Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Kolang Kaling, Buah Laris Di Bulan Ramadan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 24 Jul 2012
  • print Cetak

PANYABUNGAN (MO) – Permintaan terhadap buah kolang-kaling terus meningkat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sejak memasuki bulan Ramadan. Peningkatan permintaan ini menjadi momen tersendiri bagi pemetik buah aren ini untuk menambah inkam keluarga.

Bagaimana pengolahan buah ini dari kondisi bergetah gatal kepada layak konsumsi? Mawar (16) seorang pengolah kolang kaling dari Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan menceritakan porosesnya, Senin (23/7).

Dijelaskannya, kolang-kaling bersifat kenyal berbentuk lonjong dan berwarna putih transparan ini mempunyai rasa yang menyegarkan. Kolang kaling yang dalam bahasa Belanda biasa disebut glibbertje ini adalah biji pohon aren yang dagingnya bergetah.

Untuk membuat kolang-kaling, para pengrajin kolang kaling biasanya merebus buah aren muda sampai matang, kemudian dikelupas mengeluarkan bijinya untuk direbus kembai selama beberapa jam. Biji yang sudah direbus tersebut kemudian terfermentasikan dengan cara direndam dengan larutan air kapur selama beberapa hari.

“Kolang-kaling memiliki kadar air sangat tinggi, hingga mencapai 93,8% dalam setiap 100 gram-nya. Kolang kaling juga mengandung 0,69 gram protein, empat gram karbohidrat, serta kadar abu sekitar satu gram dan serat kasar 0,95 gram. Selain memiliki rasa yang menyegarkan, mengonsumsi kolang kaling juga membantu memperlancar kerja saluran cerna manusia,” katanya.

Kandungan karbohidrat yang dimiliki kolang kaling bisa memberikan rasa kenyang bagi orang yang mengonsumsinya, selain itu juga menghentikan nafsu makan dan mengakibatkan konsumsi makanan jadi menurun, sehingga cocok dikonsumsi sebagai makanan diet.

“Hari-hari biasa kami membuat gula aren dari air nira. Di Bulan Ramadan pengrajin gula aren mengubah haluan ke kolang-kaling karena banyak permintaan,” ujaranya.

Dijelaskannya, dalam pengolahan dia bersama keluarganya bisa memperoleh 30 hingga 40 Kg kolang kaling per harinya dengan harga dijual di tingkat penampung sekitar Rp.3.000 per Kg.

“ Biasanya kita hanya melakukan pengolahan saja, setelah menjadi kolang-kaling langsung dijemput oleh pedagang pengumpul, dan kita tidak lagi menjualnya ke pasar-pasar, tetepi ini hanya setiap bulan puasa saja,” imbuhnya.

Sementara itu, Muksin seorang pedagang kolang kaling menyatakan bahwa memasuki bulan puasa permintaan konsumen meningkat.
“Permintaan kolang-kaling itu selalu meningkat padabulan Ramadhan seperti ini. Jadi ini sudah menjadi bahan makanan ringan untuk berbuka puasa yang sangat disukai oleh masyarakat,” katanya. (mar)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • MQK Madina Diikuti 367 Santri

    MQK Madina Diikuti 367 Santri

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    LEMBAH SORIK MARAPI (Mandailing Online) Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) antar pesantren tingkat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi dimulai di Pondok Pesantren Roihanul Jannah, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Selasa (18/10/2022). Musabaqah ini berlangsung selama tiga hari, 18 Oktober hingga 20 Oktober 2022, dan diikuti seluruh pondok pesantren yang ada di Kabupaten Madina. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat […]

  • Kantor Imigrasi di Madina Diresmikan 26 Januari

    Kantor Imigrasi di Madina Diresmikan 26 Januari

    • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN UTARA (Mandailing Online) – Jika tak ada kendala, kantor imigrasi di Madina akan diresmikan tanggal 26 Januari 2022. Kantor ini adalah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga di Madina. Sejenis cabang. Di Madina kantornya berlokasi di Mompang Julu, Panyabungan Utara. Warga Madina yang hendak mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri sudah bisa di sini […]

  • Seto Mulyadi Hadiri Sidang Kasus Sandal Jepit

    Seto Mulyadi Hadiri Sidang Kasus Sandal Jepit

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi menghadiri sidang kasus ‘Sandal Jepit’ dengan terdakwa AAL (16) di Pengadilan Negeri Palu, Rabu [04/01]. Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi Sapri Hamzah, rekan terdakwa AAL itu berlangsung tertutup dan dipimpin hakim peradilan anak Romel Tampubolon. Terdakwa AAL didampingi penasehat hukumnya Elvis DJ Katuwu, kedua […]

  • Pegawai Dishub Binjai Cekik Wartawan

    Pegawai Dishub Binjai Cekik Wartawan

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BINJAI- Malam hari raya Idul Adha di Kota Binjai memang terlihat ramai, seluruh masyarakat berbondong-bondong mengendarai sepeda motor menuju pusat kota guna menyaksikan pawai takbir yang dilepas Wali Kota Binjai Idaham. Akibatnya, sejumlah ruas jalan di Kota Rambutan itu menjadi macat diantaranya, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Veteran, Jalan Kartini, Jalan Sultan Hasanuddin dan masih ada […]

  • Organ tubuh jenazah TKI hilang

    Organ tubuh jenazah TKI hilang

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rieke Diah Pitaloka meminta kepada Presiden SBY untuk melakukan penyelidikan terkait tewasnya tenaga kerja Indonesia (TKI), Anita Purnama Boru Huahuruk (35 tahun) yang bekerja di Malaysia, asal Medan Sumatera Utara. Rieke menegaskan, peti jenazah almarhum dari informasi yang ia himpun,  dibuang kelaut. Anita Purnama Boru Huahuruk (35 tahun) adalah warga Kelurahan Satria, Kota […]

  • Awas! Miras Makin Bebas, Kejahatan Makin Meluas

    Awas! Miras Makin Bebas, Kejahatan Makin Meluas

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kemendagri akan mencabut 3.266 peraturan daerah (Perda) yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda yang berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol. Meski demikian, kata Tjahjo, dengan pencabutan Perda-perda itu bukan berarti Pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.  “(Perda) yang saya cabut itu karena bertentangan dengan peraturan dan perundangan,” […]

expand_less