Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Dugaan Rekayasa Penyerahaan Lahan ke PT.ALN Mulai Terbongkar

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2014
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan perkebunan kepada PT. ALN mulai terbongkar, dan sejumlah oknum patut diduga terlibat sebagai aktor intelektual dibalik pemalsuan itu.

“Kuat dugaan surat dasar lahan yang diserahkan kepada PT. ALN dipalsukan dan direkayasa oleh oknum Kades Tabuyung, oknum Pj. Kades Suka Makmur dan oknum Kades Singkuang II, bekerjasama dengan oknum Camat Muara Batang Gadis,” ungkap Korwil VII Tabagsel Lumbung Informasi Rakyat, Abdul Muis Pulungan kepada wartawan, Rabu (29/1/2014) di Panyabungan.

Muis menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi ke lapangan dan telah mengetahui kronologis penyerahan lahan tersebut.

“Pertama oknum kepala desa bersama jajarannya membagikan uang secara bervariasi kepada masyarakat yakni 300.000 hinggga 1.000.000 rupiah dengan alasan sebagai uang pago-pago, meskipun berdasarkan data yang ada tidak semua masyarakat Tabuyung, Suka Makmur dan Singkuang II menerima,” bebernya.

“Kedua oknum kepala desa dari tiga desa menyuruh jajarannya atau orang suruhan untuk menyebarkan surat yang dibuat oleh oknum kades agar ditanda tangani masyarakat dengan iming-iming akan diberikan kebun plasma 2 hektar per kepala keluarga,” lanjutnya.

Dan sejumlah penduduk Tabuyung yang ikut menandatangani surat itu menyatakan bahwa penduduk tak mengetahui penyertaan memiliki seluas 2 hektar serta pernyataan kepemilikian lahan, termasuk tidak diketahui batas-batas lahan.

Berdasar tandatangan warga itu menghasilkan munculnya klaim dari koperasi desa memiliki lahan ribuan hektar di desa Tabuyung.

“Koperasi lalu menyerahkan lahan tersebut kepada PT.ALN. Lalu PT.ALN bersama notaris yang didampingi Kadishutbun Madina Drs. Mara Ondak Harahap datang ke Desa Tabuyung untuk melakukan sosialisasi tentang penyerahan lahan dan rencana PT.ALN membuka perkebunan diatas lahan yang telah dikuasai dan usahai KP. USU,” kata Muis.

Sementara itu, tokoh pemuda Tabuyung Edi Tanjung menilai tindak tanduk oknum kepala desa Tabuyung sudah sangat keterlaluan karena mengklaim memiliki lahan ribuan hektar dan ingin memberikan seribu hektar siap tanam kepada PT. ALN.

“Dimana lahan yang dimiliki oknum Kades Tabuyung bersama koperasinya itu? Mana batas dan titik koordinatnya?” ujar Edi.

Disebutkanya, lahan yang diklaim oknum Kades dan beberapa Koperasi di Desa Taguyung, Suka Makmur dan Singkuang II itu adalah lahan Negara, dan tidak ada yang berhak menyerahkannya kecuali negara,” tegas Edi.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Pembangunan dan Pengawasan Madina,Subur Siregar SH menyatakan bahwa dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan tersebut sudah bisa dipidanakan sebagai kejahatan pemalsuan surat. Sementara surat lahan yang diduga dibuat oknum kepala desa dan disebarkan oleh orang suruhannya merupakan lahan negara yang sudah dukuasai dan diusahai oleh pihak lain, dalam hal ini KP USU.

“Merujuk KUHP, peristiwa itu dapat dituduhkan pasal 263 ayat (1) yang berbunyi ‘barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban ) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud dan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli atau dipalsukan maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian hukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” jelas Subur.

“Selanjutnya pasal 266 ayat (1) ‘barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah- olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun,” sebut Subur.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebijakan Sertifikasi Guru Tak Meningkatkan Mutu, Uang Negara Triliyunan Terbuang

    Kebijakan Sertifikasi Guru Tak Meningkatkan Mutu, Uang Negara Triliyunan Terbuang

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        BATANG NATAL (Mandailing Onlne) – Program pendanaan terhadap guru bersertifikasi dinilai tak memiliki output fositif, bahkan negara dirugikan triliyunan rupiah, sebab antara guru yang bersertifikasi dengan guru non sertifikasi tak ada bedanya, masa jam mengajar tetap sama. Uang triliyunan yang dikucurkan kepada para guru sertifikasi ini pun menjadi semacam uang berfoya-foya ditengah tidak […]

  • Bupati Madina Berkeinginan Ada Produk Film Sibaroar

    Bupati Madina Berkeinginan Ada Produk Film Sibaroar

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Madina menyampaikan keinginan adanya penggarapan kisah Sibaroar dalam bentuk film. Itu dicuatkan bupati usai menonton pementasan drama musikal “Sibaroar Raja Nasakti” di Gedung Serba Guna, Panyabungan, Sabtu (30/9/2017) oleh Jeges Art yang disutradarai Askolani Nasution. Bupati menyatakan menyambut baik pementasan itu, sehingga jika difilmkan tariknya semakin memikat. Pengambilan gambar katanya […]

  • Belajar di Luar Ruangan, TK Satap SDN 048 Malintang Kunjungi Silangit Koi

    Belajar di Luar Ruangan, TK Satap SDN 048 Malintang Kunjungi Silangit Koi

    • calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Belajar tidak hanya bisa dilakukan di dalam kelas, tapi juga bisa dilaksanakan di luar rungan. Bahkan belajar di luar ruangan bisa memberikan stimulus positif bagi anak-anak. TK Satu Atap (Satap) SDN 048 Malintang mengunjungi wisata Silangit Koi Hutasiantar di Kotasiantar, Panyabungan pada Kamis (18/11). Setidaknya ada 29 murid, 5 orang guru, […]

  • Blus Ayu Ting Ting Paling Diburu

    Blus Ayu Ting Ting Paling Diburu

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN- Penampilan sangat berarti bagi kaum wanita. Dimanapun berada, wanita pasti ingin terlihat cantik dan modis. Seperti kata Cygnus The Legend, “Memang penampilan bukanlah segalanya, tapi segalanya berawal dari penampilan”. Begitu juga bagi para wanita, pakaian merupakan bagian penting dari penampilan. Bagi wanita, ada saja kiat yang dilakukan untuk show up. Termasuk berburu pakaian yang […]

  • Upayakan Legalitas Tambang Rakyat

    Upayakan Legalitas Tambang Rakyat

    • calendar_month Minggu, 10 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejauh ini pemerintah Mandailing Natal masih mengalami kendala dalam melegalkan tambang rakyat di Huta Bargot. Sebab, memiliki dilema yang rumit. Di satu sisi, titik tambang itu berada di wilayah Kontrak Karya PT.Sorikmas Mining yang diberikan pemerintah Indonesia. Di sisi lain, ribuan rakyat Mandailing Natal sudah terlanjur menggantungkan pendapatan keluarga dari bertambang […]

  • Ratu Inggris lepas Yudhoyono tinggalkan Istana Buckingham

    Ratu Inggris lepas Yudhoyono tinggalkan Istana Buckingham

    • calendar_month Jumat, 2 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    London, (MO) – Ratu Elizabeth II melepas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meninggalkan Istana Buckingham, London, Inggris, pada Jumat pagi waktu setempat atau sore hari di tanah air. Ratu bersama Duke of Edinburke (Pangeran Philips) melepas Presiden dan Ibu Negara di depan pintu Istana. Ratu dalam kesempatan tersebut menggunakan baju hangat panjang warna abu-abu bernotif […]

expand_less