Terbongkar, 200 Hektar Lahan Emas di Batang Natal dan Lingga Bayu Masuk WPR. Satus dalam Proses
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Istimewa
PANYABUNGAN, (Mandailing Online) – Di saat alat berat excavator dan dompeng emas ilegal meraung-raung membelah Sungai Batang Natal dan Lingga Bayu, negara ternyata sudah menyiapkan jalan legalisasi. Namun jalannya masih tersendat di meja birokrasi Jakarta.
Data Atribut WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang diperoleh Mandailing Online mengungkap, sebanyak 7 blok tambang emas placer (emas aluvial) seluas total 200,14 Hektare di Kabupaten Mandailing Natal telah ditetapkan sebagai WPR melalui Keputusan Menteri ESDM RI No. 153.K/MB.01/MEM.B/202…
Ironisnya, status ketujuh blok itu hingga hari ini masih “Dalam Proses”.
Rincian 7 blok WPR itu adalah
1. MDTL 02 – 48,89 Ha, Komoditas Emas Placer di Kecamatan Batang Natal , Desa Tombang Kaluang, Sipogu
2. MDTL 03 – 61,06 Ha, Komoditas Emas Placer, Kecamatan Batang Natal, Desa Ampung Siala, Jambur Baru
3. MDTL 04 – 4,91 Ha, Komoditas Emas Placer, Kecamatan Batang Natal, Desa Muara Parlampungan, Batu Mandiding
4. MDTL 05 – 10,69 Ha, Komoditas Emas Placer, Kecamatan Batang Natal, Desa Muara Parlampungan, Rantobi, Batu Mandiding
5. MDTL 06 – 20,01 Ha, Komoditas Emas Placer , Kecamatan Lingga Bayu, Desa Simpang Duku, Aek Garingging
6. MDTL 07 – 23,92 Ha, Komoditas: Emas Placer, Kecamatan Lingga Bayu ,Desa Simpang Durian, Lancat
7. MDTL 08 – 30,66 Ha, Komoditas Emas Placer, Kecamatan Lingga Bayu, Desa Sale Baru, Panunggulan
Total 200,14 Hektare lahan emas di dua kecamatan yang selama ini menjadi episentrum tambang emas ilegal terbesar di Madina.
Perlu diketahui, WPR adalah Wilayah Pertambangan Rakyat skema resmi negara untuk melegalkan penambang rakyat. Jika WPR sudah disetujui menjadi WPR final dan diterbitkan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) oleh Bupati/Gubernur, maka penambang rakyat bisa menambang secara legal, wajib bayar pajak, wajib reklamasi, dan dilarang pakai merkuri serta alat berat besar.
Informasi yang diperoleh sampai saat ini WPR-nya sudah ada di atas kertas namu. IPR-nya belum terbit karena status masih “Dalam Proses” di Kementerian ESDM.
Di desa-desa yang namanya tercantum jelas di dokumen WPR seperti Muara Parlampungan, Rantobi, Batu Mandiding, Simpang Duku, Lancat, Sale Baru PETI justru sudah berjalan 2-3 tahun terakhir dengan alat berat excavator, bukan lagi manual.(*)
- Penulis: Muhammad Hanapi




