Belum Lepas Aset, Jalan Setapak Milik Pemda Madina Dirusak Pihak Desa Jambur Baru Batang Natal
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bekas bangunan Pemda Madina yang dirusak Kepala Desa sebelum ada pelepas asset ( ist )
Batangnatal ( Mandailing Online )- Kepala desa Jambur Baru di Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal Riswan Haedy melakukan perusakan bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah tahun 2021 lalu. Bangunan itu berupa jalan setapak. Hal itu terungkap saat Desa melakukan pembukaan jalan Unte Albung yang sumber dananya dari APBDes tahun 2024-2025.
” itu dulu ada bangunan pemerintah daerah, namun saat pembukaan jalan Unte Albung pihak desa merusak bangunan tersebut padahal masih dimanfaatkan,” kata warga desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Diketahui APBDes Jambur Baru mengalokasikan anggaran untuk pembukaan jalan Unte Albung. Sudah dua tahun berjalan APBDes namun pekerjaan tak kunjung kelar.
Dari data yang didapat bahwa Tahun 2024 desa jambur baru mengalokasikan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 364.003.100. dan Tahun 2025 kembali dianggarkan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 212.573.200.
Terkait pengrusakan aset daerah. Sesuai aturannya memang jika bangunan pemerintah yang belum lepas aset dirusak, maka hal ini dapat dianggap sebagai tindak pidana perusakan barang milik negara. Dalam hukum Indonesia, perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana terhadap Aset Negara.
Kepala Desa Jambur Baru Riswan Haedy yang dikonfirmasi Selasa 10/3/2026 seputar hal tesebut tidak pernah menjawab.
Perludiketahui bahwa Kepala Desa Jambur Baru saat ini memang sedang gencar dikritik warga. Pasalnya Kepala Desa 2 tahun terakhir tidak begitu terbuka terkait program pembangunan desa. Tidak seperti desa lain yang setiap tahunnya selalu memaparkan program desa lewat baliho atau papan informasi.
Program Dana Desa wajib diinformasikan atau disosialisasikan kepada masyarakat, dan salah satu caranya adalah lewat baliho. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa desa harus melakukan sosialisasi dan publikasi program Dana Desa kepada masyarakat, termasuk melalui media luar ruang seperti baliho.
Sosialisasi dan publikasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program desa.(*)
- Penulis: Muhammad Hanapi

