Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Dugaan Rekayasa Penyerahaan Lahan ke PT.ALN Mulai Terbongkar

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2014
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan perkebunan kepada PT. ALN mulai terbongkar, dan sejumlah oknum patut diduga terlibat sebagai aktor intelektual dibalik pemalsuan itu.

“Kuat dugaan surat dasar lahan yang diserahkan kepada PT. ALN dipalsukan dan direkayasa oleh oknum Kades Tabuyung, oknum Pj. Kades Suka Makmur dan oknum Kades Singkuang II, bekerjasama dengan oknum Camat Muara Batang Gadis,” ungkap Korwil VII Tabagsel Lumbung Informasi Rakyat, Abdul Muis Pulungan kepada wartawan, Rabu (29/1/2014) di Panyabungan.

Muis menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi ke lapangan dan telah mengetahui kronologis penyerahan lahan tersebut.

“Pertama oknum kepala desa bersama jajarannya membagikan uang secara bervariasi kepada masyarakat yakni 300.000 hinggga 1.000.000 rupiah dengan alasan sebagai uang pago-pago, meskipun berdasarkan data yang ada tidak semua masyarakat Tabuyung, Suka Makmur dan Singkuang II menerima,” bebernya.

“Kedua oknum kepala desa dari tiga desa menyuruh jajarannya atau orang suruhan untuk menyebarkan surat yang dibuat oleh oknum kades agar ditanda tangani masyarakat dengan iming-iming akan diberikan kebun plasma 2 hektar per kepala keluarga,” lanjutnya.

Dan sejumlah penduduk Tabuyung yang ikut menandatangani surat itu menyatakan bahwa penduduk tak mengetahui penyertaan memiliki seluas 2 hektar serta pernyataan kepemilikian lahan, termasuk tidak diketahui batas-batas lahan.

Berdasar tandatangan warga itu menghasilkan munculnya klaim dari koperasi desa memiliki lahan ribuan hektar di desa Tabuyung.

“Koperasi lalu menyerahkan lahan tersebut kepada PT.ALN. Lalu PT.ALN bersama notaris yang didampingi Kadishutbun Madina Drs. Mara Ondak Harahap datang ke Desa Tabuyung untuk melakukan sosialisasi tentang penyerahan lahan dan rencana PT.ALN membuka perkebunan diatas lahan yang telah dikuasai dan usahai KP. USU,” kata Muis.

Sementara itu, tokoh pemuda Tabuyung Edi Tanjung menilai tindak tanduk oknum kepala desa Tabuyung sudah sangat keterlaluan karena mengklaim memiliki lahan ribuan hektar dan ingin memberikan seribu hektar siap tanam kepada PT. ALN.

“Dimana lahan yang dimiliki oknum Kades Tabuyung bersama koperasinya itu? Mana batas dan titik koordinatnya?” ujar Edi.

Disebutkanya, lahan yang diklaim oknum Kades dan beberapa Koperasi di Desa Taguyung, Suka Makmur dan Singkuang II itu adalah lahan Negara, dan tidak ada yang berhak menyerahkannya kecuali negara,” tegas Edi.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Pembangunan dan Pengawasan Madina,Subur Siregar SH menyatakan bahwa dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan tersebut sudah bisa dipidanakan sebagai kejahatan pemalsuan surat. Sementara surat lahan yang diduga dibuat oknum kepala desa dan disebarkan oleh orang suruhannya merupakan lahan negara yang sudah dukuasai dan diusahai oleh pihak lain, dalam hal ini KP USU.

“Merujuk KUHP, peristiwa itu dapat dituduhkan pasal 263 ayat (1) yang berbunyi ‘barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban ) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud dan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli atau dipalsukan maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian hukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” jelas Subur.

“Selanjutnya pasal 266 ayat (1) ‘barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah- olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun,” sebut Subur.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persimpangan di Sekitar Rumah Dinas Bupati Madina Butuh Halte Bis

    Persimpangan di Sekitar Rumah Dinas Bupati Madina Butuh Halte Bis

    • calendar_month Selasa, 29 Agt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Sungguh sangat memprihatinkan nasib warga dari kawasan Panyabungan Barat yang hendak menunggu angkutan umum di Jalur Lintas Sumatera titik persimpangan Panyabungan-Longat. Mereka harus menanggung panas terik di musin kemarau dan basah dikala hujan. Pasalnya, tak ada halte di sekitar itu bagi yang hendak menunggu bus jurusan Kotanopan mapun jurusan Natal. […]

  • Elizar Yahmid : Kesejatraan Nelayah di Pantai Barat Madina Hanya Dijanji Politik

    Elizar Yahmid : Kesejatraan Nelayah di Pantai Barat Madina Hanya Dijanji Politik

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

      NATAL ( Mandailing Online ): Nelayan di wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal keluhkan tak adanya perhatian Pemerintah Daerah. Kesejahtraan seolah hanya pada saat janji politi saja. Meski TPI ( tempat pelelangan ikan ) telah ada, namun tidak serta merta membantu kesejahtraan nelayan. Harga ikan hasil tangkapan nelayan tetap saja dibawah sebab tidak adanya […]

  • Persahabatan dan Kepentingan

    Persahabatan dan Kepentingan

    • calendar_month Minggu, 10 Sep 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Cerpen Karya: Rina Youlida Nurdina Mentari mulai condong ke arah barat, udara yang tadi terasa terik kini mulai  lebih sejuk. Suara riuh di jalan raya  dari banyaknya kendaraan yang ditandai dengan suara bising klakson kendaraan yang saling bersahutan menandakan sudah waktunya orang-orang harus kembali ke rumahnya masing-masing setelah sibuk beraktifitas seharian. Ayah menoleh ke arah […]

  • MENANAMKAN DISIPLIN SEJAK DINI

    MENANAMKAN DISIPLIN SEJAK DINI

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Emmi Safridah Caniago, S.Pd Kepala TK, tinggal di Panyabungan   Disiplin sering menjadi masalah bagi anak-anak, terutama apabila pengertian disiplin hanya dikaitkan dan sekedar menurut perintah orang tua dan guru. Anak yang tidak menurut orang tua dan guru dikatakan tidak disiplin. Melihat kondisi seperti ini penulis yang sehari-harinya berprofesi sebagai guru TK ingin […]

  • Innocence of Muslims: Hadiah Rp900 Juta Bagi Pembunuh Pembuat Film

    Innocence of Muslims: Hadiah Rp900 Juta Bagi Pembunuh Pembuat Film

    • calendar_month Minggu, 23 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    ESHAWAR, (MO) – Seorang menteri Pakistan menawarkan hadiah US$100.000 atau sekitar Rp900 juta bagi pembunuh pembuat film Innocence of Muslims. pada hari Sabtu untuk siapa saja yang membunuh pembuat video online yang menghina Islam, sebagai protes sporadis bergemuruh di seluruh bagian dunia Muslim. “Saya mengumumkan hari ini, si penghujat adalah orang berdosa yang telah berbicara […]

  • Bupati Madina Serahkan Gajinya Kepada Sopir Angkutan Umum

    Bupati Madina Serahkan Gajinya Kepada Sopir Angkutan Umum

    • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kini giliran sopir angkutan umum pedesaan yang menerima rezeki dari gaji pokok Bupati Madina, Ja’far Sukhairi Nasution. Sebanyak kurang lebih 68 sopir menerima penyaluran itu di halaman masjid agung Nur Ala Nur, Panyabungan, Kamis (31/3/2022). Saban bulan setelah dilantik tahun 2021 Ja’far Sukhairi memberikan gaji pokoknya kepada kalangan yang berhak. Kali […]

expand_less