Minggu, 9 Agu 2026
light_mode

Kasus Taman Raja Batu, Kejatisu Harus Usut PU dan Dispora Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 26 Jul 2019
  • print Cetak

Henri Husein

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diapresiasi atas ketegasan lembaga hukum itu menetapkan dan menahan tersangka kasus Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri.

Apresiasi datang dari Henri Husein, salah seorang yang mengadukan kasus Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta.

“Kita mengapresiasi Kejatisu karena telah tegas menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tersangka,” kata Henri yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kab. Madina ini kepada Mandailing Online di Panyabungan, Jum’at (26/7/2019).

Hanya saja, Henri juga menyayangkan Kejatisu karena hanya menetapkan tersangka dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mandailing Natal (Madina) saja.

“Dinas PU dan Dispora tak masuk. Padahal selain proyek Dinas Perkim Madina, proyek Dinas PU Madina dan Dispora juga ada,” katanya.

Henri mengungkapkan, di Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu ada proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina. Sedangkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Madina ada proyeknya di Taman Raja Batu.

“Ini diduga ada indikasi permainan dalam penanganan kasus ini. Kecil dan besar harus sama, namanya kasus korupsi,” ujarnya.

Oleh karenanya, dia berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar secepatnya memproses proyek Dinas PU Madina dan Dispora Madina.

“Dan, juga harus diusut siapa aktor intlektual pembangunan taman itu. Sebab, kepala dinas pasti tahu itu salah, tapi tetap dikerjakan dan ini diduga ada tekanan dari aktor intlektual,” ujar pria yang juga pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Panyabungan Mandailing Natal (Madina) itu.

Henri husein termasuk salah satu yang melakukan pengaduan dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri ke KPK di Jakarta. Pengaduan ke KPK itu dilakukan pada tanggal 14 Pebruari 2018 dengan nomor laporan 94902.

Menurut Henri, tim yang mengadukan kasus taman di Madina itu ada dua sayap. Satu sayap melakukan pengaduan ke Kejatisu Sumut, satau sayap lainnya adalah dia dan rekan-rekannya yang melakukan pengaduan ke KPK.

Di sisi lain, Henri juga mempertanyakan gelagar bekas jembatan Rantopuran yang dipakai untuk rangka Beranda Madina, Panggung Utama dan beberapa unit jembatan di Taman raja Batu.

“Apakah gelagar jembatan itu hibah dari Balai Jalan Nasional? Jika hibah, mana buktinya. Jika dilelang mana buktinya. Mengapa pagu-pagu anggaran untuk item-item proyek itu sebegitu besar, padahal bahannya memakai gelagar bekas Rantopuran yang nota bene tak mungkin diperoleh dari jual beli,” imbuh Henri.

Henri mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan konfirmasi via telefon ke Balai Jalan Nasional di Medan, tapi tak memperoleh jawaban.

Henri Husein bersama Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedia Panjaitan dalam satu pertemuan di Rantau Prapat, Sumut.

 

Sebelumnya, Kejatisu telah menahan 3orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu, Rabu (24/7/2019) setelah Jum’at pekan sebelumnya menetepkan ketiganya sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal inisial RL; Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017 berinisial ED, dan PPK Perkim Madina tahun 2017 berinisial KAR.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (24/7/2019) menyatakan pihaknya juga akan tetap menangani dinas PU Madina dan Dispora Madina. Hanya saja Dinas Perkim Madina didahulukan mengingat potensi jumlah kerugia negara lebih tinggi di Dinas Perkim.

Pihak Kejatisu merilis, dari sekitar 8 milyar rupiah pembiayaan pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Madina, potensi kerugian uang negara sekitar 4,7 milyar rupiah.

Sementara itu, Kordinator Tim Penasehat Hukum Tersangka, HM. Ridwan Rangkuty, SH.MH dalam  rilis pers Sabtu pekan lalu menyatakan bahwa penetapan tersangka pembangunan Taman Raja Batu oleh Kejatisu dinilai aneh karena belum diketahui kerugian negara oleh audit BPK.

“Penetapan tersangka pembangunan TRB Dan TSS oleh Kejatisu dinilai aneh dan terkesan dipaksakan, Karena hingga saat ini belum jelas berapa kerugian negara berdasarkan audit BPKP, dan tidak jelas proyek yang mana yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya.

 

Peliput : Dahlan Batubara

 

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Huraba Masih Miliki Cadangan Lahan Tidur

    • calendar_month Minggu, 26 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Desa Huraba Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal memiliki lahan persawahan seluas lebih kurang 659 hektar. Dan luas ini menjadikan desa itu sebagai pemilik hamparan persawahan di kecamatan itu. Di sisi lain, cadangan lahan tidur yang sangat cocok untuk percetakan sawah baru masih terhampar luas dalam bentuk semi rawa yang tergenang akibat […]

  • 2 Karyawan Freeport Tewas Kecelakaan di Timika, Diduga Diserang

    2 Karyawan Freeport Tewas Kecelakaan di Timika, Diduga Diserang

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jayapura, Dua karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) tewas dalam kecelakaan di luar wilayah operasi Freeport di Timika, Papua. Diduga ada serangan tembakan terhadap mobil yang mereka kendarai. Kedua korban meninggal yakni Security Manager PTFI Daniel Mansawan serta Jensub Security PTFI Aris Siregar. Jenazah saat ini sementara diotopsi di Rumah Sakit Umum Timika. Ramdani Sirait, juru […]

  • Poliandri Buah Kapitalisme

    Poliandri Buah Kapitalisme

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Sri Handayani Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku terkejut dan prihatin mendengar pernyatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo yang mengungkapkan adanya fenomena pelanggaran baru oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu perempuan yang memiliki suami lebih dari satu orang atau poliandri. Ia meminta agar Kementerian PAN-RB menindak tegas jika […]

  • Polsek Siabu Sita 1,5 Kg Ganja

    Polsek Siabu Sita 1,5 Kg Ganja

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pengedarnya Lari SIABU (Mandailing Online) – Polsek Siabu menemukan ganja seberat sekitar 1,5 kg yang disimpan di dalam jok sepeda motor, Minggu (21/4). Penemuan barang haram ini bermula ketika petugas lalu lintas dari pos Lantas Polsek Siabu yang dipimpin oleh Kapos Lantas Polsek Siabu Bripka Nasrun Nasution melakukan pengamanan arus lalu lintas di titik Pasar […]

  • Harga Cabe Merah Terus Meroket

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Onine) – Dua hari belakangan ini harga cabe merah di pasar kawasan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) naik drastis. Tiga hari sebelumnya harga masih di kisaran 32.000 rupiah per kilo gram, pada penjualan Rabu hingga Kamis (30/5/2013) sudah di kisaran 45.000 rupiah per kilo gram. Ini sangat mengejutkan para ibu rumah tangga yang setiap […]

  • Hari Ini, Perkembangan Kasus Gayus Dilaporkan ke Presiden

    Hari Ini, Perkembangan Kasus Gayus Dilaporkan ke Presiden

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, perkembangan penuntasan kasus mafia hukum dan mafia pajak yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan akan dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (4/2). “Kemungkinan Jumat siang, kami serahkan seluruh perkembangan penuntasan kasus mafia hukum dan mafia pajak, ke presiden,” katanya kepada Antara usai mengikuti rapat terbatas bidang […]

expand_less