Rangkap Jabatan Seolah Jadi Kebiasaan Diera Bupati Saipullah Nasution, 15 OPD Madina Dijabat Plt
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi rangkap jabatan
MADINA||Mandailing Online– Praktik rangkap jabatan makin mengakar di Pemkab Mandailing Natal. Penyerahan jabatan Plt Kepala Dinas PUPR kepada Sahnan Pasaribu, pada Rabu (29/4), menambah panjang daftar OPD yang diisi pelaksana tugas. Total sudah 15 OPD dipimpin Plt atau pejabat rangkap.
Sahnan sendiri masih menjabat definitif sebagai Asisten I Setdakab. Artinya, satu orang kini mengurus dua pos strategis sekaligus.
Tak cuma PUPR. Sekda Madina kini dijabat Plt Afrizal Nasution yang jabatan definitifnya Sekretaris Dewan. Inspektur diisi Plt Munawar SH yang juga Kabag Hukum.
Dinas Pendidikan sendiri dipimpin dr. Faisal Situmorang yang definitifnya Kepala Dinas Kesehatan. BKSDM diisi Plt Mainul Lubis.
OPD lain yang bernasib sama yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( Perkim ) diisi Plt Muktar Afandi Lubis, definitif jabatan adalah Kadis Koperasi . Dinas Sosial diisi Plt Ahmad Duroni, definitif Staf Ahli .
OPD lainnya adalah Dinas Lingkungam Hidup ( DLH ) diisi Plt Sailulloh, definitif jabatan sebagai Sekretaris DLH. Untuk jabatan Plt Kepala Dinas Perikanan sendiri diisi oleh Ali Nafiah yang menjabatan definitifnya sebagai Kepala Bidang di Dinas yang sama.
Untuk mengisi jabata Plt.Kepala Dinas Dukcapil di isi oleh Irsal Fariadi yang jabatan definitifnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dinas Perhubungan diisi Yuriandri yang jabatan definitifnya sebagai Kepala Satpol PP. Diskominfo juga diisi jabatan Plt yakni Syail Lubis yang juga ssbagai Kabag Orta. Dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana diisi Plt dr.Fransiska Lubis. Selain itu ada Dinas Pertanian yang disi plt oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Taupik Ritonga. Lion Muslim sebagai sebagai Kabid di Dinas Tenaga Kerja sekaligus Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tegas manajemen ASN wajib berbasis merit system. Artinya, pengisian jabatan harus lewat seleksi terbuka, kompetensi, kualifikasi, dan bebas KKN.
Prinsip profesionalitas menuntut pejabat punya keahlian sesuai bidang. Satu orang rangkap dua jabatan juga rawan konflik kepentingan dan beban kerja berlebih.
Bagaimana Asisten I bisa fokus urus pemerintahan sekaligus pimpin PUPR yang teknis. Bagaimana Sekwan bisa efektif merangkap Sekda.
SE Menpan-RB No. 1 Tahun 2023 membatasi jabatan Plt maksimal 3 bulan dan hanya 1 kali perpanjangan. Penunjukan Plt pun harus mempertimbangkan kompetensi.
Praktik ini kontraproduktif dengan semangat reformasi birokrasi. Presiden dan Menpan-RB berulang kali minta pemda hapus rangkap jabatan demi kinerja.
Saat 15 OPD dipimpin Plt, siapa yang menjamin pelayanan publik optimal. Bagaimana mutasi, promosi, dan lelang jabatan bisa berjalan fair jika kursi diisi orang yang sama.
Kepala BKPSDM Madina Ahmad Mainul Lubis kepada wartawan baru baru ini mengatakan alasan penempatan pelaksana tugas di OPD yang jabatan kosong karena sebagian Pertek untuk jabatan eselon II baru sebagian yang diterima. Ia mengaku Bupati Saipullah menginginkan hasil terbaik dari uji kompetensi dan evaluasi kinerja. (*)
- Penulis: Muhammad Hanapi

