Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Hj Lely Artati Gugat Pimpinan DPRD Madina dan DPP Partai Hanura

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 3 Jul 2018
  • print Cetak

Hj. Lely Artati

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Konflik pergantian Ketua DPRD Madina resmi masuk ke ranah hukum.

Hj. Lely Artati yang diberhentikan secara sepihak dari jabatan ketua DPRD Madina, melakukan gugatan terhadap pimpinan DPRD Madina sebagai Tergugat I dan DPP Partai Hanura sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Selasa (3/7/2018).

Melalui kuasa hukumnya dari Law Office Ridwan Rangkuti, SH.MH & Associates resmi mengajukan gugatan sebagaimana Register Perkara NO. 6/PDT. SUS/2818 /PN.MDL tgl 3 Juli 2018.

Gugatan secara hukum ini akan mempengaruhi proses pergantian Ketua DPRD Madina dan akan tertunda sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan apakah Surat Keputusan Pimpinan DPRD Madina yang ditandatangani Wakil Ketua H. Harminsyah Batubara/Tergugat I sah atau tidak.

Alasan gugatan adalah bahwa Hj. Lely Artati selaku anggota Partai Hanura dan juga selaku anggota dan Ketua DPRD Madina tidak pernah mendapat peringatan tertulis dan tidak pernah mendapat sanksi dari Mahkamah Partai Hanura.

Dan yang lebih lucunya bahwa Surat Keputusan DPP Partai Hanura yang memberhentikan Hj Lely Artati sebagai Ketua DPRD Madina adalah ditandatangani DR. Oesman Sapta selaku Ketua Umum dan H. Herry Lontung Siregar selaku Sekretaris Jenderal dimana SK KEMENKUM HAM tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Hanura versi mereka sudah dibatalkan oleh PTUN Jakarta pada tanggal 19 Maret 2018 yang lalu. Sementara SK DPP Hanura tentang Penggantian Ketua DPRD Madina ditandatangani mereka tanggal 29 Maret 2018.

Dan sesuai dengan putusan sela dalam perkara tersebut, DR. Oesman Sapta dan Herry Lontung Siregar dilarang melakukan tindakan administrasi atas nama DPP Partai Hanura, sehingga semua surat-surat yang ditandatangani mereka atas nama DPP Partai Hanura adalah cacat hukum atau cacat yuridis dengan alasan bahwa kepengurusan mereka telah dibatalkan PTUN Jakarta.

Oleh karena itu, Ridwan Rangkuti meminta semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Untuk itu Gubernur Sumatera Utara dimohon untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan tentang peresmian pemberhentian Hj.Lely Hartati sebagai Ketua DPRD Madina dan juga tidak meresmikan pengangkatan H. Maraganti Batubara sebagai Ketua DPRD Madina. Karena jika hal itu sempat terjadi maka Gubernur Sumatera Utara sudah mencampuri urusan politik yang terjadi di DPRD Madina.

“Tentunya kami tidak akan tinggal diam, akan mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara jika Gubernur sempat menerbitkan Surat Keputusan. Kami yakin Pj. Gubernur Sumatera Utara pasti menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak akan masuk ke dalam konflik pergantian Ketua DPRD Madina tersebut” ujar Ridwan.

“Untuk itu pada hari ini juga kami akan melayangkan surat pemberitahuan dan permohonan penundaan tindak lanjut Keputusan Pimpinan DPRD Madina tentang pemberhentian klien kami tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Madina yang ditembuskan kepada Mendagri dan DPP Partai Hanura versi Sudaryatmo dan Saripudfin Suding,” katanya. (rel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sobir Lubis, Dukung Langkah BI Kembangkan Kopi di Madina

    Sobir Lubis, Dukung Langkah BI Kembangkan Kopi di Madina

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Madina, Sobir Lubis mendukung langkah Bank Indonesia mengembangkan Kopi di Madina. Itu dikatakan politisi yang ekonom ini uasi menghadiri peresmian Rumah Produksi Kopi yang dibangun Bank Indonesia Perwakilan Sibolga di Desa Salambue, Panyanungan, Mandailing Natal (Madina), Rabu (30/10/2019). Sobir Lubis menyampaikan, pengembangan kopi dengan membangun rumah produksi yang […]

  • Raja-Raja Mandailing Bantah BPA Meninggal Dunia

    Raja-Raja Mandailing Bantah BPA Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Para raja-raja yang ada di Mandailing Natal (Madina) tidak dapat menerima jika Badan Pemangku Adat (BPA) disebut telah meninggal dunia dan telah uzur serta tidak dapat lagi melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Itu dikatakan Ketua BPA Madina, Baginda Mangaraja Soaloon Nasution kepada wartawan,Senin (10/11) di Panyabungan. Disebutkannya, kalimat “telah meninggal dunia dan […]

  • Jalur Darat Sudah Bisa Dilalui

    Jalur Darat Sudah Bisa Dilalui

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Banjir Bandang Tongging KARO- Setelah sempat terputus total pascalongsor dan banjir bandang, jalur transportasi darat antara Tongging-Paropo, Sikodon-kodon, Silalahi dan sejumlah desa tetangga di Kabupate Dairi sudah dapat dilalui. “Tadi sore, lima dari delapan titik longsoran di badan jalan telah kita bersihkan. Sebenarnya target, Jumat (4/2) sore jalan sudah dapat dilalui kenderaan roda empat. Namun […]

  • Jembatan Batang Batahan Rawan Kecelakaan

    Jembatan Batang Batahan Rawan Kecelakaan

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 7Komentar

    BATAHAN (Mandailing Online) – lantai jembatan Batang Batahan menghubungkan Kecamatan Sinunukan dengan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah rapuh menyebabkan situasinya rawan kecelakaan. Dedi Saputra seorang sopir truk kepada wartawan Rabu (2/10/2013) mengungkapkan setiap melewati jembatan itu karnet harus turun mengarahkan agar jangan sampai ban mobil terperosok. “Lantai jembatan sudah mulai berlobang. Satu orang […]

  • Mengeksploitasi Galian C di Kelurahan Sihitang, Excavator PU Diangkut Paksa

    Mengeksploitasi Galian C di Kelurahan Sihitang, Excavator PU Diangkut Paksa

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Satu unit Excavator milik Dinas PU Pemkab Tapsel ‘diangkut paksa’ dari lokasi eksploitasi galian C di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Psp Tenggara, Senin (12/9) malam. Uniknya, yang melakukannya LSM LIRa dan diserahkan ke Mapolres Kota Padangsidimpuan. Wali Kota LIRa Psp Edi Ariyanto Hasibuan, kepada METRO, di Sekretariat Kantor LIRa, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (14/9), mengatakan, langkah […]

  • Melebinihi Tonase

    Melebinihi Tonase

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Truk melebihi tonase melintasi Jalan Lintas Pantai Barat penyebab perusakan jalan pada jalur ini. Jalan lintas pantai barat merupakan jalan kelas 3 B dengan kapasitas 8 ton.(hol)

expand_less