Jumat, 21 Agu 2026
light_mode

KPU wajib laksanakan putusan MK

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 1 Sep 2010
  • print Cetak

Pelaksanaan pemungutan suara ulang di wilayah Mandailing Natal (Madina), sudah menjadi putusan final oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaksanakan perintah MK.

Pernyataan itu disampaikan ketua pelaksana DPC PPP Madina, Ridwan Rangkuty, tadsi siang. Diungkapkan, keputusan MK tidak perlu dipolemik oleh elit-elit politik, LSM, praktisi hukum, Ormas,Orpol, dan siapapun.

“Munculnya berbagai pendapat pascaputusan MK, termasuk rencana pemboikotan pemungutan suara ulang dalam pilkada Madina, nantinya adalah ekspresi ketakutan dan kekhwatiran parpol besar,” ujarnya, pagi ini.

Disebutkan, jika ditinjau dari sudut hukum dan tidak ditemukan alasan yuridis, putusan MK bukanlah putusan pidana money politik. Akan tetapi, tim kampanye dari pasangan Hidayat-Dahlan terbukti melakukan tindakan tersebut.

“Usulan pansus pilkadagate dan boikot pilkada, hanyalah wacana frustasi politik yang akan menambah simpati dan dukungan masyarakat kepada Hidayat-Dahlan. Pasangan ini makin populer dan makin membumi dihati pemilih,” ungkapnya.

Memang, kata Ridwan, ada wewenang dari KPU untuk membatalkan pasangan calon jika tim Kampanye atau pasangan calon telah terbukti melakukan tindak pidana money politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan pasal 82 ayat 2 Undang-undang No 32 tahun 2004 jo pasal 64 PP No 6 tahun 2005 jo PP No 17 tahun 2004.

“Perlu diketahui, putusan MK bukan putusan pengadilan umum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun2004, MK tidak mengadili tindak pidana pemilu dan proses peradilan pemilkada adalah tujuh hari waktu pelaporan ke panwas sejak ditemukan adanya dugaan tindak pidana,14 hari panwas untuk diteliti jika memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Maka, lanjutnya, panwas melanjutkan ke Gakkumdu dan dilakukan penyidik sesuai dengan KUHAP dan jika memenuhi standar penyidikan dan dilimpahkan ke JPU, dan terusnya ke pengadilan. Bila melihat perjalanan proses tindak pidana, kata Ridwan, tidak ada alasan untuk membatalkan pasangan calon Hidayat-Dahlan, kecuali tim kampanyenya telah dihukum penjara dan denda oleh putusan pengadilan.

“Saya berharap, kepada seluruh elemen mnasyarakat Madina agar menghentika polemik masalah putusan MK. Mari kita hormati putusan tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu untuk melaksanakan putusan MK tanpa adanya intervensi dan tekanan politik,” tandasnya.
sumber : waspada

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tindak Lanjuti Surat Kapolres, Bupati Tinjau Ulang Jadwal Pilkades

    Tindak Lanjuti Surat Kapolres, Bupati Tinjau Ulang Jadwal Pilkades

    • calendar_month Senin, 12 Des 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Jafar Sukhairi Nasution mengatakan akan meninjau ulang jadwal pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Desember 2022 ini sehubungan dengan keluarnya surat Kepala Polisi Resor Madina AKBP H. M. Chairul Akbar tentang Penjadwalan Ulang Tahapan Pemungutan Suara Pilkades Mandailing Natal. “Kami sudah menerima surat itu, dan tentu […]

  • IPW: Kompol M Hasan Dicopot Karena Kasus SIM

    IPW: Kompol M Hasan Dicopot Karena Kasus SIM

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      Medan – Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Hasan, dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Rorena Polda Sumut. Hal itu tertuang dalam Telegram Rahasia Kapolda Sumut nomor ST/1208/X/2015, tertanggal 16 Oktober 2015. Menanggapi hal itu Ketua Presidium Indonesi‎a Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan bahwa Kompol M Hasan dimutasi, […]

  • Ratusan Pemuda di Madina Ikuti Seminar Internasional

    Ratusan Pemuda di Madina Ikuti Seminar Internasional

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online)- Penyelenggaraan seminar kepemudaan di aula Gedung Serbaguna, Panyabungan, Mandailing Natal, Sukses dihadiri 700 anak muda Madina, Syafi’i Efendi M.M (Motivator Muda Indonesia) berikan pemahaman pentingnya mindset serta mental wirausaha bagi Peserta yang hadir. Minggu, (10/9/2023). Event Internasional Seminar Youth Power dengan sub tema ” Kekuatan Pemuda dalam tatanan Kewirausahaan”, berlangsung meriah […]

  • Tak Punya Alat, Bawaslu Madina Belum Tertipkan Peraga Kampanye Dipasang di Billboard

    Tak Punya Alat, Bawaslu Madina Belum Tertipkan Peraga Kampanye Dipasang di Billboard

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN,( Mandailing Online )- Serentak dilaksanakan di Mandailing Natal, Baliho berbau kampanye mulai ditertipkan Bawaslu Mandailing Natal ( Madina ), namun ada sejumlah alat peraga kampanye yang tak disentuh seperti Billboard dengan alasan kurangnya fasilitas sehingga tidak bisa di tertipkan. “Beberapa Billboard tadi belum bisa kita turunkan, karena keterbatasan alat. Untuk itu kami akan berkoordinasi […]

  • Pengemis Marak di Psp

    Pengemis Marak di Psp

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN – Saat ini para pengemis di wilayah Kota Psp semakin bertambah banyak. Ironisnya modus yang dilakukan mereka ialah dengan membawa anak di bawah umur untuk melakukan pekerjaan meminta-minta itu, sehingga banyak orang yang merasa keberatan dengan keberadaan mereka. Hampir sepanjang Jalan Protokol di wilayah Kota Psp ada terdapat pengemis yang sedang berjalan yang dipandu […]

  • Pemkab Madina Aneh, Panggil Wartawan Karena Berita Tambang Emas Ilegal Diduga Melibatkan Kades

    Pemkab Madina Aneh, Panggil Wartawan Karena Berita Tambang Emas Ilegal Diduga Melibatkan Kades

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA -Mandailing Online: Pemkab Madina mulai berlagak aneh, untuk memenuhi unsur pemeriksaan terhadap Kepala Desa Simpang Banyak dengan dugaan keterlibatan kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) lewat Inspektorat Madina memanggil wartawan untuk dimintai keterangan. Melalui surat nomor : 700/1185/Insp/2025 Tanggal 14 Agustus 2025, bersifat Penting, memanggil Sahren Hasibuan salah satu wartawan media online di Madina. hal […]

expand_less