Kamis, 15 Okt 2026
light_mode

KPU wajib laksanakan putusan MK

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 1 Sep 2010
  • print Cetak

Pelaksanaan pemungutan suara ulang di wilayah Mandailing Natal (Madina), sudah menjadi putusan final oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaksanakan perintah MK.

Pernyataan itu disampaikan ketua pelaksana DPC PPP Madina, Ridwan Rangkuty, tadsi siang. Diungkapkan, keputusan MK tidak perlu dipolemik oleh elit-elit politik, LSM, praktisi hukum, Ormas,Orpol, dan siapapun.

“Munculnya berbagai pendapat pascaputusan MK, termasuk rencana pemboikotan pemungutan suara ulang dalam pilkada Madina, nantinya adalah ekspresi ketakutan dan kekhwatiran parpol besar,” ujarnya, pagi ini.

Disebutkan, jika ditinjau dari sudut hukum dan tidak ditemukan alasan yuridis, putusan MK bukanlah putusan pidana money politik. Akan tetapi, tim kampanye dari pasangan Hidayat-Dahlan terbukti melakukan tindakan tersebut.

“Usulan pansus pilkadagate dan boikot pilkada, hanyalah wacana frustasi politik yang akan menambah simpati dan dukungan masyarakat kepada Hidayat-Dahlan. Pasangan ini makin populer dan makin membumi dihati pemilih,” ungkapnya.

Memang, kata Ridwan, ada wewenang dari KPU untuk membatalkan pasangan calon jika tim Kampanye atau pasangan calon telah terbukti melakukan tindak pidana money politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan pasal 82 ayat 2 Undang-undang No 32 tahun 2004 jo pasal 64 PP No 6 tahun 2005 jo PP No 17 tahun 2004.

“Perlu diketahui, putusan MK bukan putusan pengadilan umum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun2004, MK tidak mengadili tindak pidana pemilu dan proses peradilan pemilkada adalah tujuh hari waktu pelaporan ke panwas sejak ditemukan adanya dugaan tindak pidana,14 hari panwas untuk diteliti jika memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Maka, lanjutnya, panwas melanjutkan ke Gakkumdu dan dilakukan penyidik sesuai dengan KUHAP dan jika memenuhi standar penyidikan dan dilimpahkan ke JPU, dan terusnya ke pengadilan. Bila melihat perjalanan proses tindak pidana, kata Ridwan, tidak ada alasan untuk membatalkan pasangan calon Hidayat-Dahlan, kecuali tim kampanyenya telah dihukum penjara dan denda oleh putusan pengadilan.

“Saya berharap, kepada seluruh elemen mnasyarakat Madina agar menghentika polemik masalah putusan MK. Mari kita hormati putusan tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu untuk melaksanakan putusan MK tanpa adanya intervensi dan tekanan politik,” tandasnya.
sumber : waspada

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korban Sipil Meningkat, KontraS Sumut Desak Kapoladsu Usut Peredaran Senjata Api Ilegal

    Korban Sipil Meningkat, KontraS Sumut Desak Kapoladsu Usut Peredaran Senjata Api Ilegal

    • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – KontraS Sumut mendesak Poldasu segera memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal di Sumatera Utara. Desakan itu menyusul maraknya kasus penembakan warga sipil yang dilakukan OTK akhir-akhir ini di Sumut. Kasus terkini adalah peristiwa penembakan terhadap satu pemimpim redaksi suatu media di Simalungun, Sumut. Kejahatan ini disokong oleh adanya peredaran […]

  • Kuasa Hukum Bupati Madina Siap Hadapi Dakwaan KPK

    Kuasa Hukum Bupati Madina Siap Hadapi Dakwaan KPK

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 5Komentar

    MEDAN, – Pengacara Bupati Mandailing Natal Muhammad Hidayat Batubara menyatakan pihaknya siap menghadapi jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan. Kuasa hukum Batubara, Refman Basri saat dihubungi, Selasa (24/9/2013), menyatakan kesiapannya. “Silakan saja jaksa mau mendakwa dengan apa saja. Boleh saja pendakwaannya demikian. Tapi bisa nggak […]

  • Mantan Birokrat Senior Pemkab Madina Dukung SAHATA, karena Alasan Ini

    Mantan Birokrat Senior Pemkab Madina Dukung SAHATA, karena Alasan Ini

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dukungan para mantan birokrat senior di Pemkab Mandailing Natal (Madina) kepada pasangan calon nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) terus mengalir. Setidaknya sosok Saipullah dinilai memiliki tiga faktor sebagai syarat yang diyakini mampu membawa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina menjadi pemerintah daerah yang berwibawa. Tiga faktor itu adalah […]

  • Tim Pemenangan Harun- Ichwan Dicurhati Warga Terkait Minimnya Perhatian Pemkab Madina

    Tim Pemenangan Harun- Ichwan Dicurhati Warga Terkait Minimnya Perhatian Pemkab Madina

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batang Natal ( Mandailing Online) : Bertandang ke dusun air putih di desa Hadangkahan, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina dicurhati warga desa. Mereka mengaku merasa terasing di Kabupaten Madina karena minimnya perhatian Pemerintah Kabupaten. ” Kami di dusun air putih Desa Hadangkahan ini merasa […]

  • AFC hanya akui PSSI

    AFC hanya akui PSSI

    • calendar_month Minggu, 21 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO)- PSSI menegaskan jika Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) hanya mengakui tim nasional (timnas) bentukan PSSI untuk berlaga di ajang Piala AFF 2012, November mendatang. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Halim Mahfudz, penegasan itu disampaikan langsung oleh para petinggi AFC. Dua petinggi AFC yang dimaksud Halim adalah Wakil Presiden AFC HRH, Prince Abdullah, dan […]

  • 357 Pajabat Dilantik

    357 Pajabat Dilantik

    • calendar_month Sabtu, 16 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Pj Bupati Mandailing Natal (Madina) melalui Sekretaris Daerah melantik sebanyak 357 pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina. Pelantikan ini digelar di Gedung Serba Guna sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (15/4). Pj Bupati Madina Ir Aspan Sofian Batubara MM yang dibacakan Sekdakab Madina, H Gozali SH MM mengatakan, pelantikan ini […]

expand_less