Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Dugaan Rekayasa Penyerahaan Lahan ke PT.ALN Mulai Terbongkar

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2014
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan perkebunan kepada PT. ALN mulai terbongkar, dan sejumlah oknum patut diduga terlibat sebagai aktor intelektual dibalik pemalsuan itu.

“Kuat dugaan surat dasar lahan yang diserahkan kepada PT. ALN dipalsukan dan direkayasa oleh oknum Kades Tabuyung, oknum Pj. Kades Suka Makmur dan oknum Kades Singkuang II, bekerjasama dengan oknum Camat Muara Batang Gadis,” ungkap Korwil VII Tabagsel Lumbung Informasi Rakyat, Abdul Muis Pulungan kepada wartawan, Rabu (29/1/2014) di Panyabungan.

Muis menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi ke lapangan dan telah mengetahui kronologis penyerahan lahan tersebut.

“Pertama oknum kepala desa bersama jajarannya membagikan uang secara bervariasi kepada masyarakat yakni 300.000 hinggga 1.000.000 rupiah dengan alasan sebagai uang pago-pago, meskipun berdasarkan data yang ada tidak semua masyarakat Tabuyung, Suka Makmur dan Singkuang II menerima,” bebernya.

“Kedua oknum kepala desa dari tiga desa menyuruh jajarannya atau orang suruhan untuk menyebarkan surat yang dibuat oleh oknum kades agar ditanda tangani masyarakat dengan iming-iming akan diberikan kebun plasma 2 hektar per kepala keluarga,” lanjutnya.

Dan sejumlah penduduk Tabuyung yang ikut menandatangani surat itu menyatakan bahwa penduduk tak mengetahui penyertaan memiliki seluas 2 hektar serta pernyataan kepemilikian lahan, termasuk tidak diketahui batas-batas lahan.

Berdasar tandatangan warga itu menghasilkan munculnya klaim dari koperasi desa memiliki lahan ribuan hektar di desa Tabuyung.

“Koperasi lalu menyerahkan lahan tersebut kepada PT.ALN. Lalu PT.ALN bersama notaris yang didampingi Kadishutbun Madina Drs. Mara Ondak Harahap datang ke Desa Tabuyung untuk melakukan sosialisasi tentang penyerahan lahan dan rencana PT.ALN membuka perkebunan diatas lahan yang telah dikuasai dan usahai KP. USU,” kata Muis.

Sementara itu, tokoh pemuda Tabuyung Edi Tanjung menilai tindak tanduk oknum kepala desa Tabuyung sudah sangat keterlaluan karena mengklaim memiliki lahan ribuan hektar dan ingin memberikan seribu hektar siap tanam kepada PT. ALN.

“Dimana lahan yang dimiliki oknum Kades Tabuyung bersama koperasinya itu? Mana batas dan titik koordinatnya?” ujar Edi.

Disebutkanya, lahan yang diklaim oknum Kades dan beberapa Koperasi di Desa Taguyung, Suka Makmur dan Singkuang II itu adalah lahan Negara, dan tidak ada yang berhak menyerahkannya kecuali negara,” tegas Edi.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Pembangunan dan Pengawasan Madina,Subur Siregar SH menyatakan bahwa dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan tersebut sudah bisa dipidanakan sebagai kejahatan pemalsuan surat. Sementara surat lahan yang diduga dibuat oknum kepala desa dan disebarkan oleh orang suruhannya merupakan lahan negara yang sudah dukuasai dan diusahai oleh pihak lain, dalam hal ini KP USU.

“Merujuk KUHP, peristiwa itu dapat dituduhkan pasal 263 ayat (1) yang berbunyi ‘barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban ) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud dan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli atau dipalsukan maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian hukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” jelas Subur.

“Selanjutnya pasal 266 ayat (1) ‘barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah- olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun,” sebut Subur.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jika Terpilih Jadi Bupati Madina, Harun Mustafa Nasution Gagas Open House Rakyat Tiap Bulan

    Jika Terpilih Jadi Bupati Madina, Harun Mustafa Nasution Gagas Open House Rakyat Tiap Bulan

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online) : Setelah beberapa minggu turun ke desa desa dan menemukan banyak aspiraai masyarakat yang tidak tersahuti oleh Pemerintah Daerah, Calon Bupati Mandailing Natal ( Madina) Harun Mustafa Nasution ketika terpilih menjadi Bupati Madina akan buat Open Hause setiap bulan untuk Masyarakat di setiap Desa atau Kecamatan yang ada di Kabupaten Madina. […]

  • FRB SU Demo Mapolres Deli Serdang

    FRB SU Demo Mapolres Deli Serdang

    • calendar_month Jumat, 19 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LUBUK PAKAM- Diperkirakan ratusan massa yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu Sumatera Utara (FRB SU) menggelar aksi unjuk rasa, di depan Mapolres Deliserdang, Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Kamis (18/8) sekira pukul 14.00 WIB. Pengunjuk rasa meminta, agar tiga orang teman mereka, masing-masing Eko Sofianto, Kanang dan Senja, anggota kelompok petani penggarap ‘Jas Merah’, yang ditahan […]

  • Sentra Ikan Mas di Panyabungan, Animo dan Kendala (Bagian 1)

    Sentra Ikan Mas di Panyabungan, Animo dan Kendala (Bagian 1)

    • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Desa-desa kawasan Panyabungan bagian barat, yang diharapkan menjadi sentra ikan mas, situasinya belum bisa menjadi sentra. Akibatnya, walau potensi lahan begitu sangat luas, namun Mandailing Natal harus pasrah menggantungkan diri pada pasokan ikan dari Rao, Pasaman, Sumatera Barat. Desa-desa itu meliputi Panyabungan Jae, Adian Jior, Pagaran Tonga, Gunung Manaon, Saba Jambu, Manyabar Jae, Manyabar Julu, […]

  • Bupati Bener Meriah Diberondong OTK

    Bupati Bener Meriah Diberondong OTK

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    ACEH- Aksi teror mengunakan senjata api kembali terjadi di wilayah Aceh. Kali ini menimpa mobil Bupati Bener Meriah, Ir H Tagore Abubakar. Mobil yang ditumpangi bupati bersama sopirnya, Gempar, diberondong orang tak dikenal (OTK) dari jarak berlawanan yang mengendarai Toyota Avanza hitam di kawasan jembatan totor besi Uning Bersah, Kecamatan Bukit, Bener Meriah pukul 21.30 […]

  • Tambang Emas Hutabargot Longsor, 50 Orang Tertimbun

    Tambang Emas Hutabargot Longsor, 50 Orang Tertimbun

    • calendar_month Rabu, 6 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, (MO) – Tambang emas tradisional di Desa Hutabargot Julu, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut), Senin dini hari (5/2) longsor. Dikabarkan, sedikitnya 50 orang penambang emas tradisional tertimbun longsor, dan hingga Senin sore, masih belum dapat dievakuasi. Lomo Lubis, salah seorang warga yang turut melakukan evakuasi, saat diwawancarai wartawan, mengatakan, kejadian […]

  • Pariwisata Belum Pengaruhi Pendapatan Dearah

    Pariwisata Belum Pengaruhi Pendapatan Dearah

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sektor Pariwisatan sejauh ini melum mampu menyumbang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mandailing Natal (Madina). Demikian disampaikan aktivis pemerhati lingkungan di Madina, Buyung RBD Daulay yang juga Ketua Angkatan Muda Demokrat Indonesia didampingi Sekretaris Imsaruddin Nasution SHI kepada wartawan, pekan lalu. Menurutnya, kondisi itu akibat pengelolaan objek wisata di Madina belum […]

expand_less