Kamis, 14 Mei 2026
light_mode

KPU wajib laksanakan putusan MK

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 1 Sep 2010
  • print Cetak

Pelaksanaan pemungutan suara ulang di wilayah Mandailing Natal (Madina), sudah menjadi putusan final oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaksanakan perintah MK.

Pernyataan itu disampaikan ketua pelaksana DPC PPP Madina, Ridwan Rangkuty, tadsi siang. Diungkapkan, keputusan MK tidak perlu dipolemik oleh elit-elit politik, LSM, praktisi hukum, Ormas,Orpol, dan siapapun.

“Munculnya berbagai pendapat pascaputusan MK, termasuk rencana pemboikotan pemungutan suara ulang dalam pilkada Madina, nantinya adalah ekspresi ketakutan dan kekhwatiran parpol besar,” ujarnya, pagi ini.

Disebutkan, jika ditinjau dari sudut hukum dan tidak ditemukan alasan yuridis, putusan MK bukanlah putusan pidana money politik. Akan tetapi, tim kampanye dari pasangan Hidayat-Dahlan terbukti melakukan tindakan tersebut.

“Usulan pansus pilkadagate dan boikot pilkada, hanyalah wacana frustasi politik yang akan menambah simpati dan dukungan masyarakat kepada Hidayat-Dahlan. Pasangan ini makin populer dan makin membumi dihati pemilih,” ungkapnya.

Memang, kata Ridwan, ada wewenang dari KPU untuk membatalkan pasangan calon jika tim Kampanye atau pasangan calon telah terbukti melakukan tindak pidana money politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan pasal 82 ayat 2 Undang-undang No 32 tahun 2004 jo pasal 64 PP No 6 tahun 2005 jo PP No 17 tahun 2004.

“Perlu diketahui, putusan MK bukan putusan pengadilan umum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun2004, MK tidak mengadili tindak pidana pemilu dan proses peradilan pemilkada adalah tujuh hari waktu pelaporan ke panwas sejak ditemukan adanya dugaan tindak pidana,14 hari panwas untuk diteliti jika memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Maka, lanjutnya, panwas melanjutkan ke Gakkumdu dan dilakukan penyidik sesuai dengan KUHAP dan jika memenuhi standar penyidikan dan dilimpahkan ke JPU, dan terusnya ke pengadilan. Bila melihat perjalanan proses tindak pidana, kata Ridwan, tidak ada alasan untuk membatalkan pasangan calon Hidayat-Dahlan, kecuali tim kampanyenya telah dihukum penjara dan denda oleh putusan pengadilan.

“Saya berharap, kepada seluruh elemen mnasyarakat Madina agar menghentika polemik masalah putusan MK. Mari kita hormati putusan tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu untuk melaksanakan putusan MK tanpa adanya intervensi dan tekanan politik,” tandasnya.
sumber : waspada

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apakah Khilafah Kedaluwarsa?

    Apakah Khilafah Kedaluwarsa?

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Akhir-akhir ini istilah khilafah menjadi topik perbincangan masyarakat. Ada anggapan bahwa istilah khilafah itu tidak ada dalam al-Quran. Karena itu Khilafah tidak perlu disuarakan. Bahkan seolah ingin ditanamkan kepada umat bahwa Khilafah itu bukan ajaran Islam sehingga umat tidak perlu menyibukkan diri dengan urusan Khilafah. Memang benar, kata khilafah dalam makna sistem pemerintahan Islam—sebagaimana […]

  • Polres Madina Investigasi Dugaan Data Palsu Covid-19

    Polres Madina Investigasi Dugaan Data Palsu Covid-19

    • calendar_month Selasa, 7 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penetapan Kabupaten Madina PPKM Level 4 sebaran covid-19 oleh Mendagri diduga akibat data palsu yang dikirim oknum pejabat Dinas Kesehatan kepada pemerintah pusat. Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi kepada media menjelaskan akan melakukan penyelidikan terkait indikasi data palsu penyebab penetapan PPKM Level 4 untuk Kabupaten Madina. “Kita akan investigasi masalah […]

  • Ribuan Masyarakat Madina Antusias Saksikan Karnaval.

    Ribuan Masyarakat Madina Antusias Saksikan Karnaval.

    • calendar_month Kamis, 10 Mar 2016
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Dalam rangka HUT ke 17 Kab Madina PANYABUNGAN – (Mandailing Online) – Ribuan masyarakat Mandailing Natal dari berbagai penjuru kecamatan antusias memadati   jalan Willem Iskandar Panyabungan menyaksikan pawai Karnaval memeriahkan HUT Mandailing Natal ke 17. Salma Nasution warga masyarakat Siabu kepada Mandiling Online,  Selasa, (8/3) mengatakan merasa sangat gembira dan terhibur dengan adanya acara  acara […]

  • Nahancitma  Boto Pala Naso Mamboto

    Nahancitma Boto Pala Naso Mamboto

    • calendar_month Minggu, 19 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Namarmocom-mocomma tarimohon ni jolama dihangoluanon, adong antong nadung adong gabe suada, nabiaso kehe tupoken manabusi balanak dohot sira sangape kaporluan nalain-lain, sapala baen madung rungrung cakuk, inda bisa kehe tupokenbe, namancit dei antong. Adong muse antong nasib ni jolmai inda namarnamurak panyakit, iubatan boltok mancit ulu, murak panyakit ni ulu marbosar tot, ipe namancit juo […]

  • Nyatakan Diri Maju Cakada Madina, Dahlan Ngaku Ingin Lanjutkan Tugas yang Terbengkalai

    Nyatakan Diri Maju Cakada Madina, Dahlan Ngaku Ingin Lanjutkan Tugas yang Terbengkalai

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dahlan Hasan Nasution Nyatakan akan lanjutkan tugas tugas yang terbengkalai di dalam agenda Penyampaian Visi Misi Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) Mandailing Natal Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Madina. Minggu, (02/06/2024). “Saya kan hanya melanjutkan tugas tugas yang terbengkalai,” Ujar Dahlan Eks Mantan […]

  • Presiden SBY Didesak Agar Mencopot Kapolri

    Presiden SBY Didesak Agar Mencopot Kapolri

    • calendar_month Minggu, 7 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MALANG, (MO)- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) komisariat Universitas Kanjuruhan (Unikan) Malang, Jawa Timur, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera memberhentikan Jenderal Timur Pradopo dari jabatannya sebagai Kapolri. Desakan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi PMII tersebut dilakukan melalui unjuk rasa di kawasan kampus setempat, Sabtu 6 Oktober 2012. “Kapolri harus mundur dari jabatannya, […]

expand_less