Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Stanvas Lahan Sengketa di Batahan Dinilai Kebijakan Tepat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
  • print Cetak

Irwan Hamdani Daulay

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kebijakan pemerintah daerah yang men-stanvas-kan (status quo) lahan sengketa seluas 168,5 hektar di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut dinilai keputusan tepat.

Stanvas ditetapkan berdasar nota kesepakatan bersama yang dilahirkan dalam satu rapat koordinasi lintas pihak meliputi bupati Madina, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina serta kelompok-kelompok yang bersengketa.

“Jadi keputusan Stanvas ini bukan keputusan dari Pak Bupati, ini adalah hasil dari Nota kesepakatan bersama unsur Forkopimda dan kelompok-kelompok yang bersengketa” ungkap Tenaga Ahli Pemkab Madina, Irwan H. Daulay dalam satu pernyataan di Panyabungan, Kamis (17/11/2022).

Rapat yang melahirkan nota kesepakatan bersama berlangsung tanggal 22 September dan tanggal 24 September 2022 di Panyabungan yang berlatar upaya mengantisipasi kondisi di lapangan yang dikhawatirkan akan menimbulkan benturan.

Irwan menyatakan, bupati Madina sangat paham atas kewenangan yang dimilikinya sebagai seorang pemimpin daerah. Sehingga dia sangat menghormati proses hukum.

Sikap yang diambil bupati untuk memediasi kelompok-kelompok yang bersengketa semata-mata hanya ingin menjaga agar masyarakat di Kecamatan Batahan menjadi lebih kondusif.

“Lahan ini belum ada masuk dalam gugatan di pengadilan. Pak bupati sangat paham akan hal itu. Hanya saja, dia mengambil resiko untuk memediasi karena dia tak ingin masyarakatnya bentrok di lapangan. Apalagi kita tahu sendiri bagaimana saat itu kondisi di lapangan” ujarnya. Seraya melanjutkan bahwa bupati akan segera menarik diri dalam permasalahan ini, jika ada pihak-pihak yang bersengketa melakukan gugatan dan membuktikan secara hukum dasar kepemilikan lahan seluas 168,5 Ha tersebut.

Menurut Irwan langkah yang diambil bupati Madina dan Forkopimda sudah tepat. Hal ini dikarenakan bupati dan Forkopimda memiliki kewenangan eksekutif dalam kewenangan yang diberikan Undang-undang. Ini berkaitan dengan permasalahan izin-izin yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah. Sehingga tuduhan-tuduhan dari pengamat hukum dianggap tak mendasar dan tak paham secara utuh kronologis sengketa tersebut.

“Dalam hal ini, Bapak Surya (pengamat hukum) yang memberikan komentar terkait permasalahan stanvas ini harus paham bahwa posisi lahan yang sedang bersengketa ini adalah tanah garapan. Sehingga berdasarkan undang-undang, pemerintah daerah punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini,” tegas Irwan.

“Langkah-langkah yang diambil Bupati juga tetap memperhatikan koridor hukum sesuai dengan undang-undang. Sehingga untuk meminimalisir terjadinya bentrokan, Bupati mengutamakan musyawarah bersama seluruh pihak dalam menyelesaikan sengketa ini,” kata Irwan.

Terkait Tim Independen, Irwan menilai pembentukan tim ini dilakukan untuk mengelola dan merawat lahan yang saat ini sedang bersengketa. Sehingga tidak ada kerugian karena status lahan yang stanvas.

Sementara itu Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Madina, Akhmad Faisal, di hari yang sama menjelaskan pembentukan tim independen tersebut guna melakukan perawatan lahan serta memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. Dan tim independen ini, bukan tim yang akan mengambil alih lahan sengketa tersebut.

“Tuduhan ingin menguasai atau mengalihkan kepemilikan lahan sangat tak mendasar. Perlu digarisbawahi bahwa pak bupati hanya ingin permasalahan sengketa ini selesai tanpa menimbulkan konflik di masyarakat” tegasnya

Ditambahkannya, hasil dari nota kesepakatan yang telah ditandatangani oleh semua kelompok yang bersengketa hanya bersifat sementara. Nantinya, jika sudah ada kelompok-kelompok yang terbukti memiliki dasar kepemilikan, maka nota kesepakatan itu akan dicabut. (rel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • LBH Medan Minta Amnesti Internasional Tangani Penembakan di Sorikmas Mining Madina

    LBH Medan Minta Amnesti Internasional Tangani Penembakan di Sorikmas Mining Madina

    • calendar_month Minggu, 5 Jun 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terus melawan kebijakan kepolisian dalam menyelesaikan konflik di PT Sorik Merapi Mas,Kecamatan Siabu, Mandailing Natal (Madina). Setelah melaporkan kasus ini kepada presiden, kapolri dan pimpinan lembaga tinggi negara,LBH Medan kini meminta bantuan dari lembaga HAM internasional. ”Ya, amnesti Internasional yang mendukung tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” ucap Direktur LBH […]

  • DPC Ikanas Sambut Positif Sertifikat Bebas Frambusia untuk Madina

    DPC Ikanas Sambut Positif Sertifikat Bebas Frambusia untuk Madina

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memperoleh Sertifikat Eradikasi Frambusia mendapatkan respon positif dari DPC Khusus Ikanas Madina. Penghargaan untuk daerah bebas Frambusia tersebut diterima oleh Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution di sela-sela Peringatan Hari Malaria Sedunia yang dipusatkan di Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (31/5). Ketua […]

  • Pengelolaan Panas Bumi Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat

    Pengelolaan Panas Bumi Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Direktur Panas Bumi Dirjen Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Tisnaldi menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha pertambangan panas bumi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai Pasal 84 huruf b (Ketentuan Peralihan) Undang – Undang […]

  • Diduga Main Proyek, Setjen DPR Dirombak

    Diduga Main Proyek, Setjen DPR Dirombak

    • calendar_month Selasa, 28 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Rapat Pimpinan (Rapim) DPR menyepakati jajaran Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR dilakukan reposisi. Reposisi itu dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkup DPR. “Kami telah menyetujui adanya reposisi untuk kemudian diserahkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat atau Baperjakat,” kata Ketua DPR Marzuki Alie kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (27/9). Salah satu […]

  • Mau Jadi Honorer, Rp30 Juta Lenyap

    Mau Jadi Honorer, Rp30 Juta Lenyap

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIANTAR-Raja Umbang Saragih (46), warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Barat, ditipu sebesar Rp 30 juta Rudi Turnip (35), warga Jalan Rindam, Siantar Barat, tahun 2010 lalu. Raja Umbang memberikan uang tersebut kepada Rudi sebagai pelicin agar adiknya dimasukkan jadi tenaga honorer di Pemkab Simalungun. Tapi setahun berlalu, adik korban tak kunjung dipekerjakan sebagai […]

  • Pintu Pilpres 2024 Sudah Terbuka Akankah Ada Perubahan

    Pintu Pilpres 2024 Sudah Terbuka Akankah Ada Perubahan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Ummu Umar Momen Hari Raya Idulfitri 1443 H menjadi ajang bagi para politikus untuk bersilaturahmi Lebaran. Kegiatan bernuansa politik berbalut silaturahmi mulai dari hari H hingga masa libur Lebaran dimanfaatkan untuk saling berkunjung. Meski ada kegiatan yang dinilai tidak bernuansa politik, tetap ada saja pihak-pihak yang menggunakan simbol-simbol yang mengarah kepada persiapan menuju Pemilu […]

expand_less