Rabu, 22 Apr 2026
light_mode

Berkas Syamsul Didaftar Pengadilan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 6 Mar 2011
  • print Cetak


JAKARTA- Berkas dakwaan perkara dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007 resmi didaftar pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Jumat (4/3) lalu. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menjelaskan, dengan resminya berkas Syamsul di pengadilan ini maka dalam waktu dekat Syamsul Arifin akan disidang.

“Mungkin dalam waktu dekat akan ada proses persidangan kasus dugaan penyalahgunaan APBD Langkat dengan tersangka SA (Syamsul Arifin, Red),” terang Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, kemarin (5/3).
Dijelaskan Johan, tahapan telah masuknya berkas dakwaan Syamsul dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK ini merupakan rangkaian proses yang berlangsung di KPK. Seperti diketahui, berbeda dengan proses di kejaksaan atau pun di kepolisian, untuk proses pengusutan kasus di KPK, mulai sejak penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, semua ditangani sendiri oleh KPK.

“Pelimpahan ini untuk melanjutkan proses dari penyidikan ke penuntutan dan penuntutan ke persidangan karena sudah dianggap lengkap dan penuntutannya sudah dibuat,” ujar Johan. Masalah jadwal persidangan, sepenuhnya pengadilan tipikor yang menentukan, bukan lagi KPK.

Sebelumnya, pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, jika Syamsul sudah duduk sebagai terdakwa, maka proses administrasi pengeluaran Surat Keputusan Presiden (Kepres), tentang penonaktifan mantan Bupati Langkat itu akan berlangsung cepat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, Mendagri Gamawan Fauzi selalu proaktif tatkala ada gubernur yang telah menjadi terdakwa. Lantaran untuk dasar usulan penonaktifan yang disampaikan ke presiden harus disertai dengan nomor register perkara, lanjut Reydonnyzar, maka mendagri akan meminta nomor register perkara ke pihak pengadilan. “Kita jemput bola,” ujar Doni, panggilan akrabnya, kepada koran ini di kantornya, dua hari lalu.

Doni memberi contoh proses penonaktifan Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin. Dijelaskan Doni, tatkala sudah ada pemberitaan yang menyebutkan Agusrin sudah disidang dalam perkara dugaan korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil pajak bumi dan pembangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPH TB) Provinsi Bengkulu tahun 2006-2007 yang diduga telah merugikan negara Rp21,3 miliar, mendagri langsung mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dua kali kita surati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (minta nomor regsiter perkara Agusrin, Red),” ujar Doni. Bahkan, lanjut Doni, Mendagri Gamawan Fauzi mengirimkan seorang pejabat di Kemendagri untuk berkonsultasi dengan PN Jakpus agar nomor register perkara cepat disampaikan. Begitu sudah ada nomor register perkara dari pengadilan, mendagri mengirimkan usulan pemberhentian sementara ke presiden.

Sebelumnya, Johan Budi menjelaskan, Johan menjelaskan, pihak pengadilan tipikor juga yang nantinya memberitahukan ke mendagri jika Syamsul sudah duduk sebagai terdakwa. “Tapi KPK bisa juga memberitahukan ke mendagri. Kan cuma pemberitahuan. Untuk pemberhentian sementaranya ya kewenangan mendagri yang memproses selanjutnya,” terang Johan. (sam)
sumber : sumutpos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ali Muhammad Mori, Islam Dorong Kebangkitan Jepang

    Ali Muhammad Mori, Islam Dorong Kebangkitan Jepang

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Ali Muhammad Mori, seorang pekerja sosial dan pendeta dari Jepang. Ia mengaku sangat terkesan dengan cara saleh beberapa Muslim di Manchuria, tempat tinggalnya dulu. Kisah ini bermula dari 18 tahun yang lalu ketika Ia berada di Manchuria dimana Jepang masih menguasai daerah tersebut. Waktu itu di padang pasir dekat Pieching adalah kali pertamanya Ia bergabung […]

  • Silat, Manusia dan Harimau

    Silat, Manusia dan Harimau

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Orang-orang mengatakan silat merupakan bagian tak terpisahkan dari dua kegiatan lain, yakni salat dan silaturahmi. Ketiga kegiatan itu, yang bunyi istilah-istilahnya dekat secara pengucapan, menjadi satu rangkaian yang satu sama lain tak terpisahkan. Di masanya, latihan silat memang dilakukan selepas salat Isya (malam hari) di halaman masjid, surau, meunasah, atau musala. Karena dilakukan usai salat […]

  • Wisata Kemah di Puncak Gunung Sorik Marapi

    Wisata Kemah di Puncak Gunung Sorik Marapi

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        HAMPARAN PERDU – Tanaman jenis perdu dan serakan batuan krikil menjadi harmoni pada hamparan puncak gunung Sorik Marapi. Panorama ini menjadikan puncak gunung berapi yang teretak di Kabupaten Mandailing Natal ini sangat cocok untuk wisata kemah.   Peliput : Tim Tympanum Novem Editor    : Dahlan Batubara    

  • Bupati Sukhairi: Jarimu Harimaumu

    Bupati Sukhairi: Jarimu Harimaumu

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Ja’far Sukhairi Nasution mengatakan di era digital saat ini adagium ‘mulutmu harimaumu’ telah berubah menjadi ‘jarimu harimaumu’. Hal itu disampaikan Bupati melihat banyaknya masyarakat yang tertipu dengan media sosial dalam aspek kehidupan. “Banyak pengguna media sosial tertipu dalam aspek kehidupan,” katanya saat menyampaikan kata sambutan […]

  • Mantan Sekda : Bupati Madina Inisiator Taman Raja Batu

    Mantan Sekda : Bupati Madina Inisiator Taman Raja Batu

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Mantan Sekda Madina, Syafe’i Lubis menyebutkan pembangunan Taman Raja Batu diinisiatori Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution. Pernyataan itu disampaikan Syafi’i saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Medan, pada  Kamis (3/10/2019) dalam sidang lanjutan perkara pembangunan  Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pengakuan […]

  • RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Jakarta ( Mandailing Online )- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada Senin (9/3/2026). Dividen tersebut setara 65% dari laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp20,04 triliun. Corporate Secretary BNI […]

expand_less