Kamis, 15 Okt 2026
light_mode

Pernikahan Beda Agama Legal, Tuntunan Agama Diabaikan Negara?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
  • print Cetak

Oleh: Dewi Soviariani
Pemerhati Umat

“Amin kita sama, tapi iman kita berbeda”, begitu kira-kira semboyan generasi milennial dan generasi z dalam mewacanakan kehidupan mereka dalam bingkai liberalisasi beragama. Bebasnya interaksi pergaulan lawan jenis menempatkan hubungan perasaan pada batasan yang sudah melewati rambu rambu akidah. Tak sedikit dari milenial maupun gen z menyatukan perbedaan keyakinan tersebut dengan hidup bersama dan kini sahnya undang undang pernikahan beda agama menjadi angin segar bagi mereka yang ingin menyatukan perasaan dalam perbedaan keyakinan dengan ikatan pernikahan.

Seperti dilansir berita dari ANTARANews, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama melalui putusan yang disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki, JEA, adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW, adalah seorang muslimah. Pengadilan Negara Jakarta Pusat menyatakan bahwa pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim. Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan bahwa pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah.

Putusan yang mengabulkan keduanya menikah tertuang dalam nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Pernikahan dilakukan antara perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim dan sebaliknya laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslim. Beberapa pengadilan di Indonesia sudah mulai mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk hingga alasan sosiologis. Sebelumnya PN Jakarta Pusat, beberapa pengadilan di daerah lain telah lebih dulu membolehkan nikah beda agama. Yakni PN di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang hingga Jakarta Selatan. Dirangkum detikcom, Minggu (25/6/2023).

Dikabulkannya nikah beda agama (laki-laki non muslim dengan muslimah) menunjukkan pelanggaran terhadap hukum agama.  Regulasi yang masih berlaku di Indonesia mengenai Perkawinan adalah UU 16/2019 tentang perubahan atas UU 1/1974. Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Bahkan, MUI telah mengeluarkan fatwa haram dan tidak sahnya pernikahan beda agama. Negara tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan pada Allah Swt.

Dalam hukum Islam pernikahan beda agama adalah dilarang, namun faktanya di lapangan sangat problematis. Baik di Indonesia maupun di negara-negara lain, sudah banyak terjadi praktik-praktik pernikahan beda agama di masyarakat. Hal ini satu keniscayaan dalam negara yang terpengaruh sekularisme. Dalam kehidupan sekularisme, dimana agama tidak boleh campur tangan dalam mengatur kehidupan. Telah melahirkan hidup dengan aturan kebebasan (liberalisme) tentunya akan terus membawa ide ide sesat agar diadopsi oleh kaum muslimin. Dengan kampanye culture global yang saat ini sedang digunakan untuk mentransfer ide Barat, pernikahan beda agama menjadi salah satu poin yang dipaksakan untuk mengganti hukum Islam yang selama ini dipertahankan umat muslim.

Atas nama hak asasi manusia, upaya legalisasi pernikahan beda agama terus diupayakan dan disahkan, padahal yang demikian itu merupakan bentuk pencederaan terhadap syariat Islam. Liberalisme, sebuah paham kebebasan yang menyingkirkan fungsi agama sebagai pedoman hidup manusia. Individu-individunya merasa bebas melakukan apa pun sesuai keinginannya. Tidak peduli menabrak syariat atau tidak, selama ia merasa puas dan senang, mengejar hawa nafsu dan syahwat pun dianggap sah-sah saja. Pernikahan beda agama merupakan satu dari sekian banyak contoh bahwa agama seolah dicampakkan di negeri ini. Jika sekularisme masih menjadi pijakan, kaum muslim akan terus menyaksikan satu per satu hukum Allah Swt dicampakkan.

Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَ مَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰٓئِكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّا رِ ۖ وَا للّٰهُ يَدْعُوْۤا اِلَى الْجَـنَّةِ وَا لْمَغْفِرَةِ بِاِ ذْنِهٖ ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّا سِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

Artinya: “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

Islam mempunyai aturan yang jelas dalam menyikapi pernikahan beda agama. Dalam penerapan Islam melalui institusi negara permohonan pernikahan beda agama tidak mungkin dikabulkan. Hal ini bertentangan dengan tujuan diterapkannya syariat dalam aturan bernegara. Negara berfungsi menjaga akidah umat untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah SWT. Pernikahan dalam Islam mempunyai tujuan yang penting dan akan mempengaruhi hukum hukum yang lain jika dilakukan tidak berdasarkan petunjuk Al Qur’an dan as-sunah. Seperti hadanah (pengasuhan), birrul walidain (berbakti pada orang tua), kewajiban suami istri, hukum waris, dll. Seseorang yang menikah karena agama akan mencari pahala dengan mengoptimalkan berbagai kewajiban yang datang padanya. Islam memiliki aturan tertentu dalam berbagai persoalan manusia, yang semuanya bersumber pada aturan Allah dan RasulNya.

Negara mempunyai tanggung jawab yang besar terkait hal ini. Negara dalam Islam melahirkan para penguasa yang akan benar-benar memastikan bahwa aturan yang ditetapkan adalah sesuai aturan Islam. Begitu pun para hakim, akan memutuskan semua perkara berlandaskan syariat-Nya. Salah satu  tugas negara menurut Islam adalah menjaga tegaknya hukum Allah dan menjaga rakyatnya agar tetap dalam ketaatan kepada Allah. Pelegalan pernikahan beda agama adalah bentuk pengabaian atas perintah dan larangan Allah SWT oleh negara. Kegagalan menjaga ketaatan masyarakat terhadap syariat akan membuahkan maksiat dan membawa mudarat. Sebagai negeri mayoritas muslim, sudah saatnya kita menentukan sikap. Menolak pelegalan pernikahan beda agama dan terus melakukan upaya untuk kembali melanjutkan kehidupan Islam, menyelamatkan generasi. Wallahu A’lam Bishshawwab

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina Didesak Sertakan 254 Desa di Pilkades 2022

    Bupati Madina Didesak Sertakan 254 Desa di Pilkades 2022

    • calendar_month Sabtu, 20 Agt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara didesak menjadwalkan pemilihan kepala desa (pilkades) untuk 254 desa. Desakan ini muncul karena bulan  September 2022 seharusnya sudah memasuki tahapan pilkades di 254 desa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebanyak 254 kepala desa defenitif di Mandailing Natal (Madina) akan berakhir masa […]

  • Gempa Kuat Terasa di Padang

    Gempa Kuat Terasa di Padang

    • calendar_month Kamis, 7 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PADANG,(MO)- Gempa dengan kekuatan relatif besar, Kamis (7/2/2013) pagi, terasa di Kota Padang, Sumatera Barat. Guncangan gempa yang terjadi sekitar pukul 05.00 itu mengagetkan sebagian warga yang masih terlelap. Sebagian warga juga terlonjak dari tidurnya menyusul guncangan kuat tersebut. Selama sekitar setengah jam, sebagian warga memperbincangkan gempa tersebut sebelum kembali pada aktivitas masing-masing. Berdasarkan informasi […]

  • Bupati Madina: Pergaulan Bebas Dampak Globalisasi

    Bupati Madina: Pergaulan Bebas Dampak Globalisasi

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Bupati Mandailing Natal menyampaikan, pegaulan bebas dewasa ini merupakan dampak dari globalisasi dan mudahnya mengakses beberapa informasi menyebabkan banyak kaula muda (remaja-red) terjebak dalam perilaku free seks (pergaulan bebas). Hal ini telah membuat keresahan bagi para orangtua dan masyarakat. Demikian disampaikan Bupati Mandailing Natal Ir Aspan Sofian Batubara MM diwakili oleh Asisten IV Zulkarnen […]

  • Bayaran Tes Kesehatan Calhaj Madina Dinilai Terlalu Tinggi

    Bayaran Tes Kesehatan Calhaj Madina Dinilai Terlalu Tinggi

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )– Calon Jamaah Haji ( Calhaj ) Mandailing Natal ( Madina ) merasa bayaran tes kesehatan yang dibebankan pada para Calhaj terlalu tinggi, pasalnya selain bayar di RSUD Panyabungan, para Calhaj juga harus bayar rujukan dari puskeamas. ” total yang harus kami keluarkan ada sekitar 900 ribu, bagi kami ya cukup […]

  • MPC Pemuda Pancasila: Aksi Emak-emak di Tabuyung Pintu Masuk bagi APH

    MPC Pemuda Pancasila: Aksi Emak-emak di Tabuyung Pintu Masuk bagi APH

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Aksi emak-emak Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Mandailing Natal (Madina), yang mendatangi rumah terduga bandar narkoba disebut bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus peredaran narkoba di daerah tersebut. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian MPC Pemuda Pancasila Madina […]

  • Diduga Pakai Kulit Babi, Kickers Tarik Produk

    Diduga Pakai Kulit Babi, Kickers Tarik Produk

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Pihak Distributor sepatu dan sandal Merk Kickers langsung menarik barang dagangannya yang dijual di salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan. Hal tersebut lantaran adanya laporan masyarakat yang menemukan label halal dengan tanda ‘pig skin lining’. “Dari keterangan distributor, mereka sudah menarik semua barang yang berlabel seperti itu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, […]

expand_less