Kejari Madina Kejar Bukti Baru, Proyek Smart Village Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Kantor Kejaksaan Negeri Madina di jalan willem iskandar, Kelurahan dalan lidang, Kecamatan Panyabungan( ist )
MADINA|| Mandailing Online – Kejaksaan Negeri Madina terus memburu alat bukti baru dalam kasus korupsi proyek Smart Village 2023. Tersangkanya MA, Direktur Utama PT ISN. Nilai proyek Rp24,9 juta per desa, tapi aplikasinya tak bisa dipakai.
“Tim Pidsus masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dan barang bukti sembari melakukan pemberkasan dalam perkara MA,” kata Kasi Intel Kejari Madina Jufri Banjarnahor, Jumat (24/4/2026).
Ditanya soal potensi tersangka baru, Jufri belum buka kartu. “Untuk perkembangan penyidikan akan kami sampaikan selanjutnya, Pak,” ujarnya.
Diketahui, MA ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti cukup. Statusnya naik dari saksi. Dugaan korupsi ini mencuat dari program Smart Village yang didanai Dana Desa TA 2023. Tujuannya mulia bikin tata kelola desa serba digital. Realisasinya Ambyar.
Hasil penyidikan menyebut aplikasi buatan PT ISN tak berfungsi optimal di seluruh desa se-Madina. Penyebabnya, perusahaan tak menjalankan kewajiban pemeliharaan alias maintenance. Padahal kontraknya jelas Rp24.975.000 per desa.
Akibatnya, negara tekor. Inspektorat Madina sudah menghitung kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Kini bola panas ada di Kejari Madina. Publik menanti siapa lagi yang terseret setelah MA (*)
- Penulis: Muhammad Hanapi

