Seputar Madina

Di PAPBD 2017,  DPRD Madina Tolak Proyek Taman Raja Batu

Sahriwan Nasution

PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Pihak Pemkab Madina pernah mencoba memasukkan sejumlah item proyek pendahuluan Taman Raja Batu ke dalam APBD Perubahan Kabupaten Madina TA 2017, namun ditolak DPRD.

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) Sahriwan “Kocu” Nasution dari Partai Bulan Bintang dalam satu wawancara khusus dengan Mandailing Online di kediamannya Desa Gunungtua Julu, Panyabungan, Madina, Kamis (25/7/2019).

Sikap DPRD yang melakukan penolakan itu, kata Sahriwan, karena pembangunan Taman Raja Batu dinilai tidak memiliki izin prinsip dari DPRD Madina, tidak ada di dalam tata ruang dan juga tak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Madina.

Yang paling prinsipil, penolakan itu lantaran proyek-proyek fisik di Taman Raja Batu itu telah dikerjakan sebelum penganggaran.

Sahriwan membeberkan, pada masa pembahasan APBD Perubahan TA 2017 itu, dia menemui Wakil Ketua DPRD Madina, Zubeir Lubis untuk membicarakan prihal klausul sejumlah item proyek Taman Raja Batu di dalam draf  APBD Perubahan yang dinilai sangat berbahaya secara hukum jika DPRD meloloskannya untuk dibahas Badan Aanggaran DPRD.

“Saat itu saya menemui bang Zubeir, wakil ketua. Saya katakan item-item proyek Taman Raja Batu sangat berbahaya, menyalahi undang-undang dalam sistem bernegara. Bang Zubeir lalu berinisiatif memanggil ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ungkap Sahriwan.

Pembicaraan antara DPRD Madina dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) manghasilkan bahwa item-item proyek Taman Raja Batu itu dikeluarkan dari pembahasan APBD Perubahan 2017.

Anehnya, ketika Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangani kasus ini sejak 2018 lalu menemukan banyak item-item proyek Taman Raja Batu yang masuk dalam penganggaran pada buku APBD Perubahan 2017.

Sikap penolakan DPRD Madina itu menjadi poin-poin penting dalam keterangan Sahriwan di hadapan penyidik Kejatisu ketika Sahriwan dipanggil Kejatisu untuk dimintai keterangan seputar kasus pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Madina.

“Saya dipanggil Kejatisu untuk memberikan keterangan. Itu tahun 2018 lalu,” katanya.

Sahriwan juga pernah mempertayakan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Madina, Abu Hanifah, prihal apakah Taman Raja Batu masuk dalam tata ruang daerah atau tidak.

“Saat itu Pak Abu angkat tangan. Kalau soal ini saya menyerah,” ujar Sahriwan menirukan ucapan Abu Hanifah.

Sahriwan mempertanyakan itu kepada Abu Hanifah di pertemuan antara Komisi III DPRD Madina dengan tim eksekutif. Masa itu Sahriwan menjabat Wakil Ketua Komisi III DPRD Madina juga masuk dalam Badan Anggaran DPRD Madina.

Sementara itu, mantan Plt. Sekda Madina, Safe’i Lubis selaku ketua TAPD tahun 2017 yang kini masih menjabat Asisten II Pemkab Madina yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (26/7/2019) mengatakan bahwa tak tahu adanya pertemuan TAPD dengan DPRD Madina membahas soal item-item proyek Taman Raja Batu.

Dia juga enggan berkomentar soal ajuan item-item proyek Taman Raja Batu ke APBD Perubahan 2017 karena yang menyangkut item-item berada dalam lingkup kelompok  perencanaan dan penganggaran yang bersifat teknis dalam TAPD. Sedangkan ketua TAPD sifatnya memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Seperti diketahui, pihak Kejatisu saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri.

Tiga pejabat Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Madina telah ditahan oleh Kejatisu pada Rabu (24/7?2019) setelah sebelumnya Jum’at pekan lalu ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasar data yang dikantongi pihak Kejatisu, selain proyek dari Dinas Tarukim Madina, juga ada proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Madina dan Dinas Pemuda Olahraga Madina. Hanya saja, pihak Kejatisu menyatakan bahwa untuk saat ini masih Dinas Tarukim yang difokuskan dan akan disusul Dinas Pekerjaan Umum Madina dan Dinas Pemuda Olahraga Madina.

Oleh kejatisu merujuk hasil audit akuntan publik dari Jakarta, menyatakan bahwa dari sekitar Rp 8 milyar pembangunan taman itu, berpotensi merugikan keuangan negara sekitar  Rp 4,7 milyar.

Pihak Kejatisu menyatakan Dinas Tarukim menjadi skala prioritas kerena kerugian negara-nya lebih tinggi yakni sekitar 1,4 milyar dari 4,7 milyar itu.

 

Peliput : Dahlan Batubara / W. Rangkuti

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.