Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Intel Melayu, Belajarlah Kepada Zulkifli Lubis Muda (bagian 1)

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 8 Feb 2017
  • print Cetak

Zulkifli Lubis


Cukup jarang badan intelijen membuat rilis yang disebarkan ke media. Tapi itulah yang terjadi tak lama setelah persidangan Ahok pada pekan lalu (Selasa, 31/1). Pertanyaan tim kuasa hukum kepada K.H. Ma'ruf Amin yang hadir sebagai saksi bergulir menjadi isu penyadapan, terutama setelah Susilo Bambang Yudhoyono menggelar konferensi pers.

Bola pun bergulir ke arah Badan Intelijen Negara (BIN), salah satu lembaga yang punya kewenangan melakukan penyadapan. Tak ingin bola menjadi liar, BIN kemudian mengeluarkan rilis untuk mengklarifikasi isu yang berkembang. Rilis itu dipublikasikan oleh Deputi VI BIN pada Kamis 2 Februari 2017.

Dalam rilis itu BIN menyampaikan bahwa informasi dari tim kuasa hukum Ahok terkait dugaan komunikasi antara SBY dan Ma'ruf Amin tidak ada kaitannya dengan BIN. Lembaga yang bermarkas di Pejaten, Jakarta Selatan, itu juga mengatakan BIN tidak memasok informasi apa pun kepada tim kuasa hukum Ahok. Selain itu, BIN juga menyampaikan bahwa mereka memang diberi kewenangan melakukan penyadapan, namun penyadapan itu dilakukan dengan menjunjung tinggi demokrasi dan HAM serta tidak dipublikasikan.

Satu-satunya kewajiban BIN untuk melaporkan adalah kepada Presiden Republik Indonesia. Menurut Pasal 13 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara, “Kepala BIN melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.”

Menurut Pasal 42 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, menyebut, “laporan dan pertanggungjawaban penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a (Badan Intelijen Negara) disampaikan secara tertulis kepada Presiden.”

Bagi Kepala BIN, cukup jelas, satu-satunya orang yang boleh dia berikan keterangan terkait kegiatan intelijen atau laporan intelijen hanyalah Presiden Republik Indonesia. Prinsipnya, presidan adalah single client bagi BIN. Hanya Presiden satu-satunya junjungan Kepala BIN.

Tak sepantasnya Kepala BIN memberikan konfirmasi kepada publik, apalagi dalam kasus berbau politik. Semua tahu, yang namanya intel selalu bekerja secara rahasia. Soal apa yang mereka kerjakan beserta hasilnya, hanya Presiden yang boleh tahu. Itulah bentuk kesetiaan seorang kepala intel kepada Presiden.

Sedari dulu, sejak zaman Soekarno, ketika Zulkifli Lubis menjadi Kepala Intelijen bernama Badan Rahasia Negara Indonesia (BRANI), Presiden Sukarno begitu percaya, bahkan dianggap percaya tanpa ragu kepada kepala intelijennya yang masih muda itu. Tak seperti kebanyakan orang-orang yang pernah menjadi Kepala Intelijen di Indonesia, Zulkifli Lubis tak kenal dekat dengan Presiden Sukarno. Padahal, nyaris selalu Kepala Intelijen adalah orang-orang yang dipercaya para presiden jauh sebelum jadi Kepala Intelijen.

“Ia (Zulkifli Lubis) menjadi salah seorang dari beberapa perwira militer yang dapat membangunkan (Presiden) Soekarno dari tidurnya guna memberikan penjelasan atas suatu kejadian penting,” tulis Ken Conboy dalam buku Intel: Menguak Takbir Dunia Intelijen Indonesia (2007). (bersambung)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa Kutuk Intervensi Aparat di Pilpres

    Mahasiswa Kutuk Intervensi Aparat di Pilpres

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN (Mandailing Online) – Mahasiswa mengutuk keras intervensi dan tekanan yang dilakukan aparat pemerintah kepada rakyat terkait pilihan politik di Pilpres 2019. Kutukan itu disuarakan mahasiswa dari BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) bersama aktivis muda Rahman Simanjuntak dalam aksi unjukrasa di Padangsidempuan, Jum’at (12/4/2019). Aksi puluhan mahasiswa ini dilangsungkan di dua lokasi. […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 27)

    MARSIDAO-DAO (episode 27)

    • calendar_month Rabu, 8 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara Ari Kamis, ima ari poken, ngada kehe alak huta i tu pangomoan, ari maradian goarna. Deba kehe tu poken Panyabungan manaek motor Anatra sanga pe manek beca masin. Tai, bahatan do tu poken na donok i, ima Poken Donok goarna i huta Gunungtua.  Angke, nibaen parsuadahan i ma mamben […]

  • Pembangunan di Desa Angin Barat Tambangan Sesuai dengan Harapan

    Pembangunan di Desa Angin Barat Tambangan Sesuai dengan Harapan

    • calendar_month Sabtu, 24 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAMBANGAN (Mandailing Online) – Progres capaian pembangunan dibiayai Dana Desa di Desa Angin Barat, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) TA. 2020 terlaksana sesuai dengan yang diharapkan. Capaian itu terbukti dengan selesainya pembangunan jalan rabat beton menuju sentra produksi, begitu pula dengan pembangunan drainase jalan desa. Hal tersebut membuat tokoh masyarakat menyampaikan terimakasih kepada seluruh unsur […]

  • Kasus Taman Raja Batu : Pemkab Madina Bentuk Pengacara

    Kasus Taman Raja Batu : Pemkab Madina Bentuk Pengacara

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Pemkab Madina telah membentuk Tim pengacara untuk mendampingi para pejabat tersangka kasus Taman Raja Batu. Itu diungkapkan Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Mandailing Natal (Madina), Munawar SH menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Selasa (23/7/2019). Pembentukan tim pengacara itu menyusul penetapan 3 tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jum’at pekan […]

  • Madina Perpanjang Masa Transisi Darurat Bencana

    Madina Perpanjang Masa Transisi Darurat Bencana

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memperpanjang masa transisi darurat bencana. Perpanjangan hingga tiga bulan ke depan. Alasannya karena dampak yang bencana belum tertangani secara maksimal. Keputusan tersebut diputuskan melalui rapat evaluasi bersama Forkopimda di salah satu kafe di bilangan kota Panyabungan, Minggu (29/3/2026). Pj. Sekda Madina Afrizal Nasution memaparkan, […]

  • UU TPKS Disahkan, Perzinahan Tanpa Kekerasan Dilegalkan

    UU TPKS Disahkan, Perzinahan Tanpa Kekerasan Dilegalkan

    • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Sri Wardani Hasibuan Pada tanggal 12 April 2022, dalam Rapat Paripurna DPR RI, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-Udang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dimana, RUU ini telah diupayakan bertahun-tahun lamanya. RUU TPKS yang telah disahkan ini berisi pengaturan tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban tindak pidana kekerasan seksual. Terdapat sembilan […]

expand_less