Kamis, 22 Okt 2026
light_mode

Dugaan Rekayasa Penyerahaan Lahan ke PT.ALN Mulai Terbongkar

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2014
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan perkebunan kepada PT. ALN mulai terbongkar, dan sejumlah oknum patut diduga terlibat sebagai aktor intelektual dibalik pemalsuan itu.

“Kuat dugaan surat dasar lahan yang diserahkan kepada PT. ALN dipalsukan dan direkayasa oleh oknum Kades Tabuyung, oknum Pj. Kades Suka Makmur dan oknum Kades Singkuang II, bekerjasama dengan oknum Camat Muara Batang Gadis,” ungkap Korwil VII Tabagsel Lumbung Informasi Rakyat, Abdul Muis Pulungan kepada wartawan, Rabu (29/1/2014) di Panyabungan.

Muis menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi ke lapangan dan telah mengetahui kronologis penyerahan lahan tersebut.

“Pertama oknum kepala desa bersama jajarannya membagikan uang secara bervariasi kepada masyarakat yakni 300.000 hinggga 1.000.000 rupiah dengan alasan sebagai uang pago-pago, meskipun berdasarkan data yang ada tidak semua masyarakat Tabuyung, Suka Makmur dan Singkuang II menerima,” bebernya.

“Kedua oknum kepala desa dari tiga desa menyuruh jajarannya atau orang suruhan untuk menyebarkan surat yang dibuat oleh oknum kades agar ditanda tangani masyarakat dengan iming-iming akan diberikan kebun plasma 2 hektar per kepala keluarga,” lanjutnya.

Dan sejumlah penduduk Tabuyung yang ikut menandatangani surat itu menyatakan bahwa penduduk tak mengetahui penyertaan memiliki seluas 2 hektar serta pernyataan kepemilikian lahan, termasuk tidak diketahui batas-batas lahan.

Berdasar tandatangan warga itu menghasilkan munculnya klaim dari koperasi desa memiliki lahan ribuan hektar di desa Tabuyung.

“Koperasi lalu menyerahkan lahan tersebut kepada PT.ALN. Lalu PT.ALN bersama notaris yang didampingi Kadishutbun Madina Drs. Mara Ondak Harahap datang ke Desa Tabuyung untuk melakukan sosialisasi tentang penyerahan lahan dan rencana PT.ALN membuka perkebunan diatas lahan yang telah dikuasai dan usahai KP. USU,” kata Muis.

Sementara itu, tokoh pemuda Tabuyung Edi Tanjung menilai tindak tanduk oknum kepala desa Tabuyung sudah sangat keterlaluan karena mengklaim memiliki lahan ribuan hektar dan ingin memberikan seribu hektar siap tanam kepada PT. ALN.

“Dimana lahan yang dimiliki oknum Kades Tabuyung bersama koperasinya itu? Mana batas dan titik koordinatnya?” ujar Edi.

Disebutkanya, lahan yang diklaim oknum Kades dan beberapa Koperasi di Desa Taguyung, Suka Makmur dan Singkuang II itu adalah lahan Negara, dan tidak ada yang berhak menyerahkannya kecuali negara,” tegas Edi.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Pembangunan dan Pengawasan Madina,Subur Siregar SH menyatakan bahwa dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan tersebut sudah bisa dipidanakan sebagai kejahatan pemalsuan surat. Sementara surat lahan yang diduga dibuat oknum kepala desa dan disebarkan oleh orang suruhannya merupakan lahan negara yang sudah dukuasai dan diusahai oleh pihak lain, dalam hal ini KP USU.

“Merujuk KUHP, peristiwa itu dapat dituduhkan pasal 263 ayat (1) yang berbunyi ‘barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban ) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud dan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli atau dipalsukan maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian hukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” jelas Subur.

“Selanjutnya pasal 266 ayat (1) ‘barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah- olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun,” sebut Subur.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabut Asap Selimuti Madina

    Kabut Asap Selimuti Madina

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Beberapa hari terakhir kabut asap menyelimuti wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sejauh ini belum ada pernyataan resmi pemerintah daerah soal tingkat Indeks Standar Polusi di Madina. Pantauan Mandailing Online Kamis dan Jum’at (18-19/9/2014) sejumlah pengendara sepeda motor terlihat memakai masker. Para warga sangat resah terhadap kehadiran kabut. Sementara itu, beberapa […]

  • Sadrak Pasaribu : DPC PA GMNI Tabagsel Segera Dibentuk

    Sadrak Pasaribu : DPC PA GMNI Tabagsel Segera Dibentuk

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (mandailing Online) – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) akan segera dibentuk di kawasan Tabagel. Hal itu diungkapkan Sadrak Pasaribu kepada wartawan di Panyabungan, Rabu (23/11) terkait rencana pembentukan DPC AP GMNI tersebut. Dikatakannya, rencana pembentukan itu setelah adanya instruksi dari Ketua DPD PA GMNI Sumut, Ir. Lancar Siahaan […]

  • Pemerintah Terkesan Didikte SMGP

    Pemerintah Terkesan Didikte SMGP

    • calendar_month Jumat, 5 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Protes berkepanjangan tak bisa terelakkan di Mandailing Natal pasca beroperasinya sebagian aktivitas PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) merujuk izin Surat Kementerian ESDM lewat Direktur Panas Bumi EBTKE Harris, beberapa waktu yang lalu. “Kita menganalisis bahwa Direktur Panas Bumi Harris diduga kuat sengaja ikut bermain api dalam jerami yang bisa  berpotensi […]

  • Dicurigai Sindikat Penculik Anak

    Dicurigai Sindikat Penculik Anak

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Seorang wanita tak dikenal diamankan saat mau masuk ke rumah warga di Jalan Bakti ABRI, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (24/11/2010). Dicurigai, wanita yang diamankan tersebut merupakan anggota sindikat penculik anak. Saat ini wanita tak dikenal tersebut diamankan di Kantor Polsek Panyabungan Kota. (Ist)] Sumber : Berita sumut

  • Polres Madina Siap Bergandengan Tangan Dengan KNPI

    Polres Madina Siap Bergandengan Tangan Dengan KNPI

    • calendar_month Rabu, 23 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal siap bergandengan tangan dengan DPD KNPI dalam menjaga Kamtibmas. Itu diungkap Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Andry Setiawan Sik ketika menerima audensi pengurus DPD KNPI Madina, Rabu (23/3/2016). Dikatakanyna, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) merupakan suatu organisasi kumpulan organisasi kepemudaan yang ada di Madina ini diharapkan dapat bergandengan […]

  • Kinerja Buruk, Kadishutbun Madina Dicopot

    Kinerja Buruk, Kadishutbun Madina Dicopot

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Plt. Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution mencopot Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Mara Ondak Harahap dari jabatannya, Selasa (15/4/2014). Pemberherntian itu tertuang dalam surat keputusan Plt. Bupati Madina Nomor 821.3/999/BKD/2014 tanggal 14 April 2014 sekaligus mengangkat Asisten III, Musaddad Daulay sebagai Plt Kadishutbun Madina. Selain itu, jabatan Kepala Dinas […]

expand_less