Selasa, 8 Sep 2026
light_mode

Camat Natal Praperadilkan Kacabjari Natal

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti, SH.MH

NATAL (Mandailing Online) – Riplan, S.Sos selaku camat Kecamatan Natal tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa.

Melalui kuasa hukum Ridwan Rangkuti, SH.MH mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal, Kamis (26/8/2021).

Permohonan praperadilan itu tercatat pada Register Perkara No.02/Pid.Pra/2021/PN.Mdl.

Ridwan Rangkuti dalam rilis pers diterima Mandailing Online menyatakan bahwa Riplan keberatan ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa se Kecamatan Natal tahun anggaran 2019 dan 2020  dalam berbagai kegiatan.

Beberapa item kegiatan yang didugakan Kejari Natal terhadap Riplan antara lain: Pembelian Hand Talk (HT), Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pengadaan Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan PKK. Semua item itu di tahun 2019.

Sedangkan tahun 2020 antara lain Pelatihan Tiga Pilar, Pelatihan LPM,Pelatihan  BPD, dan Pelatihan PKK tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa se Kecamatan Natal.

“Semua itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP-01/L 2.28.9/Fd.1/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021, tanpa menyebutkan pasal berapa, ayat berapa, undang undang apa yang dipersangkakan yang ditandatangani termohon selaku Kacabjari Natal,” ungkap Ridwan.

Ridwan melanjutkan, alasan yuridis keberatan pemohon mengajukan gugatan praperadilan adalah:

1. Bahwa Riplan selaku camat Natal bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Desa sehingga tidak memiliki kewenangan mengelola dan tidak pernah ikut mengelola Dana Desa se Kecamatan Natal.

2. Riplan selaku camat Natal tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana yang diamanatkan dalam Putusan MK NO.21/PUU-XII/2014.

3. Termohon selaku Kacabjari Natal tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan  melakukan penyelidikan terhadap pemohon selaku camat Natal.

4. Tidak ada atau belum ada jumlah kerugian keuangan negara yang pasti berdasarkan hasil Audit BPK atau BPKP. Dan siapa yang bertanggungjawab secara hukum jika ada kerugian negara tersebut.

5. Penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa oleh termohon dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah menurut hukum.

“Berdasarkan alasan yuridis tersebut kita mengajukan gugatan pra peradilan untuk menguji dan mengkoreksi apakah  penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa se Kecamatan Natal sudah benar sesuai dengan hukum atau tidak. Semua tindakan aparat penegak hukum terhadap masyarakat harus berdasarkan hukum, bukan sewenang-wenang dengan memanfaatkan jabatan melakukan perbuatan zalim kepada masyarakat. Bahkan tidak jarang terjadi memanfatkan jabatan untuk mencari keuntungan,” papar Ridwan.

Sejauh ini belum diperoleh pernyataan dari kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natal menyikapi praperadilan itu.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ironi Negeri Hukum, Aparat Penegak Hukum Langgar Hukum

    Ironi Negeri Hukum, Aparat Penegak Hukum Langgar Hukum

    • calendar_month Rabu, 8 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Khadijah Nelly, M.Pd Akademisi dan Pemerhati Sosial Masyakarat   Awal Desember kembali masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus yang sangat miris dan mengiris hati dengan viralnya kasus oknum polisi yang menghamili dan memaksa pacarnya aborsi hingga berujung pada bunuh diri dari sang korban. Atas kejadian ini, luapan emosi dan keprihatinan netizen ramai diungkapkan di medsos, […]

  • Lapas II B Panyabungan Tes Urine 51 WBP

    Lapas II B Panyabungan Tes Urine 51 WBP

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan melakukan tes urine terhadap 51 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas II B Panyabungan, Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Selasa (6/9). Tes urine ini merupakan bagian dari program integrasi yang dilakukan pihak lapas. “Ini merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pemberian program […]

  • Ini Alasan Prabowo Menarik Diri dari Proses di KPU

    Ini Alasan Prabowo Menarik Diri dari Proses di KPU

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Prabowo Subianto membeberkan alasan pihaknya menarik diri dari Pilpres 2014. Pasca 9 Juli lalu, tim Prabowo-Hatta telah mencermati proses pelaksanaan Pilpres yang dilaksaknan Komisi Pemilihan Umum. Hasilnya proses tersebut dinyatakan cacat. "Pilpres cacat, banyak hak demokrasi WNI yang hilang," tegas Prabowo di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa (22/7). Alasan lainnya Prabowo-Hatta menganggap KPU bermaslah, tidak demokratis […]

  • Toge Panyabungan Ditetapkan Sebagai Makanan Khas Mandailing

    Toge Panyabungan Ditetapkan Sebagai Makanan Khas Mandailing

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        JAKARTA (Mandailing Online) – Toge Panyabungan ditetapkan sebagai makanan khas etnis Mandailing. Penetapan itu disahkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2017 yang berlangsung pada tanggal 21 hingga 24 Agustus 2017 lalu di Jakarta oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemdikbud RI. Dalam website http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbaceh/2017/08/24/sidang-penetapan-warisan-budaya-takbenda-indonesia-2017/ dijelaskan bahwa penetapan […]

  • Mayoritas Umat Islam Indonesia Belum Tergiur ke Bank Syariah

    Mayoritas Umat Islam Indonesia Belum Tergiur ke Bank Syariah

    • calendar_month Rabu, 10 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Dari 180 juta penduduk muslim di Indonesia, baru 30,27 juta yang menjadi nasabah bank syariah per November 2020. Ini menandakan potensi pasar bank syariah besar dan belum tergarap seluruhnya. Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI Hery Gunardi mengatakan itu dalam webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Perbankan Syariah Pasca Merger Bank Syariah BUMN, Rabu […]

  • Mahfud: Hampir Semua Calon “Incumbent” Curang

    Mahfud: Hampir Semua Calon “Incumbent” Curang

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bersama Ketua Tim Investigasi atas dugaan kasus suap di MK, Refly Harun (tengah) dan Anggota Tim Investigasi Adnan Buyung Nasution menggelar konferensi pers. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang melibatkan pasangan dari “incumbent” terbukti curang. “Dari 190 kasus lebih yang ditangani […]

expand_less