Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Perceraian, Rapuhnya Ikatan Rumah Tangga di Negara Sekuler

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
  • print Cetak

Oleh: Intan Marfuah
Aktivis Muslimah

Pengadilan Agama Kelas II Tanah Grogot menangani perkara perceraian di Kabupaten Paser selama 2024 sebanyak 507 perkara, terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.

Jumlah perkara ini meningkat dibanding 2023 yang hanya 497 kasus.

“Penyebab perceraian bermula dari pertengkaran antara suami-istri. Selain itu permasalahan ekonomi, perselingkuhan, dan masih lainnya,” kata Panitera Muda Pengadilan Agama Tanah Grogot, Hijerah, Selasa (7/1/2025).

Perkara yang sudah didaftarkan pelapor, baik itu suami atau istri, biasanya tuntas dan jarang terjadi pembatalan. Artinya yang datang ke Pengadilan Agama, niatnya sudah bulat berpisah. Mediasi atau kesepakatan yang terjadi saat sidang, biasanya lebih ke mediasi hak masing-masing setelah perceraian.

Tiap satu perkara perceraian yang masuk, maksimal selesai putusan sidangnya sekitar tiga bulan dengan jumlah rata-rata dua kali sidang. Jika tergugat hadir pada sidang pertama, biasanya bisa lebih cepat.(Kaltimpost,07 Januari 2025)

Memang banyak faktor sosial maupun ekonomi yang menjadi penyebab perceraian, misal kemiskinan, ketidakharmonisan, KDRT, termasuk kasus judi online. Dalam rumah tangga muda, kelabilan emosi pasangan dan faktor ekonomi dituding menjadi penyebab utama. Namun, berbagai penyebab ini sebenarnya hanya persoalan cabang, bukan akar masalah yang sebenarnya.

Apabila kita dalami penyebab maraknya gugat cerai di Indonesia, semua bermuara pada satu jawaban, yaitu pengaruh sistem kehidupan kapitalistik beserta turunannya, yakni liberalisme, sekularisme, dan feminisme.

Sistem hidup dalam kapitalisme menjadikan materi sebagai tolok ukur kebahagiaan. Seseorang akan merasa bahagia jika ia mampu memenuhi seluruh kebutuhannya, primer hingga tersier. Bahkan, kapitalisme telah memanipulasi keinginan sebagai kebutuhan sehingga kebutuhan ini meluas. Rumah mewah, makanan enak, perhiasan, fesyen, sampai peralatan dapur, semua menjadi kebutuhan.

Bahkan, bagi perempuan, kosmetik menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditinggalkan. Jika suami tidak mampu memenuhi semua “kebutuhan” ini, istri merasa kurang. Tuntutan istri yang tinggi pada akhirnya membuat suami stres sehingga memunculkan pertikaian antara keduanya.

Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme menjadikan akses terhadap sumber daya hanya bagi orang-orang yang memiliki modal. Muncul kesenjangan antara golongan kaya dan miskin. Sistem ini pula yang menjadikan semua kebutuhan dibisniskan. Kebutuhan terhadap pendidikan dan layanan kesehatan pun menjadi teramat mahal.

Tidak heran jika tekanan hidup terus meningkat. Apalagi pada pasangan muda yang perekonomiannya belum stabil. Ditambah belum stabil juga secara emosi, menjadikan suami rentan melakukan KDRT. Istri pun mudah mengambil keputusan singkat, menentukan langkah sendiri, mencari pekerjaan, pergi dari suami menjadi TKW di luar negeri, ataupun berpaling ke laki-laki lain.

Ditambah dengan makin tersebarnya feminisme yang membuat perempuan merasa punya hak yang sama untuk mencari uang. Semua berujung pada perselisihan dan keretakan rumah tangga yang sering kali diakhiri dengan gugatan cerai istri kepada suaminya.

Adapun liberalisme, paham yang mengedepankan kebebasan individu, penampakannya sudah begitu nyata di masyarakat. Perempuan yang tidak menutup aurat, khalwat, dan pergaulan yang tidak mengenal batas, menjadikan perselingkuhan marak di tengah masyarakat. Tidak hanya suami berselingkuh, istri juga sering kebablasan, menyimpan PIL (pria idaman lain). Apalagi dengan menjamurnya media sosial. Peluang berselingkuh makin terbuka lebar. Dalam liberalisme, masalah perselingkuhan dianggap sebagai masalah pribadi yang tidak layak dicampuri orang lain. Kontrol sosial menjadi mandul.

Lalu sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Paham ini membuat umat Islam memandang agama semata ritual. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum-hukum agama dipinggirkan, termasuk dalam pengelolaan rumah tangga. Akibat yang terjadi kemudian adalah para suami yang tidak paham kewajiban menafkahi istri dan anak-anak, menelantarkan mereka, dan tidak bertanggung jawab. Mereka tidak paham kelak akan diminta pertanggungjawaban di akhirat atas pengurusannya itu.

Bahkan, saat ini kapitalisme memunculkan tren di kalangan pasangan muda yang sama-sama bekerja, membuat perjanjian pranikah. Misal, mengenai pengelolaan harta dalam pernikahan dan apabila terjadi perceraian. Artinya, dari sebelum menikah, pasangan ini sudah dihantui kekhawatiran akan bercerai. Tentu ini menciptakan komitmen yang lemah terhadap pernikahan.

Inilah sejatinya penyebab dari tingginya perceraian, terutama gugat cerai. Dengan demikian, selama kapitalisme beserta turunannya tidak dibongkar habis, masalah perceraian akan terus marak. Sebagaimana tampak jelas di negara-negara Eropa dan Amerika yang menjadi lokomotif kapitalisme, perceraian bahkan hampir mencapai 50%.

Lima tahun pertama dalam pernikahan memang merupakan masa-masa kritis. Ekonomi dan emosi yang belum stabil, landasan pernikahan yang semata cinta secara fisik, kesulitan dalam beradaptasi dengan karakter pasangan yang berbeda, maupun ketaksiapan menghadapi masalah. Semua bisa memicu keputusan untuk bercerai. Kondisi ini dapat dihindari dengan menerapkan aturan-aturan Islam dalam berkeluarga sehingga melahirkan ketenangan dan ketenteraman.

Allah Swt. berfirman, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Ruum: 21).

Pemahaman terhadap agama adalah kunci dari kehidupan pernikahan yang sakinah. Islam, melalui Rasulullah saw., mengajarkan bahwa pergaulan antara suami-istri adalah pergaulan persahabatan yang diwarnai dengan kasih sayang antara keduanya. Keduanya saling menghormati, saling menahan diri, dan saling menolong, semata untuk mencari rida Allah dan menggapai surga-Nya bersama-sama.

Untuk itu, Islam mengatur dengan terperinci tentang hak dan kewajiban antara suami-istri secara seimbang sesuai fitrah kemanusiaan mereka. Islam memerintahkan perempuan untuk taat kepada suaminya selama bukan dalam kemaksiatan. Pahala ketaatan itu sangat besar, bahkan menyamai pahala amal-amal yang utama.

Nabi saw. bersabda, “Apabila seorang wanita menjaga salat lima waktu, berpuasa pada bulannya, menjaga kehormatannya, dan menaati suaminya, niscaya ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban).

Ketaatan istri pada suami adalah salah satu pilar ketenteraman rumah tangga. Ibarat kapal, sudah pasti nakhoda harus satu. Begitu pula kepemimpinan rumah tangga. Kepemimpinan ganda hanya akan menimbulkan persaingan, pertentangan, dan perselisihan yang mengancam keutuhan rumah tangga.

Mengenai hal ini, Allah Swt. telah menyerahkan kepemimpinan rumah tangga bagi suami. Firman-Nya, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS An-Nisaa: 34).

Kepemimpinan di tangan suami dan ketaatan istri padanya tidak akan membuat istri menjadi lebih rendah posisinya sehingga rentan terhadap KDRT. Ini karena Islam—pada saat yang sama—juga memerintahkan suami untuk memperlakukan istri dengan baik. Sayangnya, hal inilah yang jarang dibahas di tengah umat sehingga kesan yang muncul dari wajib taatnya istri pada suami adalah ketimpangan kedudukan mereka di mata syariat.

Allah Swt. berfirman,  “Dan pergaulilah mereka (istri-istrimu) dengan baik.” (QS An-Nisaa: 19).

Dengan ketentuan seperti ini, kepemimpinan suami bukanlah kepemimpinan yang bersifat otoriter. Ia wajib memperhatikan kepentingan, kondisi, dan perasaan istrinya. Kepemimpinannya adalah kepemimpinan kasih sayang untuk membimbing istri dan anak-anaknya mendapatkan rida Allah. Rasulullah saw. adalah teladan terbaik dalam hal ini.

Beliau saw. bersabda, “Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik perlakuannya terhadap keluarganya. Sesungguhnya aku sendiri adalah orang yang paling baik di antara kalian dalam memperlakukan keluargaku.” (HR Ibnu Majah).

Rasulullah saw. telah memberikan contoh yang indah dalam kehidupan rumah tangganya. Beliau mendengarkan pendapat istrinya, mengikuti saran-saran mereka, bahkan mengajak mereka bercanda. Baiknya, pergaulan suami akan memudahkan istri untuk menjaga ketaatan.

Sebaliknya juga, ketaatan istri kepada suami memiliki kekuatan untuk menenteramkan hati suami. Timbal balik yang harmonis seperti ini akan menciptakan rumah tangga yang diliputi kedamaian, sakinah mawaddah warahmah, serta menjauhkan suami maupun istri dari ketakpuasan yang mengarah pada perselingkuhan dan perceraian. Tidak hanya mengatur kehidupan rumah tangga yang harmonis, Islam juga menyiapkan sistem yang mendukungnya.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR RI Mulai Godok Pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing

    DPR RI Mulai Godok Pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPR RI mulai menggodok pembahasan pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing, pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kepastian itu diketahui setelah Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan surat perihal permintaan kepada fraksi-fraksi DPR RI untuk menjadi anggota Panja RUU tentang pembentukan Daerah Otonom Baru yang agendanya termasuk pemekaran Kabupaten Madina. “Ini merupakan perkembangan […]

  • Askolani Buka Suara Soal Pekan Budaya Madina

    Askolani Buka Suara Soal Pekan Budaya Madina

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Budayawan Mandailing, Askolani Nasution angkat bicara soal kegiatan “Pekan Budaya Mandailing Natal 2019”. Mantan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Madina itu menyatakan prihatin terhadap kegiatan itu. Dikatakannya, Pekan Kebudayaan bukanlah acara seremonial belaka, juga bukan satu hari. Harusnya, kata Askolani, Pekan Kebudayaan berdurasi beberapa hari, dengan berbagai kegiatan yang […]

  • Nis’at Siddiq : Harun Mustafa Nasution Pigur yang Jujur

    Nis’at Siddiq : Harun Mustafa Nasution Pigur yang Jujur

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Nis’at Siddiq mengungkapkan Harun Mustafa Nasution merupakan pigur yang jujur. Hal ini diungkapkan oleh Nis’at Siddiq menilai sosok Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara periode 2019-2024. “Pak Harun menurut saya adalah sosok yang […]

  • Dialog Percepatan Pembangunan Madina dan Apresiasi Bupati

    Dialog Percepatan Pembangunan Madina dan Apresiasi Bupati

    • calendar_month Jumat, 24 Feb 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika tidak ada halangan, dialog percepatan pembangunan daerah akan dilangsungkan di Jakarta, Senin depan (27/2/2023). Ini akan menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara dalam upaya percepatan pembangunan di semua sektor. Dialog ini melibatkan para tokoh-tokoh besar Mandailing di perantauan yang tergabung dalam Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) […]

  • Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN : Apakah KPK Masih Independen?

    Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN : Apakah KPK Masih Independen?

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Rahma Hayati, M.Pd   Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diterbitkan. Perturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. Dengan terbitnya aturan ini, maka pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi […]

  • 69 Panwascam Se-Kab Madina 2014 Mengikuti Rakor

    69 Panwascam Se-Kab Madina 2014 Mengikuti Rakor

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2014
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Panyabungan, 69 Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) Pemilihan Umum DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 yang di selenggarakan Panwaslu Kabupaten Madina di aula Sekretariat Panwaslu Madina di Jalan Lingkar Timur Panyabungan, Jumat (10/1). Rakor dibuka oleh Plt Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution diwakili Asisten Tata Praja Drs […]

expand_less