Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Pernikahan Beda Agama Legal, Tuntunan Agama Diabaikan Negara?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
  • print Cetak

Oleh: Dewi Soviariani
Pemerhati Umat

“Amin kita sama, tapi iman kita berbeda”, begitu kira-kira semboyan generasi milennial dan generasi z dalam mewacanakan kehidupan mereka dalam bingkai liberalisasi beragama. Bebasnya interaksi pergaulan lawan jenis menempatkan hubungan perasaan pada batasan yang sudah melewati rambu rambu akidah. Tak sedikit dari milenial maupun gen z menyatukan perbedaan keyakinan tersebut dengan hidup bersama dan kini sahnya undang undang pernikahan beda agama menjadi angin segar bagi mereka yang ingin menyatukan perasaan dalam perbedaan keyakinan dengan ikatan pernikahan.

Seperti dilansir berita dari ANTARANews, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama melalui putusan yang disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki, JEA, adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW, adalah seorang muslimah. Pengadilan Negara Jakarta Pusat menyatakan bahwa pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim. Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan bahwa pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah.

Putusan yang mengabulkan keduanya menikah tertuang dalam nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Pernikahan dilakukan antara perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim dan sebaliknya laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslim. Beberapa pengadilan di Indonesia sudah mulai mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk hingga alasan sosiologis. Sebelumnya PN Jakarta Pusat, beberapa pengadilan di daerah lain telah lebih dulu membolehkan nikah beda agama. Yakni PN di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang hingga Jakarta Selatan. Dirangkum detikcom, Minggu (25/6/2023).

Dikabulkannya nikah beda agama (laki-laki non muslim dengan muslimah) menunjukkan pelanggaran terhadap hukum agama.  Regulasi yang masih berlaku di Indonesia mengenai Perkawinan adalah UU 16/2019 tentang perubahan atas UU 1/1974. Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Bahkan, MUI telah mengeluarkan fatwa haram dan tidak sahnya pernikahan beda agama. Negara tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan pada Allah Swt.

Dalam hukum Islam pernikahan beda agama adalah dilarang, namun faktanya di lapangan sangat problematis. Baik di Indonesia maupun di negara-negara lain, sudah banyak terjadi praktik-praktik pernikahan beda agama di masyarakat. Hal ini satu keniscayaan dalam negara yang terpengaruh sekularisme. Dalam kehidupan sekularisme, dimana agama tidak boleh campur tangan dalam mengatur kehidupan. Telah melahirkan hidup dengan aturan kebebasan (liberalisme) tentunya akan terus membawa ide ide sesat agar diadopsi oleh kaum muslimin. Dengan kampanye culture global yang saat ini sedang digunakan untuk mentransfer ide Barat, pernikahan beda agama menjadi salah satu poin yang dipaksakan untuk mengganti hukum Islam yang selama ini dipertahankan umat muslim.

Atas nama hak asasi manusia, upaya legalisasi pernikahan beda agama terus diupayakan dan disahkan, padahal yang demikian itu merupakan bentuk pencederaan terhadap syariat Islam. Liberalisme, sebuah paham kebebasan yang menyingkirkan fungsi agama sebagai pedoman hidup manusia. Individu-individunya merasa bebas melakukan apa pun sesuai keinginannya. Tidak peduli menabrak syariat atau tidak, selama ia merasa puas dan senang, mengejar hawa nafsu dan syahwat pun dianggap sah-sah saja. Pernikahan beda agama merupakan satu dari sekian banyak contoh bahwa agama seolah dicampakkan di negeri ini. Jika sekularisme masih menjadi pijakan, kaum muslim akan terus menyaksikan satu per satu hukum Allah Swt dicampakkan.

Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَ مَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰٓئِكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّا رِ ۖ وَا للّٰهُ يَدْعُوْۤا اِلَى الْجَـنَّةِ وَا لْمَغْفِرَةِ بِاِ ذْنِهٖ ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّا سِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

Artinya: “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

Islam mempunyai aturan yang jelas dalam menyikapi pernikahan beda agama. Dalam penerapan Islam melalui institusi negara permohonan pernikahan beda agama tidak mungkin dikabulkan. Hal ini bertentangan dengan tujuan diterapkannya syariat dalam aturan bernegara. Negara berfungsi menjaga akidah umat untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah SWT. Pernikahan dalam Islam mempunyai tujuan yang penting dan akan mempengaruhi hukum hukum yang lain jika dilakukan tidak berdasarkan petunjuk Al Qur’an dan as-sunah. Seperti hadanah (pengasuhan), birrul walidain (berbakti pada orang tua), kewajiban suami istri, hukum waris, dll. Seseorang yang menikah karena agama akan mencari pahala dengan mengoptimalkan berbagai kewajiban yang datang padanya. Islam memiliki aturan tertentu dalam berbagai persoalan manusia, yang semuanya bersumber pada aturan Allah dan RasulNya.

Negara mempunyai tanggung jawab yang besar terkait hal ini. Negara dalam Islam melahirkan para penguasa yang akan benar-benar memastikan bahwa aturan yang ditetapkan adalah sesuai aturan Islam. Begitu pun para hakim, akan memutuskan semua perkara berlandaskan syariat-Nya. Salah satu  tugas negara menurut Islam adalah menjaga tegaknya hukum Allah dan menjaga rakyatnya agar tetap dalam ketaatan kepada Allah. Pelegalan pernikahan beda agama adalah bentuk pengabaian atas perintah dan larangan Allah SWT oleh negara. Kegagalan menjaga ketaatan masyarakat terhadap syariat akan membuahkan maksiat dan membawa mudarat. Sebagai negeri mayoritas muslim, sudah saatnya kita menentukan sikap. Menolak pelegalan pernikahan beda agama dan terus melakukan upaya untuk kembali melanjutkan kehidupan Islam, menyelamatkan generasi. Wallahu A’lam Bishshawwab

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gagalkan Penyelundupan 17 Kg Ganja, Polisi & Tersangka Kejar-kejaran di Hutan

    Gagalkan Penyelundupan 17 Kg Ganja, Polisi & Tersangka Kejar-kejaran di Hutan

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPSEL-METRO; Aparat kesatuan Polsek Pintu Padang berhasil menggagalkan penyelundupan 17 kilogram (kg) ganja kering dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Kota Padangsidimpuan (Psp), Senin (4/10) sekitar pukul 03.30 dini hari. Dalam aksinya, polisi berhasil mengamankan 3 tersangka. Dua tersangka dibekuk dari pinggir jalan, satu tersangka tertangkap di dalam hutan setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran. Namun, dalam […]

  • Bupati Kunjungan Mendadak ke PLN

    Bupati Kunjungan Mendadak ke PLN

    • calendar_month Jumat, 20 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    Minta Listrik Tak Padam Selama Ramadan Panyabungan (MO) – Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, Jum’at (20/7) melakukan kunjungan mendadak ke kantor PLN Ranting Panyabungan. Para pejabat PLN pun gelagapan menerima kedatangan bupati yang tiba-tiba ini. Kedatangan bupati ini untuk memastikan langsung kesiapan pihak PLN dalam memenuhi pasokan listrik di Mandailing Natal selama bulan suci Ramadan, […]

  • Prostitusi Anak Kian Marak, Negara Harus Bertindak

    Prostitusi Anak Kian Marak, Negara Harus Bertindak

    • calendar_month Senin, 12 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Wanda Maryam Syam Mahasiswi tinggal di Samarinda Baru-baru ini, satu berita mengejutkan kembali hadir di tanah air. Bukan berita musibah-musibah yang biasanya, melainkan berita yang membawa masalah anak bangsa. Banyak sekali fenomena yang menghiasi jagat berita Indonesia, ditambah dengan berita satu ini, rasanya lengkap sudah. Berita tak sedap ini, hadir dari Tangerang dan […]

  • Ini Dia Strategi Yusuf-Imron Wujudkan Madina Yang Mulia

    Ini Dia Strategi Yusuf-Imron Wujudkan Madina Yang Mulia

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Mandailing Natal Madina (Madina) adalah tujuan yang masih di kejauhan. Memang betul, indikator pembangunan bidang ekonomi relatif membaik. Seiring dengan itu, angka kemiskinan pun sudah menurut hingga 9,62 persen di 2013. Salah satu faktor penyebabnya adalah kepemimpinan hingga Pilkada 2015 ini menjadi teramat penting hingga harus dibiayai sekalipun mesti menyedot […]

  • RAMADHAN DI KAMPUNG KAMI (bagian 5)

    RAMADHAN DI KAMPUNG KAMI (bagian 5)

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Diceritakan Tagor Lubis dari Pojok Kedai Lontong Medan (kenangan masa kecil di Mandailing 1970 – 1980)   Hari pertama di bulan Ramadhan,  kampung kami seperti baru selesai bersolek merias diri. Masjid masjid dipoles dengan cat yang baru, bak bak penampungan air di masjid dikuras kembali, setelah dikuras terakhir ramadhan tahun lalu.  Bahkan ada beberapa masjid […]

  • Hama Babi Serang Tanaman Padi di Gunung Baringin

    Hama Babi Serang Tanaman Padi di Gunung Baringin

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR ( Mandailing Online )- Petani di saba tapus dan saba jae, Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal ( Madina ) mengeluh, sudah dua minggu belakangan ini, tanaman padi mereka dirusak hama babi, akibatnya banyak tanaman padi yang usia sudah dua setengah bulan rusak, padahal beberapa minggu lagi, petani akan panen. Untuk […]

expand_less