Jumat, 6 Mar 2026
light_mode

FKUB Sosialisasikan Permenag & Permendagri

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 1 Okt 2010
  • print Cetak

Madina,
Untuk mewujudkan tokoh-tokoh lintas agama yang memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas serta toleran dalam menyikapi segala permasalahan, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Madina menyosialisasikan peraturan bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama. Sosialisasi bertempat di Kantor Kemenag Madina, Kamis (30/9).

Sosialisasi ini diikuti 60-an peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, nazir masjid, pengurus gereja di Madina, serta diikuti oleh pengurus organisasi pemuda dan mahasiswa yang digelar di Kantor Kemenag Madina.

Kepala Kantor Kemenag Madina, Drs H Muksin Batubara MPd mengatakan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda berperan penting untuk menjaga kerukunan umat beragama di Madina. Dan diharapkan memberikan pencerahan kepada masyarakat untuk saling menjaga tingkah laku, sikap dan menunjukkan contoh-contoh yang baik.

Ketua FKUB Madina, H Zulkarnain SPdI didampingi Sekretarisnya, Drs H Imron Rosadi menjelaskan, setiap umat beragama harus saling menjaga ketentraman. Kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang menjadi inti dari kedamaian, ketentraman dan keharmonisan dalam masyarakat yang beraneka ragam suku, agama dan ras dalam menjaga keutuhan NKRI.

“Untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama, yakni dengan tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu, kemudian saling tenggang rasa, menghargai, serta toleransi antar umat beragama, melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing serta mematuhi peraturan keagamaan baik dalam agamanya maupun peraturan negara atau pemerintah,” sebut keduanya kepada METRO.

Paniti Pelaksana melalui Sekretaris Panitia, Ahmad Asrin SAg juga menyampaikan, sosialisasi tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 01 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama serta UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kegiatan tersebut diharapkan sebagai langkah untuk mewujudkan tokoh-tokoh lintas agama yang memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas serta toleransi dalam menyikapi segala permasalahan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama termasuk masalah pendirian rumah ibadah.

Di samping itu acara ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana kedamaian antara umat beragama di mana di Kabupaten Madina ini bukan hanya terdiri dari 1 agama, urgensinya yakni sikap saling menghormati agama masing-masing serta menjunjung tinggi hukum yang berlaku dengan mengedepankan persatuan dan kesatuan, semboyan dari negara RI.

Kegiatan ini juga diharapkan menjadi pendorong bagi para tokoh-tokoh agama untuk memberikan pencerahan di tengah masyarakat baik ormas keagamaan, ormas kepemudaan yang beraliran agama serta pengurus masjid dan gereja untuk mencegah terjadinya konflik-konflik yang bernuansa SARA di bumi Madina, sehingga Madina senantiasa aman dan kondusif.

Diutarakannya, ada beberapa hal yang harus dihindari oleh umat beragama untuk mewujudkan ketentraman menjalankan agama masing-masing termasuk tidak menyudutkan agama yang berbeda dengan keyakinan sendiri baik dengan perbuatan maupun dengan ucapan. Tidak saling mengganggu para pemeluk agama saat menjalankan ibadah sesuai ajaran agama yang dianutnya dan menerapkan budaya saling menghargai terhadap sesama manusia meskipun beda agama.

Karena pada dasarnya, menurut Asrin, agama yang diakui di Indonesia tidak ada yang mengajarkan permusuhan. “Mungkin orang yang berkepentingan saja yang ingin memecah belah kerukunan tersebut,” terangnya.

Kapolres Madina, AKBP Hirbak Wahyu Setiawan SIk yang hadir sebagai pemateri menyampaikan bahwa tokoh agama memiliki peran penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Disampaikannya, di era globalisasi ini gangguan Kamtibmas meningkat. Dan untuk mencegah itu, menurut Kapolres, salah satu upayanya adalah meningkatkan peran tokoh agama secara maksimal, tidak hanya meningkatkan perannya dengan baik tapi juga mampu memberikan contoh, sikap, kepribadian serta tingkah laku yang baik di tengah masyarakat.

“Situasi Kamtibmas yang kondusif bukan hanya tugas polisi, namun merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Karena tidak tertutup kemungkinan ada oknum warga yang berpikiran sempit memanfaatkan era perubahan saat ini untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” jelas Kapolres. (wan)
sumber:Metrotabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sampuran Caroke Yang Eksotis (foto 3)

    Sampuran Caroke Yang Eksotis (foto 3)

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sampuran (air terjun) Caroce di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Mandailing Natal. Lokasi Sampuran Caroce berjarak sekitar 500 meter di sisi kanan pemukiman Desa Tandikek. Masuk ke lokasi tergolong mudah karena pengunjung dapat menaiki kenderaan roda 2 dan mobil roda 4. Desa Tandikek berjarak sekitar 30 Km dari Simpang Gambir. Simpang Gambir berjarak sekitar 41 […]

  • Polisi Lakukan Pengembangan Pasca Penangkapan Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    Polisi Lakukan Pengembangan Pasca Penangkapan Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Pasca penindakan terhadap pelaku penambangan emas ilegal di Kotanopan, Tim dari Polda Sumatera terus melakukan pengembangan. 4 pelaku tambang yang di tangkap dalam proses pemeriksaan. Hal ini dikatakan Direktur Kriminal Khusus ( Dirkrimsus ) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rudi Ripany menjawan wartawan Rabu 28/5/2025. ” tidak ada tangkap lepas, […]

  • Mendagri targetkan qanun bendera Aceh selesai 90 hari lagi

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menargetkan pembahasan antara pemerintah dengan Gubernur terkait Qanun (perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh akan selesai dalam waktu 90 hari ke depan terhitung sejak pertemuan terakhir yang dilaksanakan pada Kamis (23/5) lalu. “Ini kan diagendakan terus sampai 90 hari ke depan. Jadi, […]

  • Gordang Sambilan Siantona

    Gordang Sambilan Siantona

    • calendar_month Senin, 27 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Grup Gordang Sambilan Martondi dari Desa Siantona, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Mandailing Natal, tampil tadi sore di pondok taman Al-Munawaroh, Jalan Lingkar, Panyabungan, Senin (28/8). Pertunjukan dikesempatan ini menonjolkan Saleot, alat musik tiup yang terbuat dari gabungan tanduk kerbau dengan tempurung kelapa. Pondok taman Al-Munawaroh secara rutin mempertunjukkan atraksi Gordang Sambilan dari […]

  • Peran RI memudar di ASEAN

    Peran RI memudar di ASEAN

    • calendar_month Senin, 3 Des 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Kalau saja jarum jam bisa diputar balik ke posisi 1972, Indonesia akan menemukan kembali momen membanggakan dalam keberadaannya di ASEAN. Empat dekade lalu, ASEAN yang didirikan pada 8 Agustus 1967, baru terdiri atas lima negara pendiri: Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina. Jumlah ini hanya separuh dari total anggota ASEAN saat ini […]

  • Didesak Pembangunan RSU Panyabungan Tahun 2014

    Didesak Pembangunan RSU Panyabungan Tahun 2014

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    Foto gedung RSU Panyabungan PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Terkait gagalnya pembangunan gedung baru RSU Panyabungan tahun ini, masyarakat Mandailing Natal (Mdina) tetap berharap agar dilanjutkan tahun 2014. Dana anggaran pembangunan RSU Panyabungan dan alat kesehatan bersumber dari Bantuan Daerah Bawaan (BDB) tahun 2013 sebesar 35 milyar rupiah gagal terrealisasi akibat tersandung kasus. “Meski begitu, kita […]

expand_less