Seputar Madina

Jangan Biarkan Illegal Logging dan Togel Marak di Madina

MEDAN (Portibi DNP) : Dugaan aktifitas praktik perambahan hutan secara liar di sejumlah kawasan hutan di Kecamatan Batang Natal dan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, diminta jangan dibiarkan. Oleh karena itu Kepala Kepolisian Daerah (Kapoldasu), Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro diminta turun tangan terhadap praktik ilegal tersebut. Apalagi, menurut informasi diterima, perambahan hutan secara liar ini diduga dibacking oleh oknum aparat dan DPRD Madina. “Jangan biarkan illegal loging marak di Madina. Kepedulian Kapoldasu sangat kita harapkan dalam penegakan supremasi hukum di Sumut khususnya perambahan hutan secara liar,” kata Direktur LBH Medan, Nuriono SH kepada Portibi DNP, Rabu (11/5) melalui tekpeo selular.
Dikatakan tidak hanya itu saja, aktifitas yang disinyalir merambah hingga ke hutan lindung dan diduga akan dijadikan perkebunan pribadi ini, dimintakan Dinas Kehutan Provinsi Sumatera Utara turut serta dalam melakukan peninjauan langsung untuk melihat kenyataannya di lapangan. “Coba dicek, sudah berapa luas hutan yang dirambah mereka dengan liar. Dishut Sumut juga harus turun tangan, jangan hanya menunggu laporan dari daerah. Iya kalau laporan daerah bagus, kalau tidak siapa yang bertanggungjawab,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kawasan hutan yang dirambah, disebut-sebut dilakukan oleh oknum berinitial MANC, antara lain di hutan di kawasan Randaman/Andaman dan Air Putih, di Desa Muara Perlampungan Kecamatan Batang Natal, hutan kawasan Goa Batu, Kecamatan Batang Natal dan hutan kawasan Simpang Sordang di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal. Menurut sumber, perambahan hutan yang sangat luar biasa ini, diduga dibacking oknum aparat dan oknum anggota dewan Madina. Telah terjadi perambahan dan pengundulan hutan dalam setiap hari, tanpa pernah ditakuti dan tidak segan-segannya dilakukan secara terang-terangan. Terhadap hasil hutan yang dirambah kemudian oknum perambaa melakukan produksi illegal logging tersebut berupa broti, kayu, papan dan lainnya, baru kemudian hasil tersebut dibawa turun dan dikirim melalu jalan umum. “Praktik tersebut disakasikan oknum aparat dan masyarakat, pelaku tanpa peduli dan terkesan kebal hukum,” ujar sumber lagi.(nP15.portibi)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.