Selasa, 28 Jul 2026
light_mode

PACARAN BERUJUNG TRAGIS

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 13 Des 2021
  • print Cetak

Oleh: Anita Safitri, S.Pd
Aktivis dakwah & anggota Komunitas Madina Menulis

Bunuh diri dijadikan jalan terakhir oleh mahasiswi cantik berinisial NWR yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Brawijaya (UB) Malang. NWR ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya pada Kamis (2/12/2021) dengan menenggak racun. Polisi menemukan sisa cairan dalam botol plastik di lokasi tewasnya korban.

Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan ternyata NWR dan mantan kekasihnya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021 yang mereka lakukan di kos maupun hotel di wilayah Malang. NWR telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali hingga akhirnya nekat bunuh diri. Mantan kekasih NWR merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan berinisial RB. Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo pada Minggu 05 Desember 2021. (okezone.com)

Selain itu Slamet juga menuturkan bahwa tindakan aborsi sebanyak 2 kali mereka lakukan bersama-sama, dimana usia kandungan pertama masih usia mingguan pada bulan Maret 2021, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan di bulan Agustus 2021.

Kasus bunuh diri sebagai puncak depresi menarik perhatian masyarakat hingga para pejabat negara, salah satunya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga. “Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk Dating Violence atau kekerasan dalam berpacaran, dimana kebanyakan korban, setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM,” pungkasnya. (detiknews.com, 05/12/2021)

Mantan kekasih NWR saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto. Ia disangkakan sanksi etik dan pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara dan terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat dari institusinya. (cnnindonesia.com, 05/12/2021)

Kisah pilu yang dialami NWR bukanlah pertama kali terjadi, tetapi sudah banyak perempuan-perempuan menjadi korban dari kejahatan ini. Maraknya kehamilan di luar nikah salah satunya karena dilegalkan aktivitas pacaran yang kemudian melahirkan kemaksiatan lainnya seperti zina, aborsi, juga bunuh diri.

Hidup di sistem sekuler liberal yang dianut saat ini membuat peraturan bertingkah laku tidak lagi memperhatikan halal haram, bebas melakukan apapun asal tidak mengganggu hak orang lain yang pada akhirnya menganggap aktivitas pacaran adalah hal biasa.

Jelas Allah sudah memperingatkan dalam Al-Qur’an Surah al-Isra ayat 32

وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً  ؕ وَسَآءَ سَبِيۡلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina ; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk“.

Dalam ayat ini Allah SWT melarang hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan termasuk pacaran. Jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apalagi melakukannya.

Dalam kasus semacam ini selalu yang dipersoalkan kekerasan dalam berpacaran, bukan aktivitas pacarannya. Melalui penangkapan pacar korban, dipecat dan dipenjara selama beberapa tahun saja tidak akan mengenai akar permasalahan karena penjara tidak bisa memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan, tetapi akan lebih banyak lagi korban kekerasan seksual kedepannya.

Sepatutnya ini mendorong memperbaiki tata pergaulan dan menghapus beragam nilai liberal jangan sampai justru kasus ini memperbesar dukungan terhadap Permen dan RUU PKS yang liberal. Karena solusi liberal pasti menghasilkan lebih banyak masalah baru.

Inilah potret kehidupan yang menerapkan sistem sekuler liberal, menganggap Islam hanya sebatas ibadah mahdhah saja seperti sholat, puasa, zakat namun tidak mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Islam Solusi Tuntas Memberantas Kekerasan Seksual

Islam adalah agama sempurna yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad untuk mengatur segala aspek kehidupan termasuk mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Islam mempunyai aturan yang mampu memberantas kekerasan seksual, baik secara preventif (pencegahan) maupun kuratif (penanggulangan).

Aturan Islam yang berfungsi sebagai preventif termasuk mengubah pandangan masyarakat secara total mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan pandangan Islam bahwa mereka diciptakan agar terjadi ta’awun (tolong menolong) diantara keduanya. Ketertarikan pada lawan jenis adalah hal yang alami dan pemenuhannya dalam hal seksual bukan pacaran tapi melalui pernikahan dengan tujuan melestarikan keturunan manusia.

Kemudian, Islam memiliki kontrol sosial berupa amar ma’ruf nahi mungkar saling menasihati dalam hal kebaikan dan ketakwaan juga menyelisihi segala bentuk kemaksiatan. Islam juga melarang tayangan maupun sajian di media yang dapat membangkitkan syahwat.

Selain aturan preventif, aturan Islam juga berfungsi kuratif yaitu negara menerapkan sanksi tegas pada pelaku zina. Apabila pelaku zina sudah menikah mereka dirajam sampai meninggal dunia. Namun, apabila pelaku zina sudah balig dan belum menikah maka hukumannya dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, hal ini dijelaskan dalam hadis berikut :

Dari Zaid bin Khalid al-Juhani, ia berkata, “Aku mendengar Nabi SAW. menyuruh agar pezina yang belum menikah dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun.” (HR. Al-Bukhari)

Hukuman tegas ini akan memberikan efek jera (zawajir) kepada si pelaku sekaligus penghapus dosa (jawabir) yang telah dilakukannya sampai waktunya tiba di Yaumil hisab kelak.

Aturan-aturan inilah yang akan mampu mencegah kejahatan maupun kekerasan seksual. Semua akan terlaksana dengan baik apabila ada institusi yang melaksanakan syariah Islam secara kaffah yaitu Daulah Khilafah Islamiyah. Wallahu A’lam

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Atika Ikuti Rakor Penurunan Stunting

    Wabup Atika Ikuti Rakor Penurunan Stunting

    • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Rapat yang dihadiri para wakil bupati dan wakil wali kota dari 33 kabupaten/kota di Sumut ini berlangsung di Medan, Selasa (6/12). Rapat ini kembali membahas upaya pencapaian target penurunan […]

  • Pemkab Labura Sesuaikan SE Menpan-RB

    Pemkab Labura Sesuaikan SE Menpan-RB

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Aek Kanopan  – Terkait surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang larangan bagi PNS untuk melakukan rapat di hotel, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura) mengaku akan menyesuaikan terhadap kebijakan yang ada. Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Labura, Irwan Faisal SE melalui sekretarisnya Agusman Sinaga kepada MedanBisnis, Selasa (2/12), […]

  • REFLEKSI SUMPAH PEMUDA

    REFLEKSI SUMPAH PEMUDA

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh:  Abdul Mujib Nasution,SH.I,M.S.I Akademisi/Dosen di STAIM   Isi Sumpah Pemuda Pertama : Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia. Kedoewa : Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia. Ketiga : Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.   Sisi Historis Sumpah Pemuda […]

  • Mandailing Malaysia Bantu Korban Kebakaran Kotasiantar

    Mandailing Malaysia Bantu Korban Kebakaran Kotasiantar

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rombongan Mulak Tu Huta etnis Mandailing Malaysia menyalurkan bantuan kepada keluarga korban kebakaran Kotasiantar, Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Bantuan dana yang disumbangkan sebesar Rp 5.150.000 per kepala keluarga. Totalnya Rp 46.350.000. Bantuan itu terkumpul dari 201 orang penyumbang gabungan anggota rombongan dan non rombongan yang dikordinir Ikatan Mandailing […]

  • Polisi Kepung Persembunyian Perampok Toko Emas

    Polisi Kepung Persembunyian Perampok Toko Emas

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    MEDAN,- Polisi melakukaan pengejaran terhadap para pelaku perampokan toko mas Suranta, hingga ke luar kota. Sebanyaknya 3 tempat di luar kota Medan yang diduga tempat bersembunyinya para pelaku perampokan itu, sudah dikepung Polisi. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/9) petang. Hanya saja, mantan Kapolsek […]

  • Kopi Banamon Luncurkan Kemasan Sachet

    Kopi Banamon Luncurkan Kemasan Sachet

    • calendar_month Kamis, 24 Jan 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      ULUPUNGKUT (Mandailing Online) – Prosdusen bubuk kopi Banamon dalam waktu dekat akan meluncurkan produk dalam kemasan sachet. Pihak KSU Kopi Mandailing Jaya selaku produsen Banamon menyatakan, kemasan sachet ini merupakan rangkaian lanjutan inovasi produknya. Sebelumnya Banamon telah diproduksi dalam bentuk kemasan bungkus berat 200 hingga 500 gram. Rasyid Assaf Dongoran, Pengawas KSU Kopi Mandailing […]

expand_less