PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditangkap Polres Madina, Rabu petang (20/5).
Kedua pejabat yang ditangkap itu masing-masing SF dan ZN. Keduanya diduga melakuan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung dan aula sekretariat daerah Madina Tahun Anggaran 2012.
Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan, melalui kasat Reskrim AKP Wira Prayatna kepada wartawan, Kamis (21/5) di Mapolres Madina menyatakan dalam proyek itu SF sebagai pejabat pembuat komitmen, sedangkan ZN pejabat pengawas lapangan.
Disebutkannya, pekerjaan yang diduga ada tindak pidana korupsi tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 1.287.550.000 yang dikerjakan oleh CV KP.
Masa pekerjaan proyek ini berdurasi 105 hari mulai sejak 05 September 2012 sampai tanggal 19 Desember 2012, namun pihak polisi menemukan belum siap 100 persen.
“Sedangkan pekerjaan tersebut direalisasikan pencairanya 100 persen sesuai dengan SP2D No. 002767/LS-BJ/SPPD, tertanggal 28 Desember 2012 (termin II/ 75%) sebesar Rp 965.662.500,” beber Wira
Dari hasil perhitungan ahli BKPP, dalam pekerjaan ini negara merugi sebesar Rp 597.884.450.64.
“SF dan ZN dikenakan sanksi pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Undang-undang RI no 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUH Pidana,” katanya.
Editor : Dahlan Batubara