Senin, 20 Apr 2026
light_mode

Dugaan Rekayasa Penyerahaan Lahan ke PT.ALN Mulai Terbongkar

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2014
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan perkebunan kepada PT. ALN mulai terbongkar, dan sejumlah oknum patut diduga terlibat sebagai aktor intelektual dibalik pemalsuan itu.

“Kuat dugaan surat dasar lahan yang diserahkan kepada PT. ALN dipalsukan dan direkayasa oleh oknum Kades Tabuyung, oknum Pj. Kades Suka Makmur dan oknum Kades Singkuang II, bekerjasama dengan oknum Camat Muara Batang Gadis,” ungkap Korwil VII Tabagsel Lumbung Informasi Rakyat, Abdul Muis Pulungan kepada wartawan, Rabu (29/1/2014) di Panyabungan.

Muis menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi ke lapangan dan telah mengetahui kronologis penyerahan lahan tersebut.

“Pertama oknum kepala desa bersama jajarannya membagikan uang secara bervariasi kepada masyarakat yakni 300.000 hinggga 1.000.000 rupiah dengan alasan sebagai uang pago-pago, meskipun berdasarkan data yang ada tidak semua masyarakat Tabuyung, Suka Makmur dan Singkuang II menerima,” bebernya.

“Kedua oknum kepala desa dari tiga desa menyuruh jajarannya atau orang suruhan untuk menyebarkan surat yang dibuat oleh oknum kades agar ditanda tangani masyarakat dengan iming-iming akan diberikan kebun plasma 2 hektar per kepala keluarga,” lanjutnya.

Dan sejumlah penduduk Tabuyung yang ikut menandatangani surat itu menyatakan bahwa penduduk tak mengetahui penyertaan memiliki seluas 2 hektar serta pernyataan kepemilikian lahan, termasuk tidak diketahui batas-batas lahan.

Berdasar tandatangan warga itu menghasilkan munculnya klaim dari koperasi desa memiliki lahan ribuan hektar di desa Tabuyung.

“Koperasi lalu menyerahkan lahan tersebut kepada PT.ALN. Lalu PT.ALN bersama notaris yang didampingi Kadishutbun Madina Drs. Mara Ondak Harahap datang ke Desa Tabuyung untuk melakukan sosialisasi tentang penyerahan lahan dan rencana PT.ALN membuka perkebunan diatas lahan yang telah dikuasai dan usahai KP. USU,” kata Muis.

Sementara itu, tokoh pemuda Tabuyung Edi Tanjung menilai tindak tanduk oknum kepala desa Tabuyung sudah sangat keterlaluan karena mengklaim memiliki lahan ribuan hektar dan ingin memberikan seribu hektar siap tanam kepada PT. ALN.

“Dimana lahan yang dimiliki oknum Kades Tabuyung bersama koperasinya itu? Mana batas dan titik koordinatnya?” ujar Edi.

Disebutkanya, lahan yang diklaim oknum Kades dan beberapa Koperasi di Desa Taguyung, Suka Makmur dan Singkuang II itu adalah lahan Negara, dan tidak ada yang berhak menyerahkannya kecuali negara,” tegas Edi.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Pembangunan dan Pengawasan Madina,Subur Siregar SH menyatakan bahwa dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan tersebut sudah bisa dipidanakan sebagai kejahatan pemalsuan surat. Sementara surat lahan yang diduga dibuat oknum kepala desa dan disebarkan oleh orang suruhannya merupakan lahan negara yang sudah dukuasai dan diusahai oleh pihak lain, dalam hal ini KP USU.

“Merujuk KUHP, peristiwa itu dapat dituduhkan pasal 263 ayat (1) yang berbunyi ‘barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban ) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud dan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli atau dipalsukan maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian hukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” jelas Subur.

“Selanjutnya pasal 266 ayat (1) ‘barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah- olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun,” sebut Subur.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejumlah Intansi Pemerintah di Madina Tak Berlakukan Bendera Stengah Tiang Peringati G30S/PKI

    Sejumlah Intansi Pemerintah di Madina Tak Berlakukan Bendera Stengah Tiang Peringati G30S/PKI

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meminta seluruh kantor instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah, satuan pendidikan serta seluruh masyarakat Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September. Instruksi itu tertuang dalam surat Mendikbud Nomor. 31328/MPK.F/TU.02.03/2023 tertanggal 15 September 2023. Namun di Kabupaten Mandailing Natal, intruksi tersebut ternyata tidak […]

  • Ketua KPU Madina Jefri Antoni SH : Besok, Pilkada Madina Digelar

    Ketua KPU Madina Jefri Antoni SH : Besok, Pilkada Madina Digelar

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pelaksanaan pemilihan suara ulang Pilkada Mandaling Natal siap digelar besok, Minggu (24/4). Seluruh penyaluran logistik sudah selesai, bahkan sampai ke daerah-daerah terisolir sekalipun. Perangkat pelaksana Pilkada juga sudah siap menggelar pesta demokrasi. Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal Jefri Antoni, SH kepada Analisa, Jumat (22/4). Jefri mengatakan, hingga minus dua […]

  • Rakor Penyempurnaan DPT, DPK Madina 4.767 Pemilih

    Rakor Penyempurnaan DPT, DPK Madina 4.767 Pemilih

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Daftar Pemilih Khusus (DPK) Mandailingnatal (Madina) hingga digelarnya rapat koordinasi penyempurnaan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Selasa, 18/3 di Aula KPU Madina Panyabungan, sebanyak 4.767 pemilih. Sedangkan jumlah DPT yang telah ditetapkan pada 16/1 lalu dan tidak boleh diubah lagi sebanyak 297.171 pemilih. Berdasarkan penjelasan Ketua KPU Madina yang didampingi empat […]

  • Mahasiswa dan Pelajar Galang Dana Untuk Korban Banjir Siabu

    Mahasiswa dan Pelajar Galang Dana Untuk Korban Banjir Siabu

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PADANGSIDEMPUAN (Mandailing Online) – Sejumlah organisasi kemahasiswaan dan pelajar melakukan gerakan pengumpulan dana, Sabtu (26/10/2019) untuk korban banjir di Kecamatan Siabu, Mandailing Natal. Penggalangan dilakukan di pusat kota Padangsidimpuan. Organisasi yang bergiat itu meliputi Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMMAN); Serikat Mahasiswa Tapanuli Selatan (Serma Tapsel); Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Tapsel. Aksi penggalangan dana […]

  • Warga Paluta Keluhkan Sampah

    Warga Paluta Keluhkan Sampah

    • calendar_month Kamis, 22 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Paluta, (MO)- Sejumlah warga yang bermukim di Kelurahan Pasar Gunung Tua dan sekitarnya, Kecamatan Padang Bolak mengeluhkan tumpukan sampah yang berada di pinggir Jalan. Soalnya, tumpukan sampah itu sudah terjadi sejak beberapa hari terakhir karena belum diangkut instansi terkait. Warga khawatir tumpukan sampah di depan permukiman mereka itu akan menimbulkan berbagai macam penyakit. Terlebih sejak […]

  • Ini Harga Bahan Pokok di Pasar Panyabungan Hari ini

    Ini Harga Bahan Pokok di Pasar Panyabungan Hari ini

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Harga beras di Kabupaten Mandaiking Natal berlahan mulai turun setelah sempat selama dua bulan terakhir harganya naik. Pantauan Mandailing Online di Pusat Pasar Panyabungan, harga beras jenis 64 mengalami penurunan 10 ribu per karungnya ukuran 30 kg gram. Dari harga Rp 400.000 sebelumnya sekarang di harga Rp.390.000/ 30kg nya. Jenis lain […]

expand_less