Senin, 20 Apr 2026
light_mode

Kasus Taman Raja Batu, Kejatisu Harus Usut PU dan Dispora Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 26 Jul 2019
  • print Cetak

Henri Husein

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diapresiasi atas ketegasan lembaga hukum itu menetapkan dan menahan tersangka kasus Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri.

Apresiasi datang dari Henri Husein, salah seorang yang mengadukan kasus Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta.

“Kita mengapresiasi Kejatisu karena telah tegas menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tersangka,” kata Henri yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kab. Madina ini kepada Mandailing Online di Panyabungan, Jum’at (26/7/2019).

Hanya saja, Henri juga menyayangkan Kejatisu karena hanya menetapkan tersangka dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mandailing Natal (Madina) saja.

“Dinas PU dan Dispora tak masuk. Padahal selain proyek Dinas Perkim Madina, proyek Dinas PU Madina dan Dispora juga ada,” katanya.

Henri mengungkapkan, di Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu ada proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina. Sedangkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Madina ada proyeknya di Taman Raja Batu.

“Ini diduga ada indikasi permainan dalam penanganan kasus ini. Kecil dan besar harus sama, namanya kasus korupsi,” ujarnya.

Oleh karenanya, dia berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar secepatnya memproses proyek Dinas PU Madina dan Dispora Madina.

“Dan, juga harus diusut siapa aktor intlektual pembangunan taman itu. Sebab, kepala dinas pasti tahu itu salah, tapi tetap dikerjakan dan ini diduga ada tekanan dari aktor intlektual,” ujar pria yang juga pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Panyabungan Mandailing Natal (Madina) itu.

Henri husein termasuk salah satu yang melakukan pengaduan dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri ke KPK di Jakarta. Pengaduan ke KPK itu dilakukan pada tanggal 14 Pebruari 2018 dengan nomor laporan 94902.

Menurut Henri, tim yang mengadukan kasus taman di Madina itu ada dua sayap. Satu sayap melakukan pengaduan ke Kejatisu Sumut, satau sayap lainnya adalah dia dan rekan-rekannya yang melakukan pengaduan ke KPK.

Di sisi lain, Henri juga mempertanyakan gelagar bekas jembatan Rantopuran yang dipakai untuk rangka Beranda Madina, Panggung Utama dan beberapa unit jembatan di Taman raja Batu.

“Apakah gelagar jembatan itu hibah dari Balai Jalan Nasional? Jika hibah, mana buktinya. Jika dilelang mana buktinya. Mengapa pagu-pagu anggaran untuk item-item proyek itu sebegitu besar, padahal bahannya memakai gelagar bekas Rantopuran yang nota bene tak mungkin diperoleh dari jual beli,” imbuh Henri.

Henri mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan konfirmasi via telefon ke Balai Jalan Nasional di Medan, tapi tak memperoleh jawaban.

Henri Husein bersama Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedia Panjaitan dalam satu pertemuan di Rantau Prapat, Sumut.

 

Sebelumnya, Kejatisu telah menahan 3orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu, Rabu (24/7/2019) setelah Jum’at pekan sebelumnya menetepkan ketiganya sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal inisial RL; Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017 berinisial ED, dan PPK Perkim Madina tahun 2017 berinisial KAR.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (24/7/2019) menyatakan pihaknya juga akan tetap menangani dinas PU Madina dan Dispora Madina. Hanya saja Dinas Perkim Madina didahulukan mengingat potensi jumlah kerugia negara lebih tinggi di Dinas Perkim.

Pihak Kejatisu merilis, dari sekitar 8 milyar rupiah pembiayaan pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Madina, potensi kerugian uang negara sekitar 4,7 milyar rupiah.

Sementara itu, Kordinator Tim Penasehat Hukum Tersangka, HM. Ridwan Rangkuty, SH.MH dalam  rilis pers Sabtu pekan lalu menyatakan bahwa penetapan tersangka pembangunan Taman Raja Batu oleh Kejatisu dinilai aneh karena belum diketahui kerugian negara oleh audit BPK.

“Penetapan tersangka pembangunan TRB Dan TSS oleh Kejatisu dinilai aneh dan terkesan dipaksakan, Karena hingga saat ini belum jelas berapa kerugian negara berdasarkan audit BPKP, dan tidak jelas proyek yang mana yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya.

 

Peliput : Dahlan Batubara

 

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina Bertemu Menteri Perhubungan, Bandara Madina Kian Berprogres

    Bupati Madina Bertemu Menteri Perhubungan, Bandara Madina Kian Berprogres

    • calendar_month Jumat, 10 Agt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      JAKARTA (Mandailing Online) – Pertemuan antara Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution dengan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, di Jakarta, menghasilkan titik terang perceoaan pembangunan bandar udara di daerah ini. Pertemuan yang berlangsung pada 8 Agustus 2018 di Kementerian Perhubungan RI itu membahas progres-progres lanjutan pembangunan bandara yang berada di Bukit Malintang, Mandailing […]

  • Muspida Madina Tinjau Lokasi Banjir

    Muspida Madina Tinjau Lokasi Banjir

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Bupati Mandailing Natal Aspan Sofian Batubara didampingi Ketua DPRD As Imran Khaitami Daulay dan sejumlah Anggota DPRD, meninjau lokasi banjir di dua desa Kecamatan Ranto Baek, Selasa (30/11/2010) malam. Selain meninjau, Bupati dan DPRD juga menyerahkan bantuan kepada warga yang terkena bencana banjir. Bupati Madina melalui Kabag Humas Taufik Lubis, mengatakan rumah yang rusak […]

  • Polres Madina Amankan 7.500 Pohon Ganja Siap Panen

    Polres Madina Amankan 7.500 Pohon Ganja Siap Panen

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    40 anggota Polres Mandailing Natal (Madina) foto bersama di lokasi ladang ganja di Tor Sihite, Desa Rao-rao, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina. Kapolres Madina melalui Wakapolres Kompol Hariyamoko didampingi Kasat Narkoba AKP Hendra dan Kabag Ops Kompol Syarifuddin Lubis di Mapolres Madina, Panyabungan, Sabtu (14/01/2012) menjelaskan, pihaknya kembali menemukan 7.500 batang ganja siap panen di atas […]

  • Bupati Madina Desak Pemerintah Pusat Bantu Desa Terisolir

    Bupati Madina Desak Pemerintah Pusat Bantu Desa Terisolir

    • calendar_month Minggu, 18 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      BATANG NATAL (Mandailing Online/Antara) – Bupati Madina mengharapkan pemerintah pusat dan Pemprovsu turut menanggulangi anggaran pembukaan akses jalan ke desa-desa terisolir. Itu dikatakanya menjawab wartawan kala meninjau sejumlah desa terisolir di Kecamatan Batang Natal, Jum’at (16/10). Dalam kunjungan kerja itu turut serta beberapa anggota DPRD dan SKPD meninjau infrastruktur jalan di Desa Banjar Melayu […]

  • Atika Sebut Penyebab Langkanya Gas 3kg Karena Sering Libur Nasional

    Atika Sebut Penyebab Langkanya Gas 3kg Karena Sering Libur Nasional

    • calendar_month Kamis, 9 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online ) – Salah satu pemicu langkahnya gas 3kg atau gas melon di tingkat pengecer akibat seringnya hari libur nasional sehingga berimbas pada jadwal distribusi dari Pertamina ke agen hingga pangkalan. Pasokan gas LPG 3 kilogram (kg) mengalami kelangkaan sejak hari raya Idul Fitri 1445 lalu. Gas LPG langka di tingkat pengecer. Imbasnya Harga […]

  • DCS Dapil 5 PBB Madina

    DCS Dapil 5 PBB Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 5 dari PBB Madina. Memperebutkan 9 kursi Meliputi Kecamatan Panyabungan Utara, Siabu, Bukit Malintang, Huta Bargot dan Naga Juang.

expand_less