Tambang Emas Ilegal dari Pasaman ke Madina (1): Melantak Hutan Konservasi
- account_circle Dahlan Batubara
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak
Catatan: Dahlan Batubara
Pemimpin Umum Mandailing Online
…
Sudah lama para toke tambang dari Pasaman Barat, Sumatera Barat tergiur potensi emas di hutan Aek Nabontar kawasan Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Sifat rakus toke-toke melirik Aek Nabontar kian menjadi-jadi manakala potensi emas di Pasaman Barat tak lagi menjanjikan dari ambang batas ekonomi. Atau Aek Nabontar sulit dijangkau aparat negara menjadi pilihan karena minim risiko penangkapan.
Meski hutan Aek Nabontar berada di wilayah Madina, namun jarak tempuhnya lebih dekat dari Kecamatan Koto Balingka atau Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat dibanding dari Kecamatan Tambangan, Madina.
Kedekatan Ranah Batahan dan Koto Balingka dengan kawasan Madina memungkinkan perpindahan peralatan melalui jalur darat dan jalur hutan.
Ketika saya dan beberapa rekan wartawan melakukan liputan aksi unjuk rasa mahasiswa dan warga Kecamatan Ranah Batahan dan Koto Balingka ke kantor Bupati Pasaman Barat bulan Agustus 2022 lalu menuntut penghentian aktivitas tambang emas ilegal yang marak di sepanjang pinggiran sungai Batang Taming dan Sungai Batang Batahan, selentingan ketergiuran mafia tambang terhadap Aek Bontar sudah menyebar di Pasaman Barat.
Kini di 2026, media massa mainstream di Madina sudah ramai memberitakan aktifitas toke-toke tambang melantak kawasan hutan Aek Nabontar. Toke-toke ini masuk menerobos hutan dari kawasan Pasaman Barat.
Mereka leluasa merusak hutan, merusak ekosistem sungai secara ilegal. Tidak ada yang menghentikan. Padahal kawasan hutan ini adalah Taman Nasional Batang Gadis (TNBG).
Pihak Balai TNBG juga belum terdengar melakukan penangkapan, meski telah merilis pernyataan bahwa tidak pernah memberikan izin memasukkan alat berat ke kawasan Aek Nabontar dan sedang mempersiapkan tim penindak.
Para toke tambang yang melantak kawasan hutan Aek Nabontar bukan saja toke dari Sumatera Barat, juga dari Madina yang memasuki kawasan itu dari Pasaman Barat.
Kawasan Aek Nabontar letaknya jauh ke pedalaman hutan, sehingga di mata para toke, kawasan ini rendah risiko dari jangkauan dan pengawasan aparat penegak hukum, menjadikan Aek Nabontar pilihan bagi para toke tambang ilegal merangsek masuk.
Jalur Masuk
Ketika para toke membawa masuk alat berat jenis ekskavator dari Pasaman Barat ke kawasan hutan Aek Nabontar, maka persoalannya bukan sekadar perpindahan kegiatan ilegal lintas kabupaten.
Aek Nabontar berada di kawasan TNBG. Kawasan konservasi yang ditetapkan negara, yang bahkan untuk menebang satu batang pohon pun berrisiko terjerat pidana jika tak memiliki izin.
Oleh karena itu, setidaknya tiga hal yang harus ditelusuri Balai TNBG dan aparat penegak hukum:
Pertama, bagaimana alat berat dapat masuk ke kawasan konservasi? Periksa jalur masuk, siapa pihak yang mengetahui perpindahan, mengapa efektivitas pengawasan perbatasan lemah.
Kedua, siapa pemilik ekskavator dan siapa tokenya (pemodalnya)? Telusuri asal alat, biaya operasional, pengendali kegiatan, serta jalur penjualan emas.
Ketiga, ke mana hasil emas dibawa dan siapa yang memperoleh keuntungan? Penelusuran transaksi dapat membantu mengungkap rantai bisnisnya jika didukung bukti yang sah. (bersambung)
- Penulis: Dahlan Batubara
- Editor: Dahlan Batubara





