Kamis, 10 Sep 2026
light_mode

Kasus Taman Raja Batu, Kejatisu Harus Usut PU dan Dispora Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 26 Jul 2019
  • print Cetak

Henri Husein

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diapresiasi atas ketegasan lembaga hukum itu menetapkan dan menahan tersangka kasus Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri.

Apresiasi datang dari Henri Husein, salah seorang yang mengadukan kasus Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta.

“Kita mengapresiasi Kejatisu karena telah tegas menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tersangka,” kata Henri yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kab. Madina ini kepada Mandailing Online di Panyabungan, Jum’at (26/7/2019).

Hanya saja, Henri juga menyayangkan Kejatisu karena hanya menetapkan tersangka dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mandailing Natal (Madina) saja.

“Dinas PU dan Dispora tak masuk. Padahal selain proyek Dinas Perkim Madina, proyek Dinas PU Madina dan Dispora juga ada,” katanya.

Henri mengungkapkan, di Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu ada proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina. Sedangkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Madina ada proyeknya di Taman Raja Batu.

“Ini diduga ada indikasi permainan dalam penanganan kasus ini. Kecil dan besar harus sama, namanya kasus korupsi,” ujarnya.

Oleh karenanya, dia berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar secepatnya memproses proyek Dinas PU Madina dan Dispora Madina.

“Dan, juga harus diusut siapa aktor intlektual pembangunan taman itu. Sebab, kepala dinas pasti tahu itu salah, tapi tetap dikerjakan dan ini diduga ada tekanan dari aktor intlektual,” ujar pria yang juga pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Panyabungan Mandailing Natal (Madina) itu.

Henri husein termasuk salah satu yang melakukan pengaduan dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri ke KPK di Jakarta. Pengaduan ke KPK itu dilakukan pada tanggal 14 Pebruari 2018 dengan nomor laporan 94902.

Menurut Henri, tim yang mengadukan kasus taman di Madina itu ada dua sayap. Satu sayap melakukan pengaduan ke Kejatisu Sumut, satau sayap lainnya adalah dia dan rekan-rekannya yang melakukan pengaduan ke KPK.

Di sisi lain, Henri juga mempertanyakan gelagar bekas jembatan Rantopuran yang dipakai untuk rangka Beranda Madina, Panggung Utama dan beberapa unit jembatan di Taman raja Batu.

“Apakah gelagar jembatan itu hibah dari Balai Jalan Nasional? Jika hibah, mana buktinya. Jika dilelang mana buktinya. Mengapa pagu-pagu anggaran untuk item-item proyek itu sebegitu besar, padahal bahannya memakai gelagar bekas Rantopuran yang nota bene tak mungkin diperoleh dari jual beli,” imbuh Henri.

Henri mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan konfirmasi via telefon ke Balai Jalan Nasional di Medan, tapi tak memperoleh jawaban.

Henri Husein bersama Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedia Panjaitan dalam satu pertemuan di Rantau Prapat, Sumut.

 

Sebelumnya, Kejatisu telah menahan 3orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu, Rabu (24/7/2019) setelah Jum’at pekan sebelumnya menetepkan ketiganya sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal inisial RL; Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017 berinisial ED, dan PPK Perkim Madina tahun 2017 berinisial KAR.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (24/7/2019) menyatakan pihaknya juga akan tetap menangani dinas PU Madina dan Dispora Madina. Hanya saja Dinas Perkim Madina didahulukan mengingat potensi jumlah kerugia negara lebih tinggi di Dinas Perkim.

Pihak Kejatisu merilis, dari sekitar 8 milyar rupiah pembiayaan pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Madina, potensi kerugian uang negara sekitar 4,7 milyar rupiah.

Sementara itu, Kordinator Tim Penasehat Hukum Tersangka, HM. Ridwan Rangkuty, SH.MH dalam  rilis pers Sabtu pekan lalu menyatakan bahwa penetapan tersangka pembangunan Taman Raja Batu oleh Kejatisu dinilai aneh karena belum diketahui kerugian negara oleh audit BPK.

“Penetapan tersangka pembangunan TRB Dan TSS oleh Kejatisu dinilai aneh dan terkesan dipaksakan, Karena hingga saat ini belum jelas berapa kerugian negara berdasarkan audit BPKP, dan tidak jelas proyek yang mana yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya.

 

Peliput : Dahlan Batubara

 

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Haji Dari Mandailing Era 1800-an

    Haji Dari Mandailing Era 1800-an

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan: Askolani Nasution Hari itu tahun 1884. Snouck Horgronje, ahli Islam berkebangsaan Belanda, sedang singgah di Konsulat Belanda di Jeddah. Ia melihat 13 orang jemaah haji dari Mandailing di depan konsulat. Lalu dipotretnya. Mereka, para jemaah haji itu sedang melengkapi berkas untuk melanjutkan studi di Mekah. Zaman itu, memang orang pergi haji tidak sebatas menunaikan […]

  • LGBT Buah Kapitalisme

    LGBT Buah Kapitalisme

    • calendar_month Minggu, 24 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Dian Marlina Rambe Muslimah Peduli Generasi   Dikutip dari detik.com Millen Cyrus memenangkan kontes kecantikan Miss Queen 2021 yang diselenggarakan di Bali, Kamis (30/9/2021). Ini menjadi pro dan kontra, karena kontes tersebut  merupakan ajang kecantikan bagi para transgender. Ajang transgender yang diikuti Milen Cyrus ini mengalahkan 17 kontestan di Miss Quin Indonesia, ia […]

  • Pilkada ulang Bupati Madina 2011

    Pilkada ulang Bupati Madina 2011

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemilihan kepala daerah ulang bupati dan wakil bupati kabupaten Mandailing Natal direncanakan akan digelar 2011 mendatang mengingat biaya pilkada ulang akan ditamoung dalam APBD 2010. Pj bupati Mandailing Natal, Aspan Sofyan Batubara, mengatakan, sesuai dengan keputusan muspida plus serta dengan Komisi Pemilihan Umum direncanakan Pemilu kada ulang akan digelar 2011 hal tersebut disebabkan akibat keterbatasan […]

  • Kajari Madina Beberkan Sejumlah Kasus Korupsi yang Sedang di Tangani

    Kajari Madina Beberkan Sejumlah Kasus Korupsi yang Sedang di Tangani

    • calendar_month Sabtu, 22 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Kejari Mandailing Natal Novan Hadian SH di hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023 beberkan sejumlah kasus Tipikor yang sedang di tangani mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai yang sudah dalam proses persidangan. Sabtu 22/7/2023. Novan mengatakan, ada penyelidikan 4 perkara dan 1 Penyidikan. Kemudian ada juga 3 perkara yang sudah […]

  • Lagi, 5 Hektar Ganja Ditemukan di Panyabungan Timur

    Lagi, 5 Hektar Ganja Ditemukan di Panyabungan Timur

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ladang ganja seluas 5 hektar ditemukan di perbukitan Tor Simartawa Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Selasa (19/4). Ladang itu ditemukan tim gabungan Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Kabupaten Mandailing Natal, Badan Narkotika Provinsi dan Polres Madina yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNK, AKBP Edi Mashuri Nasution SH.MH. Dari ladang […]

  • Kasus Sibanggor, DPR Lebih Resfon Dibanding DPRD Madina

    Kasus Sibanggor, DPR Lebih Resfon Dibanding DPRD Madina

    • calendar_month Rabu, 3 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPR RI lebih resfon dibanding DPRD Mandailing Natal terkait kasus keracunan warga Sibanggor menewaskan 5 orang di lokasi PT SMGP. Buktinya, hingga kini pihak DPRD Mandailing Natal belum melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT SMGP. Sementara Komisi VII DPR RI hari ini, Rabu (3/2/2020) telah melakukan RDP dengan memanggil […]

expand_less