Selasa, 16 Jun 2026
light_mode

Galundung Mulai Menyebar Di DAS Batang Gadis

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 18 Jan 2012
  • print Cetak


MADINA- Beberapa minggu terakhir, galundung (mesin pengolah batu bercampur emas, red) mulai menyebar di Kecamatan Nagajuang Madina. Keberadaannya persis seperti di Hutabargot yakni di sekitar sungai.
Ironisnya walaupoun sudah beberapa kali diwartakan koran ini tentang bahaya dari galundungan yang mengandung merkuri tersebut, namun warga sekitar mengaku belum tahu apa bahayanya.
Pantauan METRO di Nagajuang tepatnya di Jembatan Batang Gadis, Minggu (15/1), ada dua galundung yang sudah beroperasi di DAS Sungai Batang Gadis, bahkan salah satunya berada sekitar 15 meter dari badan sungai tepatnya di bawah jembatan Nagajuang. Anehnya warga mengaku tidak tahu dampak penyakit yang akan ditimbulkan oleh operasi galundung ini. Bkan di situ saja di seberang sungai juga ada satu galundung, namun tidak transparan atau ditutupi tenda agar tidak terlihat.
Hal yang sama juga ada di pemukiman warga Nagajuang. Namun, apabila dilihat dari jumlahnya masih sangat sedikit apabila dibandingkan dengan yang ada di Hutabargot dan Kecamatan Panyabungan yang sudah ratusan Galundung.
Sangat disayangkan, seluruh posisi galundungan berada dekat dengan sungai. Artinya, bekas pemakaian merkuri untuk menghancurkan batu mengandung emas itu akan dibuang ke sungai, padahal air Sungai Batang Gadis ini akan mengalir hingga ke Sungai Batang Angkola Tapsel.
Seorang warga setempat, Mulia Siregar kepada METRO, Minggu (15/1) mengatakan, galundung ini baru saja beroperasi di Nagajuang dan bila dibandingkan dengan di Hutabargot dan di Panyabungan jumlahnya masih sedikit. Sbelumnya para penambang liar selalu membawa batu hasil tambangnya ke galundung yang ada di luar Nagajuang.
“Galundung ini baru saja beroperasi sekitar sebulan terakhir, sebelumnya penambang itu membawanya ke luar Nagajuang” ujar Mulia
Dikatakan Mulia, sebagai warga setempat dia memang mengetahui bahwa galundung ini akan membawa penyakit, namun mereka belum mengetahui penyakit seperti apa yang akan diderita nantinya akibat merkuri yang sudah mengendap di dalam air sungai.
”Ada yang bilang galundung ini akan membawa penyakit bagi warga, tetapi tak tahu penyakit apa, karena belum ada kami lihat yang berpenyakit” katanya
Warga lainnya, Parwis menyebutkan, penambang liar ini sebenarnya bukan hanya warga setempat bahkan yang paling banyaknya adalah warga pendatang. Dia mengaku, lokasi tambang liar yang dikerjakan warga selama ini, tak jauh dari lokasi pekerjaan perusahaan PT Sorikmas Mining (SM).
”Kami sebenarnya khawatir terkait penambangan liar ini, apakah nantinya akan berurusan dengan hukum atau bagaimana apalagi lokasinya dekat dengan perusahaan PT SM” sebutnya
Sementara itu, Direktur PT SM melalui Government and Media Relations Superintendent, Nurul Fazrie saat dikonfirmasi METRO terkait penambangan liar atau penambang emas tanpa izin (PETI) yang marak di sekitar izin lokasi PT SM menyebutkan, pihaknya hanya menyerahkan semuanya kepada penegak hukum yang ada.
Katanya, dalam izin kontrak karya yang mereka miliki disebutkan, Pemerintah Republik Indonesia menunjuk sebuah perusahaan yakni PT Sorikmas Mining untuk menjadi kontraktor tunggal untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Kontrak Karya yang ada di Madina.
”Seperti kita ketahui bersama bahwa kegiatan pertambangan harus mempunyai izin. Karena hal ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Izin pertambangan dapat diajukan kepada Bupati, Gubernur, atau Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, tergantung pada luas lahan yang dimintakan izinnya. Tidak boleh ada izin di daerah yang sudah diterbitkan izin atas nama perusahaan (tidak boleh ada izin yang tumpang tindih” sebutnya
Ditambahkan Nurul, UU Nomor 4 Tahun 2009 jelas mengatur bagaimana seseorang atau perusahaan atau koperasi untuk mendapatkan izin penambangan. Jika seseorang atau sebuah perusahaan melaksanakan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin, maka sanksinya cukup berat,dan bias saja hukuman penjara maksimal 10 tahun ditambah denda uang maksimal sebesar Rp10 milar. (wan/mer.metrotabagsel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Zainal Arifin Ketua PCNU

    Zainal Arifin Ketua PCNU

    • calendar_month Senin, 8 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-; Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Drs H Zainal Arifin MM, terpilih menjadi Ketua PCNU Madina untuk periode 2010-2015, pada Konferensi Cabang (Konfercab) NU Madina, Minggu (7/11). Zainal terpilih usai unggul 5 suara dari satu calon lainnya, Izhar Ismail SSos. Pantauan METRO, peserta konfercab terdiri dari pengurus Majelis Wakil Cabang […]

  • Bupati Didesak Instruksi PNS dan Siswa Test Urine Rutin

    Bupati Didesak Instruksi PNS dan Siswa Test Urine Rutin

    • calendar_month Rabu, 23 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN (Mandailing Online) – Seluruh Kepala Daerah di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) didesak mengeluarkan intruksi agar seluruh PNS/honorer, guru dan siswa dilakukan test urine mendeteksi narkoba. Dan test urine tersebut hendaknya dilakukan secara rutin agar pemakaian narkoba bisa dibasmi. Itu disampaikan Ketua Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Tabagsel, H.Ridwan Rangkuti, SH.MH melalui pers rilis yang […]

  • Kajari Madina Beberkan Sejumlah Kasus Korupsi yang Sedang di Tangani

    Kajari Madina Beberkan Sejumlah Kasus Korupsi yang Sedang di Tangani

    • calendar_month Sabtu, 22 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Kejari Mandailing Natal Novan Hadian SH di hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023 beberkan sejumlah kasus Tipikor yang sedang di tangani mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai yang sudah dalam proses persidangan. Sabtu 22/7/2023. Novan mengatakan, ada penyelidikan 4 perkara dan 1 Penyidikan. Kemudian ada juga 3 perkara yang sudah […]

  • Anggota KPU Madina Berganti

    Anggota KPU Madina Berganti

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Seluruh anggota termasuk ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) resmi digantikan orang-orang baru, Jum’at (1/11/2013). Pergantian itu dilaksanakan dalam acara serah-terima dari anggota priode 2008-2013 kepada anggota priode 2013-2018 di aula KPU Madina, Kayu Jati, Panyabungan, tadi siang. Komisioner KPU yang baru adalah Agus Salam S.Hi (ketua), Mas Khairani […]

  • Maju di Pilkada, Fahrizal Daftar di 5 Parpol

    Maju di Pilkada, Fahrizal Daftar di 5 Parpol

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – H. Fahrizal Efendi Nasution maju sebagai calon bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut. Dia didaftarkan oleh Tim Sahabat Pasti di lima partai politik (parpol), Jum’at (3/5/2024). Rombongan Tim Sahabat Pasti terdiri Dahlan Batubara selaku Sekretaris DPC Partai Hanura Madina, Herman Nasution dan Sutan Pulungan, Ahmad (masing-masing Wakil Ketua DPC Hanura Madina) Habil […]

  • Orang Malaysia tertarik bahasa Madura

    Orang Malaysia tertarik bahasa Madura

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tidak tampak kebanggaan berlebihan pada diri Ayu Kusuma atas keberhasilannya mempengaruhi perilaku orang lain di luar negeri. Ceritanya terkesan datar meskipun sebetulnya ia tak bisa menutupi kebanggaannya itu. Ayu bersama lima teman lainnya, siswa kelas III SMKN 2 Bondowoso, telah berhasil memperkenalkan salah satu kekayaan budaya bangsa Indonesia yakni bahasa dan logat Madura. Ayu Kusuma […]

expand_less