Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Guru Sejahtera Dalam Sistem Islam Kaffah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2020
  • print Cetak

Oleh : Sri Handayani

 

Para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi. (Kompas Tv)

Tunjangan profesi yang dihentikan ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum bahwa tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melansir laman resmi DPR via Kompas.com, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020)

Hal Ini menegaskan semakin rendahnya keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan. Pemerintah abai terutama dengan tenaga pendidik. Di tambah lagi dengan ada case Covid-19 membuat para guru kehilangan tunjangan profesi, dana tersebut dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Menjadi seorang guru dan pendidik itu bukanlah hal yang mudah. Tugasnya berat tak hanya mencerdaskan anak bangsa, guru juga memiliki peran menggantikan orang tua selama berada di sekolah.

Oleh sebab itu, guru disebut pahlawan tanpa tanda jasa. Melihat jasa mereka yang begitu besar, di sekolah gurulah yang menggantikan orang tua dalam memberikan bimbingan dan pengajaran kepada generasi  anak bangsa.

Maka, di tangan para gurulah sebenarnya kualitas generasi mendatang dipertaruhkan. Meski tidak bisa dipungkiri, kurikulum pendidikan berperan besar terhadap proses pendidikan, akan tetapi keseriusan proses mendidik yang diberikan seorang guru tidak bisa dipandang remeh. Maka sudah sepantasnyalah para guru mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang begitu besar.

Lantas bagaimana sistem Islam menangani persoalan kekurangan dana akibat bencana Covid ?

Negeri ini mampu mengatasi masalah tersebut ketika negara kembali kepada sistem ekonomi diatur dengan Islam kaffah dan SDA dikelola oleh negara. Namun, pada faktanya akibat sistem sekuler-kapitalismelah yang diterapkan di negeri ini. Sumber daya alam yang dimiliki dikelola oleh asing dan sistem ekonomi diterapkan adalah sistem ekonomi kapitalis. Membuat negara tidak bisa mengatasi masalah yang terjadi di negeri ini.

Padahal Indonesia punya cadangan gas alam terbesar di dunia tepatnya di Blok Natuna. Negara ini juga punya hutan tropis terbesar di dunia. Hutan tropis ini memiliki luas 39.549.447 Hektar, dengan keanekaragaman hayati dan plasma nutfah terlengkap di dunia. Selain itu, memiliki lautan terluas di dunia, dikelilingi dua samudra, yaitu Pasific dan Hindia hingga tidak heran memiliki jutaan spesies ikan yang tidak dimiliki negara lain.

Negara ini memiliki tanah yang sangat subur, karena memiliki banyak gunung berapi yang aktif menjadikan tanah di negara ini sangat subur. Terlebih lagi negara ini dilintasi garis khatulistiwa yang banyak terdapat sinar matahari dan hujan. Yang terakhir, negara ini punya pemandangan yang sangat eksotis dan lagi-lagi tak ada negara yang bisa menyamainya. Bisa dibayangkan, dengan SDA yang melimpah ruah ini jika dikelola dengan baik oleh negara, maka pasti sejahteralah rakyat Indonesia, termasuk para guru sang pahlawan bangsa.

Nasib para guru tidak mendapatkan kesejahteraan. Hal ini sangat berbeda dengan pengaturan dalam sistem Islam, sistem yang berasal dari wahyu Allah Swt.

Di masa kekhilafahan tak pernah terdengar kasus-kasus kekisruhan akibat diskriminasi dalam penyelenggaraan pendidikan termasuk soal jaminan kesejahteraan para guru.

Dunia pendidikan yang diatur dalam sistem islam kaffah berhasil menghantarkan umat Islam sebagai umat terbaik bahkan menjadi mercusuar peradaban dunia di era kegelapan saat itu. Sejarah telah mencatat bahwa guru dalam naungan sistem Islam kaffah mendapatkan penghargaan yang tinggi dari negara termaksud pemberian gaji yang melampaui kebutuhannya.

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqoh ad-Dimasyqi, dar al- Wadl-iah bin Atha, bahwasanya ada tiga orang guru di Madinah yang mengajar anak-anak dan Khalifah Umar bin Khattab memberi gaji lima belas dinar (1 dinar setara dengan 4,25 gram emas, berarti 15 dinar = 63,75 gram emas. Bila saat ini 1 gram emas seharga Rp. 700 ribu, berarti gaji guru pada saat ini setiap bulannya sebesar 44.625.000).

Sehingga selain mendapatkan gaji yang besar, mereka juga mendapatkan kemudahan untuk mengakses sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas mengajarnya. Hal ini tentu akan membuat guru bisa fokus untuk menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak SDM berkualitas yang dibutuhkan negara untuk membangun peradaban yang agung dan mulia.

Maka dari itu tunjangan guru profesi tidak dihentikan ketika negara menerapkan Islam kaffah dalam kehidupan terutama di bidang pendidikan. Kesejahteraan guru akan dijamin oleh negara. Karena hanya sistem Islam yang datang dari Allah SWT, zat yang Maha Sempurna dan Maha Benar yang akan memberikan kesejahteraan dan rahmatan lil alamin akan tercipta.

Sudah waktunya untuk kembali pada sistem aturan Islam kaffah yang akan membawa keberkahan dan kemuliaan dirasakan baik seluruh manusia. Wallahu A’lam Bisshawab.***

Penulis adalah guru tinggal di Padangsidimpuan

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Malapraktik, Kuasa Hukum Minta Penjelasan RS Permata Madina

    Dugaan Malapraktik, Kuasa Hukum Minta Penjelasan RS Permata Madina

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kasus dugaan malapraktik kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Keluarga pasien berinisial RSH resmi melayangkan somasi atau teguran hukum pertama kepada RS Permata Madina, Senin (30/3/2026). Langkah hukum tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Nur Miswari, S.H. & Rekan sebagai upaya meminta klarifikasi sekaligus penyelesaian secara […]

  • Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014. Ruang I. (Sesi II) Hari : Kamis, Pukul : 10.15 s/d 12.15 wib Tanggal : 11 desember 2014   NO.   RUANG UJIAN   NO. PESERTA   NAMA PESERTA 1 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 1 52132000205 MIRA FATIMAH 2 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 1 […]

  • Program Air Bersih Pemkab Madina Dipastikan Tepat Sasaran

    Program Air Bersih Pemkab Madina Dipastikan Tepat Sasaran

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Madina kembali membenahi pelayanan penanganan air bersih dan sanitasi untuk upaya dari menekan penurunan stunting dan kemiskinan ekstrim. Penanganan air bersih ini pun akan dikelola oleh Tirta Madina. Diketahui Pemkab Madina dapat bantuan program inpres air minum dari Kementerian PUPR. Kabid Cipta Karyanya, Ikhwan Dermawan, Selasa, (11/09/2024) mengatakan, Tirta Madina […]

  • Tiang Listrik di Tengah Jalan Bernilai Proyek 1,5 Miliar itu Akhirnya Dipindahkan

    Tiang Listrik di Tengah Jalan Bernilai Proyek 1,5 Miliar itu Akhirnya Dipindahkan

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Akhirnya ULP PLN Panyabungan pindahkan tiang listrik yang berada di tengah jalan Pagur-Panyabungan di Kecamatan Panyabungan Timur, Madina. Melalui Andy Yusuf Situmeang dari ULP PLN Panyabungan mengatakan pihaknya telah selesai memindahkan tiang tersebut. Keterlambatan pemindahan tiang karena masa siaga 17 san listrik tidak bisa padam. Ia juga mengungkapkan terkait biaya pemindahan […]

  • MEMBASMI KORUPSI LEBIH MUDAH DENGAN HUKUM SYARIAH

    MEMBASMI KORUPSI LEBIH MUDAH DENGAN HUKUM SYARIAH

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sejumlah kalangan menilai upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air mengalami kemunduran. Memasuki tahun 2020 publik dikagetkan dengan kasus korupsi Jiwasraya, suap (risywah) Komisioner KPU oleh kader parpol, dan Garuda. Juga masih ada dugaan tindak pidana korupsi yang belum tuntas seperti di Kemenperindag dan Kementerian Agama. Kerugian yang dialami negara mencapai triliunan rupiah. Padahal penindakan terhadap […]

  • Yel Yel “On Ma”  Bergema Ditournamen Tenis Meja Harun Mustafa Cup I se Sumut di Madina

    Yel Yel “On Ma” Bergema Ditournamen Tenis Meja Harun Mustafa Cup I se Sumut di Madina

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): Calon Bupati Mandailing Natal ( Madina ) nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution membuka tournamen tenis meja Harun Mustafa Cup I se Sumatera Utara yang berlangsung di Kelurahan Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan Kota Sabtu 12/10/2024. Ahmad Sukri Panitia Tornamen Tenis Meja Harun Mustafa dengan tema ” bermain fair play junjung […]

expand_less