Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

KPU wajib laksanakan putusan MK

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 1 Sep 2010
  • print Cetak

Pelaksanaan pemungutan suara ulang di wilayah Mandailing Natal (Madina), sudah menjadi putusan final oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaksanakan perintah MK.

Pernyataan itu disampaikan ketua pelaksana DPC PPP Madina, Ridwan Rangkuty, tadsi siang. Diungkapkan, keputusan MK tidak perlu dipolemik oleh elit-elit politik, LSM, praktisi hukum, Ormas,Orpol, dan siapapun.

“Munculnya berbagai pendapat pascaputusan MK, termasuk rencana pemboikotan pemungutan suara ulang dalam pilkada Madina, nantinya adalah ekspresi ketakutan dan kekhwatiran parpol besar,” ujarnya, pagi ini.

Disebutkan, jika ditinjau dari sudut hukum dan tidak ditemukan alasan yuridis, putusan MK bukanlah putusan pidana money politik. Akan tetapi, tim kampanye dari pasangan Hidayat-Dahlan terbukti melakukan tindakan tersebut.

“Usulan pansus pilkadagate dan boikot pilkada, hanyalah wacana frustasi politik yang akan menambah simpati dan dukungan masyarakat kepada Hidayat-Dahlan. Pasangan ini makin populer dan makin membumi dihati pemilih,” ungkapnya.

Memang, kata Ridwan, ada wewenang dari KPU untuk membatalkan pasangan calon jika tim Kampanye atau pasangan calon telah terbukti melakukan tindak pidana money politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan pasal 82 ayat 2 Undang-undang No 32 tahun 2004 jo pasal 64 PP No 6 tahun 2005 jo PP No 17 tahun 2004.

“Perlu diketahui, putusan MK bukan putusan pengadilan umum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun2004, MK tidak mengadili tindak pidana pemilu dan proses peradilan pemilkada adalah tujuh hari waktu pelaporan ke panwas sejak ditemukan adanya dugaan tindak pidana,14 hari panwas untuk diteliti jika memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Maka, lanjutnya, panwas melanjutkan ke Gakkumdu dan dilakukan penyidik sesuai dengan KUHAP dan jika memenuhi standar penyidikan dan dilimpahkan ke JPU, dan terusnya ke pengadilan. Bila melihat perjalanan proses tindak pidana, kata Ridwan, tidak ada alasan untuk membatalkan pasangan calon Hidayat-Dahlan, kecuali tim kampanyenya telah dihukum penjara dan denda oleh putusan pengadilan.

“Saya berharap, kepada seluruh elemen mnasyarakat Madina agar menghentika polemik masalah putusan MK. Mari kita hormati putusan tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu untuk melaksanakan putusan MK tanpa adanya intervensi dan tekanan politik,” tandasnya.
sumber : waspada

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • BEASISWA HARUS TEPAT SASARAN

    BEASISWA HARUS TEPAT SASARAN

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penyaluran dana beasiswa harus tepat sasaran agar para mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu dapat menikmati program yang beranjak dari visi misi pendidikan gratis tersebut. Lebih dari itu, upaya pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif dalam memberikan dan mendorong peluang yang seluas-luasnya kepada seluruh anak didik […]

  • Atika Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

    Atika Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution bertindak sebagai inspektur upacara penurunan bendera Merah Putih dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di pelataran Masjid Agung Nur Alan Nur Aek Godang, Panyabungan, Minggu (17/8/2025). Acara berlangsung khidmat dan antusias masyarakat tak surut. Barisan peserta tetap rapi dan penuh sebagaimana […]

  • TS Calon Bupati Diminta Turunkan Baliho Liar

    TS Calon Bupati Diminta Turunkan Baliho Liar

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – KPU Madina meminta semua tim kampanye pasangan calon bupati menurunkan alat peraga kampanye liar. Sebab, alat peraga kampanye liar seperti baliho, spanduk dan poster yang dipasang para TS masing-masing calon telah melanggar aturan yang berlaku, yakni alat peraga kampanye (APK) di luar yang dicetak oleh KPU Madina. Berdasar Peraturan KPU nomor […]

  • Pesisir timur Sumut rawan putting beliung

    Pesisir timur Sumut rawan putting beliung

    • calendar_month Senin, 24 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO)- Badan Metrologi Klimitalogi dan Geofisika (BKMG) Wilayah I memperkirakan kawasan pesisir Timur Sumatera Utara, yakni Langkat, Binjai, Belawan dan wilayah lainnya rawan dilanda angin putting beliung khusudnya Bulan September hingga Oktober. Kabid Pelayanan Data dan Informasi BMKG Wilayah I Medan, Hendra Suwarta, mengatakan, dari data BMKG, kecepatan angin ini akan berkisar 15 knot […]

  • Kepala Dinas PU Kabupaten Batu Bara Lebaran di Penjara

    Kepala Dinas PU Kabupaten Batu Bara Lebaran di Penjara

    • calendar_month Minggu, 21 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Setelah empat kali tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara, Kepala Dinas PU dan Pertambangn Kabupaten Batubara Irwansyah Nasution akhirnya ditangkap Tim Penyidik Kejati Sumut di kawasan Asrama Haji Medan, Jumat (19/08/2011). Warga Kompleks Citra Wisata Blok VI No 36, Medan, ini tidak memenuhi panggilan pihak kejaksaan sehubungan dengan pengusutan dugaan korupsi pembangunan tujuh […]

  • Dua Rumah di Kelurahan Wek V Ludes Terbakar

    Dua Rumah di Kelurahan Wek V Ludes Terbakar

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN – Kebakaran hebat melanda dua unit rumah semi permanen yang dihuni empat kepala keluarga di Lingkungan VII, Kelurahan Wek V, Padangsidimpuan Selatan,  Kamis (16/4) sore kemarin. Api diketahui berasal dari kamar salahseorang penghuni rumah, Ruski (35) yang menderita tunagrahita (keterbelakangan mental). “Api berasal dari kamar Ruski. Dia sudah lari gak tau kemana. Dia ada […]

expand_less