Senin, 2 Mar 2026
light_mode

Mendagri Salahkan Gatot DPRDSU Tuding Pusat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2011
  • print Cetak


Pembentukan 3 Provinsi Baru

JAKARTA-

Dugaan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Gatot Pujo Nugroho tampaknya sengaja memegang bola panas pembentukan tiga provinsi baru di Sumatera Utara (Sumut) dengan tidak memberikan rekomendasi hasil paripurna DPRD Sumut. Pasalnya, Gatot ternyata diberikan wewenang penuh melaksanakan tugas-tugas gubernur, termasuk memberi rekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias (Kepni) dan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra).

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam Surat Keputusan Presiden (Kepres) mengenai penunjukan Gatot untuk memimpin roda pemerintahan di Sumut setelah Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tidak ada tercantum istilah pelaksana tugas (Plt) gubernur Sumut. “Tak eksplisit disebut plt,” terang Gamawan di kantornya, Jumat (27/5).

Di Kepres itu, lanjut Gamawan, dinyatakan bahwa Gatot melaksanakan tugas-tugas gubernur. “Jadi, dia melaksanakan tugas-tugas gubenur. Toh dia wakil juga. Kalau (bunyi Kepres, Red) melaksanakan tugas gubernur, tentu utuh (kewenangan Gatot, Red),” kata Gamawan.

Kewenangan Gatot yang seperti inilah, lanjut mantan gubernur Sumbar itu, yang juga menjadi kendala penentuan nama sekda Sumut. Gatot merasa punya kewenangan mengajukan calon dan sudah mengajukan tiga nama, sedang Syamsul juga sudah mengajukan tiga nama saat dia masih berstatus sebagai gubernur. “Itulah perdebatan soal sekda,” terangnya.

Tidak masuknya rencana pemekaran provinsi di Sumut dalam 17 rekomendasi Komisi II DPR RI yang akan diserahkan ke Presiden, menurut sejumlah pihak persoalannya bukan pada rekomendasi Gubsu melainkan pada Kemendagri.

“Setahu saya, itu sudah diserahkan oleh Pemprovsu ke pusat atau Kemendagri. Kalau yang akan diserahkan ke presiden hanya 17 rencana daerah otonom lainnya selain di Sumut, yang harus dipertanyakan adalah pihak Kemendagrinya. Kenapa tidak diserahkan ke Komisi II DPR RI,” ujar Suasana Dachi, anggota DPRD Sumut asal Nias, kemarin.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Panitia Pemekaran Sumatera Tenggara (Sumtra) Hamdani Harahap SH MHum. Dikatakannya, dari perkembangan yang ada hasil rekomendasi DPRD Sumut atas pemekaran provinsi di Sumut telah diserahkan ke provinsi. Begitu pula provinsi juga telah menyampaikannya ke pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mungkin belum sampai ke Komisi II DPR RI saja. Itu tidak mungkin tidak diserahkan Gatot ke Kemendagri, karena sudah ada pernyataan Gatot yang mengatakan, dengan berat hati dan menangis Gatot akan meneruskan rekomendasi pemekaran itu ke pusat,” tegasnya.

Terkait masih 17 rencana daerah otonom baru yang akan diusulkan Komisi II DPR RI ke Kemendagri, Hamdani Harahap menjelaskan pengajuan ke 17 rencana daerah otonom baru itu sudah bertahun-tahun. Sehingga mungkin semua berkas termasuk rekomendasi dari pemerintahan provinsi asal dan DPRD nya sudah lengkap. Sementara di Sumut baru-baru saja.

“Maklum kalau yang 17 itu dulu sudah semuanya lengkap dan akan diserahkan ke presiden. Kalau untuk Sumut, bukannya tidak lengkap tapi kan masih baru-baru saja mendapat rekomendasi dari DPRD Sumut,” terangnya.
Terkait optimisme, Hamdani mengaku sangat optimis terhadap rencana pemekaran Sumtra bisa teralisasi. “Kalau tidak optimis, tidak mungkin kita masukkan ke paripurna,” tegasnya.

Sedangkan itu, anggota Fraksi PDS DPRD Sumut yang juga duduk di Komisi A DPRD Sumut Marasal Hutasoit menegaskan, diharapkan Pemprovsu harus tegas meneruskan rekomendasi pemekaran provinsi di Sumut ini ke pusat, agar bisa segera diproses.

Karena apabila terkendala, dan ada indikasi karena sengaja dihambat-hambat oleh Pemprovsu maka akan membuka peluang terjadinya konflik.

“Ini adalah aspirasi rakyat dan masyarakat. Jadi, jangan ditunda atau dihambat-hambat. Karena jika itu dilakukan, bukan hal yang mustahil kerusuhan seperti yang lalu (meninggalnya Aziz Angkat, red) bisa terjadi lagi. Artinya, Pemerintah Provinsi Sumut harus bijak,” tandasnya.

eperti diberitakan koran ini, Jumat (27/5), Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Sumut Chaidir Ritonga menyatakan, pada dasarnya Plt Gubsu tidak memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak pemekaran.
“Informasinya simpang siur. Saya dengan Plt Gubsu sudah memberikan surat pengantar. Dan pada dasarnya sama seperti rekomendasi. Kalau dalam kapasitasnya, memang Gatot tidak berwenang menyetujui atau menolak. Kita jangan salah sangka dulu, mungkin masih dalam proses. Begitu pula DPRD Sumut juga tidak dalam kapasitas menentang. Apalagi pemekaran ini adalah masalah kebijakan yang strategis,” terang pria yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut ini.

Terkait dengan langkah Komisi II DPR yang akan segera mengusulkan RUU pembentukan 17 daerah otonom baru ke Presiden untuk segera dibahas, Gamawan Fauzi mengaku siap memprosesnya. “Kalau DPR minta, ya kita proses,” ujarnya.

Dijelaskan, keinginan pemerintah agar moratorium pemekaran hingga ada UU Nomor 32 tahun 2004 hasil revisi, hanyalah sebuah harapan. Diakui Gamawan, secara hukum aspirasi pemekaran punya landasan di UU Nomor 32 itu dan PP 78 Tahun 2007. “Secara hukum, kita tidak bisa menolak,” cetusnya.

Draf revisi UU 32 yang memuat grand strategy penataan daerah, ditergetkan akan diserahkan pemerintah ke DPR paling lambat akhir Juni.

Ke-17 RUU yang akan diusulkan ke presiden itu, tak satupun berasal dari Sumut, termasuk pembentukan Pemprov Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra), dan Provinsi Kepulauan Nias (Kepni). Ke-17 itu adalah Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, Muna Barat, Kota Raha, Kab Monokowari Selatan, Pegunungan Arfad, Kab Banggai Laut, Mamuju Tengah, Taliabau, Kolaka Timur, Pangandara, Moroali Utara, Pesisir Barat, Musi Rawas Utara, Penukil Babat Pematang Ilir, Konawe Kepulauan, dan Provinsi Kalimantan Utara. (sam/ari)
Sumber : Sumut pos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laporan dari Arab Saudi, Jamaah Dilarang Bawa Air Zam-zam, Ada Sweeping di Bandara

    Laporan dari Arab Saudi, Jamaah Dilarang Bawa Air Zam-zam, Ada Sweeping di Bandara

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Madinah, Untuk keselamatan penerbangan, jamaah haji dilarang membawa air zam-zam saat terbang pulang ke tanah air. Air zam-zam juga tidak boleh diselipkan di dalam koper karena tetap saja berbahaya bila tumpah. Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Subakin Abdul Muthalib menjelaskan, kementerian agama dan pihak penerbangan sudah membuat kesepakatan bila jamaah akan diberikan air zam-zam saat […]

  • Warga Dalan Lidang Tanam Pohon Pisang di Jalinsum

    Warga Dalan Lidang Tanam Pohon Pisang di Jalinsum

    • calendar_month Sabtu, 16 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal menanam pohon pisang di Jalan Lintas Sumatera, Selasa (12/04/2011). Aksi ini sebagai bentuk protes warga terhadap pemerintah karena lubang di badan jalan ini tak kunjung diperbaiki. (Ist) Sumber: Beritasumut

  • Bupati Simalungun Bantah Suap Hakim MK

    Bupati Simalungun Bantah Suap Hakim MK

    • calendar_month Senin, 13 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIMALUNGUN : Jopinus Ramli (JR) Saragih yang terpilih sebagai Bupati Simalungun periode 2010-2015, membantah telah melakukan penyuapan terhadap hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pemilukada Kabupaten Simalungun beberapa waktu lalu. Sebelumnya, JR Saragih diduga telah menyuap hakim di MK, Akil Mochtar sebesar RP 1 miliar dalam bentuk dolar yang diberikan melalui supir pribadinya, Purwanto. […]

  • Barisan Raja Menguat Wujudkan Konsep Patujoloon Mandailing

    Barisan Raja Menguat Wujudkan Konsep Patujoloon Mandailing

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Raja-raja di Mandailing semakin menguatkan barisan dalam mewujudkan gagasan Patujoloon Mandailing, suatu konsep “standar baru kemajuan daerah”. Patujoloon Mandailing ini dipandang sebagai kerangka universal untuk menjawab kondisi Mandailing Natal (Madina) yang saat ini sedang juga-jage, jumarampar, jumarorap, suatu keadaan yang terus-terusan menghadapi permasalahan besar dan sangat kompleks. Hal itu terungkap pada […]

  • Ini Data Bencana 15 Desa di Kecamatan Natal

    Ini Data Bencana 15 Desa di Kecamatan Natal

    • calendar_month Minggu, 14 Okt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        NATAL (Mandailing Online) – Setidaknya 15 desa di Kecamatan Natal mengelami bencana pertengahan Oktober ini akibat luapan sejumlah sungai menyusul curah hujan yang tinggi. Bersadar data yang tercatat dari Posko Bencana melalui Ketua PMI Kecamatan Natal Hendra Barani Hutasuhut, Minggu (14/10/2018) untuk wilayah Desa- desa di Kecamatan Natal yang terkena dampak banjir meliputi […]

  • Ridwan Lubis Kembali Nakhodai PWI Madina

    Ridwan Lubis Kembali Nakhodai PWI Madina

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Muhammad Ridwan Lubis kembali menakhodai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masa bakti 2022-2025 setelah terpilih secara aklamasi dalam Konferensi IV PWI Madina di ballroom D’San Hotel, Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan, Senin (5/9). Pengukuhan ketua PWI ini dilakukan secara langsung oleh Ketua PWI Sumatera Utara (Sumut) H. Farianda Putra […]

expand_less