara pemohon dan termohon terletak dalam persoalan adanya perubahan dukungan dari Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi-H. Imron Lubis,S.Pd.MM sesuai Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor : SKEP/B/208/DPP-HANURA/VII/2015 tertanggal 23 Juli 2015 berubah menjadi Ir. Ali Mutiara Rangkuti-Shafron S.Psi dengan Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor : SKEP/B/259/DPP-HANURA/VII/2015 tertanggal 25 Juli 2015 sebagai pasangan calon yang diusung Partai Hanura Kabupaten Mandailing Natal.

Bahwa adanya reposisi kepengurusan pimpinan DPC Hanura Kabupaten Mandailing Natal dari Ir. H. Ali Makmur Nasution sebagai ketua dan Parmonangan Rambe, SP sebagai Sekretaris menjadi Aryanto Harahap, SH sebagai ketua dan Irwan Saputra Rangkuti sebagai Sekretaris sesuai Surat Keputusan Nomor : SKEP/038/DPP-HANURA/VII/2015.

Bahwa reposisi kepengurusan DPC Partai Hanura Mandailing Natal dari fakta-fakta persidangan terdapat perbedaan pendapat antara pihak pemohon dengan pihak termohon, yaitu :

  1. Oleh saksi pemohon Hary Lotung mengatakan bahwa hal itu telah disampaikan kepada pihak ketua KPU Madina melalui telepon seluler.
  2. Oleh Ketua KPU membantahnya dan menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan terkait adanya reposisi kepengurusan Partai Hanura.

Bahwa perubahan dukungan terhadap pasangan calon kepada Ir. Ali Mutiara Rangkuti-Shafron,S.Psi tidak dapat dikuatkan keabsahannya oleh pemohon, karena:

  1. Saksi yang dihadirkan dan yang dapat diperiksa dibawah sumpah hanya 1 orang dari DPP Hanura.
  2. Tidak ada saksi yang dihadirkan dari pengurus DPD Hanura Provinsi Sumatera Utara.
  3. Tidak ada saksi yang dihadirkan dari partai pengusung lainnya, yaitu saksi dari PKP Indonesia.
  4. Berkas terkait surat dukungan dan keputusan reposisi kepengurusan DPC Hanura di Kabupaten Mandailing Natal yang ada hanya salinan (foto copy).
  5. Berkas terkait keputusan reposisi kepengurusan DPC Hanura di Kabupaten Mandailing Natal tidak dilengkapi dengan Berita Acara dan Daftar Hadir terkait musyawarah dalam pengambilan keputusan dimaksud.

Berdasar fakta-fakta persidangan di atas, Panwaslih Madina memutuskan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Dan meminta kepada pihak pemohon dan pihak termohon untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Sementara itu, kuasa hokum Ir. Ali Mutiara Rangkuti-Shafron S.Psi, Dianti Novita Marwa, SH menjawab wartawan, Rabu (26/8) menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN atas putusan Panwaslih itu.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Poldasu Kantongi Identitas Penganiaya Wartawan di Madina

    Poldasu Kantongi Identitas Penganiaya Wartawan di Madina

    • calendar_month Sabtu, 5 Mar 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah mengantongi identitas penganiaya salah satu wartawan di Mandailing Natal (Madina) dan akan segera menangkap para pelaku untuk diproses secara hukum. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (5/3) di Medan. Hadi menyampaikan Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak […]

  • RI Tambah Utang ke Jepang

    RI Tambah Utang ke Jepang

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    NUSA DUA–Indonesia kembali menambah utang luar negerinya ke Jepang. Penambahan utang luar negeri itu akan disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (10/12) disela-sela Bali Democracy Forum III 2010. Perjanjian kerjasama RI dengan Jepang akan ditandatangani Menlu RI Marty Natalegawa dengan Menlu Jepang Seiji Maihara di Westin Hotel, Nusa Dua, Jumat (10/12) pagi. Sebelum penandatangan […]

  • Nama Bandara Abdul Haris Nasution Bentuk Penghargaan terhadap Jasa Pahlawan

    Nama Bandara Abdul Haris Nasution Bentuk Penghargaan terhadap Jasa Pahlawan

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penyematan Jenderal Besar Abdul Haris Nasution sebagai nama bandar udara (bandara) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merupakan bentuk penghargaan atas jasa pahlawan nasional yang berasal dari Bumi Gordang Sambilan. Perjalanan penamaan bandar udara di Bukitmalintang itu juga panjang. Mulai dari diskusi, pengambilan keputusan, surat bupati kepada pemerintah provinsi dan pusat, surat […]

  • Dinas Kehutanan: PT.M3 Tak Dikasih Izin Tebang Kayu

    Dinas Kehutanan: PT.M3 Tak Dikasih Izin Tebang Kayu

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Musaddad Daulay melalui Kabid Bina Produksi Zulkarnaen Hasibuan mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penebangan kayu yang dilakukan PT Madinah Madani Mining (PT.M3) di Kelurahan Tapus, Lingga Bayu. “Dan kalau ada penebangan kayu di wilayah tersebut itu tidak memiliki izin dan termasuk illegal loging,” katanya menjawab […]

  • Disporkap Madina adakan Sosialisasi Seni Adat dan Budaya

    Disporkap Madina adakan Sosialisasi Seni Adat dan Budaya

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kab.Mandailing Natal, Senin (15/12) menggelar  Seminar Seni Adat dan Budaya  di Hotel Madina Sejahtera Panyabungan, terlihat para pelajar dalam seminar ini sangat antusias mendengarkan materi dari para tutor. (hol)

  • Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014. Ruang I. (Sesi I) Hari :  Selasa, Pukul : 08.00 s/d 10.00 wib Tanggal : 16 Desember 2014   NO.   RUANG UJIAN   NO. PESERTA   NAMA PESERTA 1 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 1 52132000938 MUHAMMAD HAIDIR POHAN 2 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB […]

expand_less