OLONG MAROBAN DOMU (Sumber dari Sumber Hukum Adat Mandailing)
- account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Oleh: M. Daud Batubara
Pencinta Adat Mandailing
Setiap bangsa memiliki sumber patron dalam kehidupannya. NKRI menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukumnya, sehingga apapun aturan yang dijadikan landasan berpijak dalam berbuat di Nusantara, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Para Ahli Filsafat, lebih mendasari sumber hukum berfokus pada apa yang mendasari kekuatan mengikat hukum tersebut, yang mencakup Keadilan, (sebagai ukuran yang dipakai untuk membuat hukum yang adil); dan Ketaatan, (alasan mengapa orang harus mematuhi hukum tersebut).
Sosiolog dan Antropolog Budaya memandang sumber hukum adalah masyarakat itu sendiri beserta seluruh lembaga sosial yang ada di dalamnya. Mereka melihat hukum dari apa yang dipraktikkan dan ditegakkan di dalam masyarakat, di mana penguasa hukum bertindak terhadap pelanggar norma.
Adat Mandailing sebagai tatanan kehidupan Bangsa Mandailing yang telah ada jauh sebelum penjajah melangkah ke Nusantara, juga telah memiliki aturan hidup sesuai dengan keberadaan adatnya sendiri. Para Raja yang memerintah saat itu (Ompu Na Jumolo Sundut), menata kehidupan dengan aturan adat yang bersumber dari masyarakat itu sendiri beserta seluruh lembaga sosial yang ada di dalamnya. Tentu hukum yang dijadikan aturan ini tidak tertulis, tapi dirasakan adil sehingga dipatuhi untuk memberi ruang dan tataran kehidupan yang baik dalam kehidupan bersama setiap anggota masyarakat adat.
Bangsa Mandailing juga dalam tataran kehidupan adatnya memiliki Sumber Hukum Tertinggi. Di kekinian, kita cenderung memahami bahwa Sumber dari Segala Sumber Hukum Adat Mandailing adalah “Dalihan Natolu”. Sehingga tulisan ini ingin menyampaikan kepada generasi bahwa Sumber dari Sumber Hukum Adat Mandailing adalah “Olong Maroban Domu” yang menjadi sumber awal dari “Dalihan Natolu”.
“Olong” dalam Kata Bahasa Mandailing sering pula terdengar menjadi kata Holong (+H di depan) oleh sebagian masyarakat di Wilayah Tapanuli yang diartikan sebagai kasih. Kasih ini lebih merujuk pada konsep cinta, kasih sayang, sebagai rasa peduli yang mendalam. Kasih sayang ini merupakan rasa kasih kepada sesama manusia, keluarga atau pasangan. Juga rasa kasih sayang terhadap lingkungan dan alam, baik terhadap hewan maupun tumbuhan. Olong dalam artian cinta kasih merupakan perasaan emosional yang kuat, dan juga kepedulian, sebagai rasa empati untuk menolong atau menjaga.
“Domu” di Tapanuli artinya temu. Khususnya bagi masyarakat Mandailing, Domu memiliki arti sebagai konsep keakraban, kerukunan atau penyatuan. Kata ini merupakan wujud nyata dari keakraban, persaudaraan dan harmoni dalam hubungan antar anggota masyarakat.
Dasar hukum tertinggi tersebut diurai menjadi hubungan Dalihan Na Tolu sebagai sistem kekerabatan dan falsafah hidup Masyarakat Adat Mandailing yang menjadi dasar hubungan sosial dalam adat. Dalam makna Dalihan Na Tolu “tiga tungku” (alat penyangga memasak tradisional), adalah filosofi aturan pola hubungan tripartite; Mora, sebagai pihak pemberi istri/keluarga istri, sangat dihormati karena dianggap sebagai sumber berkat. Kahanggi, sebagai rekan semarga, yang saling menyegani dan bertanggung jawab menjaga kekompakan; dan Anak Boru, sebagai pihak penerima istri, yang banyak bertugas dengan tanggungjawab pelayanan, yang wajib disayangi.
“Dalihan Na Tolu” sebagai tata laku hubungan untuk ketiga posisi adalah sejajar, bak tungku yang menyeimbangkan apa yang ditumpu di atasnya, hanya dalam tugas pokok dan fungsinya yang berbeda.
Ketiga fungsi itu sangat afik dan sistematis dalam harmoninya karena setiap pihak mengemban posisi tersebut dengan berbeda pada tatanan adat. Di ruang adat kahanggi, kita menjadi kahanggi, di adat mora kita menjadi anak boru dan sebaliknya. Ini bergulir terus sesuai kondisi adat yang sedang berlangsung. Tampak bahwa sistem ini memastikan keharmonisan sosial dengan prinsip saling menghormati, menghargai dan menolong, yang dalam keseharian harus menghindari perpecahan.
Jelas bahwa komponen fundamental dalam falsafah hidup ‘Dalihan Na Tolu’ didasarkan pada prinsip Olong (cinta kasih) dan Domu (keakraban/keakuran), sebagai pembentuk harmoni kehidupan Adat Mandailing yang dilakoni sejak awal. Prinsip ini jelas bagian dari bukti dari falsafah yang mengajarkan ‘Olong Maroban Domu’ dalam segala sesuatu tataran hidup di masyarakat dengan melalui kesepakatan sehingga menjadi kewajiban bersama menjalankannya untuk memberikan hasil yang harmonis di tatanan kehidupan masyarakat. Perwujudan Olong (cinta kasih) ini melahirkan Domu (keakraban).
Falsafah ‘Olong Maroban Domu’ jelas bertujuan Membangun Kerukunan, yakni menciptakan kehidupan masyarakat adat yang rukun, damai, dan aman berdasarkan cinta kasihnya; Sinergi Sosial, yang menyatukan visi dan peradaban, terutama dalam mengambil keputusan penting (mate mangolu sapartahian/hidup-mati bersama-sama); Memperkuat Dalihan Na Tolu, dengan keakraban antara ketiga komponen adat tetap terjaga untuk menjaga keselarasan huta (desa); Solidaritas, dengan memastikan seluruh anggota masyarakat merasa memiliki satu sama lain (rasa sahancit, sapananggungan, sahasonangan/sama sakit, sama merasakan duka, sama senang).
Dengan demikian, jelas sangat bahwa Adat Mandailing tidak mentolerir sesuatau niat dan tindakan yang di luar ‘Olong Maroban Domu’, karena akan merusak tatanan adat yang sudah lama mengkristal di jiwa insan Mandailing dengan adatnya. Olong Maroban Domu: adalah prinsip “Kasih Sayang membawa keakraban”. Domu sebagai tujuan, merupakan Harmonisasi Sosial yang melambangkan bahwa dalam Masyarakat Adat Mandailing, perbedaan kedudukan bukanlah sumber perpecahan, melainkan elemen yang harus bersatu dalam harmoni.
Mengedepankan wujud Domu dalam “Sahata Saoloan”, sebagai prinsip kasih sayang dan menyatu dalam mufakat untuk sepakat, merupakan keberlanjutan tradisi yang memastikan bahwa adat istiadat terus dijaga dengan rasa kepedulian, kebersamaan dan gotong royong.
Perlu dipahami dengan baik bahwa posisi keberadaan suku pada setiap diri manusia adalah anugerah yang tidak bisa dipungkiri. Tidak ada satu manusia yang bisa merubah status kesukuannya sejak dia lahir sampai akhir hidupnya. Beda dengan kepercayaanya yang boleh jadi di tengah perjalan hidupnya bisa berganti, tapi tidak untuk suku dengan adatnya.
Untuk itu, orang Berbangsa Mandailing terutama para intelektual adat, cendikia dan pemikir lainnya penting merawat konsep dan prinsip Sumber Hukum Adat Mandailing yang didasarkan pada ‘Olong Maroban Domu’ di manapun berada. Menjaga hati dan tindakan untuk kenyamanan Masyarakat Adat Mandailing harus dikedepankan. Karena sesungguhnya tidak satupun orang yang ingin adatnya diabaikan apalagi dirusak. Setiap orang lahir, hidup dan mati dengan adatnya. Sebagai pemilik adat, mari kuatkan kembali kasih sayang untuk kebersamaan “Tampakna do Rantosna Rim ni Tahi do Gogona”. ***
- Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

