Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Galundung Mulai Menyebar Di DAS Batang Gadis

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 18 Jan 2012
  • print Cetak


MADINA- Beberapa minggu terakhir, galundung (mesin pengolah batu bercampur emas, red) mulai menyebar di Kecamatan Nagajuang Madina. Keberadaannya persis seperti di Hutabargot yakni di sekitar sungai.
Ironisnya walaupoun sudah beberapa kali diwartakan koran ini tentang bahaya dari galundungan yang mengandung merkuri tersebut, namun warga sekitar mengaku belum tahu apa bahayanya.
Pantauan METRO di Nagajuang tepatnya di Jembatan Batang Gadis, Minggu (15/1), ada dua galundung yang sudah beroperasi di DAS Sungai Batang Gadis, bahkan salah satunya berada sekitar 15 meter dari badan sungai tepatnya di bawah jembatan Nagajuang. Anehnya warga mengaku tidak tahu dampak penyakit yang akan ditimbulkan oleh operasi galundung ini. Bkan di situ saja di seberang sungai juga ada satu galundung, namun tidak transparan atau ditutupi tenda agar tidak terlihat.
Hal yang sama juga ada di pemukiman warga Nagajuang. Namun, apabila dilihat dari jumlahnya masih sangat sedikit apabila dibandingkan dengan yang ada di Hutabargot dan Kecamatan Panyabungan yang sudah ratusan Galundung.
Sangat disayangkan, seluruh posisi galundungan berada dekat dengan sungai. Artinya, bekas pemakaian merkuri untuk menghancurkan batu mengandung emas itu akan dibuang ke sungai, padahal air Sungai Batang Gadis ini akan mengalir hingga ke Sungai Batang Angkola Tapsel.
Seorang warga setempat, Mulia Siregar kepada METRO, Minggu (15/1) mengatakan, galundung ini baru saja beroperasi di Nagajuang dan bila dibandingkan dengan di Hutabargot dan di Panyabungan jumlahnya masih sedikit. Sbelumnya para penambang liar selalu membawa batu hasil tambangnya ke galundung yang ada di luar Nagajuang.
“Galundung ini baru saja beroperasi sekitar sebulan terakhir, sebelumnya penambang itu membawanya ke luar Nagajuang” ujar Mulia
Dikatakan Mulia, sebagai warga setempat dia memang mengetahui bahwa galundung ini akan membawa penyakit, namun mereka belum mengetahui penyakit seperti apa yang akan diderita nantinya akibat merkuri yang sudah mengendap di dalam air sungai.
”Ada yang bilang galundung ini akan membawa penyakit bagi warga, tetapi tak tahu penyakit apa, karena belum ada kami lihat yang berpenyakit” katanya
Warga lainnya, Parwis menyebutkan, penambang liar ini sebenarnya bukan hanya warga setempat bahkan yang paling banyaknya adalah warga pendatang. Dia mengaku, lokasi tambang liar yang dikerjakan warga selama ini, tak jauh dari lokasi pekerjaan perusahaan PT Sorikmas Mining (SM).
”Kami sebenarnya khawatir terkait penambangan liar ini, apakah nantinya akan berurusan dengan hukum atau bagaimana apalagi lokasinya dekat dengan perusahaan PT SM” sebutnya
Sementara itu, Direktur PT SM melalui Government and Media Relations Superintendent, Nurul Fazrie saat dikonfirmasi METRO terkait penambangan liar atau penambang emas tanpa izin (PETI) yang marak di sekitar izin lokasi PT SM menyebutkan, pihaknya hanya menyerahkan semuanya kepada penegak hukum yang ada.
Katanya, dalam izin kontrak karya yang mereka miliki disebutkan, Pemerintah Republik Indonesia menunjuk sebuah perusahaan yakni PT Sorikmas Mining untuk menjadi kontraktor tunggal untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Kontrak Karya yang ada di Madina.
”Seperti kita ketahui bersama bahwa kegiatan pertambangan harus mempunyai izin. Karena hal ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Izin pertambangan dapat diajukan kepada Bupati, Gubernur, atau Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, tergantung pada luas lahan yang dimintakan izinnya. Tidak boleh ada izin di daerah yang sudah diterbitkan izin atas nama perusahaan (tidak boleh ada izin yang tumpang tindih” sebutnya
Ditambahkan Nurul, UU Nomor 4 Tahun 2009 jelas mengatur bagaimana seseorang atau perusahaan atau koperasi untuk mendapatkan izin penambangan. Jika seseorang atau sebuah perusahaan melaksanakan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin, maka sanksinya cukup berat,dan bias saja hukuman penjara maksimal 10 tahun ditambah denda uang maksimal sebesar Rp10 milar. (wan/mer.metrotabagsel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriah, Resepsi Pernikahan Ustadz Solmed-April Jasmin

    Meriah, Resepsi Pernikahan Ustadz Solmed-April Jasmin

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Nuansa merah dan emas mendominasi ruangan resepsi pernikahan Shaleh Mahmud atau akrab disapa Ustadz Solmed dan April Jasmin di sebuah mesjid di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Ahad kemarin. Pasangan yang sebelumnya telah melakukan ijab kabul pada 11 November 2011 itu nampak serasi berbalut busana khas Tapanuli Selatan. Kemegahan sangat terasa di setiap hal dalam resepsi […]

  • Tumpang Sari Kakao-Kelapa Di Panyabungan Barat

    Tumpang Sari Kakao-Kelapa Di Panyabungan Barat

    • calendar_month Kamis, 10 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tumpangsari antara pohon kelapa dengan pokok kakao terbukti cukup bagus dalam budidaya kakao, sehingga tanaman pelindung kakao tidak melulu tanaman jenis Gamal. Petani di beberapa desa Kecamatan Panyabungan Barat, Mandailing Natal (Madina) sudah lama melakukan tumpang sari antara pohon kelapa dengan tanaman kakao milik mereka, dan cukup berhasil. Selain hasil panen […]

  • Kades dan Sekdes Tegal Sari Natal Jadi Tersangka Penganiayaan Anak, Kabar Damai Terendus

    Kades dan Sekdes Tegal Sari Natal Jadi Tersangka Penganiayaan Anak, Kabar Damai Terendus

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA – Mandailing Online : Polres Mandailing Natal ( Madina) menetapkan Kepala Desa Tegal Sari Rizal Efendi dan Sekretaris Desa Imam Syahputra jadi tersangka dikasus penganiayaan anak dibawah umur yang video nya viral. Kepala Desa dan Sekdes ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Madina pada senin 24/6 kemaren. Status tersangka ke dua aparat […]

  • Shooting Film “Senandung Willeam”

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kru Tympanum Novem ketika melakukan shooting film “Senandung Willeam” atau lebih dikenal Willeam Iskandear di Desa Hutabangun Kecamatan Bukit Malintang. Film colosal yang mengangkat tokoh pendidikan Mandailing ini merupakan kerjasama dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Mandailing Natal.(Hol)

  • Tewasnya Jenderal Spoor Diseminarkan

    Tewasnya Jenderal Spoor Diseminarkan

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    SIPIROK- Sejarah telah mencatat tewasnya Jenderal Spoor sangat berkaitan dengan upaya penembakan atau pembunuhan yang dilakukan tentera Belanda terhadap salah seorang pejuang asal Sipirok, Sahala Muda Pakpahan yang merupakan dalang utama dalam menghadang konvoi tentara Belanda di Jembatan Aek Kamibiri Simagomago. “Jenderal Spoor merupakan panglima Belanda di Indonesia. Berdasarkan laporan, wilayah Sumut ketika itu sepenuhnya […]

  • BAHASA DAN AKSARA MANDAILING (bagian 1)

    BAHASA DAN AKSARA MANDAILING (bagian 1)

    • calendar_month Senin, 2 Apr 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : ASKOLANI NASUTION Budayawan    Pengantar Bahasa Mandailing adalah bahasa yang digunakan sebagai bahasa adat dan budaya di wilayah bekas Asisten Residen Angkola Mandailing atau di wilayah Tapanuli Bagian Selatan. Penyebutan Tapanuli Bagian Selatan dalam konteks ini, hanya untuk menjelaskan satu kawasan yang berbeda dengan Tapanuli lainnya, baik dari sisi bahasa maupun budaya. […]

expand_less