Seputar Madina

Sengketa Lahan Warga Suka Makmur-PT Alam Dahlan: Masyarakat dan Perusahaan Harus Jujur

Panyabungan. Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution menegaskan, untuk menyelesaikan persoalan/sengketa lahan antara masyarakat Desa Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis dengan PT Anugerah Langkat Makmur (Alam), maka kedua belah pihak harus mempunyai itikad yang baik, serta harus jujur.
“Saya tidak ingin persoalan ini terus berlarut–larut, sehingga pada waktu kemarin, saat mengantar masyarakat untuk pulang ke Desa Suka Makmur, kita telah melakukan mediasi awal dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata Dahlan.

Dahlan menyampaikan itu dalam rapat dengar pendapat dengan tim investigasi DPRD Madina yang diketua Ali Mutiara Rangkuty, dan dihadiri perwakilan masyarakat, Dody (Direktur PT Alam), Wakapolres, BPN, Kadis Kehutanan Gozali Pulungan, di gedung dewan, Rabu (11/1).

Menurut Dahlan, pada pertemuan antara masyarakat dengan pihak PT Alam telah disepakati untuk melakukan peninjauan langsung terhadap areal-areal yang dipersengketakan.

“Kita telah meninjau secara langsung lokasi-lokasi yang telah dipermasalahkan, sehingga kita berharap agar masyarakat dan perusahaan memberikan penjelasan secara jujur,” ujarnya.

Dahlan mengakui posisi Pemkab dilematis. Di satu sisi harus menjaga ataupun mengamankan kepentingan masyarakat, namun di lain pihak harus menjaga aset perusahaan.

“Pemkab sangat berharap agar pihak perusahaan dan masyarakat bisa kembali menjalin kerja sama dan kita juga dalam persoalan ini tidak ada pihak – pihak yang dirugikan,” harapnya.

Memang, kata Dahlan, melakukan peninjauan di lapangan ada areal yang telah ditumbuhi pohon karet sekitar 50 hektar.

“Jadi kita berharap dengan duduk bersama persoalan ini bisa kita tuntaskan. Saya berharap kedua belah pihak harus membuka diri sehingga nantinya masyarakat dan perusahaan bisa bergandengan tangan kembali. Satu hal lagi ketika masyarakat pulang ke Desa Suka Makmur dan banyak anak – anak yang sakit pihak perusahaan bersedia untuk mengobatinya, sehingga kita berterima kasih kepada PT Alam,” katanya.

Pihak BPN yang diwakili Hidayat Syah Nasution mengungkapkan, izin lokasi yang dikeluarkan untuk PT Alam pada 2006 seluas 20.000 hektar.

“Setelah pihak BPN melakukan pengukuran luas areal adalah 20.413,57 hektar dan dan legalisasi tanah telah dikeluarkan HGU seluas 9.633 hektar, sedangkan untuk 4 KUD seluas 3.633 hektar ,”kata Hidayat.

Diungkapkan Hidayat, persoalan masyarakat Suka Makmur dengan pihak perusahaan berada di areal cadangan untuk KUD Kuala Tunak dan KUD Alam Sejahtera.

“Di dalam surat keputusan BPN memang ada areal yang telah diinklap seperti areal masyarakat yang di Aek Godang, kilometer 3, areal Buah Pinang, areal Sipadan Sungai, areal Biah Sibaraso,” kata Hidayat.

Yusuf, juru bicara masyarakat mengatakan, warga telah menyerahkan kepada DPRD untuk mencari solusi yang terbaik.

“Sesuai kesepakatan bersama, masyarakat telah menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD unutk menyelesaiakan masalah ini,” kata Yusuf.

Direktur PT Alam, Dody, mengatakan, pihaknya menerima izin lokasi dari Pemkab Madina pada tahun 2006 dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di desa – desa yang berada di sekitar izin lokasi, di antaranya Desa Tabuyung,Singkuang I dan II, Desa Ranto Panjang dan Desa Manuncang.

“Pola perkebunan yang kita ajukan kepada masyarakat pola inti plasma, program revitalisasi dengan pola inti plasma. Apabila ada lahan masyarakat dilakukan ganti rugi,”kata Dody.
Dody mengakui pada waktu melakukan sosialisasi, masyarakat Desa Manuncang tidak dating, sebelum dimekarkan menjadi Desa Suka Makmur. (zamharir rangkuti.medanbisnis)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.