Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Kejatisu Tahan 3 Tersangka Kasus Taman Raja Batu

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2019
  • print Cetak

Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis digiring petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Rabu (24/7/2019). (Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk)

 

MEDAN (Mandailing Online) Kejatisu resmi menahan 3orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu, Rabu (24/7/2019).

Ketiga tersangka tersebut adalah Plt. Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49), Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan ketiga adalah Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017 Khairullah.

Ketiga tersangka mulai diperiksa sejak pukul 09.30 WIB di ruangan Kasi Penyidikan di lantai hingga pukul 15.02 dibawa ke Klinik Holong Ni Roha untuk dilakukan pemeriksaan.

Seusai pemeriksaan, para terdakwa digiring kembali ke dalam gedung Kejati tepatnya di Ruang Aspidus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Di dalam ruangan para tersangka tampak menandatangani surat perintah penahanan dihadapan Aspidsus Irwan Sinuraya didampingi para kuasa hukumnya.

Setelah dari ruang Aspidsus, ketiganya langsung dibawa ke Mobil Tahanan Kejati Sumut untuk diangkut menuju ruang tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan dari pemeriksaan disimpulkan bahwa ketiganya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi Tapian Siri-Siri dan Taman Raja Batu.

“Tim penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka dan dari pagi telah memeriksa. Dan akhirnya menyimpulkan tersangka-tersangka tersebut untuk ditahan dari tim Penyidik. Dan telah menetapkan surat penetapan penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut Fachruddin Siregar,” ungkapnya yang dikutip Tribun Medan.com edisi hari ini.

“Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan pembangunan Tapian Siri-Siri dan Taman Raja Batu Tahun Anggaran 2016 dan 2017 Dinas Perkim Kabupaten Madina (Mandailing Natal),” tambah Sumanggar.

Sumanggar membenarkan bahwa ketiga terdakwa tersebut yang terindikasi dalam korupsi terbesar senilai Rp 1,4 dari Rp4,7 miliar keseluruhan.

Sementara itu, media Medan Bisnis Daily mengutip Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian di kesempatan yang sama yang menyebutkan modus yang dilakukan para tersangka ini menurut tim penyidik yang melakukan pemeriksaan, yakni melaksanakan pembangunan di kawasan aliran sungai tanpa perencanaan dan ijin.

“Jadi mereka ini terindikasi melakukan proyek ini tanpa melalui tender atau lelang terbuka,” ujar Sumanggar dikutip Medan Bisnis Daily edisi hari ini.

“Untuk saat ini kita masih fokus ke Dinas Perkim ini dulu dan selanjutnya akan kita kembangkan,” bebernya lagi.

 

Sumber : Tribun Medan.com / Medan Bisnis Daily

Editor : Dahlan Batubara

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Alasan Bupati Madina Membekukan Pengurus Badan Pemangku Adat

    Ini Alasan Bupati Madina Membekukan Pengurus Badan Pemangku Adat

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Berdasar konsideran Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal (Madina) Nomor 224/614/K/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang Pembekuan Badan Pengurus Pemangku Adat (BPA) Madina periode 2012-2017 ditemukan beberapa alasan. Pertama: bahwa pemerintah daerah berkewajiban melestarikan kebudayaan untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan menubuhkan kebanggan nasional. Kedua: eksistensi dan keberadaan Badan Pemangku […]

  • 24 Tahun Madina, Sudah Saatnya Menuju Umur Dewasa

    24 Tahun Madina, Sudah Saatnya Menuju Umur Dewasa

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Halvionata Auzora Siregar* Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Sumatra Utara, terbentuk melalui Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1998 dan diresmikan  tepatnya tanggal 9 Maret 1999. Artinya usia Mandailing Natal sudah dewasa, bukan lagi usia seumur jagung. Usia 24 tahun pada 2023 tahun ini adalah masa peralihan habisnya […]

  • Penggunaan Dana ADD di Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur masih dipertanyakan

    Penggunaan Dana ADD di Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur masih dipertanyakan

    • calendar_month Minggu, 31 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Beginilah kondisi Aek Gorsing Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal yang jauh dari pembangunan. Meskipun Pemerintah telah menganggarkan Dana ADD untuk pengembangan dan pembangunan Desa ini puluhan juta setiap tahunnya namun kondisi desa tersebut seperti tak bertuan, Diharapkan pemonitoringan dana ADD untuk tercapainya program pemerintah agar tidak dimanfaatkan bagi kepentingan oknum pribadi. […]

  • Kurikulum 2013, akan jadi malapetaka

    Kurikulum 2013, akan jadi malapetaka

    • calendar_month Kamis, 3 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Pemerintah harus membatalkan program kurikulum baru yang akan diberlakukan tahun ajaran 2013 mendatang. Pasalnya, perubahan kurikulum tanpa melalui sosialisasi bertentangan dengan UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. “Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah memaksakan penerapan kurikulum 2013 yang akan berlaku mulai efektif mulai Juni […]

  • Kasus Taman Raja Batu, Kejatisu Sudah Jawab Surat KPK

    Kasus Taman Raja Batu, Kejatisu Sudah Jawab Surat KPK

    • calendar_month Rabu, 29 Agt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut menyatakan telah menjawab surat KPK terkait proses hukum dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Mandailing Natal. Itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian menjawab pertanyaan wartawan via telefon seluler, Selasa (28/8/2018). Sumanggar tidak menyebutkan secara detail kapan surat jawaban Kejatisu […]

  • Napi Narkoba Kabur Dari Lapas Panyabungan

    Napi Narkoba Kabur Dari Lapas Panyabungan

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) – Seorang Nara Pidana kasus Narkoba yang menghuni Lapas kelas II B Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dikabarkan kabur. Dari informasi yang diperoleh, nara pidana yang kabur tersebut adalah warga Desa Ipar Bondar, Kecamatan Panyabungan yang harus menjalani ponis hukuman 9 tahun penjara. Dikutip dari datapos.id , Kalapas kelas II B Panyabungan, […]

expand_less