Rabu, 4 Mar 2026
light_mode

Kasus Taman Raja Batu, Tiga Pejabat Madina Ditetapkan Tersangka

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 19 Jul 2019
  • print Cetak

Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Tapian Siri-Siri dan Taman Raja Batu, Seret Kadis hingga PPK

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sumut, Leo Simanjuntak (kiri) dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Irwan Sinuraya (kanan) akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam Kasus Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jumat (19/7/2019). (foto : Tribun Medan)

 

MEDAN (Mandailing Online) – Kejati Sumut akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, Jumat (19/7/2019) dalam kasus Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Kabupaten Madina.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) inisial RL; Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017 berinisial ED, dan PPK Perkim Madina tahun 2017 berinisial KAR.

Penetapan Kadis Perkim Madina dengan SPT Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/07/2019, tersangka ED dengan nomor: Print-02/N.2/Fd.1/07/2019, tersangka KAR dengan nomor: Print-03/N.2/Fd.1/07/2019.

“Selanjutnya tentang kasus Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu, rekan-rekan sudah mengetahui bahwa kepercayaan masyarakat besar kepada kami. Jadi tahun lalu kami sudah mengatakan di tahap pennyelidikan, dan hari ini kami sampaikan telah meningkatkan penyelidikan dan menetapkan tersangka TSS dan TRB sebanyak 3 orang pada 16 Juli lalu,” ungkap Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sumut, Leo Simanjuntak dalam temu pers di Kantor Kejati Sumut, Jum’at yang dikutip Tribun Medan.

Seperti diketahui, pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja batu menghabiskan dana sebesar Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.

Di saat bersamaan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara (Sumut), Irwan Sinuraya menjelaskan bahwa kerugian negara yang dihitung adalah sebesar Rp 4,7 miliar.

“Kalau Pidsus tidak bisa langsung dijadikan tersangka, kita harus tahu dulu kerugian negara sebelum dijadikan tersangka, jadi kita pakai akuntan publik swasta dari Jakarta yang diakui dan dapatlah angka 4,7 miliar. Jadi kalau pagu anggaran itu ada 8 juta belum tentu itu kerugian negara, jadi yang kita lihat kerugian materil adalah 4,7 miliar,” ungkapnya.

Perhitungan kerugian negara tersebutlah dijelaskan Irwan Sinuraya membuat lamanya proses penyelidikan hingga memakan waktu hingga 6 bulan lebih sejak Desember 2018.

Ia melanjutkan bahwa penetapan para tersangka ini menggunakan skala prioritas dengan kerugian negara terbesar hingga Rp 1,4 miliar.

“Terkait dengan TSS kita menggunakan skala prioritas lah ini perkara sudah cukup lama sebetulnya kalau kita lihat ini Desember 2018. terkait dengan tindak lanjut penanganan perkaranya, kita mengacu dengan skala prioritas jadi bukan hanya ini saja kita lihat kenapa sekarang 3 tersangka ini kita tetapkan sebagai tersangka karena dari jumlah dari kerugian negara ini lah yang paling besar,” ungkap Irwan.

Ia menerangkan bahwa jumlah kerugian negara bervariasi di angka 400 juta, 600 juta hingga 1,4 miliar rupiah.

“Yang ini (3 tersangka) sampai 1,4 dari jumlah 4,7. Jadi ini sementara kerugian negara hasil perhitungan ahli. Yang selebihnya itu tidak sampai 1 miliar, ada yang 400 ada yang 600. Jadi kita karena di pro- kontra kita pastikan bahwa ini korupsi, kita cari dulu yang skala prioritas inilah kita tetapkan dulu tersangkanya yang 3 orang ini. Setelah ini menyusul lah kita, pasti kita sidangkan,” tegasnya.

Terkait nama-nama besar seperti Bupati Madina Dahlan Hasan yang kemungkinan juga terlibat kasus ini, Irwan menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk dijadikan tersangka.

“Apapun nanti yang kita umumkan di dalam persidangan itu terbuka untuk umum. Tolong nanti dicatat juga untuk memastikan bahwa siapapun terkait dalam hal ini tidak ada pengecualian kecuali mereka sudah meninggal dunia secara hukum karena kita bicara ini secara hukum. Katakan lah tadi bapak bilang Bupati (Madina) atau siapapun dia lebih dari Bupatipun akan kita proses lebih lanjut,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa dalam perkara kasus korupsi TSS dan TSB ini bahwa pembangunan tersebut fisiknya sudah tidak ada.

“Karena fisiknya sudah tidak ada lagi, kemudian gimana secara fisik yang dibangun ini tidak ada lagi berarti pekerjaan itu sia-sia tidak ada guna sama sekali,” pungkasnya.

Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.

Data yang dihimpun, pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu merupakan salah satu kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2015. Proyek berpagu dana Rp 8 miliar ini dilaksanakan di daerah aliran sungai Batang Gadis, tak jauh dari kompleks perkantoran Bupati dan SKPD Kabupaten Madina di Paya Loting, Kecamatan Panyabungan.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini mulai dikerjakan sebelum anggarannya disahkan oleh DPRD Madina, sehingga timbul dugaan ada unsur KKN.

Sumber : Tribunmedan.com
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 Orang Tim Sukses Dahlan-Suheri Ditetapkan Tersangka Politik Uang Pilkada Madina

    3 Orang Tim Sukses Dahlan-Suheri Ditetapkan Tersangka Politik Uang Pilkada Madina

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kasus politik uang Pilkada Madina yang melibatkan tim pemenangan pasangan Dahlan-Suheri terus bergulir. Polres Mandailing Natal (Madina) telah menatapkan 3 orang tersangka dari kubu pasangan calon bupati/wakil bupati Dahlan-Suheri. Ketiga orang itu masing-masing : Khoiruddin Nasution Alias Barko (51) warga Desa Sarak Matua Panyabungan, Kasiruddin Nasution  (37) warga Kelurahan Simangambat Kecamatan […]

  • Arief Tampubolon Minta Kajari Madina Mundur Jika Dugaan Korupsi Smart Village Takterungkap

    Arief Tampubolon Minta Kajari Madina Mundur Jika Dugaan Korupsi Smart Village Takterungkap

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): Aktivis anti korupsi Sumatera Utara (Sumut), Arief Tampubolon menilai ada salah persepsi dari tim penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Kejari Madina). Hal ini dikarenakan pelimpahan kasus dugaan korupsi dana desa Smart Village 2023 kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Demikian ditegaskan Arief Tampubolon dalam siaran […]

  • Lahan Pertanian di Madina 4,4 Ribu Ha Terdampak Bencana

    Lahan Pertanian di Madina 4,4 Ribu Ha Terdampak Bencana

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    NAGAJUANG (Mandailing Online) – Areal pertanian yang terdampak bencana alam di Mandailing Natal (Madina) mencapai 4.498.78 hektar. Di antaranya mengalami gagal tanam atau puso 3.630.35 hektar. Itu diungkap Kepala Dinas Pertanian Madina Taupik Zulhandra Ritonga saat mendampingi Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi dan pejabat Sekretariat Kementan, Dr. Ir. Ali Jamin bersama Deputi I Bidang […]

  • Gubernur Sumut Buka Pameran HUT 17 Madina

    Gubernur Sumut Buka Pameran HUT 17 Madina

    • calendar_month Selasa, 8 Mar 2016
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi  buka pameran pembangunan di Tapian Siri-siri Minggu sore (6/3). Pembukaan pameran tersebut juga dihadiri oleh Bupati Madina drs Dahlan Hasan Nasution, Ketua PKK, Unsur Muspika, Tokoh Masyarakat, Alim ulama, Tokoh adat dan di saksikan masyarakat Madina. Pameran ini dilaksanakan dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten […]

  • MENGOREKSI PENGUASA ADALAH KEWAJIBAN, MENGAPA DIBUNGKAM?

    MENGOREKSI PENGUASA ADALAH KEWAJIBAN, MENGAPA DIBUNGKAM?

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemerintah dan DPR akan mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. Namun, keduanya dinilai otoriter karena tertutup dalam proses pembahasannya. Baik Pemerintah maupun DPR seperti menutup hak rakyat untuk memberikan saran atau mengkritik materi RKUHP tersebut. Apalagi dalam RKUHP tersebut terkandung pasal yang mengancam warga negara yang dianggap melakukan penghinaan terhadap Pemerintah, […]

  • Raja Raja Mandailing Minta Ivan Batubara Calon Bupati Madina

    Raja Raja Mandailing Minta Ivan Batubara Calon Bupati Madina

    • calendar_month Rabu, 17 Mei 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    ULU PUNGKUT (Mandailing Online) – Raja-raja Mandailing meminta tokoh pengusaha asal Alahankae, Ulu Pungkut,  H. Ivan Iskandar Batubara berkenan tampil sebagai bakal calon (bakal calon) Bupati Madina di Pilkada 2024. Permintaan disampaikan pada pertemuan di Bagas Godang Alahankae, Kecamatan Ulu Pungkut, Mandailing Natal (Madina), Sumut, Jum’at (12/5/2023). Raja Panusunan Mandailing Godang, H Hasanul Arifin Nasution […]

expand_less