Selasa, 3 Mar 2026
light_mode

Sogokan Hasanah, Adakah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • print Cetak

Oleh: Alfi Ummuarifah
Pegiat Literasi Islam Kota Medan

Sepintas lalu ini cuma kelakar. Kelakar seorang tokoh ummat dari sebuah oganisasi. Pelintiran kata yang seakan menjadi benar. Merayu akal agar menyetujuinya. Diksi yang diputarbalikkan dan sangat manipulatif. Ya, Sogokan hasanah.
Berarti yang lain sogokan dholalah? Adakah?

Ya jelas tak ada.

Sogokan atau risywah itu ada dalam khasanah keislaman. Merupakan sesuatu yang melanggar syariat Islam.

Istilah ini terlontar dari Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla. Beliau mengatakan kewenangan terhadap organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang bukanlah suatu sogokan.

Dia berkelakar dan menilai ada istilah ‘sogokan hasanah’.

Awalnya anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, bertanya kepada PBNU dan Muhammadiyah jika UU Minerba disahkan apa dianggap sebagai sogokan dari pemerintah. Lalu beliau berkomentar yang intinya menyatakan bahwa itu bukan sogokan atau risywah.

Dia mempertanyakan apakah ormas dan juga APNI setuju jika dikatakan, bahwa kalau nanti UU jadi diberlakukan, tambang ini adalah sebagai sogokan pemerintah kepada civil society, perguruan tinggi dan berbagai elemen yang dimasukkan. Ini kata Saleh dalam rapat dengar pendapat DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (detiknews, 22/1/2025)

Bagaimanapun Ulil melihat tersebar di media, tambang ini diduga sebagai sogokan. Dia sudah membaca di beberapa berita kelihatannya ini sudah masuk kategori sogok. Tentu supaya ormas, perguruan tinggi dan yang kritis-kritis tidak berkomentar dan mengkritik lagi pada pemerintah.

Saleh mengatakan jangan sampai ada anggapan pelaksanaan RUU Minerba sebagai sogokan dari pemerintah ataupun DPR. Saleh khawatir adanya pandangan demikian di publik.
Saleh mengatakan jika memang ini dianggap sogokan. Pantaskah eksekutif, legislatif bersama-sama melakukan suap. Dia mempertanyakan apakah nanti nilai kekritisan ormas, civil society akan berkurang jika dikasih tambang.

Menurutnya bukankah semuanya tambang ini milik negara, bukan milik Pak Prabowo, bukan milik parpol. Jika itu milik negara, siapapun boleh mengelola dan tidak ada rasa takut untuk mengelolanya karena diberikan. Ini pendapat Saleh.

Mari kita kritisi komentar Saleh ini. Benarkah tambang ini milik negara  atau milik umum banyak orang? Atau milik umum yang diwakili ormas? Ini perlu kita pertanyakan.

Dalam kesempatan itu, Ulil sebagai perwakilan PBNU, memberi pandangannya. Ulil menilai kebijakan ormas untuk mengelola tambang bukanlah sogokan. Jika penguasa, pemerintah memutuskan suatu kebijakan yang membawa manfaat bagi rakyat itu tidak bisa dianggap sebagai menyogok rakyat. Tugas  penguasa mengelola kekuasaan untuk kemanfaatan rakyat.

Ulil lantas menjelaskan makna dari sogokan atau risywah dalam Bahasa Arab. Ulil menyebut ada makna fikih dari suap itu yang tidak bisa diterapkan secara gamblang.

“Jadi sogokan itu kan maknanya, ada kebijakan yang batil, yang salah, kemudian masyarakat disogok untuk mendukung keputusan yang batil (salah) ini, itu namanya sogokan atau risywah dalam bahasa Arab, ya,” ujar Gus Ulil.

“Makanya, dalam fikih itu ada suatu ketentuan. Maksudnya ini nggak boleh dipake ini ya, ini mohon maaf ini. Jadi menyogok itu kalau untuk meraih hak yang hak, itu menurut sebagian ulama dibolehkan,” sambungnya.

Selanjutnya, Ulil mengatakan sogokan untuk mendukung kebijakan yang salah maka hal itu tidak tepat. Pada momen ini Ulil berkelakar soal sogokan hasanah (untuk kebaikan).

“Jadi, yang dilarang menyogok sesuatu yang batil. Ada kebijakan yang batil, kita sogok orang supaya mendukung kebijakan kita. Tapi, kalau kebijakan ini sah, lalu kita mendorong masyarakat untuk mendukung ini, ya itu bukan sogokan,” kata Ulil.

Benarkah demikian?
Sebenarnya bagaimana pengertian suap atau sogokan dalam islam?
Apakah pengelolaan tambang pada ormas atau universitas itu sebuah sogokan atau sebuah kekeliruan?

Mari kita lihat penjelasan berikut ini.
Risywah adalah pemberian yang diberikan kepada orang lain dengan maksud meluluskan perbuatan tercela. Tujuan lainnya adalah menjadikan salah suatu perbuatan yang sebetulnya sesuai syari’ah.

Pemberi disebut rasyi, penerimanya adalah murtasyi, sedangkan sebutan untuk penghubung adalah ra’isy. Suap, uang pelicin, money politic dan lainnya
disebut risywah jika untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah.

Tambang adalah harta milik umum. Allah memberikan mandat kepada negara untuk mengelolanya secara mandiri. Hasilnya bukan untuk kekayaan elit pribadi penguasa atau pengusaha, tetapi hanya untuk kemaslahatan masyarakat. Jadi, hasil dari pengelolan tambang akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik yang terbaik. Misalnya layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan yang terbaik. Murah dan gratis.

Nah, agar tidak terjadi kesalahan pengelolaan tambang. Negara menjadikan syariah islam sebagai panduan dan pedoman. Pedoman itu mengharuskan pengelolaannya benar-benar harus diikuti masyarakat juga agar terjadi keberlanjutan itu terus berjalan.

Nah, tambang itu tak boleh diberikan pengelolaannya pada individu, ormas atau universitas atau pihak lain. Dia seharusnya hanya negara yang mengelolanya.

Dahulu Rasulullah sempat keliru memberikan lahan tambang garam pada seorang sahabat. Lalu menariknya kembali karena ternyata tambang garam itu sifatnya mengalir atau jumlahnya banyak. Syariat sudah menyatakan, tambang yang kategorinya seperti itu dilarang diberikan pada pihak lain pengelolaannya. Karena itu adalah milik negara. Rasulullah sebagai kepala negara harus mengelolanya untuk kepentingan masyarakat .

Tindakan negara saat ini memberikan pengelolaan tambang itu kepada ormas atau universitas atau individu manapun adalah bentuk pelanggaran. Haram hukumnya. Kekeliruan negara nampak jelas di sini. Harus diingatkan agar tidak semakin keliru mengelola negara. Oleh karena itu sebaiknya negara menarik tambang itu secepatnya untuk dikelola negara.

Tentang dalil risywah atau suap ada dua dalam Al-Quran. Larangan risywah dan perilaku lain yang terkait. Salah satunya tercantum di dalam surat Al-Baqarah ayat 188.

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

Ayat lainnya adalah pada surat An-Nisa ayat 29.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Lalu bagaimanakah hukum risywah itu?

MUI telah memutuskan hukum memberikan dan menerima risywah adalah haram. MUI mewajibkan seluruh masyarakat memberantas dan tidak terlibat dalam praktek tersebut.

Selain Allah SWT, Rasulullah SAW juga melaknat pemberi dan penerima suap. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ

Rasulullah melaknat orang yang menerima suap, dan yang memberikan suap.

Sudah jelaslah risywah atau sogokan apapun motif dan keuntungan di baliknya itu adalah tindakan yang haram. Apalagi jika dilakukan untuk memudahkan jalan terhadap upaya membenarkan sesuatu yang salah dan membungkam kekritisan pihak lain dalam menilai kebijakan penguasanya. Ini harus ditolak karena sebuah keharaman.

Wallahu a’lam bisshowaab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • MARSIDAO-DAO (episode 28)

    MARSIDAO-DAO (episode 28)

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara Kuhur-kuhur Si Siti i dapur, marsiuman-umanan dohot sora ni tarahim i masojid. Mardahan manggule i marayak kotu Subuh, ima nangkan na giot kehe marsidao-dao. Dung sumbayang Subuh, ipalalusa mangan i dapur i sada-sadasa. Pinomparna na modom dope mungkor marsitune-tunean. Marayak mangalao tingon bagas i, ingotisa Si Poso i pantar […]

  • Ketua Satma PP Madina Kecam Arogansi Polisi

    Ketua Satma PP Madina Kecam Arogansi Polisi

    • calendar_month Jumat, 15 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Tindakan refresif aparat Polres Mandailing Natal (Madina) terhadap Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Madina Tan Gozali yang juga Ketua Satma PP Madina pada saat unjuk rasa di Kantor Bupati Madina, Selasa (12/10/2010) lalu, akan dilaporkan ke Prompam Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri. Tindakan refresif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Tan Gozali […]

  • KPU Madina Tatar Personil  PPK

    KPU Madina Tatar Personil PPK

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing  Online) – KPU Mandailing Natal menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada semua personil PKK (Panitia Pemilihan Kecamatan) se-Mandailing Natal, di aula Hotel Rindang, Panyabungan, Kamis (11/6). Bimtek yang dijadwal berlangsung dari Kamis hingga Jum’at dan diikuti 115 orang PPK ini dalam upaya meningkatkan penguasan tehnis pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada Madina di jajaran penyelenggara tingkat […]

  • Ingin Tahu Beras Plastik atau Bukan? Begini Caranya

    Ingin Tahu Beras Plastik atau Bukan? Begini Caranya

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA- Masyarakat Indonesia kini harus lebih berhati-hati saat membeli beras. Pasalnya, kini ada beras plastik yang beredar di pasar. Namun, ada cara mudah untuk mendeteki keaslian beras. "Cara mengujinya sederhana. Bakar sampel beras tersebut, lihat hasilnya apakah meleleh atau tidak. Jika meleleh itu berarti beras palsu," kata Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel di Jakarta, Rabu (20/5). […]

  • Batan Kenalkan Hasil Litbang Bidang Pertanian di Madina

    Batan Kenalkan Hasil Litbang Bidang Pertanian di Madina

    • calendar_month Jumat, 21 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melakukan pengenalan teknologi kegiatan pemanfaatan hasil litbangyasa Iptek Nuklir bidang pertanian dan peternakan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). “Sebagai putra daerah, saya punya beban dan tanggung jawab meningkatkan kegiatan pemanfaatan hasil litbang nuklir di bidang pertanian dan peternakan. Apalagi dari segi lahan dan petaninya, Madina sudah […]

  • KPU: Usulan Pilkada Serentak Diundur ke 2016 Sangat Beralasan

    KPU: Usulan Pilkada Serentak Diundur ke 2016 Sangat Beralasan

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Jakarta – Pelaksanaan 204 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 2015, diusulkan agar diundur ke tahun 2016. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya siap melaksanakan Pilkada di akhir 2015 termasuk jika diundur ke 2016. "Pada prinsipnya KPU selalu siap melaksanakan kapan pun Pilkada serentak dilaksanakan. Hal penting yang perlu disiapkan adalah […]

expand_less